Pernyataan Sikap KMPS, Hentikan Proses Laporan Pj. Bupati Muaraenim Terhadap Ketua Lembaga KPK-N Sumsel

Lahat - Beredar berita di salah satu media online perihal Pj. Bupati Muaraenim, Dr. H. Ahmad Rijali, M.A melaporkan inisial "DA" Ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada tanggal 22 Januari 2024.
Maka sebagai bentuk solidaritas, menanggapi laporan tersebut, Lidya Cempaka selaku koordinator mewakili Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel (KMPS) menyatakan sikap :

1. Menuntut Kapolda Sumsel untuk segera menghentikan proses laporan dengan nomor STTLP/B/83/I/2024/SPKT/Polda Sumsel, karena masih banyak laporan masyarakat yang lebih urgent untuk segera ditindak lanjuti.

2. Menuntut Kapolda Sumsel untuk segera periksa anggotanya yang menerima laporan, karena diduga tidak profesional dan ada keberpihakan dalam menerima laporan dari Pj. Bupati Muaraenim tersebut.

3. Menuntut Polda Sumsel untuk mengindahkan ketentuan hukum dan mekanisme pelaporan yang ada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Ya' kami menghimbau agar Polda Sumsel adil, tegas dan cerdas dalam menerima laporan. Sepengetahuan kami, ini sudah yang kedua kalinya ada orang Lahat melakukan kontrol sosial, tapi malah dilaporkan oleh pejabat Pemerintah", tegas Lidya dihadapan beberapa awak media, pada Jumat (09/02/24).

Masih kata Lidya, seperti yang sudah terjadi, merujuk dari kasus Haris dan Fathia, karena dianggap mencemarkan nama baik sudah melakukan fitnah, namun kenyataannya tidak terbukti, bahkan mereka tidak bersalah.

Nah, hal tersebut menjadi bukti kalau negara kita adalah negara demokrasi. Kontrol sosial harus terus dilakukan dan jangan pernah dihalangi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kepolisian atau pejabat negara yang tujuannya hanya untuk membungkam gerakan masyarakat.

(Rilis KMPS)
Share:

PT. Trans Pasific Agro Industri Rumahkan 279 Pekerjanya Tanpa Alasan Yang Jelas



Banyuasin - PT. Trans Pasific Agro Industri, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berlokasi di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah merumahkan 279 orang pekerjanya.
Hal ini disampaikan oleh M. Kamsin, SIP selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) 1973 Sumsel. 

Kepada awak media dirinya menyampaikan, 
mereka (pekerja) yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 10 sampai 15 tahun. Namun, hingga kini belum ada kejelasan, dan masih menunggu kabar dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Sebenarnya ada 300 lebih, namun 25 pekerja diantaranya sudah mendapatkan kompensasi dari perusahaan.

Seiring waktu berjalan, mereka menanyakan perihal pekerjaannya tersebut kepada mandor kebun dari perusahaan, akan tetapi jawaban yang diterima sangat tidak mengenakkan.

"Pabrik sedang tidak ada pekerjaan, usia kalian sudah tua dan kalian juga sudah digantikan dengan pekerja yang baru", ucap Kamsin menirukan perkataan mandor tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (09/02/24), perselisihan antara mereka (pekerja) dan pihak perusahaan sudah ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas I A, khusus Palembang. Namun, putusan pengadilan memenangkan pihak perusahaan yaitu PT. Trans Pasific Agro Industri.

"Guna keperluan administrasi di pengadilan, kok' perusahaan bisa menerbitkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh 279 pekerja, sedangkan mereka para pekerja, sama sekali belum pernah membuat perjanjian apapun secara tertulis", ujar Kamsin mempertanyakan.

Disisi lain hal serupa di benarkan oleh Darma Susilah, SH sebagai pengacara dari para pekerja yang dirumahkan. Darma mengatakan, memang benar adanya perusahaan telah merumahkan 279 orang pekerja untuk sementara, dan nantinya akan dipanggil kembali, akan tetapi hingga sekarang hampir berjalan 1(Satu) tahun tidak kabar beritanya.

"Ya' selama ini kita sudah melakukan tindakan, seperti mediasi bersama pihak perusahaan. Namun, belum ada titik temu dan hingga sekarang dari pihak perusahaan juga belum ada itikad baik terhadap mereka para pekerja", pungkas Darma Susilah akhiri pembicaraan.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui Telepon/WhatsApp hingga sekarang dari pihak perusahaan belum bisa memberikan tanggapan.

(Cha)
Share:

Mahasiswa Unsri Kembali Torehkan Prestasi Dalam Skala Internasional, Kali ini di Ajang Thailand Inventor Day IPITEX 2024.

Palembang - Universitas Sriwijaya (Unsri) terus berupaya mencetak mahasiswanya untuk menorehkan prestasi. Kali ini Unsri berhasil meraih 3 Gold Medal, 4 Silver Medal, dan 4 Bronze Medal pada Ajang Thailand Inventor Day IPITEX 2024, yang diselenggarakan di BITEC, Bangna, Thailand berlangsung pada tanggal 31 Januari - 07 Februari 2024.
Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si. menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas capaian yang diraih mahasiswanya. "Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang luar biasa. Unsri memang terus berupaya memotivasi mahasiswa untuk terus menorehkan prestasi di kancah nasional dan internasional. Kita patut berbangga pada mahasiswa yang terus mengukir prestasi. Saya juga sampaikan ucapan terimakasih kepada dosen pembimbing yang selalu membimbing dan memotivasi mahasiswanya sehingga menjadikan mahasiswanya berkualitas dan unggul yang mampu bersaing tak hanya di kancah nasional tetapi juga di kancah internasional," Ucap Rektor.

Pada Ajang Thailand Inventor Day IPITEX tersebut, mahasiswa didampingi oleh Iwan Stia Budi, S.KM., M.Kes. (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Rizky Tirta Adhiguna, S.TP., M.Si. (Dosen Fakultas Pertanian), dan Dr. Rozirwan, S.Pi., M.Sc (Dosen Fakultas MIPA) 

Berikut karya mahasiswa Unsri di Thailand Inventor Day IPITEX 2024.
Tim 1 :
TROPICLEAN : An Eco-Friendly Anti-Irritant Wet Wipes Solution Made From Pineapple Leaf Fibers and Sansevieria Plant In The Era Of Society 5.0 (SILVER MEDAL)

Tim 2 Flotus tea with eco-friendly tea bag (BRONZE MEDAL)

Tim 3 :
Chafla: Natural Flavoring from Snakehead Fish Head Waste (Channa striata) and Seaweed Flour as a Substitute for MSG, High in Protein to Reduce Dependence on Chemical 
Flavorings (SILVER MEDAL)

Tim 4 : Innovation MORFISHKERS (Moringa Leaf and Cork Fishbone Crackers) as Healthy Supplementary Food for Toddlers (BRONZE MEDAL)

Tim 5
Suncaria : Skincare Innovation of Gambir Leaf Extract (Uncaria Gambir Roxb) Form in Nanotechnology Sunscreen As Skin Protection Agent of Light Exposure (SILVER MEDAL)

Tim 6 SriBu: Bodycare Innovation from Self-nanoemulsifying Gambir leaf Extract 
formed in body butter as antioxidant and moisturizing (GOLD MEDAL)

Tim 7 Stiki's: fish bone meal stick biscuits to prevent stunting and safe to support nutritional fulfillment for children with special needs.(GOLD MEDAL)

Tim 8 Gracolla: Innovation of High Collagen Granola Bar Made from 
Anadara granosa Shell Flour as an Alternative Snack for Osteogenesis Imperfecta Sufferers (GOLD MEDAL)

Tim 9 : BELINA : Spirulina Fortified Soy Milk as A Prevention of Vitamin B12 Deficiency for Vegetarians and Lactose Intolerance to prevent stunting and Faltering growth (BRONZE MEDAL)

Tim 10 : AZONORI: Azolla (Azolla pinnata) Nori as an Affordable and Sustainable Iron-Rich Food Solution to Mitigate Anemia Risk during Pregnancy and Stunting (BRONZE MEDAL)

Tim 11 : HemaCleanse EcoFlow : Innovative Solutions for Relizing Circular Blue Economy and Waste Limitation in Aquaculture(SILVER MEDAL).


(Chairuns/Rilis Ara_Humas)
Share:

Merasa Bersalah Rampas Mobil Anggota PP, Kepala Cabang PT. TAF Hindari Wartawan

Palembang - Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) lakukan demo aksi damai ke Kantor PT. Toyota Astra Finansial (TAF) Cabang Palembang, Jalan Letda A. Rozak, Kelurahan Duku, Kecamatan IT.II, pada Rabu (07/02/24).
Demo aksi damai digelar akibat dipicu ulah beberapa oknum Debt Kolektor yang merampas kendaraan R4 milik anggota PP bernama Alan Pranjaya.

Dipimpin Ketua MPC PP Kota Palembang Nursyamsu M.A.H Iding serta dikawal ketat pihak Kepolisian walaupun sempat terjadi sedikit memanas, demo aksi damai berlangsung kondusif.

Kepada awak media Nursyamsu menyampaikan, pada tanggal 27 Januari 2024 telah terjadi perampasan secara paksa mobil toyota rush milik Alan Pranjaya dengan Nopol BG 1886 DF.

Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum Debt Kolektor PT. TAF di Jalan Sukarno-Hatta Palembang. Alan Pranjaya ditarik, didorong dan dikeluarkan secara paksa dari dalam mobil, sehingga mengalami luka di Ibu jari sebelah kanan dan luka lecet pada tangan sebelah kiri.

Setelah kendaraan dirampas, tanpa ada rasa belas kasihan, para oknum Debt Kolektor tersebut meninggalkan Alan Pranjaya di tengah jalan sendirian.

Merasa dianiaya dan dirugikan, pada tanggal 29 Januari 2024, Pukul 16.45 Wib, Alan Pranjaya membuat laporan ke Mapolrestabes Palembang, dengan Nomor Laporan : LP/B/255/1/2024/SPKT/Polrestabes/Polda Sumatera Selatan. 

"Debt Kolektor PT. TAF saat melakukan penarikan mobil Toyota Rush milik Alan Pranjaya sebelumnya tidak dapat menunjukkan surat akta jaminan fidusia, Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) termasuk surat peringatan", ujarnya.

Menurutnya, melalui Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat, artinya setiap perusahaan leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Berdasar pada Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum yaitu melalui gugatan ke pengadilan. 

Dengan ini, kesimpulannya kata Nursyamsu, permasalahan PT. TAF dengan Alan Pranjaya selaku debitur adalah hutang piutang, yang masuk dalam ranah hukum perdata. Seharusnya, pihak PT. TAF mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat. 

Masih kata Nursyamsu, PT. TAF harus bertanggung Jawab penuh atas permasalahan hukum yang terjadi antara Alam Pranjaya (debitur) dan pihak Dept Kolektor, karena sudah menimbulkan kerugian materil dan Immaterial yang diderita oleh Alan Pranjaya (debitur), sebagaimana Pasal 48 Ayat (4) Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 dan Perubahannya No.7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Ya, akibat dari perampasan, intimidasi tekanan fisik disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Kolektor PT. TAF membuat Alam Pranjaya menjadi trauma, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya, yang mana Alan Pranjaya merupakan tulang punggung bagi keluarga", ungkapnya.

Saat disinggung tindakan apa akan dilakukan kepada oknum Debt Kolektor yang terlibat,???

"Memang Unit (Mobil) akan dikembalikan. Namun, oknum Debt Kolektornya sudah kita laporkan dan proses hukum harus tetap berjalan, termasuk kita akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan", imbuhnya.

Saat awak media hendak melakukan konfirmasi, ditempat yang sama, Ade selaku Kepala Cabang PT. TAF melalui petugas Scurity mengatakan, dirinya tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan masih terima tamu. Namun, beberapa awak media mengatakan hal seperti ini sudah biasa, dimana orang yang bersalah pasti selalu menghindar dari kejaran wartawan.

(Cha)
Share:

Kabaharkam Saksikan Simulasi Atasi Demonstran Dalam Persiapan Pengamanan Pemilu

Palembang – Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, pimpin Apel Personel dan Peralatan Ditsamapta Polda Sumsel di Lapangan Shooting Range JSC /Jaka baring Sport City Palembang Selasa (6/2/2024).
Apel tersebut dalam rangka Asistensi dan Supervisi Dalmas Nusantara guna kesiapan pengamanan Pemilu 2024 mendatang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumsel BrIgjen Pol M. Zulkarnain,SIK, MSi,Kakor sabhara Baharkam Polri 
Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.Karorenmin Baharkam Polri.Brigjen Pol.Agung Julianto S.I.K., M.Si.
Karobinopsnal baharkam Polri Brigjen Pol.Erwin kurniawan, S.I.K.,S.H., M.HUM.Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. DR. Rudi Antariksawan, S.H.,S.I.K., M.Si, 
Dirpamobvit Korsabhara baharkam Polri Brigjen Pol SuhendriI, S.I.K.S.H, 
serta pejabat utama (PJU) Polda Sumsel

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Fadil Imran kembali mengingatkan fungsi Sabhara merupakan salah satu ujung tombak dalam tugas preventif kepolisian.

Dengan puluhan ribu personel yang disiagakan oleh Polda Sumsel pada pengamanan Pemilu 2024 nanti, Komjen Pol Fadil berharap dapat menjamin kelancaran,keamanan dan kondisifitas pelaksanaan Pemilu khususnya di Sumatera Selatan

“Dalam waktu tidak lama lagi terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Februari, tahap inti pencoblosan tinggal 7 hari lagi, saya berpesan kepada teman-teman khususnya pasukan Dalmas yang dipersiapkan untuk siaga dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Komjen Fadil.

Kabaharkam Polri ini juga meminta kepada personel yang bertugas pengamanan Pemilu untuk membuat Masyarakat merasa tenang, aman dan nyaman dalam menggunakan hak pilihnya.

“Tanamkan kebanggaan dalam diri anda semua bahwa memilih pemimpin di republik ini perlu ruang agar masyarakat tenang jaga kesehatan serta Semangat selalu dalam melaksanakan tugas selaku Abdi Bhayangkara”, ujar Komjen Fadil di hadapan Puluhan ribu personel Polda Sumsel dan jajarannya

Komjen Fadil mengatakan sebelumnya jajaran Korsabhara Baharkam Polri juga telah melakukan supervisi untuk penguatan fungsi Sabhara termasuk unit Satwa, Pamobvit dan Samapta.

“Kita berharap semuanya siap, siap pasukan, siap peralatan, siap operasi dan tentunya kesiapan kita ini akan menciptakan situasi yang adem, tentram damai dalam pelaksanaan tahapan inti sampai dengan penghitungan suara nanti,” ujar Komjen Fadil Imran.

Ia juga mengatakan, asistensi dan supervise seperti ini akan terus digelorakan bukan hanya di Polda Sumsel tapi juga di semua Polda di seluruh Indonesia.

“Kami berharap juga pengecekan personel menjelang pelaksanaan Pemilu akan dilakukan ke Polres jajaran tentunya bukan oleh Polisi sendiri tapi secara lintas sektoral,” tambah Komjen Fadil.

Perwira tinggi Polri yang pernah menjadi Kapolda Metro Jaya ini juga menyebut bahwa hingga saat ini Sumsel terbilang cukup kondusif.

Oleh karenanya ia meminta kepada seluruh personel Polda Sumsel untuk tetap menjaga dan mempertahankan kondusifitas wilayahnya bahwa pada masa Pemilu maupun pasca Pemilu nantinya.

“Sampai saat ini Sumsel terbilang aman dan kita berupaya mempertahankan situasi yang seperti ini, tapi kalau ada peningkatan eskalasi kita sudah siap,” pungkas Komjen Fadil Imran.

(Rilis Meriza)
Share:

Lembaga PST Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN Beberapa Dinas di Kabupaten Muba dan OKI

Palembang - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (06/02/24.


Kepada awak media Ketua Lembaga PST, Dian menyampaikan, guna melakukan sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:

- Kabupaten Musi Banyuasin

1. Nomor: 201/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, pembangunan rumah untuk relokasi rumah di pinggiran bantaran sungai musi Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, senilai Rp.1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. Anco Jaya.

2. Nomor 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, pembangunan rumah untuk relokasi rumah di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, senilai Rp.3.186.644.631,53 yang dikerjakan oleh CV. Daulay Berjaya.

3. Nomor: 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, peningkatan dari Jalan Negara Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. Dafia Jaya Abadi.

4. Nomor: 205/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Jadi (B.2) SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27; yang dikerjakan oleh CV. Banua Bangun Nusa.

5. Nomor: 206/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp.19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. Dwi Urip

- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

6. Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.211.785.635.657,00,- di lingkungan Dinas Kesehatan.

7. Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.238.383.311,056,00; di lingkungan Dinas PUPR.

8. Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00; di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

9. Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

10. Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, Τ.Α 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos).

11. Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00; di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

12. Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00; di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura

13. Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.

14. Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di Dinas Lingkungan Hidup.

15. Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, Τ.Α 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00; di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).

16. Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00; di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

17. Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00; di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.

18. Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan (PU).

19. Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

20. Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Maka, dalam hal ini Lembaga PST menuntut untuk segera:

1. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah guna penyelidikan terkait indikasi KKN pada pekerjaan konstruksi dan realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 yang telah disebutkan.

2. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing Kepala Dinas (Kadis) terkait, serta semua pihak yang diduga terlibat untuk bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan tersebut guna diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data terkait penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST juga menyampaikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.

"Sebagai kontrol sosial Lembaga PST akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas", jelas Dian tutup pembicaraan.

(Cha)
Share:

Partai Demokrat Peduli Masyarakat Beri Bantuan 3000 Ekor Ayam

Banyuasin - H. Ruslan RZ, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Banyuasin, Dapil 5 meliputi Banyuasin I, Desa Merah Mata dan Pulau Borang dengan nomor urut 02, melalui Partainya, yaitu Partai Demokrat menggelar acara silaturahmi bersama masyarakat.
Acara silaturahmi dengan tema ''Partai Demokrat Peduli Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Sebanyak Tiga Ribu (3000) Ekor Ayam" bertempat di Desa Merah Mata, Kecamatan Mariana, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (05/02/24).

Ruslan mengatakan, program bagi-bagi ayam adalah merupakan program dirinya secara pribadi. Menurutnya, hal seperti ini sebelumnya sudah pernah dia lakukan, bagi-bagi ayam di Desa Merah Mata dan Pulau Borang sebanyak Seribu Lima Ratus (1500) ayam, yaitu 1 (Satu) ayam untuk satu Kartu Keluarga (KK).

Lanjut kata Ruslan, apabila masyarakat Desa Merah Mata dan Pulau Borang mendukung dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, insyaallah program bagi-bagi ayam tersebut akan terus berjalan dari 1500 menjadi 3000 ekor ayam.

"Ya' kalau sembako atau bagi-bagi beras itu lagu lama, sudah tidak ngetrend lagi. Nah, disini karena saya mau tampil beda, maka saya ciptakan program bagi-bagi ayam", ujar Ruslan saat ditanya awak media kenapa bagi ayam bukan sembako.

"Saya menargetkan perolehan suara sebanyak 5 sampai 6 Ribu suara untuk mendapatkan 1 Kursi, namun, tidak menutup kemungkinan bisa mencapai 10 Ribu suara", katanya saat ditanya target suara.

Disisi lain, kata Ruslan, dirinya pernah menjadi Kepala Desa (Kades) Merah Mata Periode 2006 - 2022. Banyak kontribusi yang sudah dilakukan terhadap Desa Merah Mata.
seperti, melalui Persatuan Amal Kemanusiaan (Pakem), dirinya telah menghibahkan tanah untuk pemakaman seluas 1,5 hektare, bantu kain kafan, bagi-bagi ayam dan kegiatan sosial lainnya.

Disinggung terkait tenaga kerja, Ruslan pun melanjutkan pembicaraan nya. Baru-baru ini sempat terjadi polemik antara warga Desa Merah Mata, Pulau Borang dan PT. PLN Unit Merah Mata. Namun, kata Ruslan, hal ini sudah dilakukan mediasi antara keduanya, walaupun belum menghasilkan sebuah kesepakatan.

"Warga memprotes, menurut Peraturan Daerah (Perda), setiap perusahaan yang berdiri di wilayah itu seharusnya melibatkan penduduk setempat sebesar 15% untuk di pekerjakan", pungkasnya.

(Cha)
Share:

Muhamad F. Ridho Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Acara Reses Tahap I Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Dapil Sumsel X

Palembang - Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel X (Banyuasin) diantaranya Muhamad F. Ridho, ST.,MT, (Partai Demokrat) dan Marzuki, SE (Partai Golkar) menggelar acara Reses Tahap I. Berlangsung di Desa Merah Mata, Kecamatan Mariana, Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Disambut antusias ribuan warga, walau dalam suasana hujan acara Reses berlangsung aman dan tertib. 

Muhamad F. Ridho menyampaikan, acara Reses sebagai bentuk menjalankan amanah undang-undang yang berdasar pada undang-undang Pemerintahan Darah (Pemda), terkait tata tertib DPR. Dimana setiap anggota DPRD Provinsi diberikan waktu untuk turun ke Dapilnya 4 bulan sekali atau 3 Kali dalam setahun, hal ini menurut Ridho, agar masyarakat tahu bahwa di daerah mereka ada wakil rakyatnya.

"Dalam acara Reses ini setiap penyampaian atau aspirasi masyarakat akan kami tampung", ucap Ridho.

Banyak aspirasi disampaikan oleh masyarakat diantaranya terkait pembangunan jembatan, Jalan, Pemekaran wilayah dan tenaga kerja.

Hal ini, salah satunya disampaikan oleh Kades Desa Pulau Borang Adi Tiawarman terkait pembangunan jembatan dari Desa Merah Mata ke Desa Pulau Borang.

"Ya, terkait jembatan itu ada 3 kewenangan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Nah, jembatan itu untuk menghubungkan Desa Merah Mata ke Desa Pulau Borang, berarti itu ranahnya Pemerintah Kabupaten", ujarnya pada awak media pada Senin (05/02/24).

Selain masalah jembatan, disinggung juga oleh seorang warga terkait polemik tenaga kerja di Dapilnya, khususnya untuk Desa Merah Mata dan Pulau Borang.

Lanjut kata Ridho, masalah tenaga kerja itu ranahnya Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja.
Setiap perusahaan yang ada di Kabupaten itu perijinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

"Semestinya dari awal Pemerintah Kabupaten harus ketat membuat aturan dan perusahaan harus dijanjikan untuk bisa menerima penduduk lokal sekian persen sebagai karyawan sebelum perusahaan tersebut di buatkan ijin", tutup Ridho.
Turut hadir dalam acara Reses tersebut Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin selaku tuan rumah H. Ruslan.RZ (Partai Demokrat), Kades Merah Mata Seftian, S.IP, Kades Pulau Borang Adi Tiawarman dan para tokoh masyarakat setempat.

(Cha)
Share:

Berita Populer