Dituding Salahgunakan Anggaran, Kades Mangsang Angkat Bicara Melalui Konferensi Pers

ReformasiRI.com |Palembang _ Beredarnya pemberitaan di Media Online dan Media Sosial (Medsos) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mangsang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) Zaenal Arifin itu tidak benar.
Hal ini disampaikan oleh Kades melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Mangsang bernama Jema'at dalam acara Konferensi Pers, pada Senin (12/05/2025).

Jema'at menyampaikan, seperti yang di tuduhkan oleh LSM Milenial Anti Korupsi, terkait penyalahgunaan anggaran Desa Mangsang dari tahun 2020 Hingga 2024 Senilai 5 Miliar itu tidak benar dan tidak mendasar.

Jema'at menjelaskan, pada tahun 2020 di Desa Mangsang tidak ada pembangunan karena suasana COVID-19.

Dan, pada tahun 2021 Desa Mangsang melakukan pembangunan TK Hijrah Mukti yang pembangunannya ada di Dusun 3 dan 4 Hijrah Mukti, Desa Mangsang.

Selanjutnya, pada tahun 2022 dibawah pimpinan Kades Zaenal Arifin, Pemerintah Desa Mangsang telah membangun Balai Dusun 2 KTGR Desa Mangsang.

Setelah itu, pada tahun 2023 Pemerintah Desa Mangsang juga telah berhasil membangun jembatan Sungai Mangsang dan pembangunan Cor Fillial untuk jalan SDN 2 yang terletak di RT.005 Bangsa Dusun I (satu).

Terakhir, pada tahun 2024 Pemerintah Desa Mangsang telah membangun jembatan Sungai Bangsa untuk penghubung ke Dusun Pulai Gading.

"Perlu diketahui dari Pagu anggaran setiap tahun yang diterima Desa Mangsang, itu ada pembagian dan peruntukannya, bukan hanya untuk pembangunan fisik semua, maka dari itulah pembangunannya tidak begitu nampak," ujarnya. 

Masih kata Jema'at, Dana desa diperuntukkan seperti, kegiatan penyelenggaraan Pemdes, pembangunan fisik, pembangunan ke masyarakat, seperti posyandu, pemberdayaan dan pelatihan, penanggulangan bencana seperti Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan termasuk gaji seluruh penyelenggara Pemdes Mangsang yaitu Kades, Perangkat Desa, BPD, LPM, Marbot serta honor guru TK, KPM dan Linmas.

Sementara Wakil Ketua LPM Desa Mangsang, Suryanto dengan sapaan akrabnya Yanto membenarkan bahwa, Kades Mangsang sedang sakit, tetapi bukan sakit keras.

"Walaupun Kades Mangsang sakit, tapi beliau masih datang ke Kantor Desa 1 (satu) Bulan sekali dan sampai saat ini roda Pemerintahan Desa Mangsang masih berjalan dengan baik," katanya

Lanjut Yanto mengungkapkan bahwa di jalan alternatif belakang sari penghubung Dusun 1 ke Hijrah Mukti dan Desa Bero Jaya Timur, yang sebelum dibangun jalan tidak bisa dilalui karena rawa-rawa sepanjang 1 kilometer.

"Dalam hal ini, Kades Mangsang membentuk tim relawan sebanyak 15 Orang tanpa menerima gaji dan dibantu oleh pihak perusahaan diantaranya yaitu PT BKEM, PT Lonsum dan PT GEL/BSP untuk pembangunan jalan alternatif tersebut dengan menimbun rawa-rawa sepanjang 1 Kilometer yang membantu alat-alat berat dan lainnya," ungkap Yanto

Terakhir Yanto menyampaikan bahwa mewakili LPM, dan menurut pandangannya, Kades Mangsang Zainal Arifin, telah bekerja dengan baik, karena jangankan korupsi, untuk pembangunan jalan alternatif tersebut sudah menggunakan uang pribadinya.

"Kepada warga masyarakat Desa Mangsang, terkait dengan pemberitaan bahwa Kades diduga korupsi, jangan sampai terprovokasi oleh lembaga-lembaga dan oknum tidak bertanggung jawab," imbaunya.

"Saya juga menyampaikan pesan Kades Mangsang bahwa, terkait masalah ini, dalam waktu dekat beliau akan melaporkannya kepada APH," pungkas Yanto akhiri pembicaraan.

(Cha)
Share:

PB.FPMP dan MSK Indonesia Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp385 Juta di Dinkes Ogan Ilir

PB.FPMP dan MSK Indonesia Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp385 Juta di Dinkes Ogan Ilir
ReformasiRI.com, Sumatera Selatan – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat, kali ini di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. Dua organisasi penggiat antikorupsi, PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) dan DPW Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi mempertanyakan temuan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam tiga paket proyek fisik dengan nilai kontrak mencapai Rp5,15 miliar.

Ketua PB.FPMP dan DPW MSK Indonesia Sumsel, Mukri A Sjukur, S.Sos.I., CA, SH, M.Si., menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama unsur terkait, yakni PPK, pengawas, penyedia, dan Inspektorat, menunjukkan indikasi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp385.171.377,96.

“Temuan ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan kredibilitas birokrasi. Kami menilai perlu adanya tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum,” tegas Mukri.

Pekerjaan tersebut sebelumnya direalisasikan melalui Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan, namun tidak terpenuhinya volume sesuai kontrak membuka ruang pertanyaan publik. Mukri menambahkan bahwa langkah klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan ini menjadi keharusan demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Dalam pernyataannya, Mukri juga menyinggung dasar hukum yang menjadi pijakan moral dan legal organisasi mereka, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 34 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat.

Menyikapi indikasi ini, PB.FPMP dan DPW MSK Indonesia merencanakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam waktu dekat. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian atas pentingnya reformasi birokrasi, serta untuk mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah proaktif dalam menelusuri indikasi kerugian negara tersebut.

“Negara tak boleh tutup mata. Setiap rupiah yang berasal dari rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” tutup Mukri.

(Red)
Share:

Ratusan Pengurus Baratayudha Resmi Bergabung, Demokrat Palembang Tambah Kekuatan Baru



ReformasiRI.com |Palembang – DPC Partai Demokrat Kota Palembang terus memperkuat barisannya dengan kehadiran ratusan pengurus Baratayudha yang resmi bergabung sebagai kader. 
Sebanyak ratusan anggota aktif Baratayudha kini telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat dan sah menjadi bagian dari struktur organisasi partai.

Baratayudha selama ini dikenal sebagai jaringan relawan yang memiliki loyalitas tinggi terhadap Yudha Pratomo Mahyuddin (YPM), Ketua DPC Demokrat Palembang. 

Dengan bergabungnya mereka ke dalam partai, konsolidasi internal Demokrat kian solid dan berpotensi mendorong kinerja organisasi ke tingkat yang lebih strategis.

Dede Chaniago, pengurus DPC Demokrat Palembang sekaligus Jenderal Baratayudha, mengonfirmasi bahwa ratusan anggotanya bergabung secara sukarela tanpa tekanan. Ia menyebut keputusan ini lahir dari keyakinan kolektif terhadap arah dan visi kepemimpinan YPM dalam membesarkan partai di tingkat kota.

"Sebanyak 200 pengurus Baratayudha hari ini telah resmi menjadi kader Partai Demokrat. Ini adalah bentuk kesetiaan terhadap nilai perjuangan yang selama ini dibangun bersama YPM," ujarnya.

Sementara itu, Yudha Pratomo Mahyuddin menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas keputusan Baratayudha. Ia menilai bahwa kehadiran mereka bukan hanya menambah jumlah kader, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan, militansi, dan loyalitas yang menjadi fondasi penting dalam membangun kekuatan organisasi.

"Ini adalah energi baru bagi Demokrat Kota Palembang. Bergabungnya Baratayudha merupakan bukti bahwa semangat kolektif dan solidaritas masih menjadi kekuatan utama kami," kata YPM.

YPM juga menegaskan bahwa Partai Demokrat Palembang terus membuka ruang bagi siapa saja yang ingin berjuang bersama melalui jalur politik yang konstruktif dan terbuka. Menurutnya, penguatan struktur partai harus sejalan dengan penguatan nilai dan etika organisasi.

“Demokrat adalah rumah bersama. Siapa pun yang datang dengan semangat perjuangan yang tulus akan kami terima dengan tangan terbuka,” tambahnya.

Dengan tambahan ratusan kader dari Baratayudha, Partai Demokrat Palembang kini tengah bersiap untuk memperluas jaringan komunikasi politik dan memperkuat kerja-kerja organisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Langkah ini diyakini akan memperkuat kehadiran Demokrat di tengah masyarakat dan menjadikan partai lebih responsif terhadap dinamika sosial di Kota Palembang.
(Cha/Rilis) 
Share:

FSCO Menggelar Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel di Azza Hotel

ReformasiRI.com. |Palembang - Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (FSCO) gelar Rapat Umum Anggota terkait pra Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel Azza Jalan Kapten Anwar Sasro Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Sabtu (10/5/2025).
Penasehat FSCO, Asrul Indrawan mengatakan bahwa agenda Rapat Umum Anggota terkait Pra Musorprovlub KONI Sumsel ini, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Hari ini, mereka mengadakan Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel, bukan tidak sejalan dengan pengurus KONI Sumsel saat ini, tetapi karena sesuai dengan aturan," katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa setelah sebelumnya menyampaikan mosi tidak percaya, hari ini mereka mengadakan agenda Rapat Umum Anggota untuk menggelar terkait pelaksanaan Mudorprovlub KONI Sumsel.

"Melalui rapat hari ini, kita menentukan kapan waktunya dan dimana dilaksanakan Musorprovlub Sumsel serta siapa pesertanya sesuai dengan amanat dari pada AD/ART KONI Sumsel," ungkapnya Asrul.

Lanjut Asrul sampaikan bahwa agenda kedepan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah ditetapakan, kapan waktu pelaksanaan dan pesertanya, akan dilaksanakan Musirprovlub KONI Sumsel.

"Setelah dilaksanakan Musorprovlub tersebut, tentunya kita minta tidak ada lagi polemik kedepannya yaitu KONI Sumsel tetap satu dan mengganti kepengurusan yang ada saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa dalam persiapan pelaksanakan Musorprovlub KONI Sumsel, dibebaskan siapa saja yang ingin maju untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Sumsel.

"Yang jelas selagi mereka sebagai insan olahraga dan memenuhi persyaratan yang telah disiapkan oleh panitia Musorprovlub, silahkan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum," terangnya Asrul.

Terkait dengan pertanyaan dari salah satu wartawan Ampuhnews.com, apakah Asrul Indrawan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Sumsel pada Musorprovlun nanti.

"Kita lihat nanti, pokoknya intinya sekarang, kita semua boleh mencalonkan diri, selagi dia insan olahraga," tandasnya Asrul (Anton).
Share:

Lembaga KAM Soroti 9 Pejabat Kanwil Kemenag Sumsel Diduga Dilantik Melalui Jual Beli Jabatan

ReformasiRI.com |Palembang - Redamnya masalah dugaan praktik jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel membuat Ketua Koalisi Aktivis Muda Sumatera Selatan (KAM) Dheo Aditya angkat bicara.
Dheo Aditya didampingi Sekretaris KAM Robiyandi SE menanggapi, seharusnya Kemenag Sumsel mematuhi dan mendukung apa yang di perintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto yaitu, berantas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) walaupun sampai ke Antartika.

Dheo juga menjelaskan, setelah membaca dari berita beredar, terkait proses mutasi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel sepertinya diduga ada indikasi jual beli jabatan.

Namun lanjut Dheo, seharusnya masalah tersebut segera di tindaklanjuti lebih dalam lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik Pungli. 

"Kami sangat menyayangkan, kenapa Kejari Palembang tidak menindaklanjuti dengan cara memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel berikut oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata Dheo kepada wartawan media, pada Rabu (07/05/2025). 

Dilansir dari media online straightnews.id, (30/03) yang lalu, Kanwil Kemenag Sumsel telah melantik 9 Pejabat di internalnya.

Adapun sejumlah nama yang dilantik diduga melalui jual beli jabatan tersebut yaitu :

1. H. Muhammad Arkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel

2. H. Muhammad Makki sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Prabumulih

3. H. Wahidin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Ilir

4. H. Muhammad Albar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Pagaralam

5. H. Napikurrohman sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Lahat

6. A. Kadir sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKU Timur

7. H. Muflikhul Hasan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang

8. H. Hermadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Banyuasin

9. H. Taufiq sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel.

"Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan, maka atas nama Koalisi Aktivis Muda Sumsel kami akan melakukan unjuk rasa pada Rabu,14 Mei 2025, mendukung Kejari Palembang dalam mengungkap maslah ini," pungkas Dheo.
Share:

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Banyuasin, ReformasiRI.com – Insiden jebolnya tanggul batubara milik PT Basin Coal Mining (PT BCM) di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, terus menuai sorotan tajam. Setelah viral di media sosial, kini giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin angkat bicara. Dalam surat tanggapannya, DLH membenarkan bahwa insiden tersebut benar terjadi dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan serta rapat koordinasi lintas lembaga.

Namun, pernyataan DLH yang menyebut bahwa “PT BCM menyanggupi untuk melakukan perbaikan terhadap tanggul yang jebol” justru memunculkan pertanyaan besar: Apakah kerusakan lingkungan akibat jebolnya tanggul ini cukup diselesaikan dengan perbaikan fisik semata, tanpa proses hukum yang tegas?

Faktanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, insiden ini berpotensi melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 98 ayat (1): Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencemaran, PT BCM dapat dijerat pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 99 ayat (1): Jika karena kelalaian, tetap diancam hukuman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

Pasal 109: Jika PT BCM terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL), ancaman hukumannya 1–3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Lebih jauh, jika kegiatan tambang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau menyalahgunakan izin, sanksi pidananya bahkan lebih berat sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, jika kelalaian ini menyebabkan banjir lumpur atau kerusakan yang membahayakan nyawa dan harta benda warga, pelanggaran terhadap Pasal 188 KUHP juga bisa dikenakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Respons DLH Setengah Hati

Yang disayangkan, dalam surat resmi tertanggal 30 April 2025, DLH Banyuasin tampak hanya menekankan aspek koordinatif dan administratif. Tak ada satu kalimat pun menyebut kemungkinan pelaporan pidana terhadap PT BCM. DLH justru menyatakan bahwa sanksi akan dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, karena tambang merupakan kewenangan pusat.

Ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa pemerintah daerah “cuci tangan” atas dampak serius dari aktivitas tambang tersebut. Padahal, sebagai lembaga pengawas di daerah, DLH semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan lingkungan tidak jadi korban atas nama investasi.

Harus Ada Langkah Tegas dan Transparan

ReformasiRI.com mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk tidak berhenti hanya pada tindakan administratif. Perlu ada audit lingkungan menyeluruh, keterlibatan aparat penegak hukum, dan transparansi hasil investigasi kepada publik. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, penegakan hukum wajib dilakukan, bukan hanya perbaikan teknis.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Insiden jebolnya tanggul ini tidak boleh dianggap sebagai insiden teknis biasa, karena menyangkut keselamatan, ekosistem, dan potensi bencana lingkungan jangka panjang.

Jangan Ada Lagi "Tanggul Jebol", Hukum Harus Tegak.

Apakah aparat penegak hukum dan kementerian pusat akan bertindak, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seiring perbaikan fisik tanggul?

(Red) 
Share:

Ponco Darmono Ketua DPD AWPI Sumsel: Jika Ada Oknum Dinas Minta Uang Perijinan Usaha Segera Laporkan

ReformasiRI.com |Palembang _ Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono SE memerintahkan kepada semua wartawan yang bernaung di bawah payung AWPI segera melaporkan oknum dinas yang kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau meminta uang kepada masyarakat yang hendak mengurus perijinan suatu usaha.
Lanjut Ponco Darmono saat di jumpai wartawan diruang kerjanya, Rabu (07/05) 2025) mengatakan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto, hal ini di lakukan untuk menjaring investor-investor yang hendak berinvestasi dan untuk meningkatkan tarap hidup rakyat Indonesia khususnya masyarakat Sumatera Selatan. 

"Saya selaku Ketua AWPI Sumsel siap berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Dinas, Kepala Daerah bahkan setingkat Menteri untuk melaporkan dinas-dinas yang dinilai janggal mencari setoran untuk Pemerintah," kata Ponco dengan nada tegas.

Masih kata Ponco, bukan tidak mungkin banyak oknum Dinas meminta setoran dalam jumlah besar bahkan mencapai puluhan juta rupiah kepada masyarakat yang hendak mengurus perijinan suatu usaha.

"Sekarang ini sejak Covid-19 kemarin para pengusaha dalam kondisi baru bangkit untuk memulai usahanya kembali," imbuhnya. 

Dalam pengamatan beliau (Ponco Darmono) yang juga menjabat sebagai Ketua Assosiasi Kontraktor Konstruksi Bangunan Indonesia (Akbarindo) Sumsel bahwa, kontraktor khususnya bidang konstruksi bangunan sekarang lagi dalam kesulitan melaksanakan proyeknya, karena terkendala birokrasi perijinan yang sepertinya diduga sengaja dipersulit oleh oknum-oknum Pemerintah.

"Kami berharap dibawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto Pemerintah dapat membentuk Satgas untuk memonitoring para oknum pejabat yang sengaja mencari masalah, memperhambat masyarakat pada saat melakukan pengurusan perijinan tersebut," pungkas Ponco Darmono akhiri pembicaraan.

(Cha) 
Share:

PSR Aksi Demo Kejati Laporkan Adanya Dugaan Indikasi Permupakatan Jahat PT. Minanga Ogan Atas Sertifikat ASPAL



ReformasiRI.com |Palembang _ Dewan Pimpinan Pusat Pembela Suara Rakyat atau PSR Sumsel melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk menyuarakan aspirasinya dan memberikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan kuat Pengurus KUD Minanga Ogan dan BPN OKU terindikasi melakukan persekongkolan jahat dalam menerbitkan sertifikat ASPAL (ASli tapi palsu) atau mengelembungkan Penerbitan SHM guna kepentingan untuk pencairan dana di BANK.
Aan Pirang selaku koordinator aksi (Korak) dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa luasan lahan perkebunan KUD Minanga Ogan itu hanya berkisar 3000 hektar dan luasan itu sudah dalam estimasi 3 Desa yaitu Bandar agung, Tanjung Manggus dan Gunung Meraksa. Tetapi saat melakukan pinjaman di Bank CIMB Niaga dengan izin lokasi seluas 5000 Hektar, hingga total keseluruhan pinjaman mencapai 8000-13.000 hektar.

"Bahwa jelas dan nyata adanya perselisihan antara luas lahan perkebunan yang ada di banding dengan pinjaman bank yang di ajukan oleh KUD Minanga Ogan," ungkap Aan Pirang.

Mukri AS yang juga Korak turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Dan dirinya berharap Kejati Sumsel segera usut tuntas dan periksa serta tangkap oknum yang terlibat. 

"Kita tunggu kesaktian Koorps Adyaksa, apakah sanggup mengungkap persoalan yang disampaikan oleh PSR ini," kata Mukri. 

Koordinator Aksi selanjutnya, Nopri MT dalam orasinya menuturkan, diduga kuat uang hasil pencairan Fiktif digunakan oleh pihak KUD Minanga Ogan dan PT. Minanga Ogan selaku Avalist untuk memperkaya Pengurus KUD Minanga Ogan. 

Hal ini mengingat General Manager PT. Minanga Ogan merangkap sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yaitu sdr. Prasetyo Widodo dan di bantu oleh karyawan PT. Minanga Ogan yang merangkap Sebagai Sekretaris KUD Minanga Ogan yakni Sdr. Yoga Ary Dhiskara, serta Pengurus Koperasi KUD Minanga Ogan yaitu Kamsyir sebagai Ketua, Ghozali Hamidi sebagai Wakil Sekretaris berserta Fauzi Syukri dan Sulyapa (Pengurus Inti ) yang ke semuanya dibalik layar ada Direktur PT. Minanga Ogan yakni ibu Mona Surya selaku pemilik PT. Minanga Ogan, ungkap Nopri. 

"Kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas, dan jangan sampai laporan ini terkesan adanya pembiaran. Selain itu kami juga akan memasukan surat laporan pengaduan ke PTSP," tambah Nopri. 

Selain itu, dengan pernyataan yang sama, Diding Arrahim, M. Amin dan Zakaria serta Ibu Titi yang juga koordinator aksi mengatakan berdasarkan bukti perkebunan Kelapa Sawit KUD Minanga Ogan masuk dalam Hutan Kawasan tanpa memiliki Izin Penggunaan Hutan Kawasan dan diduga kuat telah diterbitkan sertifikat Hak milik oleh Pihak KUD Minanga Ogan dan BPN OKU.

"Berdasarkan data dan fakta yang di dapat hasil kebun sawit KUD Minanga Ogan yang dikuasai Yudi Purna Nugraha yang jumlahnya ribuan hektar secara tidak sah tersebut dipergunakan untuk kepentingan biaya Oprasinal Politik Calon Legislatif Partai PAN dan Calon Bupati Ogan Komering ulu Periode 2024 - 2029. Diduga kuat juga pihak PT. Minanga Ogan dan KUD Minanga Ogan turut serta dalam melancarkan Peralihan asset hak milik anggota KUD Minanga Ogan, dan ingin mengambil lahan masyarakat," ujar 
M. Amin. 

Diduga ada aktor intelektual dan oknum-oknum telah yang menguasai ribuan hektar lahan KUD Minanga Ogan yang mana nantinya lahan tersebut kembali di jual kepada Pihak PT. Minanga Ogan, dalam hal ini Ibu Mona Surya selaku owner dari PT. Minanga Ogan. Ini merupakan mufakat jahat dan saling menguntungkan dan merugikan masyarakat dan Negara, kata Zakaria. 

"Dari serangkaian yang kami jabarkan di atas adalah menurut kami jelas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana di maksud sesuatu yang di dapat dengan kejahatan atau tidak sah dan yang di peruntukan untuk suatu kepentingan lain," ujar Diding.

Kejaksaan harus berani, karena ini kejahatan luar biasa dalam mengambil hak orang banyak. Oleh karena itu saya memibta dengan tegas pihak Kejati harus berani mengungkap kasus ini karena saya yakin dan percaya Kejaksaan mampu menegakkan aturan dan hukum, tambah Diding.

Semua itu juga diduga adanya Abuse Of Power atau Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut," tutup Ibu Titi. 

Perwakilan massa aksi diterima oleh Vani Yulia Eka Sari, SH.,M.H selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel yang turut mengatakan bahwa Kejati Sumsel tidak akan mentolelir kasus - kasus tanah, dan itu sudah ada contohnya. Untuk laporan PSR ini pasti akan kita laporakn ke pimpinan dan silahkan masukan ke PTSP karena ini laporan baru, imbuhnya.

(Cha/Rilis) 
Share:

Berita Populer