Pembukaan Diklat Pramuka Saka Bahari Sumsel Angkatan Ke-XXX TA 2025, Resmi Dimulai

ReformasiRI.com |Palembang, - Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menjadi saksi pelaksanaan Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pramuka Saka Bahari Daerah Sumatera Selatan Angkatan Ke-XXX Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung khidmat dengan diikuti oleh 72 peserta, Jum'at (2/5).
Danlanal Palembang, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Paspotmar Mayor Laut (P) Firman Fitriadi sebagai Inspektur Upacara (Irup), secara resmi membuka rangkaian pelatihan yang bertujuan membina generasi muda dalam bidang kebaharian. Dalam amanatnya, Mayor Laut Firman menekankan pentingnya kedisiplinan, jiwa pantang menyerah, dan penguasaan ilmu kemaritiman sebagai bekal bagi anggota Pramuka Saka Bahari.

“Saya mengajak seluruh peserta agar kegiatan Diklat dilakukan dengan sungguh - sungguh, dengan hati yang terbuka untuk belajar, serta dengan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” Ujarnya.

Diklat angkatan ke-30 ini akan berlangsung selama tiga hari terhitung hari ini Jum'at (2/5) hingga Minggu (4/5). Para peserta nantinya mempelajari materi meliputi pengenalan dan bongkar pasang alat selam, materi tradisi khas TNI AL pluit dan lonceng yang akan dilaksanakan di Ponpes Inayatullah Gasing Kabupaten Banyuasin. 

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel, pelatih, dan sejumlah pejabat Lanal Palembang, menandai komitmen bersama dalam membangun generasi muda yang cinta laut dan siap menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
(Cha/Hrm) 
Share:

Ketua GAASS Banyuasin Desak BK DPRD dan Kapolres Usut Dugaan Tindak Pidana oleh Oknum Anggota DPRD


Banyuasin Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Banyuasin mendesak tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dalam sejumlah tindak pidana serius. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda, menyusul mencuatnya laporan di media sosial mengenai keterlibatan dua anggota dewan berinisial SE dan AR.

SE diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sementara AR terseret dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan. AR juga disebut-sebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu S1 dalam proses pencalonan.

“Jika benar adanya, ini mencoreng nama baik lembaga legislatif dan membuat malu masyarakat Banyuasin,” tegas Wahyu Dwi Nanda dalam pernyataan resminya, Jum'at (2/5/2025).

Wahyu menuntut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuasin dan Kapolres Kabupaten Banyuasin segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia juga mendesak agar BK memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemberhentian jika pelanggaran terbukti, serta meminta penegak hukum menindak secara pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak proses hukum dijalankan dengan transparan, tanpa pandang bulu. Jika terbukti, Kapolres harus segera menangkap oknum tersebut,” tambah Wahyu.

GAASS Banyuasin pun berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Kantor DPRD dan Polres Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut.tutupnya (**) 
Share:

Dian HS Ketua Lembaga PST Minta Kejari Muara Enim Periksa Semua Proyek PUPR

ReformasiRI.com |Palembang _ Penetapan status tersangka yang berlanjut ke penahanan terhadap inisial JA, HD dan Z oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mendapat respon positif dari Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS. 
JA, HD dan Z ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Dian menyampaikan, memberikan apresiasi kepada Kejari Muara Enim. 
Namun kata Dian, selain proyek pembangunan siring di Desa Pulau Panggung, masih banyak proyek-proyek PUPR yang diduga melakukan kecurangan. 

"PST siap memberikan data lengkap kepada Kejari Muara Enim beserta poto lokasi dan hasil uji lapangannya, seperti proyek peningkatan jalan Desa Karang Mulia dengan Pagu Anggaran 2 Miliar. Namun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya senilai Rp. 999,2500,000,00. Ini saja sudah kelihatan janggal dan diduga tender proyek tersebut di paksakan," kata Dian, Kamis (01/05/2025). 

Lanjut Dian, jika Kejari Muara Enim tidak merespon untuk memeriksa proyek-proyek yang diduga banyak kejanggalan tersebut, maka dalam waktu dekat PST akan melakukan aksi damai, sekaligus akan menagih janji kepada Kejari Muara Enim yang telah mengatakan siap menindak lanjuti apabila data-datanya mendukung.

Dian berharap kepada Kejari Muara Enim jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus, karena masih banyak proyek-proyek di Kabupaten Muara Enim yang diduga di jadikan tempat ajang korupsi. 

"Kenapa Kejari menetapkan dan menahan PPK yang sudah pensiun, padahal masih banyak PPK di PUPR yang masih aktif diduga melakukan pekerjaannya dengan asal-asalan," pungkas Dian tutup pembicaraan.

(Cha) 
Share:

Pernikahan CEO SR Lumiere Law Firm, Sujaka Rizkiono dan Widya Chandra Kirana

Pernikahan CEO SR Lumiere Law Firm, Sujaka Rizkiono dan Widya Chandra Kirana
ReformasiRI.com, Banyuasin – Suasana haru dan bahagia menyelimuti pernikahan Sujaka Rizkiono, SH., MH, CEO sekaligus pengacara ternama dari SR Lumiere Law Firm, dengan pujaan hatinya, Widya Chandra Kirana, SH, pada Minggu, 27 April 2025. Akad nikah dan resepsi yang berlangsung di Jalan Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Purwosari Sembawa, Banyuasin, berlangsung khidmat dan penuh kemewahan.
Sujaka Rizkiono, putra dari Bapak Nurdin dan Ibu Ida Royani, resmi mempersunting Widya Chandra Kirana, putri dari pasangan (alm.) Bapak Adi Suhendra dan Ibu Suratini, dalam sebuah prosesi sakral yang dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara resepsi digelar sesaat setelahnya, pukul 10.00 WIB, dan dihadiri oleh tokoh hukum, pejabat publik, hingga rekan sejawat dari berbagai penjuru tanah air.

Pernikahan ini menjadi sorotan bukan hanya karena latar belakang profesional kedua mempelai yang sama-sama berkecimpung di dunia hukum, namun juga karena atmosfer hangat yang memadukan nuansa religi dan elegan dalam satu harmoni sempurna.

Selamat menempuh hidup baru untuk Sujaka Rizkiono dan Widya Chandra Kirana. Semoga pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh cinta, keberkahan, dan kebahagiaan. (Ref) 
Share:

Pelihara Profesionalisme Prajurit, Lanal Palembang Gelar Latihan Menembak

ReformasiRI.com |Palembang - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang gelar Latihan Menembak TW. I TA. 2025 laras panjang dan laras pendek bertempat di Shooting Range Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Senin (28/4) 
Latihan menembak diikuti oleh para Perwira, Bintara dan Tamtama Lanal Palembang,
Kegiatan di awali arahan dari para pelatih tentang teknik menembak yang baik dan benar serta penekanan disiplin lapangan dan prosedur keamanan pada saat melaksanakan kegiatan, Materi yang di latihkan menembak laras panjang SS-1 dan AK-47 dengan sasaran jarak 100 meter, mencakup tiga sikap berdiri, sikap duduk dan sikap tiarap, Sedangkan untuk laras pendek Pistol G2 Combat dan SIG Sauer sasaran jarak 25 meter dengan sikap berdiri. 

Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal,M.M., M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa latihan menembak bertujuan memelihara profesionalisme prajurit yang mana menembak merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap prajurit TNI terutama prajurit Lanal Palembang, oleh karena itu kemampuan tersebut harus terus dipelihara, diasah dan ditingkatkan. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam, S.H.,M.H. beserta instansi pemerintah daerah, 
Kehadiran mereka merupakan salah satu wujud sinergitas dan soliditas antara Lanal Palembang dan Pemerintah Daerah.

(Cha) 
Share:

SIRA Minta Kejati Sumsel Perintahkan Kejari Musi Rawas Segera Periksa Camat Muara Kelingi

ReformasiRI.com |Palembang _ Ratusan massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring. 
Unjuk rasa terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Muara Kelingi inisial "AR".

Dikawal ketat pihak kepolisian dalam orasinya Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE mengatakan, bahwa Camat Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas patut diduga merekomendasikan PJS Desa Tanjung inisial "ELV" ke Bupati Musi Rawas, yang mana sebelumnya saudara "ELV" tersebut merupakan PJS Kepala Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berikut dengan segudang masalah Dana Desanya yang diduga pada saat dijabat oleh saudara "ELV" terbukti dengan berulang kali diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Musi Rawas.

Masih kata Rahmat Sandi, hal ini patut diduga kuat saudara "ELV" melakukan upaya lobi-lobi ratusan juta rupiah ke Camat Muara Kelingi supaya kembali direkomendasikan menjadi PJS Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi setelah berakhir masa jabatan PJS di Desa Lubuk Muda, kecamatan Muara Kelingi berikut segudang permalasahan yang belum selesai, termasuk proses hukum yang tengah berjalan di Polres Musi Rawas.

Selain itu, disetiap pencairan dana desa diduga Oknum Camat Muara Kelingi tersebut meminta fee kepada Kepala Desa (Kades) dengan besaran 2,5% jika akumulasikan 20 Desa x Rp.1.000.000.000,- Rata-rata maka Rp.20.000.000.000 x 2,5% Rp.500.000.000,- Dana yang berhasil dikumpulkan oleh Camat Muara Kelingi demi memperkaya diri sendiri, hal ini berdasarkan informasi dari beberapa Kades yang enggan disebut namanya.

" Menurut kami Oknum Camat Muara Kelingi juga patut diduga telah meminta fee pembuatan surat tanah Rp.1.500.000,- /Hektar persurat jika terdapat masyarakat yang mengajukan pembuatan surat tanah maupun akta jual beli tanah," ujar Rahmat Sandi, Selasa (29/04/2025).

Lanjut kata Rahmat Sandi, sebagaimana inti pokok permasalahan tersebut, dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan memandang perlu untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara tersebut ke Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Menyikapi persoalan tersebut dalam orasinya Rahmat Sandi menyatakan sikap di antaranya,

1. Bahwa berkaitan dugaan perbuatan melawan Hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Muara Kelingi "AR" dan PJS Desa Tanjung "ELV" kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas tertanggal 23 April 2025, dengan Nomor: 064/SIRA/IV/2025.

2. Mendesak Bapak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus guna mengawasi laporan kami tentang dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas sebagaimana yang sudah dilaporkan ke Kejari Musi Rawas.

3. Meminta Bapak Kepala Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi atas laporan pengaduan kami di Kejaksaan Negeri Musi rawas, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik tindak pidana KKN.

4. Meminta Bapak Kepala Kejati Sumsel segera memerintahkan Kejari Musi Rawas untuk segera memproses Hukum oknum Camat Muara Kelingi dan oknum PJS Desa Tanjung atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara serta tegakkan Supremasi Hukum dengan menangkap dan mengadili para KORUPTOR,!!!

Ditempat yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH menanggapi, masalah ini akan segera ditindaklanjuti, namun sebelumnya dirinya meminta kepada SIRA untuk melengkapi berkas laporannya untuk selanjutnya di masukan ke PTSP Kejati Sumsel.

(Cha) 
Share:

Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran OPD dan Sekretariat DPRD Banyuasin

Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) Desak Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran OPD dan Sekretariat DPRD Banyuasin
ReformasiRI.com, Banyuasin – Sebagai bagian dari elemen masyarakat, Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal nilai-nilai demokrasi dan pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Banyuasin. Gerakan moral ini menjadi bentuk nyata perlawanan terhadap segala praktik korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan. (28 April 2025)

Dalam aksi penyampaian aspirasi hari ini, AMPB secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk melakukan telaah investigasi dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta di lingkungan Sekretariat DPRD Banyuasin.

Adapun dugaan penyimpangan yang disorot meliputi pembangunan Tugu Batas Kota Pangkalan Balai senilai Rp1,5 miliar oleh CV Arya Pratama, yang dinilai tidak sesuai dengan desain yang disosialisasikan, serta penggunaan material yang kualitasnya diragukan. Selain itu, proyek peningkatan ruas jalan Mulya Sari–Purwosari di Kecamatan Tanjung Lago senilai Rp16,25 miliar yang dikerjakan PT Dwi Urip juga menuai kritik akibat kerusakan serius yang muncul hanya beberapa bulan setelah proyek selesai.

AMPB juga mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Rp78,8 miliar di Sekretariat DPRD Banyuasin, dengan indikasi manipulasi data pencairan dana, serta potensi penyimpangan hingga 40% dari total belanja barang dan jasa.

“Kami akan terus memantau proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan mendukung penuh upaya Bupati Banyuasin dalam membenahi kinerja OPD,” tegas Panji Al-Fatih dan Ardianyah P, Koordinator Aksi dan Lapangan AMPB.

AMPB menegaskan tuntutannya agar Kejari Banyuasin segera memanggil PPK, PPTK, serta kontraktor pelaksana yang terlibat, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Bumi Sedulang Setudung. (Ref) 
Share:

Akun Facebook @Noni Ichon Dilaporkan Oleh Yuni Afrianti Ke Polda Sumsel, Ada Apa,?

ReformasiRI.com |Palembang - Gegara tempat usahanya di jelek-jelekan di Media Sosial (Medsos) akun Facebook @Noni Ichon di laporkan oleh Yuni Afrianti (31) ke Polda Sumsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025, Sekira Pukul 17.59 Wib.
Yuni Afrianti yang beralamat di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim mengatakan, awal mula dirinya mendapat telepon dari kedua temanya kalau tempat usahanya di jelek-jelekan di Facebook oleh akun @Noni Ichon.

Adapun akun @Noni Ichon tersebut mengatakan "Kito rayokan di homebase sampah jadi tsk hari ini, hari ini sampah dijemput oleh Polda Sumsel. Terimakasih Pak POLISI kenalkan kamu dengan SOP JANDA Tanjung Enim, jangan lagi kamu order makanan dengan dio, lah mahal jorok pulo, sekarang aku bebas sebuti namo sampah Yuni Afrianti karno dio la tsk ha ha ha. Kupastikan nyawo kau ilang di dalam sel. Sekarang ni ado duit jalan galo mangkonyo jangan lawan noni key key".

Atas perkataan tersebut terlapor telah melanggar UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 Tentang dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 A dengan ancaman penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda paling banyak 400 Juta rupiah.

"Saya berharap Polda Sumsel khususnya Unit Cyber agar serius dalam menangani laporan ini dengan cepat tanggap, transparan dan tidak tebang pilih, karena dengan adanya masalah ini saya betul-betul sangat dirugikan," ujar Yuni kepada wartawan, Sabtu (26/04/2025).
Lanjut kata Yuni, dirinya melaporkan akun @Noni Ichon karena perbuatan terlapor sudah menyangkut tempat usahanya, yang mana menurutnya, disitulah tempat mencari rezki untuk anak dan kebutuhan keluarganya.

"Saya melaporkan akun @Noni Ichon karena dia sudah menjelek-jelekan tempat usaha saya, menyangkut periuk nasi saya dan rezki untuk anak-anak saya. Selain itu, dengan adanya laporan ini mudah-mudahan bisa memberikan efek jera bagi terlapor," tegas Yuni Afrianti akhiri pembicaraannya.
(Cha) 
Share:

Berita Populer