Rijen Kadin: Gugat PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) ke Pengadilan

 

PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) Digugat ke Pengadilan (Foto : Ariel)

Palembang - 
Delapan karyawannya gugat PT Cipta Niaga Semesta Palembang (Mayora Group) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/12/2021).

Gugatan Nomor : 170/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.PLG yang dilakukan oleh karyawan perusahan tersebut, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Adapun delapan karyawan bernama: Doni Purnama, Ethan Saputra, Supriyandi, Suprayitno, Antoni, Parminta, dan Suryadi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya dari  kantor hukum Rijen Kadin Hasibuan dan Fartners, menjelaskan gugatan dilakukan lantaran PT Cipta Niaga Semesta Palembang selaku tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak memberikan hak-hak para karyawan.

"Dengan ini para penggugat telah resmi mengajukan gugatan terhadap PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Group). Hal itu dilakukan karena setelah di PHK sepihak, para penggugat tidak mendapatkan hak-haknya dari tergugat," ujar Rijen Kadin Hasibuan kuasa hukum para penggugat ini.

Rijen mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, penggugat telah menghentikan pembayaran upah para tergugat sejak tanggal 30 Oktober 2021 November, Desember dengan alasan penggugat telah di PHK serta perusahaan merugi secara terus menerus tanpa adanya audit eksternal maupun internal perusahaan.

"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya, hal itu telah diperkuat dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 37/PUU-IX/2021," tegas Rijen.

Atas dasar itu, para penggugat menuntut kepada tergugat untuk membayarkan hak-hak para penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Dengan total untuk keseluruhan 8 karyawan sebesar Rp.664.653.174 (enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).

"Dalam gugatan ini, kami meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan penggugat kepada para penggugat adalah PHK sepihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami berharap agar majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayarkan kepada para penggugat uang pesangon, uang penggantian masa kerja, uang penggantian hak, sisa kontrak serta uang hak lainnya."Tutup Rijen (Aa)

Post: ReformasiRI.com


📶 Post View 4.678
Share:

Kapolsek Muara Telang Amankan Pemilik Senjata Api, Ini Orangnya!


Banyuasin - Seorang laki-laki diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait tanpa hak kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol di Jalur 10 Desa Mekarsari Kecamatan Muara Telang Banyuasin, Selasa (30/11/2021).

Penangkapan Maman(30) saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Kemas Junaidi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fahrizal SH berdasarkan LP/A 04/XI/2021/Sumsel/ BA/SEK M.TELANG

Dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Mekarsari menyimpan dan menunjukkan Senpi. 

“Informasi saat itu, Senpi tersebut diletakkan dan disembunyikan dikendaraannya, pada saat malam penangkapan saya bersama Kanit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggeledah rumah pelaku ternyata senpinya ditemukan dalam tas kamarnya, saat itu juga yang bersankutan langsung kita bawa ke Kantor Polsek,” ungkap Kapolsek Muara Telang Iptu Kemas disela istirahat kegiatan Polda Sumsel, Jum’at (3/12/2021)

Adapun Barang bukti yang diamankan:  tas selempang warna coklat dan 1 (satu) buah Senpi rakitan jenis pistol serta 4 (empat) butir amunisi cal 38 yang masih aktif.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Maman(30) dijerat pasal 1 (satu) ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun,”

Kapolsek Kemas menambahkan, perihal asal-usul senjata api rakitan jenis pistol masih dalam lidik dan pendalaman

“Kemarin kita sudah Lidik tempat asal Senpi rakitan itu ternyata pemiliknya sudah lama tidak ada ditempat itu lagi, tapi tetap kita masih dalam penyelidikan untuk masalah Senjata api tersebut,” pungkasnya (Aa)

Post: RiformasiRI.com


📶 Post Views 2.086



Share:

Reses Ke III DPRD, Edi Fraza Sampaikan Ini!


Banyuasin - Pelaksanaan Kegiatan Reses Ke III Masa Persidangan 1 Tahun 2021, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Untuk Menyerap aspirasi masyarakat  kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Betung Kabupaten Banyuasin. Jumat, 03/12/2021

Reses merupakan masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD.

    Hal itu guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di kepala desa, Lurah, Perangkat Desa dalam wilayah Kecamatan Betung dan Kecamatan Suak Tapeh, sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik, termasuk usulan pembangunan yang ada di desa dan Kelurahan masing-masing

    Kades terpilih Desa Taja Raya 1, Edi fraza, Ketika diwawancari Awak media, menyampaikan  ucapan terimakasih atas undangan  sehingga dapat hadir langsung menyaksikan jalannya acara Reses DPRD ini.

     " saya sangat bangga dengan mengikuti reses ini dan saya sendiri mendegarkan usulan apa saja yg di sampaikan oleh kepala desa dan Lurah kepada angota DPRD kabupaten Banyuasin,  ujarnya. (Aa)

    Post: ReformasiRI.com


    📶 Post Views 1.489



    Share:

    Juara Umum Tingkat Sumsel, Ketua POBSI Banyuasin Minta Ini Ke KONI dan Bupati


    Banyuasin - Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) cabang Banyuasin  Muzakir Halil S.Sos meminta kepada Ketua KONI Banyuasin untuk menyediakan fasilitas bagi pencinta olahraga biliar di Kabupaten Banyuasin. 

    Permintaan ini berdasarkan kepada progres pencapaian yang diraih POBSI Banyuasin pada pada PORPROV OKU Raya beberapa hari lalu, dimana POBSI Banyuasin menduduki Juara Umum se-sumsel. "Tentu besar harapan kami apa yang menjadi kebutuhan pencinta biliar bisa segera difasilitasi,"ujarnya di Kantor Camat Betung, 03/12/2021

    Muzakir memberikan masukan agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin bisa secepatnya memberikan bonus kepada para atlit dari cabor biliar yg telah mendapatkan 3 buah mendali emas 3, 2 buah perak dan 1 perunggu. 

    Ini juga dapat memotivasi anak-anak muda yang mempunyai bakat dalam olahraga biliar, mengingat atlit cabor biliar yang meriah juara kemarin masih dibawah umur 21 tahun. 

    "kami memohon kepada bapak Bupati  Banyuasin agar atlit yang berprestasi bisa dikerjakan dipemerintahan biar Porprov kedepanya kita bisa juara umum lagi di Cabor biliar, sayang jika kita hanya mengandalkan latihan selalu menyewah, untung dan Alhamdulillah saya ada meja Bilyard sendiri sehingga dapat dimanfaatkan untuk latihan, andai atlit-atlit kita ada pasilitas latihan sendiri saya berkeyakinan bisa unggul dalam semua kompetisi pertandingan Bilyard."tandasnya. (Aa)

    Bertita SebelumnyaCabor Bilyard Sumbang 3 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu Dari POBSI Banyuasin


    Post: ReformasiRI.com

    Berita Sebelumnya : 


    📶 Post View 580



    Share:

    Cabor Bilyard Sumbang 3 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu Dari POBSI Banyuasin


    OKU RAYA - Cabang Bilyard kembali sumbangkan medali emas bagi kontingen Banyuasin, pada Jum’at (26/11/21).

    Bertempat di Graha Serasan Seandanan, Ranau Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan M. Akbar dan Richard Frank Sadewa yang turun di nomor 10 Ball Double Putra U-21 berhasil membantai pasangan dari kabupaten Musi Banyuasin dengan skor 4:0 tanpa balas.

    Kemenangan ini kembali menambah pundi-pundi medali bagi kabupaten Banyuasin sekaligus Cabor billyard hingga saat ini telah menyumbang 3 medali emas, 2 medali perak, 1 medali perunggu.

    Maulana Ibrahim Selaku Official Tim Billyard kabupaten Banyuasin sangat bersyukur dengan pencapaian para atletnya.
    “Alhamdulillah upaya maksimal yang telah kami berikan bagi Bumi Sedulang Setudung,” Ungkapnya.

    Hermantoni, ST., Ketua umum KONI Banyuasin mengucapkan selamat atas pencapaian dari para atlet yang telah memberikan medali bagi Banyuasin.
    “Alhamdulillah saya kabar baik ini, saya ucapkan selamat dan banyak terimakasih atas kontribusi anak-anak demi kebangkitan Olahraga di Banyuasin,” kata Herman Toni (Aa)

    Post: ReformasiRI.com


    📶Post Views 960


    Share:

    Penyulingan Minyak, Ratusan Warga Keban I Demo di Depan Kantor Pemkab Muba

    Muba – Guna mencari kepastian dan keadilan dalam keseimbangan pengelolaan Sumur Minyak dan Penyulingan Minyak di desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin, Ratusan warga menggelar Aksi Demo di depan Kantor Bupati, Kamis (02/12/2021).

    Diketahui sebelumnya, buntut lambannya penanganan pemadaman Api dan Tak jelasnya Alur pengambilan Minyak di dua lahan yang terbakar milik “RZ” dan “RD”, warga akhirnya gerah dan meminta kepada Pihak Terkait untuk segera memberikan keadilan terhadap warga yang memiliki Usaha Sumur Minyak dan Penyulingan Minyak.

    Warga yang gerah tersebut meminta agar pihak terkait mencari solusi terbaik untuk mengatasi hal-hal yang menyebabkan beberapa hasil yang dikelolah tidak dapat keluar dan produksi sehingga membuat hasil Sumur Minyak dan Penyulingan tersendat. Sementara Oknum-oknum yang berkepentingan seperti PT Petro Muba dan Oknum berinisial “JM” terus melaksanakan dan menampung minyak dilahan yang terbakar.

    Salah satu Orator Aksi Damai Destri Lepri mengatakan, pihaknya mewakili warga Desa Keban I pemerintah kabupaten dan pihak terkait didalamnya harusnya berlaku adil dalam mengambil sikap atas Masyarakat yang menambang maupun pada penyulingan minyak.

    ” Kita meminta kepada Pihak-pihak yang terkait agar mencarikan solusi serta berazaskan keadilan dalam menentukan sikap terkait Ilegal Driling. Apalagi kita ketahui terdapat banyak orang yang berkepentingan didalamnya,” ujar Destri Lepri.

    Lebih lanjut, jika tidak ada ketegasan sikap oleh Pemkab Muba untuk Para Penambang Minyak dan Penyulingan, kami akan menggelar Aksi kembali. “Kita berharap Pemkab Muba belaku Adil dalam hal ini, kita menunggu apa yang menjadi langkah dari Pemkab untuk mengatasi tuntutan hari ini,” ucapnya.

    Saat menerim Massa Aksi, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, apa yang menjadi keluhan didalam tuntutan Massa Aksi hari ini akan segera kita sampaikan kepada pimpinan,” ujar Apriyadi. (Aa/red)

    Post: ReformasiRI.com



    📶 Post Views: 4.219

    Share:

    Para Unras Blokade Jalan, Tujuh Tahun Berlalu Tak Ada Kejelasan


    Banyuasin – Masyarakat desa Karang Anyar kecamatan Sumber Marga Telang kabupaten Banyuasin lakukan unjuk rasa terkait ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan, Kamis (02/12/2021).

    Ini adalah rangkaian unjuk rasa yang ke-tiga kali yang dilakukan oleh masyarakat, dikarenakan ganti untung Tanah sepanjang 1.200 meter dan lebar 50 meter selama 7 (tujuh) tahun tak kunjung mendapat kejelasan dari pihak berwenang.

    Pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya meminta pihak terkait agar dapat menyelesaikan problematika tersebut.

    “Saya berharap masalah ini agar cepat ditindak lanjuti dan segera diselesaikan,” ungkapnya.


    Turut hadir didalam unjuk rasa tersebut diantaranya Ketua dan Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyuasin, pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan kabupaten Banyuasin guna mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus mengamankan serta mengurai massa sehingga arus lalu lintas yang awal mulanya tersendat menjadi lancar.(Dr)

    Post: ReformasiRI.com


    Share:

    Afrina E. M. Penyumbang Emas dan Perak Bagi Banyuasin Ternyata Putri Orang Ternama

    Banyuasin – Update terbaru perolehan medali kontingen Banyuasin di pekan olahraga perovinsi (PORPROV) ke XIII di OKU Raya, Selasa (23/11/21).

    Pengcab Wood Ball Banyuasin berhasil menyumbangkan 5 Medali diantaranya :

    – Mix fairway 1 mas (Ian Alfatizi dan Arfina E M)

    – Single fairway putri 1 perak (Afrina E M)

    – Single fairway putri 1 perungu (preti sinta)

    – Double fairway putri 1 perungu (Citra Gita Iswara dan Melati Dwi Aulia)

    – Mix fairway 1 perungu (preti Sinta dan Rido Romadon

    Kemudian dilanjutkan dari cabng Atletic berhasil menyumbangkan 1 Medali Perak atas nama Misna dari Nomor Lempar Lembing Putri.

    Dan Menembak 1 emas di raih oleh Farida nomor/event air Rifle Match Putri Senior. Untuk perak diraih Wismanto Nomor/event Benchrest 25 WRABF

    Setelah kami telusuri ternyata Afrina E M., adalah putri seorang aktivis kawakan di di Sumatera Selatan yakni Ir. Darsan saat dikonfirmasi merasa bangga atas pencapaian putri di bidang olahraga.

    “Sebagai orang tua saya meras bangga dan berharap kedepannya mampu memberikan prestasi yang terbaik untuk Bumi Sedulang Setudung baik di kancah domestik maupun internasional,” Ungkapnya.

    Sementara itu Hermantoni, ST., (Ketum KONI Banyuasin) mengucapkan Selamat kepada atlet yang telah menyjmvangkan medali bagi kabupaten Banyuasin.

    “Selamat kepada para atlet peyumbang medali bagi kabupaten Banyuasin, saya berharap ini menjadi pemicu bagi para atlet yang lain untuk memberikan yang terbaik bagi bumi Sedulang Setudung”.(Red)

    Post: ReformasiRI.com


    📶 Post Views 2.085

    Share:

    Berita Populer