Lembaga PST Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pada 3 OPD Di Kabupaten Muara Enim

Palembang # ReformasiRI.com - Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian Hermansyah membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) terkait penyimpangan anggaran pada 3 (Tiga) OPD di Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Adapun Ketiga OPD yang dilaporkan kata Dian, diantaranya :

1. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim, pada kegiatan pengadaan ternak Sapi Bali TA. 2023 sebesar Rp.5.040.288.000,00;-

Dimana menurut Dian, banyak kejanggalan pada kegiatan pengadaan ternak sapi bali tersebut seperti, dari jumlah sapi yang diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, bahkan yang tertulis pada volume pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan tidak singkron.

Selain itu, diduga kebanyakan fisik sapi yang diterima oleh beberapa kelompok tani tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada ternak sapi bali betina dengan tinggi pundak minimal 105 dan lingkar dada minimal 130 cm, sedangkan untuk ternak sapi bali jantan dengan tinggi pundak minimal 115, dan lingkar dada minimal 150 cm.

2. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, pada pekerjaan pembangunan Rumah Dinas Kapolsek dan Asrama Polsek Rambang, Sumber Dana APBD TA. 2023 sebesar Rp. 2.951.000.000,00;- yang dikerjakan oleh CV. Alpan Perkasa, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.516.663.091,61;- yang disebkan atas dugaan kekurangan volume sebesar Rp.512.034.635,89;- dan juga terdapat Spesifikasi yang tidak sesuai sebesar Rp.4.628.455,72;-

3. RSUD HM Rabain Kabupaten Muara Enim, pada dua kegiatan yaitu pengadaan Alat Kedokteran Umum – Microskop Mata, Sumber Dana BLUD TA. 2023 sebesar Rp.3.706.500.000,00;- dan Belanja Modal Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam - Endoscopy set, Sumber dana APBD, TA. 2023 sebesar Rp.3.061.387.232,00;-

"Pada dua Kegiatan yang menggunakan keuangan negara ini sudah jelas adanya dugaan Mark-Up harga yang sangat besar, hal ini dapat dilihat dari volume pekerjaan yang masing-masing satu unit dengan total Pagu mencapai 6 (Enam) Milliar lebih. Dari sini saja sudah terlihat dugaan Mark-Up harga yang sangat besar, selain itu, kami juga menemukan dugaan 1.098 unit peralatan dan mesin sebesar Rp.10.176.049.469,00;- yang tidak diketahui keberadaannya," ungkap Dian kepada awak media, Kamis (25/07/2024).

"Saya selaku Ketua PST melaporkan ketiga OPD tersebut karna diduga terdapat penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak maksimal dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar," imbuhnya.

Lanjut Dian menjelaskan, Lembaga PST merupakan Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat. Dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang ada di Provinsi Sumsel.

"Saya minta kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti Lapdu ini dengan melakukan tindakan hukum sesuai kewenangannya," pungkas Dian tutup pembicaraan.(Cha)
Share:

Peringati HUT ke-43 Korem 044/Gapo, Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044 Tinjau Baksos di Puskesmas Banding Agung

Oku Selatan # ReformasiRI.com – Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044 PD II Sriwijaya, Ny. Tina Thohir meninjau kegiatan Bakti Sosial yang diselenggarakan di Puskesmas Banding Agung Kab. Oku Selatan, Senin (22/7/2024).
Pada hari puncak HUT ke-43 Korem 044/Gapo yang diselenggarakan di Danau Ranau ini, Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044 meninjau kegiatan Bakti Sosial, pengobatan gratis dan sunatan massal serta pemberian tali asih berupa Sembako kepada masyarakat di Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan.

“Pada kesempatan HUT Korem ini, melalui kegiatan Baksos, kami keluarga besar Korem 044/Gapo berbagi kebahagiaan dengan masyarakat,” ucap Ibu Ketua.

“Ikatan tali silaturahmi ini hendaknya terus terjalin. Oku Selatan merupakan bagian dari teritori Korem 044/Gapo, itu artinya anggap kami bagian dari Kab. Oku Selatan. Kami merupakan keluarga besar Sumatera Selatan, khususnya Oku Selatan,” lanjutnya.

“Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini, memberikan manfaat bagi masyarakat Oku Selatan,” tambahnya. 

“Selamat Hari Jadi Korem 044/Gapo yang ke-43, semoga jaya, selalu di hati dan manunggal bersama rakyat.” tutupnya.(Cha)
Share:

Gelembung Besar, Pilkada 2024 dan ”Kontrak Politik”

Palembang,ReformasiRI.com - Mukri AS Pemulutan SSos I CA SH MSi, Selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) Sumsel dan Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (FPMP) mengukapkan pendapatnya, Rabu(24/07/2024) kepada Media ReformasiRI.com, 

“menurut Saya Kontrak Politik dalam Pilkada langsung, adalah Perjanjian ataupun Kerjasama, Elit Partai dengan Calon Kepala Daerah (Cakada) Wakil Cakada, Agar dapat melaksanakan tugasnya dalam hal Politik juga. Hal ini mengindikasikan adanya Saling Sandra Kepentingan, Esensi Politik adalah Kekuasaan," 

Gelembung besar Movement Reformasi 98, yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Bersama rakyat, Berhasil membuka ruang partisipasi politik, dan perbaikan sistem politik Indonesia, termasuk produk Pilkada langsung tersebut, lahir pasca reformasi 98.

Gebyar pesta demokrasi Pilkada langsung, yang akan dilaksanakan pada tangal 27 November Tahun 2024 mendatang, Bagian penting bagi masyarakat Provinsi Sumatera selatan dan Kabupaten/kota yang ada di Bumi Sriwijaya ini.

Kendati demikian, Sirkulasi elit dalam pergantian kepemimpinan Lokal adalah prasyarat penting demokrasi melalui jalur konstitusional yakni pemilihan Kepala Daerah Secara langsung dengan sistem demokrasi, Melalui jalur dukungan Partai politik sebagai Sekoci politiknya untuk mendaftar ke- KPU sesuai tingkatan, dengan mengantongi serta mencukupi syarat 20% yang telah ditetapkan oleh Peraturan Kepemiluan itu sendiri.

Mengulik sekilas iklim dan atmosfir politik lokal kali ini,“Kurang Semangat Dinamikanya” Monotonya Stratak dan metodhelogi Marketing Politiknya “ Basi ” tidak ada terobosan atau inovasi yang menarik bagi akar rumput, kalau kita tilik , Kegiatan Gebyar Menyongsong Kampanye Resmi dari KPU, Masih menggunakan pola-pola lama “Basi” .

Giat yang kita lihat seputaran konsep lama semua, Semisal, Konsolidasi-Konsolidsi, Blusukan, Jalan santai, Sampai Aksi Sosial. Semisal bagi Sembako, sampai Umbar-Umbar janji manis, namun kita tidak melihat adanya “Kontrak Politik terhadap Rakyat“ Melalui Konsepsi Program Visi dan Misinya, Jadi Jualan politiknya monoton, Kalaupun mereka berani Kontrak Politik dengan rakyat, Kalau 100 hari kerja mereka belum mampu mengaktualisakan-nya, Jangan ada upaya kecewa Lewat “Mahkamah Rakyat ” Elemen Demoktarik berhak menagih, bahkan mengkoreksi lewat DPRD untuk menguliti mereka apabila mereka terpilih, Oto Kritik, Ini baru Demokrasi Sejati.

Pilkada kali ini di Ibaratkan “Sama dengan bunyi-bunyian yang isinya rayuan politik semata, Rakyat jangan mudah tertipu karena daulat rakyat sangat mahal harganya, Karena mereka belum tentu mampu mewujudkan janji manis politiknya, Ketika mereka terpilih.

Dalam Khazanah ilmu Politik Dasar, Kerap kita menjumpai istilah Kontrak Sosial/Kontrak Politik JJ. Reosseau, Prespektif dan Interpretasi saya, Mengharuskan adanya ikatan yang legal kerjasama antara pemerintah dan rakyat, dalam soal Penegentasan Kemiskinan, Sumberdaya Alam, Infrastruktur dan Pertahanan, Termasuk dalam tata kelola Birokrasi yang baik dalam konteks aktualisasi nilai Reformasi Birokrasi.

Ditelisik dari Perjalanan-Nya,Historis dari Pilakada Ke- Pilkada langsung yang sudah menghasilkan Elit Pimpinan lokal, Belum ada legesi yang sangat berarti dalam capian kepemimpinan-Nya, Bahkan “Menambah deretan panjang problem baru ”Semisal Carut Marutnya PPDB, Maraknya Korupsi, Jabatan yang Rangkap Serta Ethos kerja yang belum Maksimal ini PR yang masih harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Terkadangan kegaduhan itu muncul ditiap daerah tentang tidak netral nya Pj. Yang direkomdesakian Pusat.

Sekarang adalah masa bersiap rakyat Sumatera selatan untuk memilah dan menyeleksi semisal metode Kupas bawang, Kita ambil yang baik diantara yang terburuk, karena ada Istilah popular yakni Vox Vovuli Vox Day, Suara rakyat adalah suara Tuhan, Mustahil suara tuhan dihargai dengan money Politik.

Guna memunculkan Tras politik lokal dalam hal pilkada langsung, Kontrak politik itu harus dilakukan secara general, Agar lebih muda memberikan pengawasan terhadap kontrol kebijkan, Ketika Cakada wakil Cakada itu terpilih. 

Secara eksplisit Kontrak Politik itu, dapat dilihat dengan Dukungan-Dukungan yang dilakukan, Namun kita terkadang amnesia politik, Kerap hanya mendukung saja, tidak di-Ikat dengan kontrak politik tersebut. 

Menguji konsistensi program-program yang tertuang dalam Visi dan Misinya itu perkara yang urgen Sekali. Namum dalam pusaran demokrasi Liberal “Terkesan kebablasan” mendefenisikan uang yang menjadi kuasa, Kita lupa bahwa edukasi politik itu lebih utama, agar kita menuju tatanan yang lebih bijak dan dewasa, Memang memilih dan dipilih adalah hak Asasi Seseorang sebagai warga negara, Tetapi berjalan pada politik ideal adalah penting, Agar muncul keadilan yang lebih Fair. Kerap kali muncul adagium, Menang harus Kembali Modal, Kalah menjadi beban politik.

Dukunga politik Pemenangan itu muncul dari berbagai elemen–elemen dan instrumen Demokrasi, Semisal, Tokoh Agama, LSM, Ormas, OKP, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat, yang dinilai cakap ada kemampuan melakukan mobiliasi dan mempropaganda untuk menggaet Suara akar rumput dalam prosesi pencitraan dan bahkan pemenangan calon-calon yang didukung-Nya.

Memilih atau tidak memilih, Adalah Hak Asasi Individu yang tidak melanggar hak orang lain,Menyodorkan Kontrak Politik Kepada Cakada Wakil Cakada yang akan bertarung dalam Pilkada langsung di tahun 2024 ini, Ketika mereka Resmi mendaftar di KPU dan Resmi Menjadi Pasangan Cakada dan Wakil Cakada yang ditetapkan oleh keputusan KPU, Baik Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota, Ikat Meraka dengan Kontrak Politik, Karena Pilkadalangsung 27 November tahun 2024 itu Direc Demokrasi, Namun dengan sistem Perwakilan. Namun di sisilain dipilih oleh Rakyat Provinsi Sumatera Selatan secara langsung, Demi Wujudnya Daulat Rakyat Semesta. “Dari bilik Suara, Menuju masa depan rakyat Provinsi Sumatera Selatan”

Penulis : Mukri AS Pemulutan. S.Sos.I., CA, SH., M.Si.



Share:

Terkait Proses Perkara Dana PMI, Lembaga SIRA Beri Dukungan Terhadap Kejari Palembang

Palembang # ReformasiRI.com _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Jl. Gubernur H. Bastari. Kecamatan Jakabaring, Rabu (24/07/2024).
Dikawal ketat pihak Kepolisian aksi berlangsung karena dipicu adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 yang saat ini tengah dalam penyelidikan Kejari Palembang.

Dalam orasinya Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat selaku Sekjen mengatakan, memberikan dukungan motivasi dan moral kepada pihak Kejari Palembang untuk tetap tegak lurus dan profesional serta tidak takut dengan intervensi apapun dalam menangani perkara PMI tersebut.

"Kita ingin di Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-64, Kejaksaan menjadi tolak ukur bagi Kejaksaan diseluruh indonesia dalam penanganan kasus korupsi. Dan, semangat itu kami dukung melalui gerakan massa, gerakan dukungan terhadap Kejaksaan tanpa pamrih demi kemakmuran rakyat indonesia," ujar Rahmat Sandi.

Lanjut kata Rahmat Sandi, guna mendukung upaya Penegakan Hukum pada perkara tersebut agar segera terungkap secara terang benderang, maka Lembaga SIRA yang dikomandoi oleh Rahmat Sandi Iqbal tersebut menyampaikan pernyataan sikap kepada Kejari Palembang.

Adapun beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh Lembaga SIRA tersebut diantaranya, 

1. Mendukung Kajari Palembang dan Jajaran untuk profesional serta tidak pandang bulu dalam menangani perkara kasus dugaan KKN pada tubuh PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

2. Mendesak Kejari Palembang untuk segera menaikan kasus PMI kota Palembang dari penyelidikan ke penyidikan.

3. Segera tetapkan tersangka oknum Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 dan oknum-oknum pengurus yang diduga kuat terlibat dalam dugaan KKN Dana Hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

4. Mendesak Kejari Palembang juga menyelidiki dugaan KKN pada Pengadaan barang dan jasa di PMI Kota Palembang yang diduga banyak terjadi mark up harga hingga mencapai 2 (Dua) kali lipat seperti pengadaan kantong darah, kulkas penyimpanan darah dan lain sebagainya serta diduga kuat penyedia pengadaan ditunjuk dan dikerjakan langsung oleh orang terdekat oknum ketua PMI kota Palembang.

5. Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI untuk mengawasi kinerja Kajari Palembang dan jajarannya agar perkara dugaan KKN PMI Kota Palembang yang sedang ditangani tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Indra, SH dari pihak Kejari Palembang menanggapi, apresiasi kepada Lembaga SIRA yang telah menyampaikan aspirasinya.

"Ya kami atas nama Kajari dan Kasintel mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Lembaga SIRA, selanjutnya terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di tubuh PMI Kota Palembang, diantaranya permasalahan dugaan mark up kantong darah, lemari pendingin untuk darah itu semua prosesnya masih terus berjalan," pungkasnya.(Cha).
Share:

Terkait Illegal Drilling Kapolda, Ka. Skk Migas dan Pj Gubernur Sepakat Bentuk Satgas


Palembang,ReformasiRI.com - Maraknya kasus kebakaran illegal drilling diwilayah Sumatera Selatan, khususnya di Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, hingga timbulnya banyak korban jiwa masyarakat, menjadi atensi Polda Sumsel dan Pemprov Sumsel. Pj Gubernur Sumsel Elen Setiyadi menyetujui dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) untuk menanggani khusus kasus illegal drilling secara komprehensif.

Persiapan pembentukan Satgas akan dilakukan Rabu (24/7/2024) nanti dengan mengundang pihak-pihak terkait. Rencana tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo usai rapat dengan Gubernur Sumsel, SKK Migas dan instansi terkait lainnya di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (23/7/2024).

Kegiatan audiensi dengan Gubernur membahas 4 hal yakni illegal drilling, illegal mining, Karhutla dan kendaraan Over Dimensi dan Over Load Gubernur Sumsel merespons dengan sangat baik masukan dari Kapolda terkait illegal drilling, dan akan menindak lanjutinya dengan menggelar Rakor lintas sektoral pada Rabu 24 Juli mendatang.

Rakor tersebut dirasakan perlu mengingat pemberantasan illegal drilling tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, namun harus sinergis antar instansi, termasuk pemerintah pusat, mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan terhadap pertambangan Migas dan Minerba sudah tidak ada di Pemerintah Daerah.

Menurut Rachmad Wibowo, Satgas yang dibentuk nantinya berasal dari Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumsel, SKK Migas dan pihak terkait lainnya. 

“Guna menanggani illegal drilling akan dibentuk Satgas pencegahan terjadinya illegal drilling mulai dari hulu sampai hilirnya. Butuh peran seluruh stakholder terkait karena ini menyangkut banyak sektor,” jelasnya

Rachmad Wibowo mengatakan untuk kasus illegal driling diarea rawa Srigunung Sungai Lilin sudah ada lima orang yang meninggal dunia, dimana lokasi tersebut meledak pada 21 Juni, kemudian 27 Juni ditemukan dua korban meninggal dan 28 Juni ada 2 lagi meninggal.

“Setelah kejadian itu kami melokalisir lokasi tersebut, membersihkan serta mengamankannya. Tapi ternyata 21 Juli dini hari ada sekolompok masyarakat yang masuk dan membuka pipa yang tutup dan terjadi ledakan mengakibatkan 1 korban meninggal,” terangnya.

Hal itu telah dilaporkan ke Gubernur dan bahwa ini perlu melibatkan banyak instansi maka akan dibentuk satgas. “Maka penanganannya butuh kerja sama seluruh pihak pula,” tuturnya.

Untuk penanganan kasus di Sungai Dawas, Rachmad mengatakan sudah ada satu orang diamankan dan atas perintah Gubernur pihaknya juga sudah melakukan penutupan.

“Kita sudah tutup agar masyarakat tidak masuk lokasi, namun rupanya disitu ada jalur air juga sehingga perlu bantuan Polair untuk menutup. Ini daerah sangat berbahaya. SKK Migas sendiri bisa kerja kalau daerah itu benar benar aman dan tidak berbahaya. Sedangkan masyarakat tidak paham itu, mereka masuk, memasak bahkan merokok di lokasi itu,” lanjutnya.

Diakuinya, memang sulit menertibkannya karena pertama masyarakat membutuhkan uang untuk hidup, mereka akan berlari ke illegal driling kalau tidak ada pekerjaan dan ini sudah di sampaikan agar dicarikan solusi. Kedua, harga minyak sangat tinggi yang di oplos dengan minyak dari SPBU.

“Disparitas harga minyak illegal cukup tinggi dengan Rp 8000 per liter akan di campur 1 banding 1 atau 30 banding 70, itu harga akan bisa lebih murah lagi dengan minyak dari SPBU,” tegasnya.

Kata dia, minyak ini ada pangsa pasarnya dimana industri yang membutuhkan bahan bakar. Untuk itu Polda Sumsel juga akan melakukan penyelidikan terhadap illegal drilling itu untuk pengungkapan hingga hilirnya.

“Kita juga sudah bentuk tim untuk menyelidiki siapa end user dari minyak minyak ilegal ini. Jadi, adanya permintaan, adanya harga tinggi,” kata Kapolda.

Adanya kebutuhan masyarakat yang bisa peroleh uang dengan mudah di illegal drilling itu menjadi penyebab maraknya masyarakat membuat sumur minyak.

“Butuh biaya besar untuk penanganan dan operasi illegal drilling. Sementara personel yang ada tidak mencukupi untuk melakukan penindakan,” papar dia.

Terkait rencana legalisasi sumur minyak, Kapolda menegaskan, untuk rencana legalisasi sumur-sumur minyak ilegal juga jauh sekali dari harapan.

“Banyak faktor yang membuat rencana tersebut sulit terealisasi. Mulai dari lingkungan hidup tidak terawat, lingkungan rusak. Seperti insiden di Sungai Dawas, pantauan kita sangat merusak lingkungan, lumpurnya sampai ke lutut. Itu bukan air tapi minyak. Jadi untuk rencana legalisasi sumur minyak illegal jauh sekali dari harapan,” papar dia.

Sementara Pj Gubenrur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, ada beberapa hal yan dibahas dalam pertemuan dengan Kapolda. Salah satunya soal kondisi terkini soal illegal drilling di Muba.

“Secara teknis kita masih akan kami bahas dengan pihak-pihak terkait. Ada juga usulan teknis dan kita akan mengundang kementerian dan lembaga terkait, prinsipnya kita dukung upaya dari pak Kapolda,” ujarnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan mengungkapkan, kegiatan ilegal tersebut sangat merugikan pihaknya karena jika terjadi sesuatu, maka pihaknya yang diminta membantu menanggulangi dampak dari perbuatan ilegal ini.

“Saya baru melihat disini kaget juga dampak lingkungan sangat masif dan ini biaya kerusakan lingkungannya cukup besar jadi kalau semua dana digunakan tidak akan cukup,” akunya.

Menurutnya, bukan pihaknya yang berbuat namun kemudian penanganan kerusakan lingkungan dilakukan oleh pihaknya.

“Dampak lingkungannya saya kaget melihatnya, sangat masif rusaknya. Biaya kerugiannya sangat besar. Secara short time masyarakat tentu mendapatkam keuntungan, tapi impact kerusakan lingkungan semua masyarakat merasakan,” katanya.

Dia menyebut, sebanyak 7.700 sumur minyak ilegal ada di Muba. Jumlah itu yang memiliki titik koordinat, namun yang ditemukan dampak lingkungan diluar dari jumlah yang memiliki titik koordinat tersebut.

“Diluar 7.700 sumur minyak illegal itu sangat masif, dominan terjadi di Muba semua. Bisa terbayang, ini seperti ladang. Ngebor tanpa teknik yang baik, tiga bulan mati pindah lagi pindah lagi. Bisa terbayang, disitu kerusakannya seperti apa,” imbuhnya.(MNN).

Sumber berita Humas Polres Muba Polda Sumsel




Share:

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya



Jakarta,RedormasiRI.com Kebakaran kembali terjadi yang berasal dari sumur illegal, yang terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekali lagi SKK Migas diminta untuk menanganinya. Illegal drilling, terus berulang dari satu kejadian ke kejadian lainnya yang tidak hanya menyebabkan kebakaran, tetapi juga mencemari lingkungan. 

Terkait semakin maraknya kegiatan illegal drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapat semakin tegas menanganinya, Jakarta 22 Juli 2024.

Terkait dengan kebakaran sumur illegal yang terjadi di Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi di sumur illegal, bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah berkali-kali terjadi. Selama ini, karena tidak pahamnya para pemangku kepentingan terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban melakukan penanganan, ujung-ujungnya adalah mereka meminta SKK Migas untuk menanganinya. 

“Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya ataukah tidak. Namun ada hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan menjadi lingkup tugasnya, dan ada juga konsekuensi-konsekuensi lainnya yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas. Kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas menjadi tidak optimal, dan hilangnya potensi penerimaan negara karena adanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)”, ujar Anggono menanggapi kembali maraknya kegiatan illegal drilling di wilayah kerjanya (22/7).

Anggono menambahkan, bahwa SKK Migas tentu harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasi yang mengatur. “SKK Migas dan KKKS selama ini selalu mendukung Pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur illegal. Namun harus kami sampaikan bahwa kegiatan penutupan sumur illegal itu terus berulang, dan bahkan di lokasi yang sama. Ini tentu merugikan industri hulu migas”, terangnya.

Lebih lanjut Anggono menyampaikan bahwa sering kejadian illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Ini harus menjadi perhatian bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling. “Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika ada sekian banyak kejadian tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal. Serta tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit”, jelas Anggono.

Terkait dampak pada lingkungan, Anggono meninformasikan bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur illegal, tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan. “Ini tentu juga menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya tentu saja semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan Pemerintah”, imbuhnya.

Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling Desa Sri Gunung Kecamatan Lilin di wilayah Kabupatan Musi Banyuasin, Anggono menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS dibawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin telah melakukan 2 kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling tersebut. Pada kesempatan tersebut, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling. “Pencemaran di sungai Dawas dan sungai Parung akan kembali terjadi jika kegiatan illegal tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, maka dampak yang terjadi dilingkungan juga akan memakan biaya”, terangnya.

Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah, sedangkan SKK Migas dan KKKS keberadannya adalah memberikan dukungan. “Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan penindakan ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM dan kementerian terkait lainnya, sedangkan pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS”, papar Anggono.

“Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penanganan illegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas. Namun kami menyadari bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan pengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Tapi perlu saya informasikan juga bahwa sumber daya manusia maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, dan seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional”, pungkas Anggono.


TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Tim KOMATSU)
Share:

Fitrianti Agustinda Komitmen Dukung Proses Hukum, Terkait Dana PMI : Saya Akan Berikan Informasi Yang Diperlukan

Palembang # ReformasiRI.com - Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Bersama tim kuasa hukumnya, Fitrianti hadir dengan niatnya sendiri untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI).
"Hari ini saya hadir sebagai bentuk komitmen dalam mendukung proses hukum. Dan, saya juga mau memastikan kalau saya akan menyampaikan semua informasi yang di perlukan, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jelas dan transparan," ujar Fitri kepada awak media, Selasa (23/07/2024).

Kuasa hukum Fitrianti Agustinda Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, SH.MH mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut sesuai berdasarkan laporan dari masyarakat. 

"Hingga saat ini belum ada indikasi dugaan tindak pidana. Namun, yang terpenting adalah mengklarifikasi semua yang berkaitan dengan administrasi atau aspek perdata," ungkap Achmad Taufan.

Masih kata Achmad Taufan berharap, semoga diluar sana tidak ada isu liar terhadap kliennya (Fitri Agustinda). Karena, dirinya menginginkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Palembang berlangsung aman, tertib dan damai.

"Tidak lama lagi di Palembang akan berlangsung Pilkada, dan dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap, semua berjalan lancar aman dan kindusif sehingga pemimpin yang terpilih nanti benar-benar dari hasil pilihan rakyat yaitu masyarakat Kota Palembang," pungkasnya.


(Cha/Rilis)
Share:

Jelang Konfercab IV, PCNU Gaungkan Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Ketua Karteker PCNU Kota Serang, Ucu Syuhada, mengumumkan rencana pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang keempat pada tahun 2024.

Perlu diketahui, karteker adalah istilah di organisasi yang diartikan sebagai pergantian pengurus namun bersifat sementara.

Rapat panitia yang diadakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Huffazh, Kota Serang, Senin 15/7/2024, menyepakati bahwa acara tersebut akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2024, meski tanggal ini masih menunggu restu dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Kita telah mengajukan tanggal 24 Agustus 2024, namun jika PBNU menetapkan tanggal lain, kita harus siap melaksanakannya. Rapat panitia ini penting untuk mempersiapkan segala hal teknis agar Konfercab bisa berjalan lancar,” ujar Ucu Syuhada.

Menurut Ucu, persiapan administratif telah berjalan dengan baik.

“Ruh dari Konfercab ini adalah penyusunan tata tertib persidangan dan pemilihan Ahlul Halli Wal Ahdi untuk pemilihan rohis. Selain itu, kriteria calon tanfidiyah PCNU juga sudah dipersiapkan,” jelasnya.

Namun, perangkat teknis lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Acara Musyawarah Konfercab IV, dihadiri oleh Rais yaitu KH. Sarmidi Husna, Katib yaitu KH. Hisni, Ketua yaitu H. Ucu Syuhada, Sekretaris yaitu M. Faiz Arrachman dan para Anggota.

Pada kesempatan itu juga, Karteker PCNU Kota Serang juga membahas terkait keamanan dan ketertiban di masyarakat jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Menurut Ucu, pencegahan ini perlu dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama pilkada 2024 berlangsung.

“Penting bagi kita untuk memberikan penyuluhan dan arahan kepada masyarakat, terutama melalui majlis taklim, pengajian, dan pondok pesantren, untuk menolak berita-berita hoax, bohong, dan fitnah,” tegasnya.

Ucu mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar bisa menimbulkan fitnah dan keributan. Oleh karena itu, PCNU Kota Serang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada agar Provinsi Banten dan Kota Serang tetap kondusif.

Dengan persiapan yang matang dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Konfercab dan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan damai.
Share:

Berita Populer