Ratusan Aktivis Sumsel Desak Kapolres Ogan Ilir Ungkap Dalang Kematian Alm. Yongki Ardiansyah

Ogan Ilir,ReformasiRI.com – Ratusan aktivis di Sumatera Selatan mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera mengusut tuntas dan menangkap aktor di balik kematian Alm. Yongki Ardiansyah, SH, seorang aktivis yang meninggal secara misterius. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi solidaritas yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat dan aktivis, yang menyatakan bahwa kasus ini harus diungkap hingga ke akar-akarnyaakar-akarnya, Senin(21/10/2024) 

M Sanusi, salah satu aktivis dari SCW (Sumsel Corruption Watch), menduga bahwa kematian Yongki merupakan bagian dari pembunuhan berencana. Ia menyebutkan bahwa sebelum kejadian, mobil yang ditumpangi oleh almarhum dihadang oleh alat berat. Sanusi juga menyatakan bahwa Alm. Yongki sebelumnya terlibat dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan Inspektorat Ogan Ilir.

"Kami mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera menangkap dalang di balik pembunuhan ini. Ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi pembunuhan berencana," ungkap Sanusi dalam pernyataannya. Ia menekankan pentingnya kasus ini untuk diungkap dengan cepat dan transparan demi keadilan bagi keluarga dan masyarakat.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Ogan Ilir, Bagus, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kematian Alm. Yongki. Bagus menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk segera menangkap pelaku di balik peristiwa tragis ini. "Kami siap menyikapi tuntutan aktivis untuk menangkap pelaku dalam waktu 3x24 jam. Namun, jika bukti yang kami kumpulkan cukup, tidak perlu menunggu 3x24 jam. Kami akan menangkap pelaku dalam 1x24 jam," tegas Kapolres.

Kapolres juga memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kematian Yongki. Ia berjanji bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan transparansi akan dijaga dalam proses penyelidikan ini.

Para aktivis Sumsel berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak kepolisian melakukan langkah konkret untuk mengungkap kebenaran. Aksi solidaritas dan desakan ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan yang menimpa salah satu pejuang keadilan di Sumatera Selatan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Seruan Aksi Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin: Tegakkan Keadilan di Desa Sukadamai

Banyuasin,ReformasiRI.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin mengeluarkan seruan aksi terbuka kepada seluruh anggota dan simpatisan untuk turut serta dalam Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, terhadap salah satu anggota Pemuda Pancasila, Senin(21/10/2024) 

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/Polres Banyuasin, Kepala Desa Sukadamai diduga telah melakukan tindakan perampasan yang dinilai merugikan masyarakat setempat dan anggota organisasi. Dalam aksi yang direncanakan, Pemuda Pancasila akan menuntut penegakan hukum serta mendesak pihak berwenang untuk meninjau ulang Peraturan Desa (PERDES) yang dinilai telah disalahgunakan oleh oknum tersebut.

Satria Utama, Koordinator Lapangan, menyerukan seluruh kader Pemuda Pancasila untuk ikut serta dalam aksi tersebut. "Kami mengundang seluruh anggota Pemuda Pancasila untuk turun ke jalan dalam rangka menuntut keadilan bagi saudara kita yang telah dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang. Aksi ini adalah bentuk solidaritas kita sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan," tegas Satria.

Aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan akan berpusat di Kantor Bupati Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin. Diperkirakan sebanyak 150 massa akan hadir, dengan membawa bendera merah putih, panji-panji organisasi, dan mengenakan seragam Pemuda Pancasila.

Topan, Koordinator Aksi, menyatakan bahwa Pemuda Pancasila tidak akan tinggal diam melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang ditegakkan. Kami tidak akan berhenti sampai oknum yang bersalah mendapatkan sanksi yang layak."

Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuasin mengharapkan dukungan dari masyarakat serta perhatian dari pihak pemerintah dan penegak hukum agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.

Seruan Aksi:

Hari/Tanggal: Selasa, 22 Oktober 2024

Waktu: 09.00 WIB s.d. selesai

Lokasi: Kantor Bupati Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin

Perlengkapan: Bendera Merah Putih, panji-panji organisasi, seragam organisasi

Jumlah Massa: 150 orang


Pemuda Pancasila akan terus berdiri sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat. Mari bersama-sama bersatu untuk keadilan!

Tembusan:

Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Kejaksaan Negeri Banyuasin

Pihak-pihak terkait
Share:

PH Terdakwa Dugaan Pencabulan Siswi Optimis Kliennya Tidak Bersalah

Sinjai,ReformasiRI.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi dengan terdakwa berinisial F dalam Perkara Pidana Biasa Nomor 96/Pid.Sus/2024/PN Snj kembali digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, Senin, 21 Oktober 2024. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Ahli Psikolog Klinis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Sidang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, namun Ahli Psikolog Klinis dari JPU tidak hadir. Keterangan ahli tersebut dibacakan oleh JPU melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Akbar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mereka tetap yakin dan berupaya untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. "Kami terus berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kami telah menghadirkan lima saksi yang tidak satu pun dari mereka memberikan keterangan yang memberatkan klien kami," tegasnya.

Akbar juga mengungkapkan keberatan atas keterangan ahli yang dibacakan di persidangan, serta meragukan kapasitas ahli yang tertera dalam BAP tersebut. "Kami merasa keberatan dengan keterangan Ahli Psikolog Klinis yang dibacakan oleh JPU. Kami juga mempertanyakan kapasitas ahli ini dalam memberikan penilaian terkait kasus klien kami."

Ia menambahkan bahwa berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh lima orang saksi, tidak ada bukti yang kuat bahwa kliennya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. "Kami sangat optimis dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapatkan keadilan. Tidak ada bukti kuat dan tidak terpenuhi adanya unsur pidana dalam perkara ini," pungkas Akbar.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sinjai pada Senin, 28 Oktober 2024.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Dy
Sumber: Akbar SH,MH
Share:

Berita Populer