PWI Lahat Siapkan Perwakilan untuk Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan

PWI Lahat Siapkan Perwakilan untuk Hari Pers Nasional 2025 di Kalimantan Selatan
Lahat, ReformasiRI.com – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang bertema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa” akan diselenggarakan pada 6-9 Februari 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Presiden RI, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri acara puncak pada 9 Februari 2025.

Ketua PWI Kabupaten Lahat, Nurmala, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan perwakilan untuk menghadiri HPN 2025. "Insyaallah ada perwakilan dari Kabupaten Lahat, meskipun hanya satu orang. Kami telah menunjuk anggota PWI Kabupaten Lahat, Muhammad Abduh, dan mengirimkan rekomendasi ke PWI Sumsel serta PWI Pusat," ujarnya.

Berdasarkan undangan dari Panitia HPN 2025, setiap PWI Provinsi diundang mengirim lima perwakilan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Ketua DKP, Ketua IKWI, dan Ketua SIWO. Biaya akomodasi selama acara ditanggung panitia, namun transportasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Selain itu, PWI Provinsi juga dapat mengirim peninjau dengan biaya pribadi. Untuk undangan acara puncak bersama Presiden, jumlahnya dibatasi maksimal 10 orang sesuai koordinasi dengan Sekretariat Kantor Presiden.

Ketua Panitia HPN 2025, Raja Parlindungan Pane, bersama Penanggung Jawab HPN 2025 sekaligus Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, berharap peringatan ini menjadi momentum penting bagi insan pers dalam memperkuat perannya dalam ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.

PWI Kabupaten Lahat berharap kehadiran perwakilannya dalam HPN 2025 dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pers di daerah. (A H /Muhamad)

Editor: Hardaya


Share:

Cabang Ke-3, Bakso AFANG OEN Kini Hadir di PTC Mall Palembang

Cabang Ke-3, Bakso AFANG OEN Kini Hadir di PTC Mall Palembang

Palembang, ReformasiRI.com – Kabar gembira bagi pencinta kuliner bakso di Palembang! Bakso AFANG OEN resmi membuka cabang ke-3 di PTC Mall lantai dasar pada 25 Januari 2025. Setelah sukses di PIM dan Soma, kini Bakso AFANG OEN hadir dengan konsep yang lebih luas dan nyaman, mampu menampung hingga 50 pelanggan.

Bakso ini terkenal dengan tekstur lembut dan cita rasa khasnya yang menggunakan daging sapi asli. Tak hanya itu, Bakso AFANG OEN juga menawarkan variasi unik dengan kwetiau sebagai pengganti mi kuning.

Beragam pilihan menu tersedia di Bakso AFANG OEN, seperti:

  • Bakso Gepeng (5 pcs)
  • Bakso Urat Jamur (5 pcs)
  • Bakso Campur (Gepeng 3 pcs, Urat Jamur 2 pcs)
  • Bakso Tahu Komplit (Tahu 1 pcs, Gepeng 2 pcs, Urat Jamur 2 pcs)
  • Bakso Komplit Spesial (Tahu 1 pcs, Gepeng 2 pcs, Urat Jamur 2 pcs, Daging/Tetelan 5 pcs)
  • Bakso Tahu (2 pcs)
  • Bakso Satuan & Bakso Tahu Satuan
  • Bakso Urat Daging/Tetelan
  • Pilihan tambahan: Bihun & Kwetiau

Prawitara dan David, selaku pemilik Bakso AFANG OEN, menjelaskan bahwa konsep bakso ini mengusung cita rasa khas Kalimantan dengan bumbu spesial minyak bawang putih.

"Kami menawarkan bakso gepeng, bakso tahu, dan bakso urat dengan harga terjangkau mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Kami juga menyediakan berbagai minuman seperti milkshake coklat, kopi, dan matcha dengan harga mulai Rp20 ribu," ujar Prawitara, Sabtu (01/02/2025).

Dengan sistem pemesanan yang praktis—pesan dan bayar terlebih dahulu sebelum diantar ke meja—Bakso AFANG OEN juga telah bekerja sama dengan layanan pesan antar seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood.

"Kami berharap brand lokal ini bisa berkembang menjadi brand nasional. Kami buka setiap hari dari pukul 10.00 pagi hingga 10.00 malam dengan total enam karyawan," tambahnya.

Dengan konsep inovatif dan cita rasa khas, Bakso AFANG OEN siap menjadi destinasi kuliner favorit bagi masyarakat Palembang. (Rina)

Share:

Setelah SMK Negeri 3 OKU Kini Giliran Kepala SMK Negeri 1 Palembang Diduga Korupsi Dana BOS

Palembang , ReformasiRI.com _ Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi di dunia pendidikan terutama SMA dan SMK Negeri yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang mencerminkan sudah rusaknya moral para oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan.
Belum hilang hangatnya terkait isu dugaan Korupsi di SMK Negeri 3 OKU, kini timbul lagi masalah baru yaitu dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Palembang.

Berdasarkan informasi dari beberapa Guru di SMK Negeri 1 Palembang, Dian HS Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) didampingi Sukirman selaku Sekretaris mengatakan, merujuk pada:

- Undang-undang Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Tentang penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.

- Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

- Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

- Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Mengacu pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).

Maka dari itu atas nama Lembaga PST dirinya membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur HA. Bastari, Jakabaring.

"Sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS Reguler. Disini saya melihat dan menduga terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 di SMK Negeri 1 Palembang banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Dian, Jumat (31/01/2025).

Lanjut Dian HS, dirinya meminta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas, serta dilakukan telaah guna kepentingan penyelidikan terkait adanya dugaan indikasi KKN dilingkungan SMK Negeri 1 Palembang tersebut.

Selain itu Dian HS juga meminta kepada Kejati Sumsel segera panggil Kepala SMK Negeri 1 Palembang dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 untuk dimintai keterangannya dan dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta di lapangan.

"Bila memang terbukti, ya segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini," kata tegas Dian HS tutup pembicaraan.

Adapun rincian pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMK Negeri 1 Palembang mulai tahun 2020 Sampai 2024 diduga tidak sesuai realisasinya yaitu dengan Nilai Anggaran, 

- Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.778.560.000.00;-

- Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.850.080.000,00;-

- Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.828.800.000.00,-

- Tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.689.600.000.00,-

- Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.621.644.257.,00.-

Total semua jumlah dari tahun 2020 Sampai 2024 Sebesar Rp.8.768.684.257.00,-

Sementara diwaktu yang sama, pihak Kejati Sumsel khususnya bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyambut dan menerima dengan baik Lapdu tersebut.

"Terimakasih atas laporannya, berkas ini kami terima. Namun sebelum ditindaklanjuti tentunya akan ditelaah lebih dulu oleh pegawai yang membidanginya," pungkas salah satu staf di PTSP Kejati Sumsel.

(Cha)
Share:

Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum

Diduga Arogan terhadap Wartawan, Kades Kandis II Bisa Terancam Sanksi Hukum
Ogan Ilir, ReformasiRI.com – Sikap Kepala Desa (Kades) Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, menuai kritik tajam setelah diduga bersikap arogan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berita. Perilaku ini tidak hanya mencerminkan etika buruk seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang mengatur keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Insiden Arogansi Kades terhadap Wartawan

Pada 28 Januari 2025, seorang wartawan mendatangi rumah Kades Kandis II untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di media Sergap.co.id pada 7 Agustus 2024. Namun, sebelum sempat berbicara lebih jauh, Kades Aan justru menyambut dengan nada tinggi dan sikap kurang bersahabat.

"Saya kira orang Pemda, tidak tahunya kalian. Kamu itu jangan ngaku dari Pemda, ngomong aja dari media, jangan bohong! Memang ada yang penting? Karena saya ini sedang ada kerjaan," bentak Aan dengan suara keras.

Merasa situasi tidak kondusif, wartawan tersebut akhirnya memilih untuk pergi guna menghindari ketegangan lebih lanjut. Namun, setelah mencoba berkoordinasi dengan Camat Kandis dan mengatur pertemuan ulang, Kades Aan tetap tidak hadir.

Sanksi Hukum atas Sikap Arogansi Pejabat Publik

Tindakan Kades Kandis II ini tidak bisa dianggap remeh. Sebagai pejabat publik, Kades memiliki kewajiban untuk bersikap profesional, terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan insan pers. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pejabat publik yang menolak memberikan informasi tanpa alasan yang jelas bisa dianggap melanggar hak publik untuk tahu.


2. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008

Pasal 52:
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi hak akses informasi publik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp5 juta.

Pasal 28:
Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat atau media, kecuali yang dikecualikan berdasarkan aturan hukum.


3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat memaksa dapat dipidana paling lama 1 tahun.

Pasal 310 ayat (1):
Jika ucapan atau tindakan Kades Aan terbukti menghina atau merendahkan martabat wartawan, maka bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.


Desakan Investigasi dan Sanksi dari LSM

Menanggapi insiden ini, Ketua DPC LSM Mitra Mabes Kabupaten OKI, Ollan SP, menyatakan bahwa sikap Kades Kandis II sangat disayangkan dan harus ditindak tegas.

"Sebagai pejabat publik, tidak seharusnya seorang Kades bersikap arogan terhadap masyarakat atau wartawan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers dan UU KIP. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya," tegas Ollan.

Ollan juga mendesak Bupati Ogan Ilir dan Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi terhadap perilaku Kades Kandis II serta memberikan sanksi administratif maupun rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar etika dan hukum yang berlaku.

Respons Pemerintah Daerah Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Kades Kandis II belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini. ReformasiRI.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah.

(Angga)


Share:

Kapolres OKU Timur Pimpin Prosesi Pemakaman Kapolsek Madang Suku I

Kapolres OKU Timur Pimpin Prosesi Pemakaman Kapolsek Madang Suku I

OKU TIMUR, ReformasiRI.com – Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, memimpin langsung prosesi pemakaman almarhum AKP Dwi Hendro Saputro, SH, yang merupakan Kapolsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Pemakaman berlangsung di Pemakaman Umum Terukis, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Kamis (30/01/2025).

Upacara pemakaman berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres OKU Timur serta Kapolsek jajaran. Sebelumnya, upacara penyerahan jenazah dilakukan pada pukul 15.40 WIB di kediaman keluarga almarhum di Cidawang, Kecamatan Martapura.

Sekitar pukul 16.00 WIB, jenazah dishalatkan di Masjid Al-Azzar Cidawang, sebelum akhirnya diberangkatkan menuju tempat peristirahatan terakhir. Jenazah tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 16.20 WIB dan dimakamkan dengan prosesi kepolisian.

Diketahui, AKP Dwi Hendro Saputro, SH, sebelumnya telah menjalani perawatan di RSUD Martapura sejak Jumat (24/01/2025) akibat sakit. Beliau dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (29/01/2025) pukul 15.42 WIB.

"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres OKU Timur terkait prosesi pemakaman Almarhum AKP Dwi Hendro Saputro," ujar Kabag SDM Polres OKU Timur, Kompol Jhonroni.

Prosesi pemakaman yang berlangsung hingga pukul 17.20 WIB berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (Rina)

Share:

Kadis Koperndag Banyuasin Dukung Pengembangan Pusat Kuliner, Pastikan Kenyamanan dan Peningkatan Ekonomi Pedagang

Kadis Koperndag Banyuasin Dukung Pengembangan Pusat Kuliner, Pastikan Kenyamanan dan Peningkatan Ekonomi Pedagang

Banyuasin, ReformasiRI.com – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperndag) Kabupaten Banyuasin, Alpian Soleh MM, turut mendampingi PJ Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, dalam peninjauan pusat kuliner di Banyuasin pada Jumat (31/01/2025). Dalam kesempatan tersebut, Alpian menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengembangkan pusat kuliner agar lebih menarik dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

"Kami di Dinas Koperndag berkomitmen untuk menjadikan pusat kuliner ini sebagai tempat yang nyaman bagi pengunjung dan memberikan peluang usaha yang lebih baik bagi para pedagang lokal. Saat ini, kami terus melakukan pembinaan agar para pelaku usaha di sini bisa berkembang dengan baik," ujar Alpian.

Dalam tinjauan tersebut, Alpian bersama timnya memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kebersihan fasilitas, keamanan, hingga variasi kuliner yang tersedia. "Kami melihat masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, seperti variasi makanan yang ditawarkan. Saat ini sudah ada makanan khas seperti model dan bakso, tapi ke depannya kita ingin lebih banyak pilihan, terutama untuk makanan siang agar lebih menarik bagi pengunjung," jelasnya.

Alpian juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung para pedagang dengan berbagai program, termasuk pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, serta pendampingan dalam pengelolaan usaha.

"Kami ingin memastikan bahwa pedagang di pusat kuliner ini tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang. Kami akan membantu mereka mendapatkan akses ke program-program pemerintah yang dapat meningkatkan usaha mereka, seperti bantuan modal dan pelatihan keterampilan usaha," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada PJ Bupati Banyuasin yang telah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan pusat kuliner sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian daerah.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pak PJ Bupati yang turun langsung melihat kondisi pusat kuliner ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah benar-benar peduli terhadap kemajuan UMKM di Banyuasin," ujarnya.

Dengan adanya perhatian dari pemerintah daerah, Alpian berharap pusat kuliner ini bisa menjadi ikon kuliner Banyuasin yang dapat menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan kesejahteraan pedagang. "Mari kita bersama-sama menjaga dan mengembangkan pusat kuliner ini agar semakin maju dan menjadi kebanggaan Banyuasin," tutupnya. 

Editor:Daya

Share:

PJ Bupati Banyuasin Tinjau Pusat Kuliner, Dorong Pengembangan dan Kenyamanan Pengunjung

PJ Bupati Banyuasin Tinjau Pusat Kuliner, Dorong Pengembangan dan Kenyamanan Pengunjung

Banyuasin, ReformasiRI.com – Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.SI meninjau pusat kuliner di Kabupaten Banyuasin pada Jumat (31/01/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi para pedagang, kebersihan fasilitas, serta variasi kuliner yang tersedia di lokasi tersebut.

Dalam wawancara dengan pewarta ReformasiRI.com, PJ Bupati Muhammad Farid menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan pusat kuliner ini bisa menjadi tempat yang nyaman bagi pengunjung dan memberikan manfaat ekonomi bagi pedagang lokal.


"Saya datang bersama teman-teman OPD untuk melihat kondisi kuliner di sini, memastikan kebersihan fasilitas seperti toilet, keamanan, serta kenyamanan tempat duduk bagi pengunjung. Kami juga sudah menugaskan anggota untuk menjaga keamanan selama 24 jam," ujar Farid.

Selain itu, ia menilai bahwa variasi kuliner di lokasi tersebut masih perlu ditingkatkan. "Saat ini sudah ada makanan seperti model, bakso, dan minuman, tapi kita berharap ke depannya lebih bervariasi, termasuk makanan siang. Dengan banyaknya orang yang berlalu lalang di jalan raya ini, pusat kuliner bisa menarik lebih banyak pengunjung," tambahnya.

Mengenai para pedagang, PJ Bupati menegaskan bahwa semua yang berjualan di lokasi ini merupakan warga Kabupaten Banyuasin. "Kami ingin mereka bisa berdagang dengan nyaman, memiliki pemasukan harian yang stabil, dan mengembangkan usaha mereka untuk keberlangsungan ekonomi keluarga," jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperndag) Banyuasin, Alfian Soleh, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung pengembangan pusat kuliner ini agar lebih menarik dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pendampingan kepada para pedagang, baik dari segi pengelolaan usaha maupun pengembangan produk. Kami berharap pusat kuliner ini menjadi ikon kuliner Banyuasin yang dapat menarik wisatawan dan meningkatkan perekonomian lokal," ujar Alfian.

Di akhir wawancara, PJ Bupati Banyuasin memberikan motivasi kepada para pedagang. "Tetap semangat, jaga kekompakan sesama pedagang. Rezeki sudah diatur oleh Allah, yang penting kita tetap berusaha untuk menghidupi keluarga," tutupnya. 

Editor: Daya

Share:

Kemarin SMK Negeri 3 OKU, Sekarang Giliran SMK Negeri 4 Palembang Diduga Korupsi Dana BOS

Palembang, ReformasiRI.com _ Maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi di dunia pendidikan terutama SMA dan SMK Negeri yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang mencerminkan sudah rusaknya moral para oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dalam menjalankan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan.
Belum hilang hangatnya terkait isu dugaan Korupsi di SMK Negeri 3 OKU, kini timbul lagi masalah baru yaitu dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 4 Palembang.

Berdasarkan informasi dari beberapa Guru dilingkungan SMK Negeri 4 Palembang, Dian HS Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) di dampingi Sukirman selaku Sekretaris mengatakan, merujuk pada:

- Undang-undang Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Tentang penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.

- Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

- Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Tentang penyelengara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

- Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Mengacu pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).

Maka dari itu atas nama Lembaga PST dirinya membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur HA. Bastari, Jakabaring.

"Sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS Reguler. Disini saya melihat dan menduga terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 di SMK Negeri 4 Palembang banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Dian, Jumat (31/01/2025).

Lanjut Dian HS, dirinya meminta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas, serta dilakukan tela'ah guna kepentingan penyelidikan terkait adanya dugaan indikasi KKN dilingkungan SMK Negeri 4 Palembang tersebut.

Selain itu Dian HS juga meminta kepada Kejati Sumsel segera panggil Kepala SMK Negeri 4 Palembang dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2020 Sampai 2024 untuk dimintai keterangannya dan dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta di lapangan.

"Bila memang terbukti, ya segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini," kata tegas Dian HS tutup pembicaraan.

Adapun rincian pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMK Negeri 4 Palembang mulai tahun 2020 Sampai 2024 diduga tidak sesuai realisasinya yaitu dengan Nilai Anggaran, 

- Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.778.560.000.00;-

- Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.850.080.000,00;-

- Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.828.800.000.00,-

- Tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.689.600.000.00,-

- Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.621.644.257.,00.-

Total semua jumlah dari tahun 2020 Sampai 2024 Sebesar Rp.8.768.684.257.00,-

Sementara diwaktu yang sama, pihak Kejati Sumsel khususnya bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyambut dan menerima dengan baik Lapdu tersebut.

"Terimakasih atas laporannya, berkas ini kami terima. Namun sebelum ditindaklanjuti tentunya akan ditelaah lebih dulu oleh pegawai yang membidanginya," pungkas salah satu staf di PTSP Kejati Sumsel.(Cha)
Share:

Berita Populer