DPD KNPI Banyuasin Berikan Santunan Kepada Warga Bom Berlian

Banyuasin - DPD KNPI Banyuasin Kembali memberikan santunan kepada warga tidak mampu bertempat di Bom Belian, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Rabu(07/07/2021)


Pada awalnya Anggota Pengurus KNPI Banyuasin mendegar cerita seorang warga dari Bom Berlian, bahwa ada warga bernama Hikman yang membutuhkan bantuan dari para dermawan dengan kondisi yang memprihatinkan. 


Setelah pengurus KNPI mendegar cerita tersebut pengurus KNPI yang sering disapa dengan pangilan Ust. Dayat memberitahukan kepada Ketua KNPI Banyuasin Ismail Fahmi bahwa dirinya telah mendegar cerita seorang warga dari bom berlian, bahwa terdapat warga yang tidak mampu dan dalam kondisinya sakit-sakitan sehingga tidak mampu menafkahi anak dan istri lagi. 

Mendegar hal tersbut Ketua DPD KNPI Banyuasin Ismail Fahmi, Sekjen KNPI Budi Wahyu Kurniawan dan Bendahara KNPI Bambang Setiadi meminta agar dalam program KNPI Banyuasin berbagi, dapat memberikan bantuan ke bapak Hikman sehingga dapat meringankan beban keluarganya.

"Nanti Bapak Hikman dimasukkan dalam Program Banyuasin berbagi, semoga dengan tali asih dari KNPI ini dapat meringankan beban keluarga yang dialami pak Hikman". Ungkap Ismail.

Terpisah, Ucapan terimakasih yang tak terhingga dari bapak Hikman setelah mendapatkan bantuan dari KNPI Banyuasin semoga pengurus KNPI selalu diberikan kesehatan dan keberkahan.

"Terimakasih KNPI Banyuasin, kami sekeluarga mengucapkan ribuan terimakasih yang sebesar-besarnya, semoga KNPI Banyuasin selalu diberi kesehatan dan rizki yang berlimpah".tutur Hikman. (Days)
Share:

Kapolres Banyuasin, Menitoring dan Berikan Bantuan Tali Asih Dari Kapolda Sumsel

Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH, menitoring pelaksanaan vaksinasi masyarakat Betung yang melaksanakan vaksinasi di SPN Polda Sumsel, Selasa 13 Juli 2021.

Selain itu, Kapolres juga memberikan tali asih dari Kapolda Sumsel kepada masyarakat Betung yang melaksanakan vaksin.

Pada kesempatan itu Kapolres Banyuasin mengucapkan terimakasih kepada tenaga kesehatan Puskesmas Betung dari pagi tadi pukul 08:00 wib sampai sekarang  masih berlangsung pelaksanaa vaksin ini, ujar Kapolres.

“Mudah mudahan dengan berlangsung nya vaksin ini bisa menyehatkan semuanya dan bisa menghindarkan kita semuanya dari paparan covid 19,”harap Kapolres berpangkat AKBP tersebut.


Kapolres Banyuasin menghimbau bagi masyarakat yang belum melaksnakan vaksin segera kunjungi kantor Kepolisian terdekat apabila ada Vaksin tersebut kita akan langsung berikan, ujar Kapolres

Dalam kegiatan monitoring pelaksanaan vaksinasi tersebut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Yenni Diarty SIk, Kasat Lantas AKP Ricky Mozam SH MH, Kasat Sabhara AKP Hermanto, Kapolsek Betung AKP Yuliko dan  Kasi Propam IPTU Farid Polres Banyuasin. (Humas Polda)

Share:

Koalisi Aktivis dan Keluarga Besar SCW Kecam Sikap Premanisme di Kabupaten Banyuasin

Palembang  - Demokrasi adalah tata kelola Pemerintahan yang memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk berpartisipasi dalam memberikan sumbangsih pemikiran yang disampaikan secara bebas dan memperoleh perindungan hukum.

Ketua Direktur Scw M. Sanusi, SH, MM mengungkapkan Demokrasi dewasa ini merupakan kata yang paling sering mengisi perbincangan di berbagai diskusi pada kalangan masyarakat, mulai dari masyarakat bawah sampai dengan kalangan elit potitik di negeri ini.

Berkaitan dengan hak berdemokrasi pada tanggal 24 Juni 2021 Rekan-rekan dari SCW yang saat itu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Banyuasin sempat mendapatkan  insident buruk yang dapat merusak Citra Demokrasi di Bumi Sedulang Setudung yang kita cintai dan hal tersebut sangat disayangkan sekali. 

Pasalnya, ada Oknum Preman yang diduga merupakan orang suruhan dari pihak tertentu yang melakukan tindakan premanisme terhadap Salah satu anggota SCW yang sedang menggunakan HAK KONSTITUSIONALNYA Sebagaimana Diatur  dalam Undang-undang Nomar 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam :
Pasal 2 
Ayat (1)  Setiap Warga Negara, Secara Perorangan Atau Kelompok Menyampaikan  Pendapat Sebagai Perwujudan Hak Dan Tanggung Jawab Berdemokrasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara.


BAB   HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas 
b. memporoleh pertindungan hukum.


"Pergerakan sosialisasi ini merupakan pergerakan moral jangan sampai terjadi intimidasi terhadap kawan-kawan aktivis dan kawan-kawan pendemo lain seperti yang terjadi di Kabupaten Banyuasin. Walaupun kita tidak melaporkan kasus tersebut,, hal itu sudah menjadi konsumsi orang banyak, kami meminta supaya aparat kepolisian memanggil dan memproses orang tersebut dengan harapan otak intelektual tersebut agar diproses. Ujar Sanusi

"Oknum tersebut mengatakan "mengapa orang Palembang Bisa demo di Kabupaten Banyuasin "Alangkah Hebatnya" artinya itu sudah punya kavlingan, 

Artinya kan Banyuasin ini punya sekelompok orang, sehingga orang lain tidak boleh masuk, mendengar kalimat tersebut, kawan-kawan pergerakan merasa terdzolimi.

Maka dari itu kami lembaga  Scw merasa hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ujar Mukri As,dan fadrianto  SH 

Mulai hari ini kami lakukan kampanye akan lawan dan lawan terus intimidasi dan premanisme yang terjadi di Kabupaten Banyuasin dan mungkin akan kami laksanakan aksi tersebut setiap Selasa. 

Dengan harapan sosialisasi yang kita lakukan merupakan muara perjuangan awal kita agar tidak kembali terulang di manapun itu, kita melakukan gerakan-gerakan demo di lapangan di bundaran supaya semua tahu, semua orang tahu kita akan melawan kezaliman, intimidasi, premanisme yang terjadi di Kabupaten Banyuasin

mengapa gerakan ini harus dilakukan, harus dilawan karena ini penting. Perlawanan kita terhadap intimidasi kawan-kawan pergerakan di lapangan

Bentuk semangat kita, bentuk perlawanan kita, melakukan pemasangan stiker pemberian stiker kepada kawan-kawan pergerakan, kepada masyarakat, kepada yang bisa melihat, kepada yang bisa mendengar,  bahwa ini perlawanan kita terhadap intimidasi di Kabupaten Banyuasin

Kami tegaskan lagi hari ini dan kemudian hari, bahwa kedepan kita tetap melakukan pergerakan demo terus-menerus agar tahu bahwa ini bentuk kezaliman yang terjadi pada pergerakan kawan-kawan aktivis 

Melalui pergerakan aktivis Sumsel, inilah merupakan wujud bentuk persatuan kita apabila satu yang terluka maka semuanya akan merasakan

bahwa ke depan kita akan berbondong-bondong untuk berdemo di Kabupaten Banyuasin setelah selesai PPKM

Sebagai simbolis kepada kawan-kawan aktivis, kawan-kawan wartawan, kepada pihak Kepolisian, sebagai wujud dukungan dan kepedulian maka dari itu kami memberikan stiker secara simbolis sebagai wujud perlawanan Jangan sampai hal serupa terulang kembali.
(Arry)


Share:

Pemdes Sumber Mukti Salurkan BLT Bulan Mei 2021

Banyuasin - Pemerintah Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin kembali disalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Mei 2021 di Kantor Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Selasa. (13/07/2021).

Kepala Desa Sumber Mukti, Sri Nuryati menuturkan, “bantuan langsung tunai dana desa ini dibagikan sesuai ditujukan kepada mereka yang menerima, akibat terdampak covid-19,” ujar Dia.

Selanjutnya, dijelaskan Sri Nuryati, jumlah KPM yang berhak menerima sebanyak 187 KPM, dengan dana yang dibagikan sebesar Rp 300.000/ KPM.

“Oleh karena itu, dengan adanya bantuan langsung tunai ini, mereka merasa sangat terbantu,” pungkasnya.

Dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan, penyaluran BLT DD tersebut berlangsung lancar hingga akhir acara. (Arry)

Share:

Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum


Jakarta - Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (Legal Standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang. Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. Usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/0/2021). 

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. "Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk  menggugat Menkumham” ujar Hamdan.

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. "Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/07/2021).

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."  

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, "Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya. "Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”

Hamdan juga menegaskan, “Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini." 

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu. 

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

*Jakarta, 13 Juli 2021*

*Herzaky Mahendra Putra*
*Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara*
*DPP Partai Demokrat*
*08111070090*

Penulis : Ilin S 
Post : Red

Share:

Darma Saputra Damanik Diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Cabuli 2 Anak Tiri


Tanah Karo – Darma Saputra Damanik (24) tega mencabuli dua anak tirinya Usia 11 tahun dan Usia 8 Tahun  di Kecamatan Munte Kabupaten Tanah Karo.

Peristiwa asusila yang memilukan itu terjadi pada Jumat (9/7/2021) lalu pukul 13.00 WIB. Awalnya aib itu diketahui oleh ibu korban AP setelah mendapat laporan dari kedua anaknya.

Mirisnya lagi, kedua anak itu masih dibawah umur dan tak sepantasnya kelakuan bejad itu dialami kedua anak tersebut. Lantas, karena Ibu korban tak terima kejadian itu maka pelakunya pun dilaporkan ke kantor Polisi.


Laporan itu diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo dengan bernomor : LP/B/576/Vll/2021/SU/Res T Karo.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelakunya tak lain dan tak bukan ayah tiri sendiri. AP menceritakan pelaku memaksa kedua kakak beradik itu menerima perlakukan asusila secara fisik.


Penuturan dari kedua anaknya, kata AP, sebelum pelaku melakukan aksinya awalnya mengancam kedua korban agar tidak menceritakan aksi bejadnya kepada siapapun. Pelaku juga mengiming-imingi uang kepada korban.


Tapi ancaman dan iming-iming ayah tirinya itu tidak dituruti kedua korban. Mereka melaporkan perlakuan asusila itu kepada ibu kandungnya. Bagaikan disambar petir di siang bolong, mendengar pengakuan kedua anaknya, AP pun langsung melaporkan suaminya ke Polisi.


Atas laporan AP disertai alat bukti visum dan hasil keterangan saksi serta pemeriksaan pelaku, akhirnya unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo meringkus pelaku dan dijebloskan kedalam penjara.


Sementara, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis kepada LIDIK.ID, Senin (12/7/2021) membenarkan atas peristiwa pencabulan kedua kakak beradik tersebut.


Adrian menerangkan bahwa saat ini tim Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo sedang melengkapi berkas sembari koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Karo.


“Saat ini petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo sedang melengkapi berkas, berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim berkas perkaranya,” tandas AKP Adrian Risky Lubis.


Dikatakannya, terhadap tersangka pelaku cabul dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang. (red)

Share:

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akui 6 Fakta Terkait Kasus Dugaan Narkoba


Jakarta - Seorang Publik figur Nia Ramadhani alias NR dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie alias AB ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba.

Kasus ini terungkap usai penangkapan NZ, sopir pribadi keduanya. Dari pengakuan ZN, sabu itu milik Nia Ramadhani.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga, sampai saat ini pihaknya masih memburu orang yang menyuplai sabu ke sopir pribadi Nia Ramadhani.

“Jadi barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya, melainkan barang itu ditaruh di suatu tempat istilahnya ditempel,” ujar Paniir di Polres Metro Jakpus, Sabtu 10 Juli 2021.

Kemudian, ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi, semua tersangka yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakpus diperlakukan sama, termasuk terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Hengki menepis isu yang beredar di masyarakat, di mana pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diperlakukan istimewa

“Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan-rekan sekalian yang pertama tidak ada diskriminasi. Kami akan tampilkan tapi menunggu hasil penyelidikan kami komplit,” ujar Hengki.

Berikut 6 fakta terkini perkembangan kasus usai ditangkapnya Nia Ramadhani alias NR dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie alias AB.

1. Pastikan Tak Dapat Perlakuan     Istimewa.

Nia Ramadhani mengaku bahwa dirinya memberikan contoh tak terpuji. “Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,” lanjutnya.

2. Tak Ditampilkan ke Publik karena Sedang Jalani Pemeriksaan

“Tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah,” ucap dia.

3. Ajukan Rehabilitasi, Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

“Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim,” kata Hengki.

4.Buru Bandar Narkoba Penyuplai Sabu

“Jadi barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya, melainkan barang itu ditaruh di suatu tempat istilahnya ditempel,” ujar dia di Polres Metro Jakpus.

Panji mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk bisa mengungkap sosok yang mengedarkan sabu ke pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

5. Nia dan Ardi Akan Jalani Rehabilitasi

Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog merekomendasikan bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga,” ujar Riza Sarasvita dalam keterangan tertulisnya.

Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

6. BNN Keluarkan Surat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

“Berdasarkan rekomendasi hasil assessment yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi, meliputi assessment lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial,” tutur Wa Ode dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).(Red)

Share:

Ditpolairud Polda Sumsel Antarkan Pasien Covid-19 Ke Air Saleh Agung


Palembang - Program Inovasi, Implementasi Program Prioritas dukungan Polri dalam penanganan Covid-19, Ditpolairud Polda Sumsel antarkan Jenazah Covid-19 Ke Desa Air Saleh Angung, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan  bahwa apa yang dilakukan Ditpolairud ini merupakan program inovasi yang dilakukan Polda Sumsel.


“Ini sebagai bentuk kita mengimplementasikan program prioritas Kapolri mengenai presisi di bidang transformasi operasional pada pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19." Uarnya, Minggu (11/07/2021).

Ambulan Apung Dulur Kito telah menerima laporan dari Agus Haryono, Kades Air Saleh Agung, Kecamatan air Saleh, Kabupaten Banyuasin bahwa terdapat salah satu warga Desa Air Saleh Agung, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin Meninggal dunia karena positif Covid-19 di RS Khodijah Palembang dan akan dimakamkan di TPU Desa Jaya Agung.


Dari Dermaga Boom Baru Palembang Bersama Ambulan Apung dengan APD lengkap Jenazah pasien positif Covid – 19 bersama keluarga Pasien dibawa langsung menuju TPU Desa Saleh Agung, Kabupaten Banyuasin untuk dimakamkan.


“Program Inovasi ini adalah dukungan kita dalam rangka penanganan Covid-19 serta sebagai Implementasi Program Prioritas Kapolri Presisi pada pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19,” tandasnya.


Share:

Berita Populer