Medi Susanto: Gubernur Sumsel Harus Tanggung Jawab Atas Kerusakan Alam Akibat Ekploitasi Batubara

Palembang, ReformasiRI.com - Gerakan Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan (GAASS) yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Daerah Sumatera Selatan (Arogan Sumsel) unjuk rasa di kantor Gubernur, di Jalan Kapten A Rivai No. 3, Kecamatan IT. I Palembang. 
Dikawal ketat pihak kepolisian, unjuk rasa diwarnai bakar ban bekas dan keranda mayat sebagai simbol sudah matinya ketidak adilan terhadap masyarakat di Sumsel.

Koordinator Aksi Medi Susanto didampingi M. Nanda Adinugraha mengatakan, dalam aksi tersebut dirinya mengingatkan dan memberikan catatan sebagai Pekerjaan Rumah (PR) kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel untuk segera menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang ada di Sumsel, khususnya terkait polusi dan bahaya yang ditimbulkan oleh ekploitasi batubara PT Bukit Asam. 

"Gubernur Sumsel harus bertanggung jawab atas kerusakan alam, kemacetan dan kecelakaan yang diakibatkan oleh batubara PT BA dan lainnya. Contohnya, belum lama ini di sungai musi ada tongkang batubara menabrak rumah warga sampai hancur tak bersisa," ujar Medi, Jumat (14/03/2025).

Medi Susanto mengungkapkan, selain batubara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel juga segera memberikan interupsi kepada Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati 17 Kabupaten Kota di Sumsel untuk segera melakukan perbaikan jalan umum, pembangunan gedung sekolah, fasilitas kesehatan, menambah penerangan lampu jalan, sekolah gratis, atasi kemiskinan dan pengangguran, termasuk dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kalangan menengah kebawah.
Sementara, Sekda Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Candra menanggapi, sambil menandatangani surat tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa, dirinya memberikan ruang bagi perwakilan mahasiswa untuk berdialog bersama.

"Semua tuntutan yang disampaikan ini termasuk program Gubernur, disini saya mengundang dari semua perwakilan mahasiswa untuk duduk bersama mendengarkan visi dan misi Gubernur Sumsel untuk kedepannya," tutup pembicaraan Edward Candra.

(Cha)
Share:

Kepala Desa Pabuaran Diduga "Curi Start" Pembangunan Jalan Lingkungan

Kepala Desa Pabuaran Diduga "Curi Start" Pembangunan Jalan Lingkungan
ReformasiRI.com, Sukabumi – Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek rabat beton ini hampir selesai dikerjakan meskipun Dana Desa tahun 2025 belum cair. Selain itu, proyek ini juga tidak disertai papan informasi publik, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan. (13/03/2025)

Dugaan "curi start" atau pelaksanaan proyek sebelum pencairan dana desa menimbulkan berbagai polemik. Kepala Desa Pabuaran, Dede H., dalam konfirmasinya melalui WhatsApp pada 12 Maret 2025, mengaku tidak mengetahui adanya pengerjaan proyek tersebut sejak awal. "Saya baru mengetahui pembangunan Jaling ini di tengah jalan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pabuaran kemudian mengirimkan pernyataan tambahan pada 13 Maret 2025. Ia menyebut bahwa setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kegiatan pembangunan jalan tersebut akhirnya disepakati untuk dicoret dari APBDes. "Warga memahami dan bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Sejak awal, pemerintah desa tidak merekomendasikan proyek ini sebelum anggaran resmi turun," ungkapnya.

Ketua Umum PPRI Indonesia, Ikin Roki'in, menegaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan Dana Desa harus dipatuhi demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran. "Praktik 'curi start' meskipun didasari niat baik, berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan administrasi," ujarnya.

Beberapa risiko dari praktik ini di antaranya adalah pelanggaran regulasi, kurangnya transparansi, potensi penyalahgunaan dana, kualitas pekerjaan yang tidak optimal, serta ketergantungan desa pada pihak ketiga yang mungkin memberikan pinjaman sementara.

Pembangunan desa dengan Dana Desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta berbagai peraturan kementerian terkait. Berdasarkan regulasi yang ada, setiap proyek pembangunan harus terlebih dahulu melalui tahap perencanaan, penganggaran, dan persetujuan resmi sebelum dilaksanakan.

Oleh karena itu, pihak berwenang seperti Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai prosedur.

(PPRI/@Yyn Investigasi)


Share:

Menteri Hukum Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi dengan Pimpinan Redaksi

Menteri Hukum Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi dengan Pimpinan Redaksi
ReformasiRI.com, Jakarta – Kementerian Hukum menggelar acara buka puasa bersama serta silaturahmi dengan para pimpinan redaksi media nasional di Graha Pengayoman, Kamis (13/03/2025). Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah dan media, terutama dalam menghadapi tantangan disrupsi informasi.

“Silaturahmi ini bukan sekadar ajang pertemuan, tetapi merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menjalin sinergi dengan media sebagai pilar demokrasi,” ujar Menteri Hukum.

Ia juga menekankan bahwa di era digitalisasi yang semakin pesat, peran media menjadi semakin strategis dalam menjaga transparansi serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Kementerian Hukum, katanya, berkomitmen mendukung dunia jurnalistik agar tetap profesional dan kredibel melalui kebijakan serta regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pers.

Selain membahas peran media, acara ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada panti asuhan sebagai bentuk kepedulian sosial Kementerian Hukum.

“Kita tidak hanya berbicara tentang hukum dan kebijakan, tetapi juga bagaimana kita dapat berkontribusi kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambah Supratman.

Setelah sesi diskusi dan pemberian santunan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah antara pimpinan tinggi Kementerian Hukum dan pimpinan redaksi media nasional guna mempererat komunikasi serta bertukar pandangan.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Herwanto, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida, serta Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini.

(PPRI)


Share:

Kasus PTSL Kota Palembang dan Aset Batang Hari Sembilan, Lembaga PST Minta Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka

Palembang, ReformasiRI.com - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Kamis (13/03/2025).
Ketua Lembaga PST, Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman mempertanyakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang Tahun 2019 dan kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

"Saat ini Kejari Kota Palembang tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi PTSL tahun 2019 dan Kejati Sumsel juga menangani perkara penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Bahkan, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Dian di hadapan wartawan, Kamis (13/03/2025). 

Lanjut kata Dian, pada kasus PTSL tersebut Bupati Muara Enim EDSN sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel. 

Maka dari itu, atas nama Lembaga PST selaku kontrol sosial mengajak seluruh komponen diantaranya, Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis di Provinsi Sumsel untuk berperan dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Selain itu Dian HS juga menyampaikan beberapa tuntutan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap Kejati Sumsel, diantaranya, 

1. Mengapresiasi Kejaksaan yang telah mengungkap dugaan kasus korupsi PTSL tahun 2019 dan kasus Penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan.

2. Mendukung penuh pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

3. Mendukung Kejati Sumsel dalam mengungkap aktor intelektual (EDSN selaku Kepala BPN saat itu) pada kasus PTSL Kota Palembang tahun 2019. Dan, mendukung Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan.

4. Mendesak Kejati Sumsel untuk mendalami keterlibatan EDSN sehingga dilakukan pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu pada kasus dugaan penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan.

5. Segera tetapkan tersangka semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada PTSL 2019 dan penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan.

"Kami atas nama Lembaga PST sebagai control social akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas," pungkasnya.

Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Ekasari, SH. MH menanggapi.

"Untuk di tindaklanjuti jika ada bukti-bukti pendukung segera melengkapinya dan masukan ke PTSP agar bisa di sampaikan kepada pimpinan," pungkasnya.

(Cha) 
Share:

Pemkab OKI Gencarkan Operasi Pasar, Strategi Stabilkan Harga Jelang Lebaran

Pemkab OKI Gencarkan Operasi Pasar, Strategi Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Pedamaran, OKI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus menggencarkan Operasi Pasar sebagai strategi utama dalam menstabilkan harga bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat.

Bupati OKI, H. Muchendi, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi serta memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

"Operasi pasar ini adalah bagian dari strategi kita untuk menekan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan adanya pasar murah ini, masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau sehingga kebutuhan jelang Idul Fitri tetap terpenuhi," ujar H. Muchendi, Kamis (13/3/2025).

Muchendi menjelaskan bahwa komoditas yang disubsidi telah melalui pendataan oleh Dinas Perdagangan OKI dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi, ada penghitungan harga yang bergejolak sehingga kita memiliki data akurat tentang komoditas mana saja yang perlu disubsidi," terangnya.

Selain memastikan harga tetap terjangkau, Muchendi juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam berbelanja dan tidak melakukan penimbunan barang.

"Belanjalah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan, apalagi sampai menimbun barang, karena hal itu dapat menyebabkan kelangkaan dan merugikan orang lain," pesannya.

Sebagai panduan bagi masyarakat dalam menghadapi lonjakan harga, Muchendi juga membagikan empat tips bijak dalam berbelanja:

1. Belanja sesuai kebutuhan, hindari pemborosan.

2. Membandingkan harga sebelum membeli untuk mendapatkan harga terbaik.

3. Berbelanja barang atau makanan pengganti jika harga produk utama terlalu mahal.

4. Tidak menimbun barang, karena dapat memicu kelangkaan di pasaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, menegaskan bahwa Operasi Pasar Murah ini merupakan upaya strategis dalam menekan inflasi.

"Kegiatan ini merupakan kali kedua yang kami adakan di Kecamatan Kayuagung, dan masih ada lima kali lagi ke depan. Dengan langkah ini, kami berharap inflasi tetap terkendali dan harga pasar lebih stabil," jelas Sahrul.

Pada operasi pasar ini, berbagai kebutuhan pokok dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar, di antaranya:

Beras: Rp60.000 per 5 kg
Minyak goreng: Rp14.000 per liter
Telur ayam: Rp22.000 per kg
Daging ayam: Rp30.000 per kg
Cabai merah: Rp25.000 per kg
Bawang merah: Rp35.000 per kg
Bawang putih: Rp38.000 per kg
Telur bebek: Rp2.500 per butir

Selain itu, berbagai jenis sayuran juga dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Sebagai bentuk dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), operasi pasar ini juga menghadirkan para pelaku usaha lokal untuk memperkenalkan dan memasarkan produk mereka kepada masyarakat.

"Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan layanan tera ulang timbangan secara gratis untuk memastikan keakuratan alat ukur pedagang dan melindungi hak konsumen," pungkas (AO)

Share:

Mudik Gratis Naik Kereta Api Idul Fitri 2025, Catat Syarat dan Cara Registrasinya

Palembang , ReformasiRI.com _ Menyambut masa Angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Bank Sumsel Babel mengadakan program mudik gratis naik kereta api bagi masyarakat keberangkatan tanggal 27 Maret 2025, dengan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau dan KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang. 
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan dalam mengakomodir permintaan masyarakat dalam bertransportasi di mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H dan sebagai wujud kolaborasi antara PTKAI , Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Bank Sumsel Babel menyelenggarakan mudik gratis menggunakan kereta api keberangkatan tanggal 27 Maret 2025. 

Program mudik gratis menggunakan kereta api akan diberangkatkan dari Stasiun Kertapati pada 27 Maret 2025, untuk KA Ekspres Rajabasa Pukul 08.30 WIB dan KA Bukit Serelo pukul 09.00 WIB.

Adapun cara Registrasi Mudik Gratis ini sebagai berikut: 
- Peserta mudik berdomisili di Sumatera Selatan;
- Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Peserta mudik dalam 1 keluarga maksimal 4 orang;
- Peserta mudik yang telah terdaftar tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain;
- Peserta mudik yang telah mendaftarkan diri tidak secara langsung mendapatkan tiket mudik gratis;
- Peserta mudik yang disetujui untuk mendapatkan tiket akan dihubungi oleh pihak penyelenggara;
- Peserta yang akan melakukan pendaftaran program mudik gratis dapat mengakses link atau tautan dibawah ini :
tujuan akhir Lubuklinggau : bit.ly/BSBMUDIKSUMSEL1446H-PLG-LLG
tujuan akhir Tanjungkarang : bit.ly/BSBMUDIKSUMSEL1446H-PLG-BDL

Aida menambahkan, adapun kuota peserta program mudik gratis tahun ini sebanyak 530 tempat duduk untuk masing-masing KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa, sehingga kuota yang disediakan total sebanyak 1060 tempat duduk. 

Untuk pendaftaran calon peserta program mudik gratis ini dilakukan sampai dengan 16 Maret 2025 dan selama kuota tempat duduk masih tersedia. 

"Melalui program mudik gratis ini, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Sumsel untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H nanti," ucap Aida, Kamis (13/03/2025). 

Sementara itu, untuk penjualan tiket pada masa angkutan lebaran Idul Fitri 1446 H periode 21 Maret - 11 April 2025, KAI Divre III Palembang mencatat hingga 12 Maret 2025 telah menjual sebanyak 45.920 tiket atau sebesar 88 persen dari total ketersediaan tempat duduk sebanyak 52.228 seat. 

Adapun KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa masih menjadi favorit masyarakat dalam bertransportasi menggunakan kereta api, selain bebas macet dan efisien, juga karena harga tiketnya yang murah. Pelanggan yang telah kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk menuju ke Lubuklinggau, dapat menggunakan KA Sindang Marga sebagai alternatifnya.

"Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini dapat segera melakukan pemesanan dan pembelian tiket di aplikasi Access by KAI, website kai.id, loket stasiun serta saluran penjualan tiket KA resmi lainnya," tutup Aida

Salam
Manager Humas KAI Divre III Palembang
*Aida Suryanti*

(Cha)
Share:

Berita Populer