Ombudsman Dengar Keluhan Warga Soal Pembebasan Lahan PT. KAI

Foto : Puluhan warga Kemang Agung berdialog Ombudsman Sumsel


SIARAN PERS
Nomor : 005/HM.02.07-07/XII/2023

Ombudsman Dengar Keluhan Warga Soal Pembebasan Lahan PT. KAI 

Sebanyak 27 warga dari Kelurahan Kemang Agung datangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Jumat 1 Desember 2023. Kedatangan warga ke kantor Ombudsman adalah buntut tindak lanjut laporan warga mengenai pembebasan lahan di Kelurahan Kemang Agung oleh PT. KAI yang dianggap sewenang-wenang dan dengan nilai ganti rugi yang tidak wajar. 

Warga didampingi kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB), Sigit Muhaimin menyampaikan keluh kesahnya selama beberapa bulan terakhir saat proses pembebasan lahan berjalan.

Yudis, salah watu warga, mengatakan sebidang tanah miliknya yang telah bersertifikat hak milik yang belum menemukan kesepakatan nilai ganti ruginya tiba-tiba dilakukan pengrusakan dan penimbunan oleh alat berat PT. KAI. Ketika dirinya menghentikan pekerjaan alat berat tersebut, ia mengaku didatangi oleh puluhan orang yang dikenal sebagai preman dan melakukan intimidasi kepadanya. 

Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan atas proses pengerjaan proyek PT. KAI seperti rumah bergetar dan kaca jendela yang pecah akibat lalu Lalang alat berat di lokasi. Anak Sungai yang sehari-harinya digunakan warga untuk mandi dan mencuci juga saat ini tercemar akibat tertutupnya muara anak Sungai karena tertimbun batu dan tanah pengerasan proyek. 

Warga merasa heran kenapa PT. KAI baru saat ini mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik PT. KAI. Padahal menurut warga mereka tidak hanya baru beberapa tahun terakhir menempati lahan tersebut, tetapi sudah beberapa generasi, ucap salah seorang warga sambal menunjukkan Surat Tanah tahun 1957. Menurutnya, dahulu tanah PT. KAI diketahui sekitar hanya 20 meter dari bibir rel dan warga mengakui tidak mempersoalkan jika dilakukan penggusuran terhadap bangunan pada jarak tersebut. Belakangan, PT. KAI mengklaim lahan miliknya berjarak bahkan ratusan meter dari as rel kereta berdasarkan Grondkaart (Peta Belanda) Tahun 1912.

Warga juga mengaku resah, kerap kali didatangi oknum aparat kepolisian yang turut menanyakan alasan kepada warga kenapa tidak mau digusur atau yang datang untuk menyampaikan Surat Panggilan Permintaan Keterangan ke Polda. Sebelumnya diketahui, pihak PT. KAI melaporkan warga dengan sangkaan pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan/atau pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan atau penyerobotan tanah sebagaimana pasal 167 KUHPidana dan atau pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHP Pidana, dan atau 385 KUHPidana. Pihak warga melalui salah seorang warga juga melaporkan PT. KAI ke Polda Sumsel dengan sangkaan beberapa pasal diantaranya pengrusakan dan penyerobotan.

Sigit mengatakan bahwa prinsipnya kami tidak menginginkan adanya benturan antara KAI dengan warga, dan ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan musyarawah namun tetap didasari rasa keadilan bagi masyarakat. Yang diharapkan adalah ganti rugi yang wajar, bukan dengan nilai ganti rugi sepihak yang rendah.

Kepala Perwakilan Ombudsman, M. Adrian Agustiansyah mengatakan akan berlaku adil dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Pemanggilan Pelapor dan warga hari ini dilakukan untuk mengkonfirmasi data/dokumen yang telah diterima dan mendengarkan informasi secara lebih utuh. 

Adrian mengatakan dalam waktu dekan akan memanggil BPN Kota Palembang untuk dimintai keterangan sebagai pihak terkait dan telah berkoordinasi dengan pimpinan Ombudsman RI untuk memanggil Dirut PT. KAI untuk dimintai keterangan lanjutan. Harapannya, semoga permasalahan ini dalam menemukan penyelesaian terbaik.

Palembang, 1 Desember 2023
Kepala Perwakilan, 
TTD
M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum.

Share:

Lawan Perampasan Tanah, SPI Pangkalan Bulian: Tanah ini Kehidupan Kami

                                        Siaran Pers

Jakarta - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Bersama Sejahtera (MBS) yang diduga bekerjaasama dengan PT. Sinar Mas melakukan penggusuran tanah petani seluas 6 hektare di Desa Pangkalan Bulian, Kec. Batanghari Leko, Kab. Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (01/12/2023). 

Berdasarkan laporan dari lapangan, seluas 800 hektar tanah petani akan di gusur.

Menanggapi ini, Widya Astin, Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Banyuasin bersama pengurus SPI lainnya melakukan konsolidasi perjuangan ke lokasi secara langsung.
"Dari sekitar 6.000 hektar tanah konflik, setengahnya atau 3.000 hektar sudah dikuasai dan digarap petani dengan jumlah 600 kepala keluarga", tutur Widya.

Konflik bermula dari kedatangan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Meranti melakukan sosialisasi pada tahun 2017 lalu. Inti dari sosialisasi tersebut untuk mengusir seluruh masyarakat tani dengan batas waktu 1x24 jam dari tanah garapan. Setelah itu petani melaporkan kepada Kepala Desa Lubuk Binti dan ditindaklanjuti Camat Batang Hari Lako.

Selanjutnya pada tahun 2018, Camat mengarahkan agar petani tetap mengelola dan menanami tanah garapan dengan catatan tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian masyarakat menuruti arahan tersebut. Petani menanami tanah dengan tanaman sawit, jeruk, kelapa, tanaman pangan seperti jagung dan banyak tanaman lainnya. 

Menurut Widya, sebetulnya tanah dan permukiman petani mulai terancam sejak 31 Mei 2023. Alat berat masih beraktivitas terus menerus dari wilayah Sungai Merah yang dikuasai Gapoktan MBS, sampai ke tanah dan permukiman petani SPI.

Selain Gapoktan MBS, petani SPI juga berkonflik dengan Gapoktan KHL (Keban Hijau Lestari). Keduanya mengklaim telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial dengan total sekitar 1.500 hektar.

"Hal ini mengandung keganjilan karena posisi di lapangan Petani SPI yang menguasai, sementara di dug kuat kedua Gapoktan justru bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga", terang Widya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI), Henry Saragih, menilai bahwa konflik agraria di Pangkalan Bulian merupakan muara dari ketidakpastian pemerintah dalam menjalankan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria.

"Petani yang sudah menguasai dan hidup di tanah perjuangan semestinya diprioritaskan. SPI juga melihat bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan masih rentan digunakan oleh korporasi untuk memperluas perkebunannya", ujar Henry.

"SPI akan terus bertahan untuk membela hak atas tanah di Pangkalan Bulian, dan mengadukan potensi pelenggaran Hak Asasi Petani ke Komnas HAM. Juga ke Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI", pungkasnya

Kontak Lebih Lanjut:
- Widya Astin, Ketua DPC SPI Banyuasin:  +62 811-7892-780
- Henry Saragih, Ketua Umum DPP SPI, +62 811-655-668

Share:

Posko Pemenangan Capres Cawapres Prabowo - Gibran Diresmikan Oleh Mantan Bupati Sekayu Banyuasin.

Banyuasin - Pakde slamet Wakil Bupati Banyuasin periode 2018-2023 bersama Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin Irian Setiawan dan Parpol koalisi Indonesia Maju hari ini meresmikan posko induk kemenangan Prabowo-Gibran.
Beralamat di Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III. Peresmian posko induk ini merupakan tekad kita untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Kabupaten Banyuasin, juga Melalui posko ini Pakde berharap dapat mendongkrak semangat kawan-kawan relawan khususnya dari rekan parpol Koalisi Indonesia Maju untuk bergerak sehingga mampu mengkonsolidasi para simpatisan dan warga pendukung capres cawapres yg diusung oleh sejumlah parpol yg tergabung dalam KIM.
Namun, politik menjelang Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Banyuasin akan berbeda dan memberikan kejutan publik.

Pasalnya, disela-sela peresmian posko tersebut mantan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023 Slamet Somosentono, SH menyatakan diri maju sebagai Calon Bupati Banyuasin.
Artinya informasi yang berkembang di publik bukan sekedar isu tapi memang benaran adanya.
Hal itu disampaikan langsung oleh pakde Slamet panggilan akrabnya usai meresmikan Posko Induk pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang dihadiri gabungan Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Saya katakan pasangan Solmet telah bubar pada 18 September 2023 itu benar, dan saya nyatakan terang-terangan maju menjadi orang nomor satu yakni Calon Bupati Banyuasin,” ujar Pakde Slamet, Kamis (30/11/2023).

Pakde Slamet dengan tagline “Banyuasin Maju” akan digadang-gadang berpasangan dengan Irian Setiawan Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin.
“Kalau ditanya berpasangan dengan saya Pak Irian Setiawan,” ungkap Pakde Slamet sembari menunjuk Pak Irian Setiawan dan langsung dijawab dengan senyuman.
Pakde Slamet yang pro terhadap kepemimpinan Pj Bupati Banyuasin Hani Sopyar Rustam akan mendukung penuh Kebijakannya yang baru beberapa bulan untuk memperbaiki dan membangun Kabupaten Banyuasin.

Bahkan Pakde Slamet dengan semangat yang berapi-api dan mengisyaratkan siap berperang jika ada yang ingin menganggu kebijakan Pj Bupati sekarang ini.
“Kami akan menjaga pemimpin saat ini yakni Pj Bupati Hani Sopyar Rustam, tidak boleh ada yang menganggunya,”tegasnya.
Program Pakde Slamet sendiri sejalan dengan Pj Bupati Banyuasin dan Pemerintah Jokowi dengan meningkatkan kesejahteraan ASN dan pembangunan yang merata sampai ke desa.

“Maka dari itu pasangan Capres-cawapres yakni Prabowo-Gibran kita harus menangkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden,”  terangnya.

Ditambahkan Irian Setiawan Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin jika ia masih melihat situasi politik khususnya Pilkada 2024. Hanya saat ini masih fokus dengan Pileg dan Pilpres 2024. “Ya, saya siap jika partai Golkar menghendaki,” katanya.

(Cha)
Sumber Rilis Lembaga SIRA 
Share:

Diduga Memalsukan Data, Calon Ketua KONI Inisial MAI Dilaporkan Ke Polda Sumsel

Palembang - Calon Ketua Umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, M. Asrul Indrawan di laporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel),  di Jl. Jenderal Sudirman, KM.3,5, Rabu (29/11/23).

Pelaporan sendiri di lakukan oleh Suganda Abdullah, Heny Wahyuni dan kawan-kawan dengan Nomor : STTLP / 836 / XI / 2023 SPKT POLDA SUMSEL.

M. Asrul Indrawan di laporkan karena dugaan Tindak Pidana pemalsuan,  terkait UU Nomor 1 1946 KHUP sebagaimana di maksud dalam pasal 263 dan atau 266 KHUP.

Menurut Suganda Abdullah,   kepada awak media menjelaskan, M. Asrul sendiri pernah di jatuhi hukuman pidana pada tahun 2014 selama 2 bulan 25 hari dan tahun 2013 di pidana selama 4 bulan.

Suganda Abdullah mengatakan, bercermin dari kejadian tersebut, para korban yang juga peserta banyak mengalami kerugian materil dan material sekitar 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

Tidak hanya sendiri, Suganda Abdullah yang merupakan Sekum Cabor Percasi di temani dari 5 Cabor lainnya kompak mendatangi Polda Sumsel.

"Dari kedua orang calon ketua umum KONI Sumsel, calon dengan inisial MAI terindikasi bahwa, data yang di berikan kepada panitia Musprovlub itu adalah data yang tidak bisa di bertanggung jawabkan, kenapa,??? karena dari apa yang kita peroleh yaitu masukan dari beberapa pihak mengatakan, bahwa MAI telah menggunakan data palsu ",
Ujar Suganda Abdullah, melanjutkan.

"Hal ini menjadi perhatian bagi penggiat olahraga di Sumsel yang menginginkan calon Ketua KONI Sumsel itu bersih, berprestasi dan menunjukan kiprahnya di Nasional", ucapnya.

Diakhir penyampaiannya, lanjut Suganda Abdullah berharap, dengan kejadian ini agar M. Asrul Indrawan segera mengundurkan diri sebagai calon Ketum KONI Sumsel.

Share:

Hendak Konfirmasi Awak Media Malah DiIntimidasi Oleh Oknum Humas SMPN 26 Palembang

Palembang - Beredar berita adanya dugaan pungli dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 26) Palembang membuat publik bertanya-tanya, seperti inikah sistem pendidikan di Kota Palembang,???.
Mengutip dari pemberitaan media online Portal-indonesia.com, menjelaskan telah terjadi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa sebesar Rp.100.000;/siswa guna keperluan uang tunjangan bagi guru yang menjelang masa pensiun.

Selain itu juga, dengan permasalahan yang tidak jelas, Wakil Kepala SMPN 26 Palembang dengan inisial "RW" diduga telah melakukan pemukulan terhadap salah satu siswa keturunan etnis Tionghoa.

Terkait dengan benar atau tidaknya atas dugaan Pungli dan pemukulan terhadap siswa tersebut, beberapa awak media datang ke sekolah hendak melakukan konfirmasi. Namun sangat disayangkan, kehadiran beberapa awak media di sambut dengan nada emosi oleh seorang guru bagian Humas SMPN 26 berinisial "LS" dengan alasan dirinya tidak mau diwawancarai, direkam apalagi di beritakan.

"Mau konfirmasi apa,??? pokoknya saya tidak mau diwawancarai, jangan direkam apalagi diberitakan, kalau tidak kalian bisa saya tuntut", ujar "LS" dengan nada emosi, Rabu (29/11/23).

Disela keributan, datang beberapa guru lainnya untuk menenangkan Humas tersebut dan akhirnya keributan tersebut dapat diredam.
Dengan terjadinya permasalahan ini, berarti oknum guru bagian Humas SMPN 26 Palembang tersebut telah menghalangi wartawan dalam tugas jurnalistiknya yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi, "Barang siapa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana 2 Tahun Kurungan Penjara, atau denda Rp.500 Juta".

(Cha)


Share:

45 Anggota DPRD Banyuasin Serahkan Hasil Reses

Banyuasin – Menyerap aspirasi masyarakat turun langsung menyapa konstituen di Dapil masing-masing. 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Banyuasin dari 6 Dapil menyerahkan hasil laporan reses ke pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin.

Masing-masing Dapil menyerahkan langsung hasil laporan yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan didampingi Wakil Ketua II Noor Ishomuddin dan Sekwan Sopian Permana diruang Sekretariat DPRD Banyuasin, Selasa 28 November 23.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan masing-masing Dapil sudah melaksanakan reses ke masyarakat guna menyerap aspirasi rakyatmulai dari tanggal 20 sampai 25 November 2023.

Berbagai usulan disampaikan masyarakat pada pelaksanaan Reses. Usulan itu, akan disampaikan ke Pj Bupati Banyuasin untuk menjadi skala prioritas pembangunan kedepannya.

“Usulan yang disampaikan terkait infrastruktur jalan, jembatan, sarana olahraga, sekolah, air bersih dan alat pertanian,” katanya.

Ditegaskan Irian, jika kegiatan Reses ini adalah reses ke-III masa persidangan I tahun 2023. Alhamdulillah apa yang diusulkan akan direalisasikan baik menggunakan dana pokir anggota dewan dan dana provinsi maupun pusat.

“Dari usulan reses Desa Tanjung Beringin usulkan pengecoran jalan. Sukaraja Baru usulkan pengecoran jalan dan pembangunan posyandu. Desa Galang Tinggi usulkan pengecoran jalan, pembukaan jalan baru dan perluasan kantor desa, kelurahan Kayuara Kuning usulkan rehab total kantor, pengaspalan dan pembangunan jalan. Sedangkan Pangkalan Panji, pengecoran jalan, cetak sawah, normalisasi sungai, alat permainan sekolah PAUD dan mengusulkan lampu jalan desa" tandanya.

Dil
Share:

Diduga Terjadi Tipidkor TA.2020 Oleh Sekda Kabupaten Muaraenim, LSM KPK Nusantara Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel

Palembang - Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPD KPK N) resmi melaporkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim untuk dua kasus, yaitu mengenai dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) anggaran kegiatan penyediaan makanan dan minum, sebesar  Rp.4.090.500.000,00 dan pada realisasinya sebesar Rp.3.687.500.500,00 atau 90,15%. Serta kegiatan beberapa rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, sebesar Rp.6.743.572.000,00 pada realisasinya sebesar Rp.6.742.861.275,00 atau 99,99% termasuk didalam daerah sebesar Rp.1.768.800.000,00, pada realisasinya sebesar Rp.1.253.026.000,00 atau 70,84%. Berdasarkan dari studi banding yang sudah kami lakukan dengan beberapa kabupaten, anggaran yang digunakan tidak sebesar kabupaten Muaraenim. Kenyataannya Sekda Muaraenim sudah melakukan pelanggaran Tipidkor serta manipulasi data, karena adanya ketidaksesuaian uraian anggaran, serta realisasi antara LKPJ kabupaten Muaraenim dan sirup penyedia TA. 2020, padahal di tahun 2020 sedang terjadi Pandemi Covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan dilarang berkerumun apalagi berpergian, maka dari itu pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) serta zoom meeting.

Menurut Dodo Arman selaku Ketua DPD KPK Nusantara, dirinya menilai tidak adanya empati dari Daerah kabupaten Muaraenim ditengah pandemi covid-19 yang mengakibatkan buruknya ekonomi, menghabiskan anggaran yang tidak masuk akal karena hanya untuk makan minum saja.
"Kami telah melayangkan surat klarifikasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Sekda Kabupaten Muaraenim. Maka dari itu kami anggap kegiatan tersebut benar adanya fiktif, baik kegiatan rapat ataupun penyediaan makanan dan minum", pungkasnya.

Perihal semua kejadian ini, Dodo Arman meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta segera, 

1. Untuk memproses 
Laporan Pengaduan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku;

2. Kepada Kejati Sumsel untuk segera melakukan Penyelidikan/Penyidikan serta memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Muaraenim, dan pihak terkait lainnya.

3. Kepada Kejati Sumsel untuk segera memberikan 
Informasi/pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan penanganan perkara
tersebut kepada kami sebagai pelapor. 
Dengan tetap mengacu kepada azas praduga tidak bersalah, kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini Kejati Sumsel agar segera 
melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai kewenangannya.
Sementara ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Muaraenim Ir. Yulius, M.Si saat dikonfirmasi awak media melalui telepon menanggapi, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Muaraenim, jadi terkait permasalahan Tipidkor tahun 2020 dirinya tidak mengetahui akan hal itu.

(Cha)
Share:

Kepada Gubernur Sumsel Ribuan Pekerja/Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Atau Beras 20 Kg/Bulan

Palembang - Menyikapi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2024 yang hanya 1,5 persen, atau Rp.52,696 membuat ribuan buruh/pekerja yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa.
Dengan tema "aksi unjuk rasa menolak upah murah", berlangsung di 2 (dua) tempat, pertama pekerja/buruh melakukan aksinya di Kantor Walikota Palembang, di jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, setelah itu dilanjutkan dengan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat, pekerja/buruh beralih menuju ke Kantor Gubernur Sumsel di jalan Kapten A.Rivai, Senen (27/11/23).

Ikut terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa tersebut diantaranya, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (NIKEUBA) Kota Palembang Hermawan, SH, koordinator aksi Ramli dan Eric Davistian, SH bersama koordinator lapangan yaitu Faisal Effendy, SH.

Dalam orasinya Hermawan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,
- Menolak upah murah.
- Menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 dan UMK se-Sumsel sebesar 15% (Lima belas persen).
- Menuntut Gubernur Sumsel dan/atau Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi pangan kepada pekerja/buruh formal maupun informal sebesar Rp.300,000 atau beras 20 Kg/bulan.
- Menuntut pencabutan UU No.06 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No.02/2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
- Menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021, tentang pengupahan sebagai mana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tahun 2023.
- Menolak data BPS yang digunakan dalam menerapkan kenaikan upah minimum, dikarenakan berdasarkan hasil survei yang tidak merefleksikan data sebenarnya para pekerja/buruh.
- Menuntut kejelasan tindak lanjut penegak hukum, atas berjalannya seluruh perkara dugaan tindak pidana, di bidang ketenagakerjaan yang selama ini dilaporkan ke pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan dan PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Sumsel yang tidak berjalan.

"Ya, kami berharap, apabila tuntutan-tuntutan kami tersebut tidak dipenuhi dan tidak ditindaklanjuti, maka seluruh pekerja/buruh bersama rakyat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demo lanjutan, dengan massa yang lebih besar", ungkapnya.

Saat disinggung awak media, kenapa dalam unjuk rasa ada replika keranda mayat,???
"Dengan membawa keranda mayat itu sebagai simbolis, bahwa perjuangan untuk mencari keadilan terhadap buruh itu sudah mati, kenapa dibilang sudah mati,??? karena kenaikan upah 1,5 persen itu bisa jadi bukan buat tahun ini saja, bisa jadi regulasinya sampai lima tahun ke depan", jelas Hermawan.

Ditempat yang sama, sangat disayangkan Asisten III Pemprov Sumsel, Bapak Kurniawan didampingi oleh Bapak Deliar, selaku Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Palembang, saat berada di lokasi enggan di wawancarai oleh awak media.

(Cha)
Share:

Berita Populer