SMAN 14 Palembang Gelar Acara Pelepasan Kelas XII Berkedok Silaturahmi

SMAN 14 Palembang Gelar Acara Pelepasan Kelas XII Berkedok Silaturahmi

Palembang, ReformasiRI.com — Meski sempat dibantah oleh pihak sekolah, kegiatan pelepasan siswa kelas XII SMAN 14 Palembang ternyata tetap dilaksanakan di Gedung Masturah dengan mengusung tajuk "Silaturahmi dan Syukur atas Kelulusan Siswa-Siswi SMAN 14 Palembang".Rabu,14 Mei 2025

Dikutip dari pemberitaan sebelum 8 Mei 2025, disebutkan bahwa akan ada kegiatan pelepasan siswa kelas XII baik di sekolah maupun di Gedung Masturah. Namun, bantahan disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah, Ibu N, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 8 Mei 2025. Ia menyatakan, “Silakan besok liput acara pelepasan kelas XII di sekolah pukul 07.00 sampai selesai. Urusan di Gedung Masturah itu urusan orang tua kelas XII. Sampai hari ini belum ada undangan.”

Namun, pada 14 Mei 2025, tim media mendatangi Gedung Masturah dan mendapati kegiatan yang tampak serupa dengan acara perpisahan. Seorang siswa kelas XII yang diwawancarai mengungkapkan, “Acara ini kami ada sumbangan sebesar Rp300.000. Duitnya dikumpulkan lewat wali kelas, dan orang tua kami tidak diwajibkan untuk datang.”

Pernyataan serupa juga datang dari salah satu orang tua wali yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan, “Kami tidak ikut rapat, tapi sudah diwakili oleh komite sekolah.”

Backdrop besar dalam gedung bertuliskan “Silaturahmi dan Syukur atas Kelulusan Siswa-Siswi SMAN 14 Palembang” memunculkan pertanyaan atas maksud sebenarnya dari acara tersebut, mengingat tema dan pelaksanaan acara mirip dengan kegiatan pelepasan resmi.

Ketua Panitia acara ibu SDR , saat diwawancarai di lokasi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan perpisahan, melainkan ajang silaturahmi. “Siswa-siswi yang menyelenggarakan acara ini. Mereka menabung sendiri. Ini hanya silaturahmi, bukan perpisahan,” ujarnya. Ketua Komite sekolah S yang turut diwawancarai menguatkan pernyataan tersebut.

Meski kegiatan diklaim bukan perpisahan resmi, kemiripan format dan substansi acara memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, inisiatif, serta komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa

Seperti apa yang sudah di sampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Zulkarnain mengatakan telah membuat SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumsel pada 24 April 2025.

SE itu tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dan SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ada lima poin yang ditetapkan dalam SE terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK.

"Pertama, kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," ujar Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Berikutnya, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud. Ditegaskan juga jika sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun pada poin berikutnya.

"Ketiga, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah," katanya.

Lalu, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

"Terakhir, apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut," ungkapnya.

SE itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Termasuk ke Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Sumsel dan di kabupaten/kota serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS) untuk sekolah swasta se-Sumsel.(Team)
Share:

Lembaga PST Minta Kejati Sumsel Tindak Lanjuti Perkara Dana Hibah PMI dan Mobil Dinas Bupati Ogan Ilir

ReformasiRI.com |Palembang _ Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir senilai Rp.2 Miliar Tahun 2023-2024 menjadi pertanyaan publik.
Publik mempertanyakan karena, kasus tersebut dinilai semakin rancuh dan banyak kejanggalan.

Salah satu contoh seperti, beredarnya isu mengatakan adanya seorang ASN bernama Rabu Hasan yang seolah dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut.

Padahal Rabu Hasan hanya seorang ASN biasa yang tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah PMI Ogan Ilir.

Menyoroti kasus dugaan Tipikor dana hibah PMI Ogan Ilir memicu banyak Lembaga Social Control mengambil tindakan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST).

Kamis, (15/05/2025) Lembaga PST terjunkan puluhan anggotanya melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel).

Dian HS Ketua PST mengatakan, karena dalam menangani kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dinilai masuk angin dan diduga tebang pilih, maka PST meminta Kejati Sumsel untuk segera mengambil alih kasus tersebut.

"Karena Kejari Ogan Ilir dinilai lamban dan terkesan tebang pilih, maka Kami minta Kejati Sumsel untuk segera ambil alih kasus ini," ujar Dian kepada wartawan.

Ditengah orasinya Dian juga menyatakan sikap diantaranya, 

1.Tolong secara adil untuk menindak orang yang paling bertanggung jawab sesuai tupoksi kepengurusan yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. 

2. Bertindak adil, jangan menyudutkan dan memaksakan untuk menumbalkan orang yang sama sekali tidak mempunyai wewenang. 

3. Sudah jelas perintah dan wewenang itu selama ini penuh oleh Sekretaris dan Bendahara. 

4. Jangan asal menetapkan tersangka demi kepentingan pribadi, seolah jelas diduga ada main mata dan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Sekretaris PMI. 

Dian berharap, pihak Kejaksaan harus mengungkap kasus secara transparan dan terang benderang, karena dalam kasus tersebut diduga banyak melibatkan pejabat dinas Ogan Ilir, seperti Kepala Dinas Pendidikan Sayadi, S.Sos., M.Si yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris PMI Ogan Ilir.

Selain kasus PMI, Dian juga menyinggung dugaan penyalahgunaan mobil dinas Bupati Ogan Ilir. Dian menjelaskan, mobil jenis Land Rover Tipe Petrol 2.0 Dibeli menggunakan APBD Ogan Ilir lebih kurang senilai Rp.3,7 Miliar.

"Mobil Dinas dibeli menggunakan APBD senilai Rp.3,7 Miliar dipakai untuk kegiatan sehari-hari istri Bupati. Sedangkan, Bupati hanya menggunakan mobil Innova Reborn. Semestinya mobil tersebut berada di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir bukan di Jakarta," pungkas Dian.
(Cha) 
Share:

Koalisi Penggiat Anti Korupsi, Desak Kejati Sumsel Tetapkan EDS Jadi Tersangka

ReformasiRI.com |Palembang _ Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi penggiat anti korupsi diantaranya Garda Prabowo, K-MAKI, SIRA, PST dan LPKN menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring. 
Aksi digelar terkait kasus program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019 dan penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang aktor utamanya hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkap oleh Ketua Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi SHDM.

Beliau mengatakan bahwa, perkara proses hukum mafia tanah di Kota Palembang yang saat ini sedang berjalan terkesan sulit menyentuh pelaku sebenarnya yang jelas-jelas merupakan aktor utama. 

"Salah satu kasus yang lagi viral saat ini dan menjadi perbincangan publik yaitu perkara mafia tanah serta penjualan aset negara, berupa tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang telah merugikan negara sebesar Rp.11.7 Miliar," kata Feri kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).

Feri juga mengungkapkan bahwa, tersangka dalam kasus tersebut yang sudah diamankan ada 3 (tiga) orang yaitu Hairobien (mantan Sekda Kota palembang), Yu Herman (mantan Kasi pengukuran BPN Kota Palembang) dan Usman Goni (sebagai kuasa jual).

"Hal ini patut diduga dalam kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan belum menyentuh aktor utamanya diantaranya sipenjual tanah, pembeli dan mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang atas nama EDS yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim," ungkapnya. 

Masih kata Feri menyampaikan bahwasannya, penjualan tanah yayasan asrama putri Batang Hari Sembilan terlebih dahulu berproses hukum di Polda Sumsel dan tanah tersebut berstatus di blokir, karena menjadi bukti kejahatan.

"Kami merasa aneh, kok bisa terjadi perpindahan pemilik tanah dari Yayasan Batang Hari Sembilan pindah ke pihak ketiga, dengan terbit SK Sertifikat ditanda tangani oleh EDS yang saat itu beliau menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang," jelasnya.

Dalam kasus ini, Usman Goni selaku kuasa jual terheran-heran karena ditetapkan sebagai tersangka. Sementara proses penerbitan SK Sertifikat dan terbitnya peta bidang perubahan status tanah itu tupoksinya Kepala Kantor BPN Kota Palembang.

Dalam hal ini, Genta yaitu salah seorang pegawai honorer di BPN Kota Palembang menjadi saksi kunci proses perubahan status tanah dan pensertifikatan atas nama pihak ketiga.

"Keterangannya dalam kasus penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan, seakan disembunyikan sehingga peran Mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang seolah diabaikan, padahal merupakan keterangan penting terkait tersangka lain," jelas Feri. 

Terakhir Feri menambahkan bahwa, masyarakat berharap agar tersangka lain, yaitu pembeli dan penjual tanah aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan serta Kepala Bapenda Kota Palembang terkait BPHTB dan Mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang yang berperan sentral.

Karena menurut Feri, tersangka yang saat ini sedang bersidang bukanlah aktor utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

"Dalam aksi damai hari ini kami meminta Kejati Sumsel segera tangkap mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang inisial EDS, karena beliau diduga sebagai pelaku mafia tanah sekaligus menjadi aktor penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan," Pungkasnya

(Cha)
Share:

Aksi Cepat Polsek Sako, 2 Begal Sadis Dibekuk, 1 Dilumpuhkan

ReformasiRI.com |Palembang, - Aparat Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sako berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di depan gerbang Perumahan Kenten City, Jalan RH Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada hari Selasa dini hari (22/4/2025), sekitar pukul 05.00 WIB. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tim Satreskrim Polsek Sako berhasil meringkus dua pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat. Ironisnya, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat proses penangkapan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 204 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK SAKO / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATRA SELATAN tertanggal 22 April 2025. 

Korban dalam aksi keji tersebut adalah M Octhari Syahputra, seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim berusia 29 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat di Aspol KM 4,5 Blok B No.02 Rt.27 Rw.06 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. 

Berdasarkan keterangan pelapor, Ferryansyah Putra (30), seorang karyawan swasta beralamat di Lr. Swakarsa No 63-2476 Kec. Kertapati Palembang, kejadian bermula ketika korban menerima orderan dari aplikasi ojek online Maxim dari akun saksi bernama Fatimah (25), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Losari Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Nahas menimpa M Octhari saat mengantarkan dua orang laki-laki yang tak lain adalah pelaku begal. Kedua pelaku tersebut menumpang satu sepeda motor yang dikendarai korban. 

Di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, salah seorang pelaku yang dibonceng di tengah, yang kemudian diketahui bernama Agus Triansyah alias Jok bin Sukamto (26), tanpa ampun melakukan penusukan berulang kali ke arah lengan kiri dan pinggang kiri korban. 

Akibat serangan brutal tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya. 

Merasa terancam dan terluka, korban berusaha menjauhi para pelaku. Namun, kedua pelaku dengan cepat mengambil alih sepeda motor Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BG 6954 AES milik korban dan melarikan diri. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di lengan kiri, luka lecet di lutut kiri dan kanan, serta luka tusuk di perut sebelah kiri. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 19.000.000,-.

Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sako di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. 

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. 

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Agus Triansyah alias Jok (26), seorang buruh beralamat di Jalan Kebun Sayur Lrg. Tower Rt. 54 Rw. 04 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, yang ternyata merupakan seorang residivis. 

Pelaku kedua adalah Agustian (25), seorang buruh yang tinggal di Jalan Bajung VI No. 109 Rt. 37 Rw. 08 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, yang juga diketahui sebagai seorang residivis.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku begal yang sangat meresahkan masyarakat Sako. Satu di antaranya, yakni pelaku atas nama Agus Triansyah, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas saat proses penangkapan," tegas Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH, mewakili Kapolsek Sako Kompol Amsaludin S.Sos, MM, MH, saat dikonfirmasi Tribrata TV, Rabu (14/5/25)

Lebih lanjut, Iptu Apriansyah menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, di antaranya adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang besi warna silver yang diduga digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam merk Onfire Revolution, dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Cardinal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sako untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat," imbuhnya.

Kapolsek Sako melalui Kanit Reskrimnya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sako demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

(Cha/Hrm) 
Share:

Berita Populer