Eks Napiter Sumsel imbau masyarakat berhati-hati terhadap bahaya paham radikalisme

ReformasiRI.com |Sumsel - Heri Purwanto, Eks Napi Teroris (Mantan Napiter), yang sudah lama membaur baik di masyarakat, sejak ia dinyatakan bebas beberapa tahun yang lalu bersama Polda Sumsel, Sabtu (10/05/25), mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) untuk berhati – hati, jangan sampai terpapar / terpengaruh dengan paham-paham radikalisme yang membuat kita bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat dijumpai di rumahnya di Kota Prabumulih, ramah dan murah senyum saat bicara kepada tamu yang datang dan bersilaturahmi termasuk personil Polda Sumsel.
Heri Purwanto yang kegiatan sehari-hari sebagai pengawas lapangan di salah satu perusahaan pengelola di Kota Prabumulih ini mengatakan kepada awak media bicara radikalisme, kalau di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu melanggar hukum. 

“Ketika melakukan tindakan radikalisme, berarti menganggu atau menyusahkan hal layak ramai atau masyarakat. Maka kita berusaha supaya tindakan radikal ini kita hentikan, kita minimalisir jangan sampai berkembang di dalam masyarakat,”ucapnya. 
Sebab ditegaskan Heri, setelah radikal biasanya tindak selanjutnya yaitu terorisme. Itu yang ia harapkan agar radikalisme ini jangan sampai tumbuh di NKRI. 
“Untuk di Sumsel sendiri, sepengetahuannya radikalisme ini tidak terlalu besar karena kita selalu mengikuti perkembangan teman – teman yang masih terlibat dalam jaringan terorisme,”ucapnya.

“Jadi ketika ada seruan – seruan untuk ikut berjihad, nah itu masyarakat perlu waspada. Jangan sampai kita mudah mengikuti apa yang disampaikan para penyebar kabar tersebut. Bisa jadi, itu sekedar propaganda yang mengajarkan kita, untuk melakukan tindakan radikal dan terorisme,” pesannya. 

Sebagai eks napiter, Heri menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah mengikuti paham tertentu, terutama paham jihad fisabilillah yang membuat kita bertentangan dengan hukum NKRI karena sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia maka wajib bagi kita untuk bertoleransi sesama agama dan menjunjung tinggi NKRI karena NKRI harga mati. Karena bila tidak hati – hati, bisa membuat kita salah dalam melangkah. Karena dengan jihad fisabilillah tujuannya kita mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT. Tapi bisa jadi kita salah dalam mengaplikasikannya yang justru berbuat dosa dan kerusakan. Sehingga tidak salah, apabila meminta pendapat dahulu dari para ulama, atau ustad yang lebih mengetahui, pungkasnya.

(Rilis Jhony Sungki) 
Share:

Usai Konser di Betung, Jalan Lintas Palembang–Sekayu Lumpuh Puluhan Kilometer: Warga Nilai Lokasi Tak Layak Gelar Acara Besar

Usai Konser di Betung, Jalan Lintas Palembang–Sekayu Lumpuh Puluhan Kilometer: Warga Nilai Lokasi Tak Layak Gelar Acara Besar

Banyuasin, ReformasiRI.com - Kemacetan parah hingga puluhan kilometer terjadi di Jalan Lintas Palembang–Sekayu, Selasa malam (28/5/2025), sebagai dampak dari konser musik berskala nasional yang digelar di Kecamatan Betung. Volume kendaraan meningkat tajam, membuat ribuan pengguna jalan terjebak berjam-jam.

Sartono, salah satu pengemudi truk yang terjebak macet, mengungkapkan kekecewaannya.

“Hari biasa saja sudah sering macet, apalagi ada konser besar begini. Jalan ini sempit, kendaraan besar banyak, acara kayak gini belum waktunya digelar di Betung,” ujarnya.

Titik terparah juga  terjadi di simpang tiga Tugu Polwan Betung, jalur utama yang menghubungkan Palembang–Sekayu dan Palembang–Jambi. Sartono menambahkan,

“Ini bukan soal artis besar atau tidak, tapi soal tempat. Kalau belum siap infrastruktur, jangan paksakan gelar konser besar. Kasihan pengguna jalan lain.”

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi, manfaat, dan kelayakan penyelenggaraan hiburan skala nasional di tengah infrastruktur jalan yang terbatas.

Sementara pantauan di sepanjang jalan Satlantas Polres Banyuasin disibukkan mengurai kemacetan parah (red) 

Share:

Ponco Darmono Ketua DPD AWPI Sumsel Berikan Apresiasi Pameran Seni Bonsai PPBI 2025

ReformasiRI.com |Palembang - Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar acara pameran dan kontes bonsai lokal terbuka 2025.
Dalam tema "Sriwijaya Berseni dan Berkarya Bersama" pameran dimulai pada 25-30 Mei di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan POM IX, Kecamatan IB.I, Palembang.

Adapun pameran bonsai terlaksana berkat kerjasama PPBI, DPRD Provinsi Sumsel, Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) Palembang. 

Kolonel Laut (P) Faisal, M.Tr.Hanla. M.M., CRMP mengatakan, bonsai merupakan seni yang indah asal Tiongkok dan berkembang ke Jepang yang kini menjadi bagian budaya di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Bonsai bukan sekedar tanaman di dalam pot, tapi merupakan karya seni yang mencerminkan kesadaran, ketekunan dan merupakan sebagai filosofi hidup.

"Setiap pohon yang di pamerkan adalah cermin keindahan yang kaya akan nilai-nilai kesadaran, keharmonisan dan keseimbangan antara manusia dengan alam," ujarnya, Rabu (28/05/2025).

Devi Udariansyah selaku Ketua Panitia juga menyampaikan, tujuan diadakannya pameran seni bonsai adalah untuk memperkenalkan tanaman bonsai lebih luas lagi kepada masyarakat Sumsel khususnya Kota Palembang.

Adapun bonsai-bonsai yang di pamerkan kata Devi, berasal dari daerah, OKU Timur, Muba, Lahat, Muaraenim, Ogan Ilir, Prabumulih dan daerah lainnya termasuk dari Palembang.

"Saya berharap dengan diadakannya acara pameran seni bonsai ini, masyarakat yang tadinya tidak tahu bisa menjadi tahu. Dan melalui acara pameran seni bonsai ini mudah-mudahan masyarakat dapat mengenali dan menikmati keindahan dari pohon-pohon bonsai tersebut," tandasnya.
Ditempat yang sama Ponco Darmono didepan Ketua Panitia yang juga menjabat Sekretaris PPBI Sumsel mengucapkan selamat dan sukses serta memberikan apresiasi terhadap acara pameran seni bonsai yang sedang berlangsung di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel.

"Melalui pameran seni bonsai ini dan didukung oleh Lantamal Palembang semoga ke depannya PPBI bisa lebih maju dalam memperkenalkan seni bonsai kepada masyarakat Sumsel khususnya dan Indonesia pada umumnya," tutup pembicaraan Ponco Darmono yang juga menjabat sebagai ketua DPD AWPI Sumsel.

(Cha) 
Share:

Amankan Aset Negara, KAI Divre III Palembang Lakukan Pensertipikatan Lahan Lebih dari 2 Juta Meter Persegi

ReformasiRI.com |Palembang _ PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu BUMN memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan aset negara agar dapat dikelola dan dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan negara. Selama tahun 2024, KAI Divre III Palembang telah berhasil melakukan pensertipikatan lahan seluas 2.292.056 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp524.444.915.000,-. Sedangkan ditahun 2025 ini, KAI Divre III Palembang masih terus berkolaborasi bersama ATR/BPN untuk penerbitan sertipikat dengan proyeksi total lahan seluas 1.507.250 meter persegi.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan upaya pensertipikatan terhadap aset-aset lahan tersebut bertujuan untuk memastikan status kepemilikan yang sah dan mencegah sengketa terkait lahan, serta memungkinan bagi KAI untuk memanfaatkan aset lahan tersebut secara optimal untuk menunjang bisnis operasional perkeretaapian.

"Pensertipikatan aset lahan merupakan salah satu langkah penting bagi KAI untuk menjaga dan memastikan legalitas kepemilikan aset yang tercatat di kementerian BUMN," kata Aida, Rabu (28/05/2025). 

Aida menambahkan, secara keseluruhan jumlah aset lahan yang dikelola oleh KAI Divre III Palembang mencapai 40.887.775 meter persegi yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, mulai dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Lubuklinggau serta Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Total luas aset lahan tersebut terdiri dari :
- Aset RoW (Right of Way) seluas 3.928.242,56 meter persegi
- Aset Non RoW (Non Right of Way) seluas 35.695.043,99 meter persegi
- Aset yang diperoleh dari proses pembelian lahan seluas 340.552,5 meter persegi.

Dari total luasan tersebut, aset lahan di wilayah KAI Divre III Palembang yang telah bersertipikat seluas 6.690.867 meter persegi dengan total 331 buku.

Sebagai tambahan informasi, aset RoW (Right of Way) adalah aset yang berada di sepanjang jalur kereta api aktif, seperti tanah dan fasilitas pendukung operasional KA lainnya, sedangkan aset Non RoW (Non Right of Way) adalah aset yang berada di luar wilayah stasiun dan RoW, seperti rumah perusahaan serta bangunan dan lahan di jalur kereta api non aktif.

Tidak hanya lahan, KAI Divre III Palembang juga memiliki aset lainnya berupa 145 unit bangunan dinas dan 1.561 unit rumah dinas.

"KAI terus berupaya menjaga seluruh aset negara yang dikelola perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat luas," ujar Aida.

Selain pensertipikatan, KAI Divre III Palembang juga melakukan penertiban lahan dan penandaan pada lokasi aset berupa pemasangan patok tanda batas lahan dan pemasangan plang penanda aset. 

Selama tahun 2024 lalu, KAI Divre III Palembang berhasil melakukan penertiban lahan seluas 198.638,56 meter persegi, pemasangan patok sebanyak 270 unit dan pemasangan plang sebanyak 655 unit.

Semua upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa.

"KAI berkomitmen terus menjaga amanah negara dalam mengelola aset, tidak hanya berupaya untuk aset-aset ini dari segala bentuk ancaman, tetapi juga secara aktif melakukan optimalisasi agar setiap nilai yang terkandung didalamnya dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat," tutup Aida. 

Salam
Manager Humas KAI Divre III Palembang
*Aida Suryanti*
Share:

Dian HS Laporkan Badan Kesbangpol Provinsi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Ke Kejati Sumsel

ReformasiRI.com |Palembang _ Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun yang dilaporkan oleh Dian diantaranya terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), seperti yang tertera pada Nomor Laporan: 9053/LP/PST/05/2025.

Adapun dugaan (KKN) tersebut terjadi pada kegiatan Tahun Anggaran 2024. Diantaranya pada,

- kegiatan Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota sebesar Rp.1.179.550.000.00,-

- Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp.1.058.681.000,00,-

- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp.808.541.262,00, -

Menurut Dian, pada beberapa kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan yang sangat signifikan.

Selain itu Dian juga mengungkapkan, pada kegiatan yang dikerjakan sangat rentan dengan indikasi penyimpangan pada realisasinya, terutama sering terjadi ketidaksesuaian dengan Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, serta Bill Of Quntity.

Namun kata Dian, pada beberapa kegiatan pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan.

Maka dari itu Dian menduga pada beberapa kegiatan pengerjaan tersebut diduga ada semacam kolaborasi atau persekongkolan untuk melakukan rekayasa dan manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

"Selain Kesbangpol Provinsi Sumsel, kami juga melaporkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nomor laporan: 9054/LP/PST/05/2025," kata Dian pada wartawan, Rabu (28/05/2025). 

Adapun yang kami laporkan yaitu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tahun anggaran 2024 yang dikerjakan dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumsel.

"Seperti belanja modal alat kantor dan lainnya itu saja mencapai Rp.500.000.000.00," imbuhnya. 

Masih kata Dian, diduga banyak indikasi Mark-Up harga dan manipulasi laporan sangat signifikan, yang mana diketahui pada kegiatan pengerjaan tersebut sangat rentan terjadinya indikasi penyimpangan pada realisasinya, diantaranya yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, serta Bill Of Quntity.

Selain itu pada pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan, sehingga pada kegiatan itu diduga adanya kolaborasi atau persekongkolan untuk melakukan rekayasa dan manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan.

"Kami berharap Bapak Kajati Sumsel beserta jajaran segera menindaklanjuti semua apa yang kami laporkan, sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwasanya kita semua harus terlibat dalam memberantas tindak pidana korupsi," pungkasnya.

(Cha) 
Share:

Diduga Banyak Kejanggalan, Ketua Lembaga PST Laporkan CV Wahana Prima Ke Kejati Sumsel

ReformasiRI.com |Palembang _ Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun yang dilaporkan oleh Dian diantaranya terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran seperti yang tertera pada Nomor Laporan: 9052/LP/PST/05/2025

Dian menjelaskan, Laporan dan Pengaduan dibuat karena adanya temuan terkait dugaan kekurangan volume serta bahan dan manipulasi harga pada pekerjaan, peningkatan Jalan Desa Karang Mulya, Kabupaten Muara Enim.

Selain itu adanya dugaan pengarahan tender pemenang lelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim terhadap CV. Wahana Prima sebagai pengguna anggaran yang dalam pengerjaannya terkesan tidak sesuai spek teknis. 

Seperti contoh, di dalam kontrak untuk pekerjaan Pengerasan Beton Semen (PPC) harus menggunakan beton dengan mutu beton K 250.

Namun, nyatanya dengan hasil sample yang telah dilakukan pengujian beton dengan sample 3 benda uji menggunakan metode uji Kuat tekan nilai beton yang terpasang didapat mutu beton rata-rata K-91,7. Hal ini jauh dari spek teknis yang di isyaratkan.

"Nilai uji kuat tekan nilai beton semuanya ada kami lampirkan," kata Dian pada awak media Beritapali.com, Rabu (28/05/2025).

Lanjut Dian, dirinya dapat menyimpulkan bahwa nilai kerugian negara yang di dapat dengan kurangnya volume Agregat B dan beton yang terpasang tidak sesuai dengan mutu beton yang diminta dalam Spesifikasi teknis.

Adapun dugaan kerugian negara pada pekerjaan peningkatan Jalan Desa Karang Mulya diantaranya sebesar Rp.469.452.921,96 (Empat ratus enam puluh Sembilan juta, Empat ratus lima puluh dua ribu, Sembilan ratus dua puluh satu rupiah, Sembilan puluh enam sen).

Sedikit Dian menambahkan, pada analisa terlampir selain mutu yang dimainkan, beberapa item yang ada pada analisa ternyata tidak terpasang seperti Plasticizer, Polytene 125 Mikron dan Multiplek 12 MM serta alat seperti Wheel Loader, Concrete Pan Mixer dan Water Tank Truck tidak ada dilapangan.

"Pekerjaan tersebut ada pada APBD Tahun Anggaran 2023, itu semua kami ketahui berdasarkan hasil invetigasi dan wawancara dengan beberapa warga desa setempat," pungkas Dian tutup pembicaraan.

(Cha) 
Share:

Rumitnya SPMB 2025 Picu FPGSS Menggelar Aksi Damai di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel

ReformasiRI.com |Palembang _ Massa dari Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Kapten A Rivai Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang. 
Aksi damai digelar terkait dugaan permasalahan kisruhnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Provinsi Sumsel.

Iqbal Tawakal, Ketua FPGSS mengatakan melalui pendidikan negara berusaha menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berprestasi dan siap bersaing.

“Pendidikan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Iqbal, Selasa (27/05/2025).

Masalah kisruhnya SPMB, apa jadinya jika ada anak atau siswa yang tidak diterima oleh salah satu sekolah karena adanya aturan atau jalur afirmasi, domisili, tes akademik dan prestasi yang menjadi penghambat mereka untuk bersekolah di sekolah tujuan mereka.

“Jika mau sekolah saja di persulit ini namanya sama saja dengan merenggut hak anak atau siswa dalam menuntut ilmu,” tegasnya.

Lanjut kata Iqbal, banyak sekali pengaduan dari orang tua siswa yang anak-anaknya tidak diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palembang.

“Kami menduga SPMB Tahun 2025 ini di manfaatkan oleh oknum-oknum yang ada di Dinas Pendidikan untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, melalui aksi damai, meminta Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Provinsi Sumsel segera memberi klarifikasi dan bertanggung jawab atas dugaan permasalahan kisruhnya SPMB Tahun 2025 di Wilayah Sumsel.

“Patut diduga Kabid SMA tidak bertanggung jawab terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya sebagai pejabat di Disdik Provinsi Sumsel,” bebernya.

Lebih lanjut pihaknya meminta Kabid SMA segera memberikan hak sepenuhnya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengambil langkah terkait SPMB Tahun 2025 yang berpihak kepada masyarakat.

Selain itu juga FPGSS meminta Kabid SMA untuk bertanggung jawab atas dugaan indikasi adanya tebang pilih di Disdik Provinsi Sumsel terkait kerja sama dengan pihak aplikator dan CAT serta melibatkan pihak sekolah lain.

“Dalam hal ini patut diduga adanya indikasi persekongkolan antara Disdik dan pihak aplikator untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ucap Iqbal.

Dilain sisi Iqbal menegaskan, meminta kepada Gubernur Sumsel untuk segera mengevaluasi dan memecat serta mengganti Kabid SMA yang diduga tidak mengemban amanah UUD 1945 dalam hal pendidikan wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup pembicaraan Iqbal.

(Cha) 
Share:

Dinas Perkimtan Kota Palembang Diduga Terdapat Kebocoran Anggaran Rp.13,2 Miliar

ReformasiRI.com |Palembang _ Ketua Umum LSM Tim Pemerhati Masalah Ham dan Korupsi (TPMHK) Sumsel Afrianto Triputra soroti swakelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang
Afrianto mengatakan, berdasarkan temuan inspektorat tahun 2024 diduga terjadi kebocoran anggaran pada kegiatan penerangan lampu jalan di Dinas Perkimtan Kota Palembang mencapai Rp.13,2 Miliar. 
Hal tersebut juga di benarkan oleh salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang. 

Masalah tersebut terkuak setelah program penerangan lampu jalan tahun 2025 diambil alih oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang dan memerlukan penghitungan yang pas, baik itu dari sisa barang maupun SPJ Belanja pada lampu jalan tersebut.

"Penghitungan dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini inspektorat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada swakelola lampu jalan tahun 2024 tersebut di temukan perselisihan SPJ Belanja yang diduga fiktif," ujar Afrianto biasa disapa Iyan tersebut pada Selasa (27/05/2025).

Lanjut Afrianto, sisa stok barang lampu ornamen 40W, 60W, 90W semua tidak ada sisa sehingga nilai nominal dari keseluruhan temuan inspektorat tersebut mencapai Rp.13,2 Miliar.

Untuk itu sampai saat ini kegiatan pengerjaan lampu jalan tahun 2024 Dinas Perkimtan sampai sekarang belum ada serah terima ke Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Selain itu Afrianto menjelaskan, Kepala Bidang (Kabid) nya sudah pensiun pada tahun 2024 dan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) yang belum menyelesaikan tugasnya juga sudah pindah ke PU Bina Marga dan Tata Ruang Kota Palembang.

"Kami jadi mempertanyakan, setelah PPK dan Kabidnya sudah berganti, apakah penggantinya yang baru akan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,?," tegas Afrianto mempertanyakan. 

Selain itu mantan Kepala Dinas Perkimtan yang telah dilantik menjadi Asisten di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang hingga sekarang saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban.

"PPK-nya bukan saya nanti saya kasih nomor Handphone PPK yang baru," terang Afrianto mengutip pembicaraan PPK yang pada saat itu menjabat. 

Lanjut Afrianto, dirinya minta kepada pihak kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah. Dan, minta kejaksaan untuk mengambil alih kasus tersebut sampai ditetapkannya tersangka. 
"Kami berharap masalah ini bisa diungkap secara terang benderang agar menjadi contoh bagi instansi lain. Selain itu kepada kejaksaan agar tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di Sumsel khususnya Kota Palembang," pungkas Afrianto.

(Cha)
Share:

Berita Populer