Setelah Buron Kurang Lebih Empat Bulan, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

Banyuasin - Polres Banyuasin melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 yang lalu sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Diketahui pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah skandar (31) warga dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Pelaku sempat buron kurang lebih empat bulan dan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Banyuasin diketahui keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda R. Chandra Anugrah Ramadhan W, S.Tr bersama Anggota Opsnal Pidum pada Kamis (16/09) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamatkan di RT 002 dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.


Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra, S.IK. MH mengatakan bahwa saat akan diamankan pelaku Curas tersebut sempat berusaha kabur ke rumah saudaranya yang berdampingan dengan rumah pelaku.

"Namun petugas yang sudah berada di lokasi dapat menangkap pelaku Iskandar, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra, S.IK., MH, Jum'at (17/90).

Kata dia, selain mengamankan pelaku juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah, satu Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna coklat beserta sarung yang berwarna coklat dan satu Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna putih tanpa sarung.

Menurut dia, kasus ini terungkap bermula atas laporan dari korban Julia (38) warga jalan K. Hamid Maski RT 027 RW 008 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan dasar LP / B. 138 / VIII / 2021 / SUMSEL / RES. BANYUASIN*, tanggal 02 Agustus 2021.
 
Lebih lanjut dikatakan dia, dimana kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 28 Mei 2021 lalu, yang mana diketahui sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. 

Kemudian jelas dia, Pelaku Iskandarbersama temannya Dodi Irwan menggunakan satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Merah mendekati korban yang mana korban ketika itu sedang dalam perjalanan menuju ke RSUD Banyuasin untuk melahirkan 

"Korban sedang hamil, ketika itu pelaku Iskandar langsung menarik tas korban sambil memotong tas korban menggunakan satu Bilah Senjata Tajam jenis pisau kemudian menendang korban sehingga menyebabkan tas korban putus dan korban terjatuh dari atas motor," terang dia.

"Kemudian pelaku Iskandar bersama dengan temannya Dodi langsung pergi meninggalkan korban yang terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami pendaharan dan langsung dibawa ke RS di Palembang," pungkas dia. (Aa/Cs).

Post: ReformasiRI.com
Share:

Dua DPO Pelaku Pembajakan KM Sinar Abadi Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

Banyuasin - Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang DPO, pelaku yang melakukan pembajakan KM Sinar Abadi yang terjadi pada Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira jam 13.00 WIB dimana pada saat KM Sinar Abadi bertolak dari perairan Selan Provinsi Bangka Belitung dengan tujuan perairan Kuala Sugihan Kabupaten Banyuasin sekira pukul 17.00 WIB.

Setibanya di seputaran perairan Pulau Nangka Kabupaten OKI, yang kemudian datang satu unit Speed boat yang diawaki oleh empat orang.Kemudian lalu Speed boat tersebut merapat mendekat di KM Sinar Abadi melalui lambung kapal sebelah kiri, dua orang pelaku menaiki kapal dan langsung menuju ruang kemudi dan kemudian langsung mengacungkan senjata api rakitan sambil berkata "Jangan Bergerak". 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH Melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Adi Putra, S.IK., MH mengatakan bahwa 
dari kejadian peristiwa pembajakan tersebut salah seorang korban
Andri Sri Wahyuni (37) warga RT 07 RW 03 Kuala Sugihan Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin mengalami kerugian ratusan juta dan melaporkannya ke Pospol Airud Polres Banyuasin. 

"Dua orang DPO yang diamankan tersebut yakni Ruslan (45) warga dusun II RT 06 Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Kemudian Hanapiah (43) warga dusun II RT 06 RW 02 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin," kata Kasat Reskrim AKP M. Ikang Adi Putra, Rabu (15/09).

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim M. Ikang Adi Putra, dalam peristiwa tersebut para pelaku langsung mengikat korban, lalu salah seorang pelaku berkata kepada teman mereka yang masih berada di Speed boat untuk mematikan mesin. Lalu naiklah satu orang lagi keatas kapal dan mematikan mesin kapal, dari dua orang yang memakai senpi. Salah satunya bertanya dimana korban menyimpan uang sambil mengancam akan menembak. 

"Dikarenakan korban takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban memberitahukan uang yang disembunyikannya. Tidak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengambil uang sebesar Rp. 90 Juta, dan juga mengambil  perhiasan penumpang lainnya seperti cincin dan kalung emas, sehingga total kerugian ditaksir lebih kurang Rp. 120.000.000,00," jelas Ikang.

Dua DPO ini berhasil diamankan terang Ikang, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan dan diketahui keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaan pelaku Anggota Opsnal Pidum Polres Banyuasin dengan dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda R. Chandra Anugrah Ramadhan, W., S.Tr.K bersama-sama dengan Anggota Sat Polair Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku

Lanjut dia, setelah mengetahui keberadaan dua orang DPO tersebut, kemuadian pada Kamis tanggal 15 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap DPO a.n. Ruslan dan Hanapiah di rumahnya masing-masing di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin. 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku Ruslan sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi didalam dipan (bagian bawah) ranjang namun dapat ditemukan oleh petugas yang melakukan penggeledahan, sedangkan pelaku Hanapiah tidak melakukan perlawanan dan segera dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut," pungkas dia. (Aa).

Post: ReformasiRI.com
Share:

DPD KNPI Sosialisasi Narkoba Di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur

Banyuasin - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banyuasin dan PK KNPI Kecamatan Rantau Bayur memberi pemahaman sosialisasi tentang bahaya narkoba bagi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pemuda di desa, Kegiatan digelar di SMP Negeri 3 Desa Lbung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Rabu (01/09/2021)

Ketua DPD KNPI Kabupaten Banyuasin, Ismail Fahmi,S,Thi Mengatakan upaya ini diharapkan efektif karena ditujukan pada mereka yang belum pernah menggunakan narkoba untuk dapat menghindari semaksimal mungkin.

Selain itu, lanjut Ismail Fahmi, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk perhatian KNPI dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba. "KNPI akan terus berupaya bersama pihak-pihak terkait untuk memberikan pemahaman bahaya narkoba yang saat ini semakin meresahkan,"sebutnya

Sementara itu ketua PK KNPI Kecamatan Rantau Bayur, Aldi mengatakan kegiatan ini dilatar belakangi melihat kondisi generasi muda saat ini yang perlu terus menerus diberi pemahaman tentang bahayanya narkoba.

“Melalui koordinasi yang terus menerus pula dengan semua unsur, dan komunikasi dengan pihak pendidikan, kami dari PK KNPI Kecamatan Rantau Bayur optimis generasi muda di kecamatan Rantau Bayur khususnya dan Kabupaten Banyuasin secara luas bisa terbebas dari jeratan bahaya narkoba,” katanya

Melalui diskusi cerdas anti narkoba ini diharapkan tercipta generasi muda yang berahlak, berkarakter dan cerdas tanpa narkoba. “Sehingga generasi muda bisi lebih maju, mandiri dan mampu berdaya saing untuk menggali potensi yang ada di wilayah kecamatan Rantau Bayur,” paparnya

Wakil Bupati Banyuasin, H.Slemet,SH sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi bahaya narkoba tersebut.

"Narkoba itu seperti barang yang semakin merajelala. Narkoba itu membuat orang menjadi tergila-gila. Dari sisi agama pun narkoba haram. Kenapa dia dilarang dan divonis haram, karena narkoba itu akan merusak sendi-sendi saraf. Jadi saya pesan kepada pelajar yang berkesempatan hadir mereka beruntung sekali mengikuti sosialisasi ini," ucapnya

"Jangan sampai generasi kita ini rusak karena perkembangan zaman, semakin zaman berkembang, semakin banyak konflik yang akan terjadi. Maka dari itu saya pesan kepada pelajar di Kabupaten Banyuasin perlu menanamkan rasa sayang pada diri sendiri dulu," pungkasnya.(ArryDays/Team)

Post: ReformasiRI.com

Share:

Sembari Lakukan Patroli, Polsek Babat Supat Berikan Bansos Kepada Masyarakat


Muba – Polsek Babat Supat kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19, Jum’at malam (23/07/2021), kemarin.

Pada pekan lalu sasaran pihak Polsek Babat Supat yaitu para pedagang kaki lima (PKL). Namun, kali ini sasarannya ialah kuli tambal ban yang bernama Barasa. Barasa sendiri merupakan warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kita giat patroli malam dan sekaligus memberikan bantuan sembako kepada masyarakat akibat dampak dari covid-19, sehingga membuat penghasilannya berkurang,” ujar Kapolsek Babat Supat AKP Andi Firdaus SH.

“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban akibat dimasa pandemi ini,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Babat Supat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker jika keluar rumah, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas mengingat saat ini pandemi covid-19 masih melanda wilayah kita,” harapnya.

“Sementara itu, Barasa warga yang mendapatkan bantuan merasa sangat senang dengan kegiatan sosial pihak Polsek Babat Supat.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek yang telah memberikan bantuan ini. Saya selaku penerima sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan,” singkatnya. (Aa)

Post:ReformasiRI.com

Red/MD

Share:

Sempat Tinggalkan Sendal, Pembobol Rumah Warga akhirnya Di Beluk Polisi


Banyuasin - Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin berhasil menangkap Pelaku Pembobol rumah warga, Jum'at (27/08/2021) Pukul 11.00 WIB. Pelaku mendapat hadiah timah panas disalah satu kakinya Karena mencoba kabur dan melawan petugas 

Pelaku tersebut bernama Deno Saputra (25) merupakan Warga Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin sedangkan korbannya bernama Siti Sarobah (51) yang juga tinggal di desa yang sama dengan pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan pencurian ini terjadi pada Rabu, (11/08/2021) sekira jam 03.00 WIB di Rumah korban yang beralamatkan di Desa Rimba Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Bermula saat korban bangun dari tidurnya sebab sang suami yang bernama Paimun pergi untuk berangkat bekerja. 

Setelah itu korbanpun langsung mengunci pintu rumah dan tak lama kemudian korbanpun langsung tidur, kemudian sekitar jam 03.00 WIB korban terbangun dari tidur dan melihat pelaku yang menggunakan jaket hoodie warna biru levis dan bermasker sedang membongkar lemari baju di kamar korban. 

"Melihat hal tersebut korban langsung berteriak “maling-maling, setelah itu pelaku pun langsung lari ke arah belakang rumah korban dan meninggalkan 1 pasang sendal jepit warna hitam di belakang rumah korban,"ujarnya. 

Dikatakan Ikang, mendengar korban berteriak tiba-tiba menantu korban bernama Isworo yang tinggal di sebelah rumah langsung mendatangi korban dan menanyakan apa yang terjadi. lalu korbanpun langsung mengecek keadaan rumahnya dan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak. 

"Setelah mengecek, ternyata 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12s dengan IMEI1: 866414052448673 dan IMEI2: 866414052448665 yang sebelumnya berada di bawah bantal tempat anak korban tidurpun sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin,"jelasnya. 

Dari laporan tersebut, Lanjut Ikang, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan saksi - saksi-saksi. Kemudian Pada hari Jumat (27/08/2021) di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berasa dirumahnya. 

Sekitar Pukul 11.00 WIB, Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Banyuasin di rumahnya. Namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri akhirnya petugas menembak salah satu kaki pelaku. 

"Karena melawan petugas dan menghindari hal yang tidak diinginkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya  tersangka dibawa ke RSUD banyuasin untuk dilakukan pengobatan, lalu dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan,"tandasnya. (Days)

Post: ReformasiRI.com
Share:

Viral Letak Spanduk Iklan Rokok ini Jadi Perbincangan Warganet

IMG-20210825-WA0008_compress96

Banyuasin | Media sosial pagi ini diramaikan postingan akun Facebook milik Sepriadi Pratama, atas unggahan fhoto Reklame Kain atau Spanduk iklan rokok di pinggir jalan Palembang-Betung.

Hal ini Menjadi perbincangan para warganet karena letak Spanduk Iklan Rokok ini berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil fhoto yang diunggah oleh Sepriadi Pratama di akun Facebook miliknya, pada bagian bawah Spanduk bertuliskan keterangan Pajak Reklame Tahun 2021 masa pajak tanggal 24/8 s/d 6/9 BPPD Kota Palembang.

Diketahui, lokasi tersebut berada dipinggir jalan Palembang-Betung, kelurahan Sukajadi, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin. (Adi Merdeka)

Post: ReformasiRI.com

Share:

Klarifikasi Management PT KAM Terkait Limbah Cemari Air Sungai



Banyuasin – PT Kasih Agro Mandiri (KAM) gelar konferensi pers guna berikan hak jawab terkait pembuangan limbah cair yang dikeluhkan warga Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Selasa (24/8/2021)

Limbah cair milik perusahaan kelapa sawit yang dibuang ke aliran sungai menyebabkan kondisi air tersebut mengeluarkan aroma kurang sedap, berwarna hitam pekat, jika digunakan untuk mandi akan menimbulkan gatal pada kulit.

Pada Konferensi persnya Pihak PT KAM mengakui memang benar ada dua dari enam parameter yang melampaui yakni, COD dan DOD. “Ada sedikit yang kurang dalam proses limbah kami yang menyebabkan kelebihan zat, dari situ saat pengecekan oleh DLH pada minggu lalu kami langsung diberikan surat peringatan,” ungkap Humas PT KAM, Irwandi.

Dalam surat teguran tersebut, Pihak PT diberikan jangka waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki kualitas limbah dan alat penjernih limbah akan sediakan sehingga tidak menjadi masalah lagi kedepannya.

“Kita akan menambah treatment, diberikan waktu selama tiga bulan akan kita manfaatkan waktu ini dengan baik, mudah-mudahan sebelum waktunya masalah tersebut terselesaikan. Selanjutnya langkah kedepannya kita akan memakai Clarifire alat ini bisa dikategorikan sangat aman,” ucapnya.

Irwandi menegaskan, pembuangan limbah seperti yang diisukan saat ini tidak benar, sebab sebelum olahan akhir limbah dibuang melalui pipa setiap bulan sampel diambil, memastikan bahwa tidak ada zat limbah yang melampaui. “Setelah ini kita akan terus melakukan perbaikan kedepannya,” ujar Irwandi.


Terkait dengan langkah kedepan, pihaknya berupaya agar wilayah yang menjadi prioritas PKS turut mendapat keuntungan melalui CSR yang disalurkan, bahkan untuk Banyuasin umumnya. 

Walaupun PKS PT KAM tergolong baru berdiri, upaya dalam memberikan sumbangsih berupa Fasilitas Umum (Fasum) dan kegiatan sosial lainya bagi masyarakat telah dilakukan. Sebagai contoh sumur bor, renovasi tempat ibadah, bantuan sosial berupa hewan qurban dan santunan bagi anak yatim piatu juga kaum dhuafa. 

"Kami berharap, hadirnya PKS PT KAM di Desa Lubuk Lancang dan Desa Biyuku sebagai penyangga dapat didukung semua pihak. Jika memang dalam prosesnya banyak merugikan akan kita evaluasi sebagai bahan perbaikan kedepan,"

"Namun jika peran perusahaan dirasa hadir membantu ditengah masyarakat, turut mendorong kemajuan desa, tidak ada salahnya juga diapresiasi untuk motivasi kami berbuat lebih baik lagi dari yang sudah ada," tambah dia. 


Sebelumnya menanggapi perih keluhan masyarakat Desa Biyuku pada waktu lalu, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan pengecekan dan mengambil sampel limbah cair tersebut, ditemukan ada permasalahan.

“Hasil dari sampel itu, memang benar ada sedikit melampaui dari zat COD dan DOD tetapi tidak signifikan. Sesuai peraturan maka kita berikan solusi administratif dengan memberikan surat peringatan tertulis, kita kasih jangka waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki sistem limbah PT KAM,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Izromaita saat dijumpai wartawan media ini di rumah dinasnya.

Ditambahkannya, selama ini PT KAM telah melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan terbukti dari hasil laporan-laporan mereka, bahkan dari analisa cukup baik.  “Kami sayangkan mengapa hal ini bisa terjadi, seharusnya perusahaan dapat mempertahankan pengelolaan limbah yang bagus, harapan kami semakin baik kedepannya,” tandasnya. (Aa)

Post:ReformasiRI.com


Share:

Yudi Wahyudi: Akan Lanjutkan Gugatan ke Pengadilan

Banyuasin - Pilkades Desa Sungsang III, Kecamatan Sungsang akan berlanjut ke rana pengadilan, pasalnya tidak ditemukan hasil mufakat setelah mediasi di Komisi I DPRD Kabupaten Banyuasin bersama Pihak terkait dalam hal ini, DPMD Banyuasin, Camat dan Panitia Pilkades Desa Sungsang, Senin (23/08/2021) di ruang rapat Komisi I DPRD Banyuasin.

Yudi Wahyudi selaku Penasehat Hukum dari Candra Dwita Bakal Calon Kades Desa Sungsang III dalam pertemuannya bersama pihak terkait di Komisi I DPRD kabupaten Banyuasin, telah menyampaikan keberatannya kepada panitia, dan panitia akui ada kelalaian.

"Dari hasil pertemuan tadi Kami selaku pelapor telah menyampaikan keberatan-keberatan kami, dan panitia juga menyampaikan masih dalam waktu sebagaimana keberatan kami, panitia juga mengakui bahwa ada kelalaian dan kesalahan panitia sehingga menutup waktu pendaftaran itu lebih dari tanggal 7 Agustus 2021 yang semestinya ditutup pada pukul 00.00 Wib. Semua pihak yakni Komisi I DPRD Banyuasin, DPMD, Camat, bahwasannya kami sudah tau bahwa hasilnya seperti ini, dan dari bahasa yang tersirat bahwasanya mereka menyarankan untuk dilakukan dipengadilan," ungkapnya

Yudi menambahkan, Dia akan melanjutkan gugatanya kepengadilan. "Pada kesempatan ini, Kami tidak akan mundur proses ini akan tetap berlanjut dan akan kami gugat melalui ranana-rana aturan yang telah diatur oleh Undang-undang".

 

Hadir, Anggota DPRD Banyuasin Komisi I, Sukardi, Arpani, Budi Santoso, Indra Gunawan, Sriyatun.

Selain itu Camat Sunsang Salinan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah DPRD Banyuasin khususnya Komisi I yang telah menerima dan mempasilitasi dengan baik warganya terkait permasalahan pilkades. Dikatakannya hasil mediasi antara penggugat dan panitia pilkades desa sungsang III belum ada keputusan.

"Tadi sudah dipasilitasi DPRD Komisi I, tentu kami mengucapkan terimakasih, dari pertemuan tadi belum ada keputusan karena masing-masing mempunyai alat bukti, namun apa yang disampaikan Pak Kadis Roni tadi proses tetap berjalan, tentu kami terimakasi telah dipasilitasi". Singkat Camat

Indra Gunawan Komisi I DPRD selaku pimpinan rapat/mediasi bersama Pemeritah DPMD, Camat dan Masyarakat Penggugat serta paniti Pilkades Desa Sungsang belum menemukan keputusan karena antara penggugat dan panitia pilkades desa Sungsang III sama-sama memiliki bukti.

"Komisi tidak menemukan kesimpulan karena antara pelapor dan panitia sama-sama mempunyai bukti dan itu rananya kepengadilan untuk membuktikan apakah panitia yang benar apakah pelapor yang benar, kami menyarankan untuk mediasi jika masih memungkinkan untuk musyawarah mufakat". Katanya.


Kepala Pemberdayaan Masyakat dan Desa Kabupaten Banyuasin Roni Utama mengatakan bahwa hasil mediasi bersama penggugat dan panitia Sungsang III belum ditemukan keputusan.

"Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran itu sudah lewat waktu, panitia juga punya bukti bahwa pendaftaran itu masih dibawah jam 23.00, Kita tidak bisa melakukan identifikasi secara porensik apakah potoh mana yang benar makanya selama itu panita merasa benar silahkan itu dilanjutkan proses ini, walaupun ada pihak-pihak yang menggugat hadapi karena memang dia benar, tadi disampaikan kalau merasa masih ada kekeliruan masih ada kesempatan untuk merevisi, tapi kayaknya mereka sudah merasa benar tadi, jangan sampai kita pilkades ini terhambat dengan apa yang belum tentu kebenarannya itulah kesimpulannya tetap dilanjutkan semua itu," ungkap Roni

Kadis Roni juga menambahkan, jika nanti terbukti panitia ada pelanggaran tidak menutup kemungkin pilkades di Desa Sungsang III akan di batalkan.

"Jika itu terbukti melebihi batas waktu, kalau ini ada pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panitia maka ini tidak menutup kemungkinan ini akan bisa dibatalkan walaupun sudah ada yang terpilih." Ujar Roni 

Kadis Roni juga menekankan agar ada kejujuran. "Itu saya tekankan tadi, harus ada kejujuran, sanksinya macam-macam tapi bisa membatalkan itu, kita lihat seperti apa dari hasil proses hukumnya, Tergantung apa yang menggugat apakah dia akan menggugat secara hukum, tapi kita tidak bisa nyotop pilkades gara-gara itu". Tandas Kadis Roni. (Days)

Post: ReformasiRI.com
Share:

Berita Populer