Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Direktur PT SMB Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
ReformasiRI.com, Sekayu – Haji Alim (HA), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

HA memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan kondisi terbaring di ranjang perawatan ambulans, Senin (10/3/2025).

Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Armien Ramdani SH MH, membenarkan kehadiran HA sebagai tersangka. "Ya, benar. HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Dalam pantauan di lokasi, HA tampak mengenakan rompi merah. Setelah pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo. Namun, penahanan HA masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan. "Sudah di Rutan Pakjo tapi masih menunggu surat kesehatan dari HA," ungkap Armien.

Mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, pihak kejaksaan belum menerima pengajuan resmi dari pengacara tersangka. Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red) 
Share:

Heboh Minyak Kita Takaran Kurang, Satreskrim Pagar Alam Bergerak Cepat

Pagar Alam, - Di tengah kehebohan nasional terkait dugaan kecurangan volume pada produk minyak goreng kemasan merek "Minyak Kita," Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam bergerak cepat
Dipimpin oleh Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Ipda Muhammad Riduan, tim khusus diterjunkan langsung ke lapangan, menyisir warung-warung di seluruh wilayah hukum Polres Pagar Alam. 

Langkah sigap ini bukan tanpa alasan. Temuan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, yang mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pada "Minyak Kita" menjadi pemicu utama. 

Dalam inspeksi yang dilakukan secara detail, setiap kemasan "Minyak Kita" diperiksa dan diukur volumenya dengan cermat. 

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin aras Genda, melalui Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan yang meresahkan masyarakat. 

"Kami tidak ingin ada konsumen yang dirugikan," tegasnya. 

Kanit Pidsus, Ipda Muhammad Riduan, menambahkan bahwa dari hasil pengecekan di berbagai warung, termasuk di Pasar Dempo, sejauh ini belum ditemukan adanya kemasan "Minyak Kita" yang volumenya tidak sesuai. 

"Takaran volume dalam kemasan 'Minyak Kita' yang kami temukan masih sesuai standar," ungkapnya. 

Meskipun demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada produk yang merugikan konsumen beredar di Pagar Alam.

(Cha) 
Share:

Viral Lurah Kemas Rindo Marahi Seorang Ibu Sampai Pingsan Itu Hoax Atau Tidak Benar

Palembang _ Beredar di Media Sosial (Medsos) terkait pemberitaan Lurah Kemas Rindo marahi seorang ibu yang hendak urus administrasi itu hoax atau tidak benar.
Saat di konfirmasi Lurah Kemas Rindo Suhaimi, S.Sos kepada beberapa wartawan mengatakan, dirinya sama sekali tidak pernah memarahi seorang ibu yang bernama Neng Kasmini.

Adapun yang terjadi sebenarnya ungkap Suhaimi, pada saat itu ada program bedah rumah yang di selenggarakan oleh Baznas. Melalui program tersebut terdapat 10 Warga RT. 32 Salah satunya ibu Neng Kasmini mengurus administrasi atau surat-menyurat untuk mengikuti program bedah rumah tersebut. Dan, semua sudah di urus hingga selesai oleh petugas Kelurahan.

"Masalah beredarnya isu ibu Neng Kasmini pingsan saya marahin itu tidak benar. Disini justru kami terutama saya yang menjadi korban. Banyak saksinya, saya dibentak, diancam dan didesak untuk menandatangani oleh seorang warga yang mendampingi ibu Neng Kasmini bernama Edi," kata Suhaimi saat ditanya wartawan, Selasa (11/03/2025).

Lanjut Suhaimi membeberkan, Edi adalah seorang warga mantan Ketua RT.32. Karena sudah 2 (Dua) Periode menjadi Ketua RT, sekarang istrinya yang menggantikan sesuai amanah masyarakat melalui pemilihan Ketua RT. 

"Seharusnya ibu RT.32 (istri Edi) yang mendampingi ibu Neng Kasmini kesini bukan Edi," imbuh Suhaimi.

Masih kata Suhaimi, karena sudah viral dirinya hanya bisa pasrah, namun sangat disayangkan, kenapa akun tiktok@palembang_terciduk memviralkan dirinya tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu.

"Memang ada dia konfirmasi ke saya pada jam 11 (sebelas) malam, tapi waktu saya balas tidak aktif lagi, tahu-tahu masalah ini langsung viral, kalau mau konfirmasi seharusnya pada jam kerja, bukan malam hari waktunya istirahat apa lagi ini bulan puasa," tandas Suhaimi di akhir statemennya. 

Hal senada di perkuat oleh Sudirman selaku Ketua RW. 08 Kelurahan Kemas Rindo. Sudirman menjelaskan, tidak ada masalah antara ibu Neng Kasmini dengan Lurah, semua baik-baik saja. Namun, adapun yang terjadi didalam ruangan tersebut Edi yang marah-marah kepada Lurah.

"Setahu saya pak Lurah nyuruh ibu Neng Kasmini untuk memanggil ibu RT. 32, biar lebih jelas apa saja yang mau ditanda tangani, tapi begitu ibu Neng Kasmini mau keluar tiba-tiba Edi masuk langsung marah-marah, membentak dan mendesak Lurah untuk menanda tangani," pungkasnya.

(Cha) 
Share:

FPGSS Minta Kejari Segera Panggil dan Periksa Dugaan KKN di Dinas PUPR Kota Palembang

Palembang - Massa Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. 
Kedatangan massa FPGSS untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang.

Iqbal Tawakal selaku Ketua Umum FPGSS kepada awak media menyampaikan bahwa, perkara dugaan korupsi dapat di lihat dari banyaknya koruptor yang di tetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.

lanjut Iqbal menjelaskan, banyak bentuk korupsi seperti kecurangan proses dan pengerjaan proyek, penggunaan dana desa, dana kegiatan olahraga termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta masih banyak lagi modus-modus lainnya.

"Berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat, kami melakukan aksi sekaligus menyampaikan surat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejari Kota Palembang," ujar Iqbal, Selasa (10/03/2025).

Dalam orasinya, Iqbal Tawakal meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Kota Palembang untuk memanggil dan memeriksa KPA, PPK dan PPATK kegiatan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Palembang TA 2024 karena diduga adanya terindikasi KKN berjamaah, Mark-up Anggaran pada beberapa kegiatan pekerjaan proyek.

Berikut rinciannya, 
_ Upah operasional pengerjaan drainase anggaran pada bulan Januari 2024 sejumlah Rp. 6.453.040.000,-

_ Upah operasional pengerjaan sungai anggaran pada bulan Januari 2024 sejumlah Rp. 6.261.635.000,-

_ Belanja jasa tenaga sumber daya air pada bulan Januari 2024 sejumlah Rp.1.484.860.000, -

_ Belanja bahan bakar dan pelumas pada bulan Januari 2024 sebesar Rp. 4.370.340.000,-

_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan penumpang pada bulan Januari sejumlah Rp.1.669.600.000, -

_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan barang pada bulan Januari sejumlah Rp.2.671.795.000, - 

_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan barang pada bulan Agustus 2024 Rp. 2.671.795.000,-

_ Belanja bahan bakar dan pelumas pada bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 4.385.340.000,-

_ Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor angkutan penumpang pada bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 1.870.900.000,-

Selain itu FPGSS juga meminta kepada Kajari untuk menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Palembang yang diduga tempat sarang korupsi.

"Saya minta kepada kajari untuk melakukan audit independen tanpa melibatkan BPK RI dan Inspektorat termasuk tenaga akuntan yang digunakan adalah tenaga akuntan publik untuk melihat transparansi pihak Kejaksaan pada seluruh kegiatan swakelola pada TA.2024 di Dinas PUPR Kota Palembang yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," pungkas Iqbal tutup pembicaraan.

Sementara ditempat yang sama Reza SH didampingi Palaki SH selaku Jaksa Pungsional Seksi Intelijen Kejari Kota Palembang menanggapi.

"Untuk di tindaklanjuti jika ada bukti pendukungnya, FPGSS segera melengkapinya dan masukan ke PTSP agar bisa di sampaikan kepada pimpinan," pungkasnya.

(Cha) 
Share:

Sindikat Pembuatan Surat Surat Kendaraan Lewat WAG Nusantara Esteh, diduga Ada Oknum Orang Dalam Yang Bermain

Sindikat Pembuatan Surat Surat Kendaraan Lewat WAG Nusantara Esteh, diduga Ada Oknum Orang Dalam Yang Bermain
Bandung, RefomsiRI.com - Bingung membedakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan palsu? Ingin tahu risiko membeli kendaraan dengan STNK palsu? Pemalsuan STNK adalah tindakan yang menyalahi aturan berlalu lintas dan sudah termasuk dalam ranah pidana, karena termasuk tindak pidana pemalsuan. 
Hal ini terjadi dengan seorang Anggota Media bernama Elvian Machfud asal Bandung yang awal januari 2025 menawarkan diri membuatkan STNK cepat jadi kepada KN seorang warga Bandung juga. Karena Elvian berada digrup NUSANTARA ESTEH yang total anggotanya 202 orang, Elvian meyakini bahwa grup ini benar benar grup jasa pembuatan surat surat kendaraan Legal.

Setelah kesepakatan Elvian dengan KN untuk pembuatan STNK yang telat bayar pajak, KN pun sepakati pembuatan STNK tersebut. Elvian yang pada awalnya yakin digrup NUSANTARA ESTEH pun langsung menghubungi Edward di nomor whatsapp +62882.6713.8213 yang dimana dia sebagai admin digrup NUSANTARA ESTEH. Terjadilah kesepakatan pembuatan STNK Cepat jadi Elvian dengan Edward dibulan januari dengan Jumlah Total Transferan 2.4 juta. 

Setelah STNK jadi dikirimlah kealamat Elvian di Bandung Jawa Barat, karena Paket STNK yang telah dikirim kealamat Elvian, langsung dia kirim ke KN selaku Pemilik STNK tersebut. Namun setelah sebulan KN pun mendatangi Elvian dengan pernyataan bahwa STNK yang KN Pesan itu tidak terdaftar disamsat. Mendapat kabar tersebut Elvian kaget bukan kepalang, karena ia tidak menyangka bahwa STNK tersebut ASPAL (Asli Tapi Palsu). 

Alhasil Elvian pun bersama KN berembuk mediasi untuk menyelesaikan pengembalian uang KN, karena Elvian merasa tertipu oleh Edward Admin dari pengurusan surat surat yang dikirimkan olehnya ke alamat Elvian lewat paket, yang langsung diberikan kepada KN. ternyata saat wawancara awak media Banyak Juga yang tertipu dari Jasa Pelayanan Urus Surat Surat Kendaran. Diduga ada Oknum Orang dalam yang bermain. Sampai kini keberadaan edward belum dapat dipastikan dimana wilayahnya. Karena alamat pengiriman paket STNK tersebut KN tidak terlalu memperhatikan. Dibuka dan langsung dibuangnya, dan saat Elvian meminta uang dikembalikan edwar berkelit dengan bermacam macam alasan mencari pembenaran diri, dan dirinya pun langsung dikeluarkan dari Grup Tersebut ujar Elvian.

Menurut Dewan Penasehat Hukum Media jelajahlintasindonesia.com Ahmad Hafuri Yahya, SH.,MH diduga Pelaku pemalsuan STNK dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang, seperti:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pelaku dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”) Pelaku dapat dikenakan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, tentang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

3. Pelaku dapat dikenakan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, tentang penggunaan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat sah yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Ujar Ahmad Hafuri Yahya, SH.,MH

Tim Investigasi

Share:

DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Sumsel: Serukan APH Berbagi Rezeki dan Tidak Korupsi di Bulan Suci

DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Sumsel: Serukan APH Berbagi Rezeki dan Tidak Korupsi di Bulan Suci
ReformasiRI.com, Sumatera Selatan – DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Sumsel menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjauhi praktik korupsi serta berbagi rezeki dengan kaum kurang mampu selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Sebagai organisasi penggiat demokrasi dan anti-korupsi, DPW MSK-Indonesia Sumsel dan PB. FPMP Sumsel menegaskan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadhan dari perilaku tamak dan rakus dalam mengelola pemerintahan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan penuh berkah ini sebagai momen ibadah dan introspeksi diri.

Mukri AS Pemulutan, S.Sos.I., M.Si., selaku Ketua DPW MSK-Indonesia Sumsel, menegaskan bahwa bulan suci Ramadhan harus menjadi ajang peningkatan keimanan dan kepedulian sosial. "Bulan ini adalah kesempatan bagi kita untuk berbagi dengan sesama, terutama kepada kaum mustadafin yang membutuhkan uluran tangan," ujarnya, Selasa, (11/03/2025)

Selain itu, kedua organisasi ini meminta pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan, guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah umat Muslim.


(Din.Red)


Share:

KAI Divre III Palembang Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta

Palembang , ReformasiRI.com _ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan. 
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, melakukan aktivitas bermain ataupun bercengkrama untuk menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Pada bulan Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin ingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Aida, Selasa (11/03/2025). 

Aida menegaskan aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain diluar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000, - (lima belas juta rupiah) sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegas Aida.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre III Palembang secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng TNI/Polri untuk membantu di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI Divre III Palembang bekerja sama dengan kewilayahan setempat. Ini guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” ujar Aida.

Dalam menghadapi angkutan Lebaran 2025, KAI Divre III Palembang juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti inspeksi atau pengecekan langsung ke lapangan secara berkala guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki frekuensi kendaraan yang tinggi. KAI juga melakukan pantauan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” kata Aida.

Dalam menjalankan operasional kereta api, KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. 

"KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api," tutup Aida


Salam, 
Manager Humas KAI Divre III Palembang
*Aida Suryanti*

(Cha)
Share:

Pastikan Kelistrikan Aman Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446, Manajemen PLN Lakukan Care For Asset

Palembang - Untuk memastikan penyaluran energi listrik tetap andal dan aman selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, PLN UIP3B Sumatera melaksanakan program Care for Asset. Program ini bertujuan untuk memeriksa secara berkala seluruh aset kelistrikan agar dapat beroperasi dengan optimal.
Kali ini, Senior Manager Perencanaan PLN UIP3B Sumatera, Inda Puspa Nugraha bersama Senior Manager Sistem Transmisi 2, Jamrotin, didampingi Manager UP2B Sumbagsel, Turyanto melakukan kunjungan ke Regional Control Center (RCC) PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Sumbagsel yang berada di kawasan PLN Keramasan.

Inda Puspa Nugraha menjelaskan bahwa melalui program ini dilakukan pemeriksaan langsung terhadap aset-aset kelistrikan yang dikelola oleh PLN UP2B Sumbagsel, guna memastikan tidak ada potensi gangguan yang dapat memengaruhi pasokan listrik ke pelanggan. Ia berharap setiap aset beroperasi maksimal, mengurangi potensi gangguan, dan memberikan pelayanan listrik yang lebih baik.

“Program Care For Asset ini adalah upaya PLN dalam menjaga keandalan dan keselamatan listrik. Kami berharap, setiap aset dapat beroperasi secara maksimal sehingga dapat berkontribusi sepenuhnya dalam melayani kebutuhan listrik pelanggan. Kami juga berupaya menurunkan potensi terjadinya gangguan yang dapat mengakibatkan padam,” tutupnya, Selasa (11/03/2025). 

General Manager PLN UIP3B Sumatera, Amiruddin, juga menekankan pentingnya memastikan setiap aset beroperasi dengan baik untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada pelanggan, terutama selama Ramadhan hingga Idul Fitri, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

Narahubung:Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011

(Cha) 
Share:

Berita Populer