Mewakili Kapolda Sumsel Kombespol Sudrajad Hariwibowo Pimpin Sidang Kelulusan Ketingkat Pusat Calon Akpol 2024
Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif di Banyuasin, Upaya Pemkab Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat
Banyuasin, ReformasiRI.com – Dalam upaya menekan laju inflasi daerah dan meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menggelar Operasi Pasar Murah di Pusat Kuliner Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, pada Rabu (3/7/2024). Kegiatan ini menawarkan paket murah bahan-bahan pokok yang sangat diminati masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, H. Hani S. Rustam, SH, hadir langsung di lokasi untuk memantau dan berbincang dengan para pembeli yang antusias menyerbu pasar murah tersebut. "Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, apalagi harga di pasar murah ini lebih rendah dibandingkan dengan pasar umum karena adanya subsidi dari pemerintah," ujar Hani.
Selain menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah, acara ini juga menghadirkan Pelayanan Kolaboratif, yang memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi publik. Beberapa pelayanan yang disediakan antara lain pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dokumen kependudukan oleh Dinas Dukcapil, pelayanan kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan, pelayanan KB gratis dari DP2PAP2KB, hingga pelayanan khusus bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Dinas Sosial.
Hani menambahkan bahwa konsistensi Pemkab Banyuasin dalam menggelar Pasar Murah dan Pelayanan Kolaboratif terbukti efektif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan layanan administrasi. "Alhamdulillah, pelayanan publik semakin baik. Hanya sedikit masyarakat yang masih terkendala dalam mengurus administrasi, karena kami terus gencar memberikan edukasi dan sosialisasi melalui kegiatan seperti ini," tambahnya.
Masyarakat yang hadir tidak hanya dapat berbelanja bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga memanfaatkan layanan administrasi secara gratis dan efisien di tempat yang sama. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Banyuasin dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Kombespol M. Pratama Adhyasastra Mewakili Kapolda Sumsel Menutup Partai Final Kejuaraan Bola Voli Kapolda Sumsel Cup 2024
Permasalahan Pemilih di Perbatasan Banyuasin-Palembang: Pemkot dan Pemkab Sepakati Langkah Penyelesaian Bersama
Banyuasin, ReformasiRI.com – Upaya penyelesaian permasalahan pemilih di wilayah perbatasan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin terus dikebut oleh kedua belah pihak. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 8 Kantor Walikota Palembang, Rabu (3/7/2024), menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) melalui Surat Nomor 400.8.2/2928/SJ tanggal 1 Juli 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag. rer. publ, CGCAECGCAE, menegaskan bahwa penanganan masalah pemilih di wilayah perbatasan ini harus diselesaikan sebelum tenggat waktu 8 Juli 2024. Hal ini merupakan implementasi dari Kepmendagri No. 52 Tahun 2020 dan Permendagri No. 134 Tahun 2022 terkait batas daerah antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
“Kita diberi waktu hingga 8 Juli 2024 untuk menyelesaikan masalah ini. Kerja sama yang erat dan sinergis antara Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” ujar Damenta.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan aparat pemerintahan di perbatasan perlu terus ditingkatkan agar setiap pihak memahami proses pemindahan administrasi dengan baik. “Kami siap bekerja sama untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul. Mari kita musyawarahkan sebaik mungkin agar situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Di sisi lain, Pj. Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH, menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari upaya fasilitasi yang dilakukan Mendagri sejak 5 Juni 2024 di Jakarta. Pemkab Banyuasin sendiri telah melakukan berbagai pertemuan internal dan rapat koordinasi dengan pihak Kota Palembang guna mengatasi masalah pemilih di perbatasan.
“Kami sudah beberapa kali menurunkan tim pelayanan ke wilayah Jakabaring Selatan. Namun, masih ada tantangan, terutama dalam hal pemindahan dokumen administrasi lainnya seperti STNK. Ini masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu kita selesaikan bersama,” ujar Hani.
Hani juga menyampaikan adanya larangan terhadap beberapa warga untuk mendapatkan surat perpindahan, yang membuat proses pemindahan menjadi terhambat. Ia berharap kerja sama dari Lurah, RT, dan RW setempat agar turut mendukung mobil pelayanan di wilayah Kota Palembang.
“Kita harus berkomitmen bersama dalam penertiban permasalahan ini. Jangan lagi memberikan pelayanan ganda, dan segera berikan surat pindah. Jika masih ada hambatan, kami siap mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan NIK, seperti yang telah dilakukan di DKI Jakarta,” imbuh Hani.
Hasil rapat menyepakati bahwa Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin akan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan pindah penduduk di wilayah perbatasan. Komunikasi yang terjalin baik antara kedua pihak akan memastikan kelancaran proses pemindahan ini. Mobil pelayanan Dukcapil dari Pemkab Banyuasin sudah siap untuk melayani warga Jakabaring Selatan, sementara Dukcapil Kota Palembang juga akan mendukung proses ini melalui surat edaran dan sosialisasi kepada warga.
Dalam rapat tersebut, pihak Dukcapil Provinsi Sumsel juga menegaskan bahwa Dukcapil Kota Palembang harus berhenti memberikan pelayanan administrasi kepada warga Banyuasin yang tinggal di perbatasan. Dukcapil Sumsel siap mendampingi dan memfasilitasi proses ini secara keseluruhan.
Rapat ini turut dihadiri oleh KPU Banyuasin, perangkat daerah terkait, serta Camat Plaju dan Camat Rambutan dari Kota Palembang.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Terima Korps Raport Kenaikan Pangkat 855 Personel, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo : Beradalah di Open Area
Pj Bupati Banyuasin Letakkan Batu Pertama Proyek Pembangunan Fasilitas Umum di Jalan Nasional Palembang-Betung
Banyuasin, ReformasiRI.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, didampingi Kepala Dinas PUPR, Ir. Apriansyah, ST., MM, melakukan monitoring langsung proyek pembangunan fasilitas umum di Jalan Nasional Palembang-Betung, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa (2/7/2024). Proyek ini menjadi bagian dari program prioritas Pj Bupati dalam upaya menata wajah kota Pangkalan Balai, yang merupakan ibukota Kabupaten Banyuasin.
Dalam acara tersebut, Hani S. Rustam secara simbolis meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur. "Ini adalah salah satu program prioritas kami untuk menata Pangkalan Balai agar lebih rapi dan representatif sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Banyuasin," ujarnya. Sebelumnya, Hani juga telah meresmikan selubung papan nama jalan dan pemasangan lampu jalan sebagai bagian dari program penataan wajah kota ini.
Ia menambahkan, proyek pembangunan ini seharusnya dimulai awal tahun 2024, namun sempat terkendala izin dari Balai Besar Jalan Nasional yang baru keluar belakangan. "Pengerjaan proyek ini akan memakan waktu 320 hari dan diharapkan selesai pada Oktober 2024. Panjang jalan yang dibangun mencapai 4 kilometer dan akan dibagi menjadi tiga sesi pengerjaan," jelas Hani.
Selain itu, Pj Bupati mengungkapkan rencana pembangunan dua tugu di awal dan ujung jalan yang akan menjadi ikon baru bagi kota Pangkalan Balai. "Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar proyek ini dapat berjalan lancar, sehingga wajah Pangkalan Balai sebagai ibukota Kabupaten Banyuasin bisa tampil lebih baik dan membanggakan," tutupnya.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Kapolda Sumsel: 4 Sifat Pati Gajah Mada Pedoman Polri
Pj Bupati Banyuasin Usulkan Peningkatan Kapasitas PDAM Tirta Betuah ke Dirjen Cipta Karya
Banyuasin, ReformasiRI.com - Pj Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan air bersih di Kabupaten Banyuasin. Hal ini terlihat dalam audiensi yang digelar pada Jumat (28/06/2024) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Direktur Jenderal Cipta Karya, Ir. Diana Kusumastuti, M.T. Pertemuan tersebut membahas peningkatan kapasitas PDAM Tirta Betuah, khususnya cabang Pangkalan Balai, serta revitalisasi jaringan perpipaan di Jalan Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Hani Rustam menjelaskan bahwa masalah air minum di Banyuasin merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Salah satu kendala besar yang dihadapi adalah kondisi infrastruktur PDAM Tirta Betuah yang sudah tua dan tidak memadai. "Permasalahan utama meliputi pompa, jaringan intake, serta jarak distribusi yang terlalu jauh dari boster. Kami juga masih menggunakan pipa PVC yang sudah tidak layak," ungkap Hani Pj Bupati(01/07/2024)kepada media
Sebagai langkah nyata, Pemkab Banyuasin telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pengadaan air bersih melalui PT. Tirta Sriwijaya Maju (TSM), terutama untuk daerah perbatasan antara Banyuasin dan Kota Palembang. Hani berharap, koordinasi dengan Dirjen Cipta Karya dapat membantu mencari solusi permanen untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih di daerahnya.
Sementara itu, Plt. Dirut PDAM Tirta Betuah, Zaenal Makmum, S.Sos., MM, memaparkan bahwa kapasitas produksi PDAM cabang Pangkalan Balai saat ini hanya mencapai 60 liter per detik. Hal ini jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan 21 kecamatan yang dilayani oleh 18 unit pelayanan PDAM di Kabupaten Banyuasin. Ia menyarankan solusi berupa penggantian pipa distribusi induk di Pangkalan Balai, peningkatan kapasitas pompa intake, pembangunan bak penampungan, dan penggantian pipa transmisi.
Menanggapi usulan ini, Dirjen Cipta Karya, Diana Kusumastuti, memberikan apresiasi atas kegigihan Pemkab Banyuasin dalam memperbaiki pelayanan air bersih. "Langkah ini akan kami dukung sepenuhnya. Namun, dibutuhkan perencanaan yang matang, termasuk studi kelayakan, DED, dan data kebutuhan yang jelas. Hal ini harus diusulkan secara resmi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," tegas Diana.
Ia juga menambahkan, Pemkab Banyuasin perlu segera menyusun program induk yang mencakup kebutuhan dana dan kesiapan infrastruktur, agar bantuan dari pemerintah pusat bisa segera direalisasikan. "Tahun depan, jika semua data lengkap, kami siap untuk mendukung pengajuan dana inpres," pungkasnya.
Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya