Kabupaten OKI Raih Indeks NSPK 81,46: Manajemen ASN Dinilai Baik


Kabupaten OKI Raih Indeks NSPK 81,46: Manajemen ASN Dinilai Baik

Ogan Komering Ilir (OKI) – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil memperoleh Nilai Indeks NSPK 81,46 dengan kategori B (Predikat Baik) berdasarkan evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pencapaian ini merupakan hasil pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 pada lingkup pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini, menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tata kelola manajemen ASN di Kabupaten OKI. Sebelumnya, OKI hanya mampu meraih kategori C (Predikat Kurang).

"Peningkatan ini menjadi bukti bahwa manajemen ASN di Kabupaten OKI terus diperbaiki secara berkelanjutan," ujar Maulidini, Jumat (13/12/2024).

Ia menjabarkan, terdapat 18 elemen utama yang menjadi acuan penilaian indeks NSPK, di antaranya:

1. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN
2. Pengadaan ASN
3. Pengangkatan
4. Pangkat
5. Mutasi
6. Jabatan
7. Pengembangan Karier ASN
8. Pola Karier
9. Penggajian
10. Tunjangan
11. Fasilitasi lainnya

Melalui surat resmi yang disampaikan kepada Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, BKN menyampaikan apresiasi atas peningkatan yang telah diraih. Selain itu, sejumlah rekomendasi juga diberikan untuk perbaikan ke depan, termasuk penyempurnaan elemen-elemen yang masih membutuhkan perhatian lebih dalam aplikasi NSPK.

"BKPP akan terus berupaya meningkatkan kualitas implementasi NSPK dengan memperkuat koordinasi bersama BKN agar capaian ini dapat ditingkatkan di masa mendatang," tegas Maulidini.


Www.ReformasiRI.com
PRESS RELEASE
016.PR/XII/DISKOMINFO/2024
Sabtu, 14 Desember 2024

Share:

Jelang Nataru, KAI Divre III Terus Upayakan Penggantian Bantalan dengan Sintetis dan Catat Penjualan 35.006 Tiket

Palembang, ReformasiRI.com _ KAI terus melangkah maju dengan inovasi berbasis keberlanjutan lingkungan. Salah satu langkah nyata adalah penggantian bantalan kayu pada jembatan baja dengan bantalan sintetis yang lebih ramah lingkungan, tahan lama, dan efisien.
“Bantalan sintetis ini lebih kuat, tahan terhadap cuaca ekstrem, dan tidak memerlukan penebangan pohon untuk diproduksi. KAI Divre III Palembang telah memasang 3.546 batang bantalan sintetis dari total 3.781 batang bantalan sintetis yang harus dipasang di wilayah Divre III Palemban dari Kertapati sampai Lubuk Linggau, sehingga saat ini KAI turut mendukung pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi perawatan infrastruktur,” kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Sabtu (14/12/2024).

Langkah ini menjadi bagian penting dari salah satu persiapan menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, yang berlangsung dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Saat ini kereta api yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP). Untuk KA jarak jauh pemesanan tiket sudah dapat dilakukan H-45, agar pengguna jasa KA dapat mengatur rencana perjalanan dengan baik.

 Berdasarkan data per tanggal 13 Desember 2024 jumlah tiket KA yang sudah terjual untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yaitu 35.006 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI Divre III yaitu sebanyak 42.732 tempat duduk atau 82%.
Penjualan tertinggi keseluruhan tiket KA yang ada yaitu pada periode sebelum Hari Natal terjadi pada H- 5 (20 Desember 2024) dengan total penjualan 2.206 tiket. Sementara untuk periode setelah Hari Natal, terjadi pada H+3 (28 Desember 2024) dengan penjualan 2.030 tiket, dengan penjualan yang paling banyak dibeli adalah tiket KA ekonomi Ekspres Rajabasa dan KA ekonomi Bukit Serelo, yang telah habis sampai tanggal 5 Januari 2025.

“Dengan komitmen untuk keberlanjutan, KAI memastikan setiap inovasi yang dilakukan membawa dampak positif, baik untuk penumpang maupun lingkungan. KAI mengucapkan terima aksih kepada pelanggan kereta api yang ikut serta dalam mendukung hadirnya sistem transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan,” tutup Aida.

Salam,
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang
*Aida Suryanti*

(Cha)
Share:

Ade Syawal Diansyah : Saya Unjukrasa Mengatasnamakan Aliansi Alumni Mahasiswa PGRI Palembang Karena Saya Alumni UPGRIP

Palembang _ Ade Syawal Diansyah, S.Pd angkat bicara terkait beredar berita di media online yang mengatakan bahwa Aliansi Alumni Mahasiswa PGRI Palembang adalah ilegal.
Peryataan ilegal tersebut dilontarkan oleh Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Palembang (UPGRIP) ketika Ade Syawal Diansyah atau yang kerap disapa Ade tersebut sedang berunjukrasa di Gedung Guru Indonesia PGRI Pengurus Besar di Jakarta.

Saat dihubungi awak media beritapali.com melalui telepon, Ade yang hingga kini masih berada di Jakarta mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pernyataan tersebut.

Menurutnya, saat bersama rekan-rekannya melakukan unjukrasa dia sama sekali tidak membawa, atau mengatasnamakan UPGRIP atau IKA UPGRIP.

Namun, karena dirinya alumni dari UPGRIP maka pada waktu unjukrasa dirinya mengatasnamakan Aliansi Alumni Mahasiawa PGRI Palembang.

"Saya unjukrasa tidak mengatasnamakan UPGRIP atau IKA UPGRIP, melainkan atas nama Aliansi Alumni Mahasiswa PGRI Palembang, karena sudah jelas saya sendiri adalah alumni sah atau pernah kuliah di UPGRIP," ujar Ade, Sabtu (14/12/2024).

Lanjut kata Ade, dalam berita tersebut ada narasi indikasi ancaman akan membawa masalah ini keranah hukum. 
Jika benar terjadi, dirinya akan menuntut balik pihak UPGRIP karena telah mengatakan Aliansi Alumni Mahasiswa PGRI Palembang adalah ilegal.

Selain pengancaman, berarti UPGRIP juga secara tidak langsung telah menghilangkan hak orang untuk menyampaikan pendapat.

"Kami sedang konsultasi bersama Penasehat Hukum (PH) untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi saat ini," pungkasnya.(Cha)
Share:

Lanal Palembang Resmikan KBN IV di Desa Upang

Palembang _ Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang resmikan Kampung Bahari Nusantara (KBN) IV di Desa Upang Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Sabtu (14/12/2024).
Program pembinaan potensi maritim ini merupakan kali keempat yang dilakukan Lanal Palembang setelah sebelumnya diresmikan tiga Kampung Bahari Nusantara, yakni di wilayah 1 Ilir, 15 Ulu Kota Palembang dan di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Sumatera Selatan.

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, M.Tr. Hanla., M.M., CRMP mengatakan dengan diresmikannya KBN IV di Desa Upang ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di wilayah pesisir. 

"Dengan adanya program ini diharapkan menjadi dorongan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga masyarakat Desa Upang dapat merasakan manfaatnya," Ujarnya. 

Ia menambahkan, perlu sinergitas masyarakat dalam mengelola klaster yang telah dibangun yaitu kluster rumah pintar, kluster kesehatan, kluster ekonomi dan kluster Pariwisata. 

"Cluster akan semakin efektif jika dirajut dengan kerjasama dan saling melengkapi antara KBN Lanal Palembang, masyarakat Desa Upang serta stakeholder lainnya," Imbuhnya.

Disisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Upang, Wiwin Saputra mengungkapkan rasa syukurnya terhadap peresmian KBN IV di Desa Upang. 

" _Alhamdulillah_ , kami sangat terbantu atas peresmian KBN ini, dengan adanya kluster yang dibangun, masyarakat merasakan manfaatnya seperti tempat kesehatan hingga tempat belajar bagi anak-anak," Katanya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadir Pol Airud Polda Sumsel AKBP Arif Harsono S. Ik.,M. H, Danpos Pol Airud Polda Sumsel Aipda Marlis. K S.H, Kapolsek Makarti Akp Sugeng Sarwan S.H, Kades Upang Pak Zawawi SPd, Sekcam Air salek Pak Mundikan S. Sos.Msi, Perwakilan Danramil Sungsang Serma Kholik, Korlapdin Pertanian Air Salek Maryati S.p.Msi, Kepala Puskesmas Srikaton Air Salek, ibu Sugiem Winarsih STr. Kep. M. Kes.

(Cha/Herman)
Share:

P2KP: Diduga PPDB 2024 di SMA Negeri Terutama SMA Negeri 01,10 dan 17 Palembang Melalui Jalur Curang Melibatkan Oknum Pegawai Disdik Provinsi Sumsel

Palembang , ReformasiRI.com _ Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Kapten A. Rivai No.47, Sungai Pangeran, Kecamatan Bukit Kecil.
Dalam pengawasan ketat pihak Kepolisian Koordinator P2KP, Dimas Rahmatullah mengatakan, banyak terjadi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Dan, hal ini hampir terjadi di seluruh SMA Negeri yang ada di Kota Palembang terutama pada SMA Negeri 01,10 dan 17 Palembang.

Memang sangat menyedihkan kata Dimas Rahmatullah, bagaimana tidak, jalur prestasi yang menjadi salah satu jalur untuk dapat diterima di SMA Negeri, diduga kuat dipermainkan oleh para oknum pegawai biadab yang berkeliaran di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

"Secara aturan dalam Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Bab III Pelaksanaan PPDB, menyatakan bahwa, wewenang dalam pelaksanaan PPDB mulai dari Pendaftaran, verifikasi-validasi berkas, sampai penetapan kelulusan itu adalah wewenang Sekolah," ujar Dimas dihadapan awak media pada Jumat, (13/12/2024).

Namun kenyataannya kata Dimas Rahmatullah, wewenang tersebut dirampas oleh pihak Dinas Pendidikan, sehingga muncul pertanyaan, ini sebenarnya ada apa dan apa yang didapat oleh Dinas Pendidikan,???. 

"Ombudsman Perwakilan Sumsel menemukan 911 siswa yang seharusnya tidak lulus namun diluluskan oleh Dinas Pendidikan, ini pastinya diduga kuat ada keterlibatan Plh Kepala Dinas Pendidikan beserta panitia PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel," tegas Dimas mengungkapkan.

Dalam unjuk rasa tersebut P2KP menyampaikan beberapa tuntutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, diantaranya:

1. Membuka secara lengkap hasil penilaian seleksi PPDB jalur Prestasi di SMA Negeri 1, 10 dan 17 Palembang, sebagaimana yang publik ketahui tahapan Pendaftaran, Verifikasi- Validasi Berkas, dan Penetapan Kelulusan semuanya dikendalikan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. (Bertindak Sewenang-wenang)

2. Melakukan tindakan secara serius atas persoalan PPDB tahun 2024 dengan memastikan bahwa semua pegawai Dinas Pendidikan yang terlibat atas dugaan tindakan memalsukan atau memanipulasi kelulusan jalur prestasi dapat dikenakan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi pada PPDB tahun 2025.

3. Mengevaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 1, 10 dan 17 Palembang yang diduga ikut serta dengan memberikan kesempatan dan sarana melalui Aplikasi (PT. Sudasa) yang dibiayai oleh pihak sekolah, sehingga memperlancar rencana kecurangan Dinas Pendidikan dalam mempermainkan jalur prestasi.

Sementara itu, dalam aksi unjukrasa tersebut saat pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dimintai tanggapannya oleh beberapa awak media mengatakan bahwa, masalah PPDB tidak perlu di permasalahkan lagi. Namun, untuk kedepan Dinas Pendidikan akan mengikuti sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat.

"Sekarang kan anak-anak sudah sekolah, tidak mungkin mau di keluarkan lagi, nanti kalau Juknis dari pusat sudah keluar kita akan mengikuti Juknis untuk PPDB kedepan," pungkasnya.

(Cha)
Share:

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum


Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

Bandung, ReformasiRI.com - Kini jelas sudah bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yakni saudara  Dadang Supriatna. ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur berinisial WM ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS. Dengan hadirnya mereka dalam sidang Terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menunjukkan bahwa mereka ada keberpihakan terhadap Tergugat, yakni oknum yang mengatasnamakan ketua BPD hasil musyawarah kong kalingkong dengan Kepala Desa dan melibatkan Camat Rancaekek.

Padahal seharusnya mereka  bertugas melayani masyarakat, bukan malah  membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur bukan menggugat Camat Rancaekek  maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya. Adapun kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024 bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat.

Diduga kuat dari ketiga orang tersebut ada keterlibatan dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan oleh camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023 diduga kuat ada keterlibatan kepala Desa Haurpugur dan Camat Rancaekek.

Karena dari hasil putusan sidang yang di gelar oleh PTUN Prov Jawa Barat di Bandung pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 dimenangkan oleh Saudara Dadang Supriatna, maka secara hukum saudara Jaja Yang melakukan persekongkolan dengan para anggota lainnya untuk memakjulkan ketua BPD yang sah dianggap melanggar hukum atau bersalah.

Adapun dalam keputusannya majelis hakim melalui surat keputusan :

Untuk itu majelis hakim mengambil sikap dalam bentuk PUTUSAN dengan amar Putusannya sebagai berikut :

Mengadili dalam penundaan-menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dalam pokok perkara :

1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal surat keputusan  Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tetang perubahan susunan kepengurusan dan struktur Organisasi BPD desa Haurpugur Kec Rancaekek Kab Bandung periode 2018 - 2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek  pada tanggal 6 Oktober 2023;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tentang perubahan susunan kepengurusan dan struktur organisasi BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Kabupaten Bandung Periode 2018-2024  yang disahkan camat pada tanggal 6 oktober 2023;

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur seperti semula dan merehabilitasi nama penggugat seperti kedudukan dan jabatan semula sebagai ketua BPD Desa Hauepugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung periode 2018 - 2024;

5. Menghukum tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor : 68/G/2024/PTUN-BDG untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dinyatakan telah selesai, kepada para pihak yang tidak sependapat dengan isi keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan, kepada penggugat untuk menghubungi bagian kepanitraan perkara agar menyelesaikan sisa panjar biaya perkaranya.

Saat awak media menghubungi Dadang Supriatna pada hari kamis 12 desember 2024 melalui sabungan teleponnya, menyatakan bahwa secara Administrasi sudah saya menangkan, insyaa Allah dalam waktu dekat saya akan menggugat secara pidananya. Karena Rotasi Kepengurusan/Pemakzulan tersebut tidak berdasarkan Perikemanusiaan dalam Eksepsinya.

Tergugat bersifat Subjektif hal ini menyangkut kridibilitas harga diri serta nama baik saya dan tidak berdasarkan Perikeadilan. Yakni Proses dan Keputusan BPD Desa Haurpugur tersebut tidak berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku. Selain itu akan menuntut hak-hak saya selama dimakzulkan baik secara material maupun secara moril.

Gugatan saya ke PTUN Bandung bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menempuh keadilan jangan sampai para ketua BPD yang ada di wilayah kecamatan Rancaekek khususnya dan Umumnya wilayah Kabupaten Bandung, dengan mudah dimakzulkan oleh para anggotanya. Sehingga mengganggu pada Fungsi Penyelenggaraan Desa, Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis/ketua Majelis Hakim dan anggota PTUN Bandung yang telah memberikan Keadilan kepada Saya selaku penggugat.

Untuk membuktikan bahwa Banyak belum tentu benar, yakni dengan hasil musyawarah yang menyalahi prosedur dan tidak berdasarkan ketentuan aturan/regulasi yang berlaku. sehingga pada akhirnya Majelis mengabulkan Gugatan saya. saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu saya dalam proses sidang tersebut, dari awal sampai akhir persidangan semoga semua kebaikannya dicatat oleh Allah Swt menjadi amal kebaikan, aamiin allohuma aamiin, pungkas Dadang Supriatna kepada awak media. 

Rilis@rocky.ppriindonesia
Share:

Erwin Ibrahim Nahkodai ICMI Banyuasin



PANGKALAN BALAI, RB - Pelantikan Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Organisasi Daerah (Orda) Banyuasin Periode 2024 – 2029 berlangsung sukses. Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng resmi menjadi nahkoda organisasi yang menaungi intelektual muslim di Bumi Sedulang Setudung, usai menerima bendera pataka ICMI di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kamis (12/12/2024).

Ketua ICMI Orda Banyuasin periode 2024 – 2029 Erwin Ibrahim mengatakan, sudah bertekad semaksimal mungkin untuk terus membantu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). ICMI akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Banyuasin dan berbagai pihak di Kabupaten Banyuasin, sebagaimana semangat pentahelix dalam pembangunan sampai kecamatan dan desa.

“Dengan potensi yang dimiliki oleh ICMI, yaitu wadah berkumpulnya orang-orang dari berbagai ilmu. Kami bertekad membantu pemerintah daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuasin. Terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” tegas dia.

Sementara itu, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid SSTP MSi berkeyakinan, ketua dan anggota ICMI periode 2024-2029 dapat memperkuat interaksi agar kekuatan politik dengan birokrasi dan pembuat keputusan.

“Dari proses interaksi diharapkan keluar kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berguna bagi pembangunan kesejahteraan umat. Peningkatan kualitas manusia serta pengembangan bidang spiritual,” ungkap dia.


Farid berharap agar seluruh pengurus ICMI Banyuasin akan selalu menyuarakan NKRI dan wawasan kebangsaan, sehingga generasi muda kedepan tidak kehilangan arah. Melainkan bisa ikut berkontribusi membangun bangsa dan negara, nantinya akan lebih bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan program untuk rakyat.


“Diharapkan ICMI Banyuasin memberikan kontribusi pemikiran konstruktif, dalam mencari sebuah solusi strategis. Dimana untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang ada di Kabupaten Banyuasin dengan cara-cara yang elegan tanpa menggunakan kekerasan,” pungkas dia. (**) 
Share:

Peringati HAKORDIA, FPGSS Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Ke Kejagung Dan Penyerobotan Lahan Ke Mabes Polri

Jakarta, ReformasiRI.com - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS turut berangkat ke Jakarta untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah khususnya penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia pada, Selasa (10/12/24).
Kehadiran FPGSS dalam Hakordia ini ditujukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri lewat aksi demo dan menyampaikan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Muara Enim dan Kasus dugaan penyerobotan lahan warga di 
Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menerangkan bahwa dirinya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam Pemberantasan korupsi karena korupsi adalah musuh bersama dan harus diberantas serta para pelakunya dikenakan sanksi seberat-beratnya. 

Dalam rangka memperingati Hakordia ini kami dari FPGSS tentunya akan memberikan dukungan kepada Kejagung untuk segera mengungkap kasus-kasus besar. Dan kami juga telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejagung terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, ujar Iqbal Tawakal. 

"Hari ini kami sudah memberikan Laporan Pengaduan ke Kejagung. Satu bundel berkas kami lampirkan dan masukan ke PTSP terkait proyek pekerjaan di Dispora Muara Enim. Kami melaporkan ini langsung ke Jakarta dan berharap pihak Kejagung segera menindak lanjuti Laporan kami tersebut," jelasnya. 

Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto ini juga mengatakan bahwa selain ke Kejagung pihaknya juga ke Mabes Polri dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan penyerobotan lahan warga di 
Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ini sebenarnya sudah dalam penanganan pihak Polda Sumsel, tetapi pihak Pelapor merasa adanya indikasi atau dugaan laporan yang dibuat pelapor di Polda Sumsel terkesan berjalan di tempat, ujar Iqbal Tawakal. 

"Saat saya menggali keterangan dari pihak pelapor dengan mendatangi langsung lokasi, Pelapor menjelaskan dalam hal ini pihaknya yang merasa dirugikan karena merasa tanahnya diserobot orang lain dan pelapor juga merasa tidak puas dengan kinerja pihak Polda Sumsel yang diduga tidak bekerja secara profesional dan terindikasi mendukung terlapor," ungkap Iqbal Tawakal. 

Dengan kejadiannya seperti itu artinya pihak Polda Sumsel tidak serius menangani adanya dugaan Tindak Pidana penyerobotan Lahan, kata Iqbal menambahi. 

"Untuk itulah hari ini kami dari FPGSS membawa persoalan penyerobotan Lahan di Jalan Dusun Suka Nanti Lama, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ke Mabes Polri dengan harapan pihak Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut atau memberikan atensi kepada Pihak Polda Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporan dari pelapor agar perkara itu bisa terlihat terang benderang," jelas Iqbal Tawakal. 

Iqbal Tawakal juga mengatakan bahwa saat dirinya menemui ahli waris dari pelapor menjelaskan bahwa pelapor merasa mengalami kerugian 24 hektar tanah yang diserobot pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah melaporkan itu ke Polda Sumsel sekitar 4 bulan yang lalu. Dengan terlapor bernama Feri dan kawan-kawan.

"Ahli waris yang bernama Muhlisin mengatakan kepada saya dan memperlihatkan surat tanah tahun 1944 yang memiliki stempel atau cap berwarna merah. Dan menunjukkan juga surat dari terlapor hanya Surat SKT Lebung. Berdasarkan keterangan ahli waris, kami menduga ini ada ulah dari oknum mafia tahan yang diduga dibekingi oleh salah satu oknum Anggota DPRD Ogan Ilir berinisial YD beserta Kepala Desa dan oknum-oknum lainnya yang kami duga dengan sengaja menyerobot lahan warga tersebut," ungkap Iqbal Tawakal. 

Ada dugaan indikasi keterlibatan oknum Pejabat Desa, oknum Anggota Dewan Kabupaten Ogan Ilir sekaligus pengusaha dan para mafia tanah yang mengklaim bahwa tanah warga tersebut. Makanya kami berharap pihak Polisi dalam hal ini Polda Sumsel bekerja profesional dan mengayomi, jika tidak maka dalam waktu dekat ini kami lakukan aksi demo di Mapolda Sumsel.

Selain itu, Iqbal Tawakal juga menambahkan bahwa adanya dugaan indikasi korupsi dan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang jabatan di Provinsi Sumatera Selatan, Khususnya di Sekertaris DPRD Provinsi Sumsel pada kegiatan Pengadaan Gordyn dan mendesak bapak kejaksaan untuk melakukan audit independent pada penggunaan TA 2022 – 2024 di Sekertaris DPRD.

Dalam Surat Laporan Pengaduannya, FPGSS meminta dan mendesak :

1. Mendesak bapak Kepala Kejaksaan Agung RI dan Team Penyidik, segera memanggil Oknum Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara Komite SMA N 8, SMK N 6 Diduga telah terindikasi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum demi kepentingan pribadi. Diduga adanya indikasi penyelewengan pengunaan Dana BOS dan Dana Komite tahun ajaran 2023-2024 2024-2025, diduga terjadinya maal administrasi.

2. Mendesak Segera Melakukan MONEV Dan Audit Pada Pengelolaan dan Penggunaan DD NON BLT TA 2020 s/d 2023 Di Desa Pedamaran I, II, III, IV,VI, Suka Pulih, Sukadamai, Serinanti, Cinta Jaya, Desa Menang Raya, dan Desa Suka Raja Kec.Pedamaran Kab.OKI Di Kec.Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.(Cha)
Share:

Berita Populer