Budi: Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades, Sekda Lebih Baik Mundur


Banyuasin - Budi Setiawan yang merupakan Koordinator dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin menyikapi  pemberitaan dari beberapa media online (Red-) mengatakan dimana Sekda Banyuasin Dr.H.M Senen Har, S.IP.,M.Si menyatakan  bahwa “pada dasarnya tidak ditemukan hal-hal yang prinsip dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perbup, jika memang ada  para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan”.


Membaca pernyataan ini sontak membuat Budi Setiawan yang merupakan Koordinator dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin naik pitan.

"Pasalnya menurut saya bahwa pernyataan Sekda itu menunjukan bahwa beliau tidak mengerti aturan dalam hal ini Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 dimana dalam sanggahan yang saya Ajukan tentang pilkades Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, sangat banyak aturan ketentuan dari  Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 yang dilanggar bahkan Permendagri No.72 Tahun 2020 pun dikangkangi". Tegas Budi (Minggu, 12/12/2021) melalu pesan WhatsAppnya.

Dan Prinsip yang disebut pak sekda  "Tambah Budi" dalam pemberitaan itu jika kita Buka  Arti prinsip di KBBI adalah: asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb); dasar; dimana prinsip Pilkades khususnya dalam wilayah kabupaten Banyuasin adalah Perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 ,Permendagri No.72 Tahun 2020, hingga bermuara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bahkan pernyataan Pak Sekda Banyuasin yang menyatakan  jika memang ada  para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama untuk pembuktian nunggu perintah pengadilan terkesan Ngawur dimana pasal 110 perbup Banyuasin No.115 Tahun 2017 pun belum dilaksanahkan,

disini "Pinta Budi" saya menantang Sekda Banyuasin selaku pemimpin Rapat Penyelesaian sengketa Pilkades beberapa waktu lalu untuk Adu Argumen dimuka umum jika memang keputusan yang mereka ambil sesuai Aturan yaitu perbup  Banyuasin No.115 Tahun 2017,

"bukan tentang kami tidak menerima kekalahan namun dalam pengambilan keputusan tentang  Birokasi haruslah berdasarkan Regulasi bukan berdasarkan asumsi atau pendapat semaunya pejabat", tegasnya.

Dalam pertimbangannya dalam waktu dekat ini Budi Setiawan  bersama rekan dan relasinya akan mengadakan Aksi Unjuk Rasa.

"Kami pun dari Kesatuan Masyarakat Desa (KMD) Kabupaten Banyuasin berencana dalam waktu dekat akan mengadakan aksi  untuk masalah ini". tutup Budi Setiawan. (Rel)

Post:ReformasiRI.com


📶 Post Views 2.067
Share:

Pemkab Banyuasin Selesaikan Sanggahan 29 Desa Pilkades Serentak, Ini Penjelasan Sekda!


Menindaklanjuti 29 Calon Kepala Desa yang mengajukan penyanggahan terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Banyuasin tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Bupati Banyuasin Rabu (8/12/2021). Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Dr. H. M Senen Har, S.IP., M.Si ini, dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Banyuasin, Inspektur Daerah Banyuasin, Kasat Pol-PP Banyuasin, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banyuasin, Kejari Banyuasin, Polres Banyuasin, Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Sukardi, SP, Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Banyuasin, Indra Gunawan, Budi Santoso, Achmad Nurcholis, Damang Wahyuni, Sunarno, serta Camat yang Desanya termasuk dalam sanggahan para Calon Kepala Desa.

Dalam rapat tersebut membahas dan membedah satu persatu sanggahan yang diajukan oleh para Calon Kepala Desa mulai dari Point per Point dengan mengacu kepada Undang-undang dan Perbup yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkades, sehingga mengedepankan asas keadilan bagi para calon Kepala Desa.

Adapun 29 Desa dari 12 Kecamatan yang mengajukan sanggahan tersebut antara lain

1.Sungai Rebo (Banyuasin I)
2.Sebubus (Air Kumbang)
3. Delta Upang (Makarti Jaya)
4.Talang Buluh (Talang Kelapa)
5.Gasing (Talang Kelapa)
6. Pematang Palas (Banyuasin I)
7. Perajen (Banyuasin I)
8. Lebung (Rantau Bayur)
9. Rantau Bayur (Rantau Bayur)
10. Sejagung (Rantau Bayur)
11. Semuntul (Rantau Bayur)
12. Paldas Rantau Bayur
13. Sungai Naik (Rantau Bayur)
14. Saleh Agung (Air Salek)
15. Sungai Pinang (Rambutan)
16. Mukut (Pulau Rimau)
17. Nunggal Sari (Pulau Rimau)
18. Bunga Karang (Tanjung Lago)
19. Mulia Sari (Tanjung Lago)
20. Srimenanti (Tanjung Lago)
21. Kuala Puntian (Tanjung Lago)
22. Karang Mulya (Tungkal Ilir)
23. Keluang (Tungkal Ilir)
24. Tanjung Baru (Muara Padang)
25. Sumber Makmur (Muara Padang)
26. Sido Mulyo (Muara padang)
27.Muara Padang (Muara Padang)
28. Karang Anyar (Muara Padang)
29. Taja Mulya (Betung)

Sekretaris Daerah Banyuasin Dr. H. M Senen Har, S.IP., M.Si mengatakan, dari hasil rapat ini disimpulkan bahwa pada dasarnya sanggahan para calon Kepala Desa ini semua diatur dalam Perbup jadi semua sanggahan yang diajukan jawabannya semua ada di Perbup, dan hasilnya pun sudah disepakati bersama dalam forum.

“Kita bahas bersama satu persatu setiap sanggahan yang diajukan setiap Desa dan mendengarkan penyampaian dari setiap kecamatan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dalam forum ini, dan dari 29 Desa yang mengajukan sanggahan, tidak ditemukan hal-hal mendasar yang dinilai melanggar dalam pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Lanjut dia, dalam menyikapi persoalan sanggahan Pilkades ini harus disikapi dengan arif bijaksana berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui forum rapat ini sudah sepakat bersama, dan apa yang menjadi hasil rapat ini akan di rekap dan laporkan.

“Dan semua sudah sepakat bahwa yang menjadi sanggahan ini, berdasarkan hasil kesepakatan bahwa pada dasarnya tidak ditemukannya hal-hal yang prinsip dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup. Jika memang ada para Cakades yang belum merasa puas dengan apa yang sudah kita sepakati bersama, untuk pembuktian nunggu perintah dari pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuasin Indra Gunawan mengatakan, berdasar hasil laporan dari para calon kades yang mengadu ke DPRD pada dasarnya sudah di Mediasi pihak dan diberi penjelasan terkait hal-hal yang menurut para calon kades krusial.

“Terkait hasil hari ini yang sudah kita sepakati setelah membedah satu persatu sanggahan yang diajukan, tetap kita ambil kebijakan yang tidak merugikan para Calon Kepala Desa, Insyaallah ini keputusan yang adil,” ucapnya. (Dy/Ari)


Post: ReformasiRI.com

Sumber: SuaraSumsel.net



📶 Post Views 823

Share:

Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-79 UIN-RF Palembang


Palembang | Pelaksanaan Sidang Senat Terbuka wisuda ke -79 Mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang-Sumatera Selatan dengan tema ” Mengabdi untuk Negeri untuk periode Desember 2021 yang Berlangsung di Akademik Center UIN RF Palembang, Sabtu (11/12/2021).

Dimana dalam wisuda kali ini Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) juga l mewisuda Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, Ulil Mustofa yang dibanjiri ucapan oleh berbagai Senior Alumni HMI, Aparat kepolisian dan Pejabat Pemerintah seperti Gubernur Sumatera Selatan, Wakapolda Sumsel.

Terkait itu, Dosen Fakultas Ushuluddin & pemikiran Islam khususnya program studi Ilmu hadis, turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses. Kata dia, capain ini tentu merupakan hasil kerja keras, adanya upaya dan menjadi bukti nyata akan ketekunan yang telah dilakukan Ketua HMI Cabang Palembang dalam meraih dalam meraih gelar sarjana walaupun dari padatnya aktivitas sebagai salah aktivis di Sumatra Selatan.

“Selamat atas bukti dari kerja kerasnya, hanya ada do’a dan pengharapan terbaik kuberikan kepadamu adindaku. Jangan jadikan langkahmu terhenti sampai disini dalam meraih impian, kedepannya tentu akan menjadi teladan yang baik sebagai cerminan ilmu dan gelar yang telah didapatkan,”ujar Almunadi, Ketua Prodi Ilmu hadis UIN Raden Fatah Palembang.

Ulil Mustofa, Ketua Umum HMI Cabang Palembang merupakan salah satu wisudawan dari 673 wisudawan/wisudawati Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) pada acara wisuda tersebut yang diselenggarakan sejak pukul 08.00-12.00 WIB tadi.

Ulil anak dari bapak supandianto dan Titik Wijayati merasakan semangat baru menjadi wisudawan karena bisa menunaikan amanah tugas dan tanggungjawab yang sudah diamanahkan oleh orang tuanya namun sedikit menyesalkan karna orang tua yang sudah hadir dari tempat yang lumayan jauh tidak dapat masuk di ruangan wisuda untuk mendampingi . Harapannya dengan wisuda itu dapat membanggakan orang tuanya dan tetap menjadi pribadi yang lebih baik Sebagai mana Filosofi Padi yang semakin berisi semakin menunduk dan juga dapat mengamalkan ilmu Serta pengalaman yang didapat di Masyarakat, Bagi Agama ,Bangsa, dan Negara tentunya mengharapkan ridho dari Allah SWT.

“Bertepatan pada wisuda ini saya menjabat sebagai Ketua Umum HMI akan menjadi panutan dan contoh bagi kader HMI khusus di Palembang. Pada dasarnya sebagai kader HMI yang memegang teguh komitmen azasi sebagai Kader ummat dan kader bangsa yang tentunya memiliki kualitas 5 Insan Cita sebagai pengejawantahan dari Tujuan mulia HMI . Artinya, kita semua sebagai kader HMI sudah selayaknya membuktikan bahwa sebagai insan intelektual harus menyelesaikan dari sisi akademis kepada kawan-kawan seluruh kader HMI bahwa organisasi atau tanggungjawab di organisasi tidaklah menghambat jika kawan-kawan mempunyai kemauan atau serius dalam kuliahnya tentunya dengan semangat juang dan terus berproses maka waktu yang sendiri yang akan memproses serta tebentur, terbentur maka terbentuk,” ucapnya.

Sebelumnya pada Kamis, 09 Desember 2021 telah dilaksanakan Yudisium Sarjana XXIV Fakultas Ushuluddin dan pemikiran Islam periode Desember 2021 di Novotel Palembang Ulil Mustofa yang dilantik sebagai Salah satu Sarjana Menjadi salah satu Wisudawan Berprestasi Non-akademik dan di berikan Sertifikat penghargaan dan Uang pembinaan.

Dalam hal ini Ulil Mustofa sebagai Ketua Umum, mengerjakan skripsi pasca dirinya terpilih menjadi Ketua Umum. Artinya tugas, amanah dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Umum tidaklah menjadi penghambat bagi dirinya untuk menyelesaikan tugas akhir tersebut. Dan itu juga bisa menjadi salah satu bentuk pembuktian kepada kawan-kawan kader HMI, walaupun padat aktivitas dan sering menyibukkan diri mengurusi Ummat dan bangsa kita juga mampu berprestasi ada di berbagai bidang yang jelas pada dasarnya kita dalam proses mencari indentitas sejati aga mempunyai ciri khas positif yang dapat di perhitungkan orang dan bermanfaat berpesan juga khususnya yang masih belum menyelesaikan perkuliahannya karena alasan organisasi terus berjuang jalani lakukan hal yang terbaik dalam Hidup.

“Target ke depan yang jelas pasti saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas dan amanah saya sebagai Ketua Umum HMI Cabang Palembang, setelah amanah ini selesai mungkin baru saya akan fokus terjun langsung untuk mengimplementasikan ilmu-ilmu yang di dapat di kampus fakultas Ushuluddin dan pemikiran Islam program studi ilmu hadis, khususnya di bidang Agama islam karena sesuai dengan basic perkuliahan saya,” targetnya.

“Harapannya ke depan bisa memberikan kontribusi penuh terhadap kemajuan Sumatera Selatan . InsyaAllah dapat bermanfaat bagi orang banyak. Tidak hanya untuk saya pribadi, tapi juga untuk orang-orang sekitar saya.” tutupnya. (Arie.A/Rill)

Post: ReformasiRI.com


📶 Post Views 1.890


Share:

Ketum IKA UNSRI Minta Permasalahan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNSRI Tidak Melebar


JAKARTA | Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen kepada Mahasiswi yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (UNSRI) dan saat ini memasuki babak baru, dimana sudah masuk ke ranah hukum, kembali direspon oleh Ikatan Alumni UNSRI (IKA UNSRI).

Ketua Umum IKA UNSRI, Agung Firman Sampurna, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memperlihatkan sikap profesionalisme sebagai penegak hukum dan aparat keamanan negara dalam menjalankan tugas melayani, melindungi, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pada saat yang sama, kita wajib menghormati hak-hak tersangka, dengan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” ujarnya.

Agung Firman Sampurna yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia itu, juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas respon dari Rektor UNSRI yang telah membentuk Tim Etik untuk menangani kasus yang terjadi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

“Tentunya, Tim Etik juga perlu segera diterapkan untuk kasus yang terjadi di Fakultas Ekonomi. Untuk itu, pembentukan crisis center menjadi urgent, dalam rangka mengatasi trauma yg dialami korban, sekaligus diharapkan secara bertahap mengatasi masalah ini sampai ke akarnya.” jelasnya.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan Pengurus Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Tadi siang, saya sudah menghubungi Pengurus HIMPUNI, Bapak Budi Karya Sumadi, untuk duduk satu meja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Bareskrim, guna mencari formulasi yang terbaik untuk mendukung Perguruan Tinggi dalam mengatasi, memitigasi, dan mencegah terjadinya kasus serupa di lembaganya masing-masing.” kata Alumni SMA Negeri 1 Kota Palembang itu.

Sosok yang baru saja dipercaya sebagai Wakil Ketua Auditor Eksternal PBB itu, mengajak semua pihak untuk tidak memperlebar permasalahan hingga ke hal-hal yang tidak relevan.

“Terakhir, kami ingin menekankan bahwa masalah yang saat ini diatasi, adalah kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar. Mari kita pantau dan dukung upaya untuk mengatasinya, tanpa memperlebar masalah ini ke hal lain yang tidak relevan.” pungkasnya.


Post: ReformasiRI.com/Kontras86.com

Sumber: SMSI Sumsel


📶 Post Views 2.907








Share:

Kapolres Batu Bara Bersama KSJ Bantu Pembangunan Rumah Korban Kebakaran


Batu Bara | Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis bersama Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) membantu pembangunan rumah korban kebakaran di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Jumat (10/12/2021).

Secara simbolik, pembangunan rumah dimulai dengan peletakkan batu pertama oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis bersama sejumlah pengurus Komunitas Sedekah Jumat (KSJ).

“Alhamdulillah hari ini kita bersama KSJ dapat membantu segera pembangunan rumah korban kebakaran. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya diberi kelancaran,” kata AKBP Ikhwan Lubis.

Selain itu, Kapolres Batu Bara turut memberikan bantuan kursi roda kepada salah seorang keluarga korban kebakaran.

“Kita juga memberikan bantuan kursi roda kepada salah seorang keluarga korban kebakaran. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat,” ujarnya.

Sebelumnya, Farida Lubis (70) korban kebakaran menuturkan, saat kejadian ia bersama keluarga sedang tertidur. Namun tiba-tiba ia merasa adanya hawa panas dari dalam rumah. Saat terbangun, ia sempat memeriksa bagian belakang/dapur, namun tidak ada hal aneh didalam dapur. Ternyata hawa panas itu berasal dari dinding rumah bagian tengah yang sudah terbakar. Seketika, ia segera menyelamatkan suami dan keluarga lain yang  masih tertidur.

“Kejadian sekitar jam 05:30 wib. Saat itu kami masih tidur. Tiba-tiba ibu merasa ada hawa panas. Ibu pikir dari dapur/kompor, setelah dicek tidak ada apa-apa. Rupanya dari dinding bagian tengah rumah. Sudah ada api. Karena suami ibu sedang sakit, itu dulu yang ibu tolong beserta keluarga lain. Untuk barang lain, ludes terbakar. Hanya baju yang dipakai saja yang dibawa,” tuturya.

Untuk bantuan dari Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, ia bersama keluarga mengucapkan terimakasih dan mendoakan semoga Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis selalu diberi kesehatan.

“Alhamdulillah dan rasa syukur kami ucapkan atas bantuan yang diberikan oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis. Semoga bapak selalu diberi kesehatan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (24/11/2021) terjadi kebakaran di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. Dalam peristiwa itu 2 unit rumah menjadi korban keganasan ‘si jago merah’.

Post: ReformasiRI.com/Kontras86.com


📶 Post Views 1.401



Share:

Kartini KSJ Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Ibu Dewi Hartati


Batu Bara | Pengurus Kartini Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) memberikan bantuan kursi roda kepada Ibu Dewi Hartati, warga Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Jumat (10/12/2021).

Dalam kesempatan itu, bantuan kursi roda diberikan langsung oleh Pembina Utama Kartini KSJ, Henny Ikhwan didampingi sejumlah pengurus.

Pembina Utama Kartini KSJ, Henny Ikhwan menyampaikan keprihatinan dengan kondisi Ibu Dewi Hartati yang tidak dapat berjalan (lumpuh). Selain itu, ia turut memberikan semangat dan motivasi kepada Ibu Dewi Hartati beserta keluarga.

“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat. Untuk ibu Hartati bersama keluarga agar bersabar dan terus semangat. Terkait pembiayaan perobatan, nanti akan dibantu,” katanya.

Sementara, keluarga Ibu Dewi Hartati merasa bersyukur dan terharu atas bantuan yang diberikan oleh pengurus Kartini KSJ.

“Kami bersyukur dan berterimakasih kepada pengurus Kartini KSJ atas bantuan yang diberikan. Semoga Ibu Henny Ikhwan beserta pengurus selalu diberi kesehatan agar dapat terus berbagi kepada masyarakat,” ujarnya. 


Post: ReformasiRI.com/Kontras86.com


📶 Post Views 2.320



Share:

Rijen Kadin: Gugat PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) ke Pengadilan

 

PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) Digugat ke Pengadilan (Foto : Ariel)

Palembang - 
Delapan karyawannya gugat PT Cipta Niaga Semesta Palembang (Mayora Group) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/12/2021).

Gugatan Nomor : 170/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.PLG yang dilakukan oleh karyawan perusahan tersebut, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Adapun delapan karyawan bernama: Doni Purnama, Ethan Saputra, Supriyandi, Suprayitno, Antoni, Parminta, dan Suryadi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya dari  kantor hukum Rijen Kadin Hasibuan dan Fartners, menjelaskan gugatan dilakukan lantaran PT Cipta Niaga Semesta Palembang selaku tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak memberikan hak-hak para karyawan.

"Dengan ini para penggugat telah resmi mengajukan gugatan terhadap PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Group). Hal itu dilakukan karena setelah di PHK sepihak, para penggugat tidak mendapatkan hak-haknya dari tergugat," ujar Rijen Kadin Hasibuan kuasa hukum para penggugat ini.

Rijen mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, penggugat telah menghentikan pembayaran upah para tergugat sejak tanggal 30 Oktober 2021 November, Desember dengan alasan penggugat telah di PHK serta perusahaan merugi secara terus menerus tanpa adanya audit eksternal maupun internal perusahaan.

"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya, hal itu telah diperkuat dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 37/PUU-IX/2021," tegas Rijen.

Atas dasar itu, para penggugat menuntut kepada tergugat untuk membayarkan hak-hak para penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Dengan total untuk keseluruhan 8 karyawan sebesar Rp.664.653.174 (enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).

"Dalam gugatan ini, kami meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan penggugat kepada para penggugat adalah PHK sepihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami berharap agar majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayarkan kepada para penggugat uang pesangon, uang penggantian masa kerja, uang penggantian hak, sisa kontrak serta uang hak lainnya."Tutup Rijen (Aa)

Post: ReformasiRI.com


📶 Post View 4.678
Share:

Kapolsek Muara Telang Amankan Pemilik Senjata Api, Ini Orangnya!


Banyuasin - Seorang laki-laki diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait tanpa hak kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol di Jalur 10 Desa Mekarsari Kecamatan Muara Telang Banyuasin, Selasa (30/11/2021).

Penangkapan Maman(30) saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Kemas Junaidi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fahrizal SH berdasarkan LP/A 04/XI/2021/Sumsel/ BA/SEK M.TELANG

Dari informasi masyarakat bahwa ada warga Desa Mekarsari menyimpan dan menunjukkan Senpi. 

“Informasi saat itu, Senpi tersebut diletakkan dan disembunyikan dikendaraannya, pada saat malam penangkapan saya bersama Kanit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggeledah rumah pelaku ternyata senpinya ditemukan dalam tas kamarnya, saat itu juga yang bersankutan langsung kita bawa ke Kantor Polsek,” ungkap Kapolsek Muara Telang Iptu Kemas disela istirahat kegiatan Polda Sumsel, Jum’at (3/12/2021)

Adapun Barang bukti yang diamankan:  tas selempang warna coklat dan 1 (satu) buah Senpi rakitan jenis pistol serta 4 (empat) butir amunisi cal 38 yang masih aktif.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Maman(30) dijerat pasal 1 (satu) ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun,”

Kapolsek Kemas menambahkan, perihal asal-usul senjata api rakitan jenis pistol masih dalam lidik dan pendalaman

“Kemarin kita sudah Lidik tempat asal Senpi rakitan itu ternyata pemiliknya sudah lama tidak ada ditempat itu lagi, tapi tetap kita masih dalam penyelidikan untuk masalah Senjata api tersebut,” pungkasnya (Aa)

Post: RiformasiRI.com


📶 Post Views 2.086



Share:

Berita Populer