Andriansayah Ketua DPC AWPI Lamteng : Mengatakan Dengan Adanya Muktamar NU Ekonomi Masyarakat Menggeliat
LSM MAPHP Soroti Rotasi Kepsek di KCD Wilayah 1 Disdik Kab Bogor
BOGOR | Diduga carut marutnya terkait rotasi para kepala sekolah di KCD Willayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan dari LSM MAPHP (Masyarakat Pemerhati Hukum dan Pemerintah), AM. Arieful Zaenal Abidin.
Rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi dikalangan Pejabat ASN, termasuk di kalangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Apabila rotasi dan mutasi didasarkan pada system dan aturan serta landasan hukum yang jelas maka seorang pejabat harus siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan sumpah ASN, tetapi jika sebaliknya dalam merotasi tidak punya dasar yang jelas bahkan keluar dari dasar hukum, jelas-jelas akan menimbulkan banyak pertanyaan dan akan menjadi masalah.
Hingga menimbulkan pertanyaan, ‘Ada apa dibalik itu semua’?
Permasalahan ini terjadi dalam Rotasi Kepala Sekolah SMA Negeri di KCD wilayah 1 Jawa Barat (Kabupaten Bogor), sangat tidak mendasar dan keluar dari aturan bahkan tidak manusiawi.
Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa : Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dapat disimpulkan bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal 4 tahun pertama ditambah 12 tahun jadi maksimal 16 tahun. Maka kepala sekolah setelah menjabat selama 16 tahun akan Kembali lagi menjadi guru biasa.
“Namun hal tersebut di KCD Wilayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tapi dalam pelaksaannya ‘TIDAK MANUSIAWI’, pasalnya kepala sekolah diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau tidak punya Etika Seperti yang Terjadi kepada Kepala Sekolah Kelapa Nunggal, mengingat kondisi beliau sedang sakit sekarang ini”, ungkap Abidin, Jum’at (17/12/2021).
Kemudian dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 4 disebutkan juga bahwa :
Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
Dalam pelaksanaannya di KCD Wilayah 1 Dinas Penddikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat diduga banyak terjadi penyimpangan dan keluar dari aturan, diantaranya :
1. Banyak Merotasi Kepala Sekolah yang masa kerjanya di dalam satuan Pendidikan yang sama belum mencapai 2 tahun, bahkan baru 1 tahun lebih dan ada juga dirotasi hanya bersifat lokir atau tukar tempat dan sama sekali tidak punya dasar yang jelas.
2. Bahkan Kepala Sekolah yang sedang mengikuti dan menunggu proses Sekolah penggerakpun dirotasi, padahal menurut MoU dan pernyataan Dirjen pendidikan anak usia dini dikdasmen bagi guru atau kepala sekolah penggerak tidak boleh dipindahtugaskan selama 4 tahun.
3. Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 5 menyebutkan bahwa : Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah ‘Baik’. Sedangkan Rotasi yang terjadi di KCD Wilayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Penilaian Kinerja Belum dilaksanakan tetapi langsung eksekusi. (AM)
Post: ReformasiRI.comS
umber: Suaraindependentnews.id
📶Post Views 2.063
Resmi Dilantik, APKI Sumsel Siap Bersinergi dengan Serikat Pekerja di 17 Kabupaten/Kota
Banyuasin - Pengurus Dewan Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Sumatera Selatan resmi dilantik pada Jumat (17/12/2021) di ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Ir.H. Matnursan, M.Si selaku ketua DPD APKI terpilih dari Lima calon yang ada mengatakan kedepan akan memback up dari Dinas dan mensinergikan nya. Kita akan tetap membantu dengan melindungi hak pekerja serta memberikan pembinaan. Dari sekian banyak kasus pengaduan yang masuk, hampir semua terkait perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja berupa gaji ataupun kekurangan upah yang sesuai, tambah Matnursan.
Dari segi anggaran sendiri kita juga nanti akan meminta bantuan kepada pemerintah. Selain itu APKI sendiri juga akan menjalin sinergi dengan Serikat Pekerja yang ada di 17 Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
“Bahkan kami juga dalam waktu dekat ini akan beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan, dengan tujuan agar Pemerintah mengetahui kalau APKI Sumsel ini ada” tambah Matnursan.
Dengan mengusung tema” Bersama APKI Sumsel Maju Untuk Semua”.
Drs.H.Koimudin,SH.MM, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel yang juga sebagai Dewan Penasehat APKI usai pelantikan pengurus DPD APKI mengharapkan kepada teman- teman, agar bisa memanfaatkan organisasi ini dengan baik.Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pengawasan kita dalam melayani masyarakat sumsel ungkapnya.
Pengawas yang hanya berjumlah 50 orang dinilai masih kurang untuk mengawasi 8 ribu perusahaan.
Sungguh angka yang sangat tidak ideal atau di angka yang sangat kurang.
“Namun saat ini masyarakat sudah bisa mengadukan permasalahannya secara online, tanpa harus datang ke kantor dengan cara mengiri form dan petugas kami yang akan menanggapinya”. Jadi sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk kami tidak melayani aduan yang masuk. Tegas Koimudin.
Drs H.Koimudin juga menjelaskan di tahun 2021 ini, kita telah menerima lebih dari 70 kasus. Dengan 40 persen progres telah selesai dan 20 persen masih berjalan dan 12 kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan gelar kasus oleh pihak Polres dan Polda.
“Kalau memang mereka tidak membayarkan upah kerja mereka sesuai ketentuan, maka tuntutan pidana yang akan diberikan” tutup Koimudin. (Arry)
Post: ReformasiRI.com
📶 Post Views 789
Paripurna DPRD Banyuasin Gelar Sidang Penyampaian Nota Pengantar Rencana APBD Perubahan 2021

Banyuasin - Rapat Paripurna DPRD Banyuasin dalam rangka penyampaian Nota pengantar/penjelasan tentang rencana APBD Perubahan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2021 oleh Bupati Banyuasin berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jum'at (03/09/2021).


Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Banyuasin - Bupati Banyuasin H. Askolani SH.MH Sampaikan nota pengantar penjelasan tentang Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan ABPD Kab Banyuasin Tahun anggaran 2020.



Rapat Paripurna Penandatanganan Pansus DPRD Banyuasin




Rapat Paripurna DPRD Banyuasin, Menandatangani KUA-PPAS Tahun 2021
Banyuasin - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyusunan KUA-PPAS RAPBD, Senin (22/11/2021)



Anggota DPRD Banyuasin Dapil IV Akan Prioritaskan Usulan Masyarakat Yang Dianggap Urgensi
Banyuasin - Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari daerah pemilihan IV menjalankan Kegiatan Reses didaerah pemilihannya meliputi Kecamatan Muara Padang, Muara Sugihan, Air Salek, dan Makarti Jaya mulai tanggal 1 hingga 4 Desember 2021.
Para anggota dewan di dapil itu, yakni Herawati (P-Golkar), Damang Wahyuni (P-Golkar), Emi Sumitra (PKB), Arisa Lahari (PDIP), Daspini (Nasdem), Darwani (Gerindra) dan Sarnubi (PKS). Mereka melakukan tatap muka dengan masyarakat di lokasi terpisah.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuturkan bahwasanya kegiatan reses ini bertujun untuk menyerap dan menampung aspirasi konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
“Hasil reses ini kemudian akan disampaikan anggota dewan dari masing masing dapil yakni dari dapil I sampai dapil VI melalui sidang paripurna untuk ditindaklanjuti OPD terkait,”tutur Emi.
Beberapa persoalan persoalan yang dianggap genting dibahas dalam reses dewan di dapil IV kali ini, seperti minta dibangun jalan, perbaikan jembatan, sarana kesehatan, sekolah, dan air bersih.
“Semua yang diusulkan masyarakat dan perangkat desa, kita akan perjuangkan dan berjanji akan dijadikan skala prioritas kebijakan program kerja Pemda,” bebernya.
Lebih lanjut Emi mengatakan, hasil reses ini akan diusulkan di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten. Sesuai dengan Permendagri tentang sistem informasi Kabupaten pokok-pokok pikiran Wakil Rakyat menjadi Pokja Pemda. Prinsipnya untuk rencana tahun 2021 jadikan acuan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2022.
“Semua yang diusulkan, akan kami akomodir dan tindaklanjut dijadikan skala prioritas,”kata Emi.
Sementara itu Politisi dari Partai PDIP Arisa Lahari mengatakan, Dewan akan berusaha dan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diterima Anggota dewan, agar semua usulan dari dapil dapat diserap dan direalisasikan, sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Kami sebagai Anggota Dewan akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar semua usulan dan aspirasi masyarakat bisa terealisir,”ucap Arisa.
Ditempat yang sama Camat Air Salek Sukimin menuturkan, kedatangan para anggota DPRD Banyuasin untuk memyerap aspirasi masyarakat agar disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dalam kegiatan reses inilah masyarakat bisa mengemukakan berbagai usulan, saran dan masukan, yang terkait perbaikan infrastruktur, seperti jalan, jembatan dan pembangunan sekolah, pustu, jaringan listrik, serta instalasi air bersih untuk dijadikan skala prioritas pembangunan kedepan.
“Saya sebagai Camat sangat berharap semua usulan masyarakat dapat ditindaklanjuti. Setidaknya direalisasikan meskipun secara bertahap dan dijadikan pijakan dalam pembangunan di Banyuasin. Mana yang lebih prioritas didahulukan,” pungkasnya.(Arry)
Post: ReformasiRI.com
📶 Post Views 1.324