Aminuddin: Rapat Sampai Larut Malam Terkait Zona Merah, Tunjuk Jajaran FORKOPIMDA dan Kepala OPD Sebagai, Bupati Askolani Ambil Keputusan Ini

Banyuasin - Bupati Banyuasin H Askolani Jasi bersama semua OPD, Satgas Covid19 Banyuasin, Polres, Kodim, Kejari, kecamatan, kelurahan hingga puskesmas menggelar rapat terkait zona merah level 3 yang saat ini sedang disandang Kabupaten Banyuasin dan menunjuk Jajaran FORKOPIMDA dan Kepala OPD di masing-masing Kecamatan. Kamis (29/7/2021).


Kepada ReformasiRI.com, Aminuddin, S.Pd.,S.IP., M Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin menyampaikan, dalam rapat koordinasinya,  Bupati Banyuasin mengeluarkan surat edaran yang berlandaskan dari Intruksi Mendagri terkait Kabupaten dan Kota yang menyandang zona merah level 3.

"Dalam surat instruksi Bupati Banyuasin nomor 1564 tahun 2021, terdapat delapan poin untuk mengatur kegiatan masyarakat yang dibatasi. Seperti di poin tiga, disini dibagi kembali menjadi 15 sub poin yang mengatur kegiatan masyarakat," katanya.

Pada poin ketiga tersebut, mengatur kegiatan masyarakat mulai dari pendidikan, perdagangan, aktivitas kerja, pusat perbelanjaan hingga kegiatan tempat ibadah.

Sebab dalam hal ini, Pak Bupati sangat serius terkait penanganan Covid19 di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dimana Wilayah Banyuasin harus bisa keluar dari level 3 ke level 2 atau 1," katanya.

Pada rapat tadi "Sambungnya," Bupati menunjuk Jajaran FORKOPIMDA dan  Kepala OPD  sebagai Tim di masing-masing  Kecamatan dan meminta kepada seluruh stakeholder yang ada hingga ke desa, untuk lebih memperketat lagi dalam pemantauan protokol kesehatan.

Tadi Pak Bupati Juga meminta, "tambahnya lagi" Tim monitoring di setiap kecamatan hingga desa harus jeli untuk memantau mobilitas yang ada di wilayahnya masing-masing. Sehingga, apa yang menjadi target untuk menurunkan level Kabupaten Banyuasin dari 3 ke 2 atau satu bisa terlaksana.

"Bupati laksanakan rapat malam tadi hingga lewat pukul 00.00. karena, semuanya harus memberikan masukan dan juga saran, agar langkah yang diambil bisa tepat. Karena, untuk menentukan kebijakan di Banyuasin ini tidak dapat hanya satu kebijakan saja," ungkapnya Aminuddin. (Ary/Day)

Share:

Aminudin: Bupati Ambil Langkah Cepat, Disdikbud Ambil Kebijakan, 9 Kecamatan PJJ


Banyuasin | Setelah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) menyatakan bahwa Kabupaten Banyuasin masuk ke level 4 atau zona merah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mengambil langkah cepat dengan menunda Pembelajaran Tatap Muka yang akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2021.

"Menyikapi rilis KCP-PEN tersebut, Bupati Banyuasin dan FKPD mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat bersama seluruh OPD,” Ujar Aminudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Jumat (23/7/2021).

Lanjutnya, Perlu diketahui bahwa karakteristik wilayah Kabupaten Banyuasin ini terdiri dari beberapa kecamatan, dari 21 kecamatan itu tidak semuanya dalam kondisi banyak terpapar Covid-19, jadi ada beberapa kecamatan yang terletak diperairan bahkan ada dua kecamatan yang masih di zona hijau.

“Oleh sebab itu, Disdikbud mengambil kebijakan bahwa ada 9 dari 21 kecamatan di Kabupaten Banyuasin kita kembalikan ke posisi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karna Banyuasin sejak tanggal 12 Juli kita laksanakan pembelajaran tatap muka,” terangnya

9  Kecamatan yang melakukan Pembelajaran Jarak jauh tersebut yakni ;
1. Kecamatan Banyuasin I
2. Kecamatan Talang Kelapa
3. Kecamatan Rambutan
4. Kecamatan Banyuasin III
5. Kecamatan Suak Tapeh
6. Kecamatan Betung
7. Kecamatan Tungkal Ilir
8. Kecamatan Sembawa
9. Kecamatan Air Kumbang

“Metode PJJ untuk Kabupaten Banyuasin karena tidak semua desa punya Fasilitas jaringan jadi ada metode Daring, diluar jaringan, Luring dan Penugasan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan dari 21 kecamatan yang saat ini 9 Kecamatan kita nyatakan untuk ditunda Pembelajaran Tatap Muka Terbatas apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 diluar 9 kecamatan tersebut maka kembali ke surat edaran yakni PJJ. (AryDay)

Share:

Ditpolairud Polda Banten Bagikan 1 Ton Beras Kepada Masyarakat Pesisir


SERANG  - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten bagikan 1 ton beras kepada masyarakat di pesisir Binuangeun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur saat dihubungi awak media. Rabu, (28/07/2021) sore.

“Hari ini kita baru saja mengunjungi saudara-saudara kita yang tinggal di Binuangeun. Dimana kedatangan kita kesini bertujuan untuk melaksanakan bakti sosial berupa pembagian 1 ton beras kepada masyarakat yang ada disini,” kata Rustam Mansur.

“Ini semua merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Ditpolairud Polda Banten kepada masyarakat yang ada di pesisir yang berada di wilayah hukum Polda Banten,” lanjutnya.

Ia berharap semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerima.

“Semoga masyarakat berkenan untuk menerimanya, dan saya berharap bantuan ini bisa bermanfaat serta dapat mengurangi beban mereka di tengah pandemi covid-19,” tutup Rustam Mansur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan bahwa hingga saat ini Polda Banten beserta jajarannya masih terus membagikan paket sembako guna membantu masyarakat.

“Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19, kami jajaran Polda Banten akan terus membagikan sembako. Karena kami ingin selalu hadir di tengah masyarakat,” ucap Edy Sumardi.

Lebih lanjut, Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 tersebut.

“Mari bersama-sama kita mencegah penularan virus ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. Selalu memakai masker dimana pun berada, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semoga dengan kita disiplin protokol kesehatan dapat mencegah penularan virus ini,” tutupnya. (Red/Bidhumas)

Share:

KUMHAM Peduli KUMHAM Berbagi, Lapas Narkotika Banyuasin Bantu Warga Sekitar

Banyuasin -  Bertempat di Ruang Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, kegiatan acara Kumham Peduli Kumham Berbagi, yang dilaksanakan serentak di seluruh instansi Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia melalui media zoom, Kamis (29/07/2021).

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan masyarakat dalam hal ini Ketua Rt. 29 Rw. 006 Kelurahan Sukomoro Banyuasin beserta dua orang warganya. 

Acara ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas dampak pandemi yang terjadi di seluruh belahan dunia. Banyak masyarakat Indonesia yang juga terkena dampak dari pandemi ini, ada yang penghasilannya jauh berkurang, ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan, bahkan  ada pula usaha yang gulung tikar.

"Untuk itulah Kemenkumham hadir ditengah masyarakat yang terdampak untuk sedikit meringankan beban kesulitan ekonomi," ujar Yasonna H Laolly Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutannya melalui media zoom.

Tak lupa juga, Yasonna mengucapkan terima kasih atas kepedulian seluruh jajaran Kemenkumham baik di tingkat pusat maupun daerah yang telah memberikan  sumbangsihnya demi meringankan masyarakat yang terdampak pandemi ini.

Adapun Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin telah menyalurkan 60 paket sembako yang merupakan sumbangan seluruh Petugas Lapas. Paket tersebut telah disalurkan kepada 20 masyarakat di lingkungan sekitar Lapas, dan 40 paket lainnya disebar di beberapa wilayah lainnya. 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Wawan Irawan menyampaikan bahwa Kumham Peduli Kumham Berbagi ini merupakan wujud dari rasa empati dan simpati atas dampak dari pandemi pada saat ini dan berharap bantuan yang telah dikumpulkan ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan mudah-mudahan bermanfaat.

Sementara itu, Ady salah satu warga yang hadir mengikuti kegiatan ini dan memperoleh paket bantuan mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya atas kepedulian Kemenkumham khususnya Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan berharap semoga pandemi ini akan cepat berlalu. (Red/HumasLatiba)
Share:

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19



Jakarta | ReformasiRI.com - Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran.

Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya.

Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19.

Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.

“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi.

Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.

Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.

“Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. “Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya.

“Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya. (Red/Rill)
Share:

Garki Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Muara Enim


 

Palembang | ReformasiRI.com – DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumsel melaporkan kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Proyek masker, termometer, alat semprot desinpektan, wastafel portabel, antiseptik di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020, yang diperuntukan untuk siswa di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Muara Enim, ke Kejati Sumsel, Rabu (28/7/2021).

Dari pantauan awak media dilapangan, Ketua Umum DPP GarKI Rohadi S.Sy menyampaikan dan menyerahkan laporan atas kasus dugaan Pengadaan tersebut dan diterima langsung oleh Kajati M Rum melalui Adpidsus Bagian C saudara Candra saat menemui para pendemo dihalaman Kejaksaan Yinggi Sumatera Selatan.
 

Dalam orasi politiknya beserta isi laporannya, Garki menduga terjadinya penyimpangan anggaran yang digunakan untuk pengadaan masker, termometer, alat semprot Desinpektan, wastafel portabel, antiseptik. 

"Pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020,
sehingga ini diduga dianggap menjadi ajang korupsi karena menurut sumber kami, tak ada pembagian masker dan lain sebagainya terkhusus untuk sekola  pada tahun  sebelumnya". Katanya

 

Pihaknya juga meminta kejati Sumsel melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terkait dugaan tersebut, mengingat bagian dari Extra Ordinary Crime ditengah Pandemi covid 19

” Proyek tersebut mencapai lebih kurang Rp 900 jutaan lebih, yang ditenderkan pada desember 2020 dan seharusnya dilaksanakan 2020 lalu diperuntukkan untuk sekolah,” ungkap suhardi  selaku sekretaris Umum Garki dalam Orasinya, rabu (28/7/2021).

Menurutnya, berdasarkan Dokumen Kualifikasi kegiatan pekerjaan pengadaan masker, termometer, alat semprot Desinpektan, wastafel portabel, antiseptik pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020, dinilai sarat dengan berbagai kejanggalan, 

"Sehingga kami menduga bahwa PL tersebut telah terarah dan  disinyalir dikerjakan oleh oknum pegawai di disdikbud dengan cara pinjam pakai perusahaan,"katanya.


Dalam orasi lain mukri As selaku dinamisator lapangan mengharapkan agar kejaksaan tinggi sumatera selatan membentuk tim khusus guna mendalami dugaan pemalsuan inti personil dan inti peralatan terhadap perusahaan-perusahaan yang ditunjuk mengelolah pengadaan tersebut. Dikatakannya, Pelaksanaan proyek tersebut Diduga terjadi penyimpangan anggaran dan Diduga kuat menjadi ajang korupsi, mengingat jadwal pelaksanaan PL hingga penetapan pemenangan memiliki durasi dari diakhir tahun 2020 ialah sekitar tanggal 2, yang selanjutnya dalam Dokumen Pengadaaan disebutkan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender (logika pelaksanaan hingga akhir desember 2020.

” Berdasarkan hasil investigasi kami di beberapa lokasi berbeda, Faktanya bahwa sejak bulan Maret 2020 lanjut hingga ke Tahun Ajaran Baru, bahkan hingga tahun 2021 (sekarang), Mayoritas Guru dan Siswa Sekolah terkhusus PAUD dan Sekolah Dasar (SD), bahkan mungkin siswa SMP di Kabupaten Muara Enim khususnya, Diduga Kuat dalam kondisi Belajar Daring (School at Home),” urainya.

Bahkan, Terbaru Pemerintah pusat sendiri melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan panduan program BDR (Belajar Dari Rumah). Sehingga, Logika dan Fakta yang tidak logis Produk hasil pekerjaan tersebut disampaikan sesuai dengan apa yang telah dianggarkan. 

“Maka, jelas hal ini Terindikasi kuat terjadi Penyimpangan Anggaran dan Diduga Kuat Pekerjaan fiktif, sehingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, terpisah Salah satu Wali Murid berinisial Es (35) warga desa , kecamatan sukarame mengatakan, sejauh ini kami belum melihat anak-anak kami menerima Masker, padahal sekolah sekarang bersistem Daring.

”Kami juga bertanya-tanya dan baru tahu sekarang kalau ada pembagian masker sekola, nah anak-anak kami sejauh ini sekolah Daring tidak ada sekolah tatap Muka akan tetapi kenapa tidak ada pemberitahuan bahwa ada pembagian Masker,” ungkap Es kepada media.

Terpisah, LW (32) warga kecamatan Gelumbang ini mengungkapkan, dirinya tak menampik adanya pembagian Masker, akan tetapi itu dibagikan oleh pihak sekolah dengan sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah. “Tolong kami mau penjelasannya sekolah sekarangkan sistemnya Online bukan tatap Muka,” jelasnya. ( Arry.Day/Team )
Share:

Limbah Pabrik PT KAM Cemari Sungai Resahkan Warga


Banyuasin – Pembuangan Limbah Pabrik PT Kasih Argo Mandiri (KAM) yang terletak di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin diduga telah mencemari lingkungan sekitar. Warga yang tinggal di daerah tersebut mengeluhkan air sungai sudah tidak dimanfaatkan lagi untuk kebutuhan sehari-hari. Selasa,(27/07/2021)


Ansori, salah satu warga Desa Biyuku mengatakan sungai ditempat tinggal mereka kini telah berubah warna menjadi coklat kehitaman. Padahal air tersebut sebelumnya masih bening dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga.

“Air sungai kini berwarna coklat tua dan mengeluarkan bau tidak sedap, sudah tidak bisa dipakai lagi untuk mencuci pakaian dan mencuci piring. Kemudian kalau dipakai untuk mandi menyebabkan badan menjadi gatal – gatal,”keluhnya.


Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Sumsel melalui Sekretarisnya Ari Anggara yang saat ikut terjun langsung ke lokasi sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini. Akibat hal tersebut warga menjadi terganggu kebutuhan sandang dan pangannya.

“Kami sangat menyayangkan ini, kebutuhan warga akan air, makan, mandi, lingkungan yang bersih menjadi terganggu, padahal sesuai dengan undang – undang bahwa air, udara dan tumbuhan dipelihara dan dilindungi oleh negara,”katanya.


Ari meminta kepada pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti masalah ini dan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan sungai tersebut seperti sebelumnya.

“Sebagai pemerhati lingkungan dan pendamping kebijakan, kami dari lembaga wajib merespon hal ini. ketika laporan masyarakat, kami ingin tutup limbah tersebut kembali air sungai seperti dahulu,”tegasnya.


Polres Banyuasin saat dikonfirmasi tengah masalah ini mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin telah turun kelokasi untuk melakukan pengecekan. “kita kelokasi bersama anggota terkait laporan masyarakat adanya pembuangan limbah,”ujar Kanit Intel Ekonomi, Aipda Parman.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Limbah DLH Kabupaten Banyuasin, Abas Kurib mengatakan pihaknya telah mengambil sampel air dan melakukan beberapa pengecekan secara laboratorium lapangan. Hasil dari pengecekan tersebut didapatkan
PH-nya masih dalam keadaan normal.


Menurut Abas, masih ada beberapa parameter lagi yang harus di uji dilaboraturium selama 2 minggu dan itulah hasil yang menentukan. Bagi masyarakat, limbah pabrik sawit ini bersifat organik artinya buah tidak berbahaya dan beracun.

“Cuma air limbah ini penguraiannya di alam membutuhkan oksigen, sehingga oksigen yang ada di air dipakai untuk itu, jadi ikan yang butuh oksigen yang banyak tidak tahan kalau kurang oksigen, dampaknya ikan bisa mati karena kurang oksigen bukan keracunan,”katanya.


Kemudian, dampak lainnya yaitu menyuburkan rumput-rumput dan tanaman sehingga rawa menjadi darat karena ada endapan. Ini menyebabkan tempat ikan hidup dan rawa menjadi berkurang. “Secara jangka panjang harus ada solusi seperti sungai di normalisasi atau limbahnya di isolasi dibuat tanggul dan dibuang kelaut,”tandas Abas. (Tim/Ary)


Share:

Diduga Selewengkan Dana, Aliansi Masyarakat Sumsel Desak Kejati Sumsel Panggil Kepala Desa Sukarame


Palembang  - Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok Aliansi Masyarakat Sumsel untuk Keadilan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin,(27/7/2021). 

Hal ini gunq nendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, untuk memanggil, memeriksa dan menahan oknum Kepala Desa Sukarame Kabupaten Oku Selatan inisial CA, terkait adanya laporan masyarakat tentang Dugaan penyelewengan Dana Desa dari tahun 2018 sampai Tahun 2021.

koordinator Aliansi Masyarakat Sumsel untuk Keadilan, Harom mengatakan ada dugaan penyelewengan Dana Desa dari tahun 2018 sampai 2021, dengan rincian yaitu Tahun 2018 Proyek pembangunan tempat penampungan air bersih, Tahun 2019 Proyek pembangunan Balai pertemuan gedung serba guna, Tahun 2020 proyek pembangunan tenaga Surya, dan yang terakhir, Tahun 2021 yakni proyek pembangunan jalan desa.

”Kesemua kegiatan proyek tersebut tidak adanya keterbukaan dari pemerintah desa, tidak ada musyawarah yang melibatkan masyarakat desa, Perangkat Desa dan BPD Desa, dalam penentuan penggunaan dana desa tersebut, ini jelas "Duguan" ada indikasi penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum kades Desa Sukarame Kecamatan Buay Sandang Aji, dan menurut hemat kami ada kerugian negara yang cukup besar yang bersumber dari dana desa tersebut,"jelasnya.

Untuk itu kami Aliansi Masyarakat Sumsel Untuk Keadilan mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, bahkan penahan, terhadap oknum kades Desa Sukarame.

"Kami meminta Kejati Sumsel untuk berkoordinasi dgn BPKP Sumsel terkait aliran dana desa tersebut. Demi dan Atas nama keadilan rakyat, mari kita bersama-sama lawan para maling-maling uang rakyat,"tegasnya

Sementara itu perwakilan dari Kejati sumsel dalam hal ini diwakili Chandra selaku Humas Kejati mengatakan, pihak Kejati akan menerima laporan apapun dari masyarakat sebagai bentuk keterbukaan publik. ”Untuk para demo segera memasukan berkas laporan ke PTSP kejaksaan untuk tindak lanjuti,"tandasnya.

Laporan (Tim Redaksi)
Share:

Berita Populer