LSM GMBI: Usut Tuntas Aktor Tragedi Pembunuhan di Jalan Interchange Karawang
FUI Jelang Pergantian Tahun 2021 Gelar Zikir Bersama, Ini Ucap Ketua!
Banyuasin - Jelang pergantian tahun 2021 ke tahun 2022, Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) Banyuasin didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengelar yasinan dan doa bersama serta memberikan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin.
Bupati Banyuasin H Askolani SH MH diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin H Senen Har mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan pembacaan Yasin dan doa bersama ini. “Kita yakin kegiatan yang kental nuansa islami ini dapat mencegah perbuatan-perbuatan negatif yang kerap terjadi pada saat pergantian tahun,” kata Sekda.
Efriandi menambahkan, di kesempatan itu juga pihak memberikan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin yang ada di beberapa kelurahan dalam Kecamatan Banyuasin III. “Alhamdulillah di kesempaan ini kita dapat memberikan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin sebanyak 175 orang,” tandasnya
AKBP Imam: PTP Naik 4% Dibanding Tahun Lalu
Banyuasin - Tindak pidana di Kabupaten Banyuasin selama tahun 2021, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasalnya terdapat 205 kasus dari total kasus yang ditangani Polres Banyuasin, terhitung bulan januari sampai bulan desember 2021.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH mengatakan, Jumlah Tindak Pidana (JTP) tahun 2021 menurun dibandingkan tahun 2020. Jika tahun 2020 JTP 676 kasus pada tahun 2021 hanya 591 kasus, mengalami penurunan 13 persen dari tahun 2020.
“Untuk Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) tahun 2021, Polres Banyuasin menyelesaikan 440 kasus. Secara presentase PTP naik 4 %, dibandingkan tahun 2020 lalu, ” ungkap Kapolres saat press release akhir tahun, Kamis (30/12/2021) di Polres Banyuasin.
Demikian halnya dengan pelaku kejahatan menurun, tahun 2020 sebanyak 496 orang sedangkan tahun 2021 menjadi 416 orang. “Inilah yang sudah kita laksanakan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
Bukan hanya itu saja, Kapolres membeberkan selama tahun 2021, Polres Banyuasin menyelamatkan kerugian negara dari dua perkara. “Diantaranya kasus benih lobster, kemudian kasus cukai rokok,” pungkas dia. (Arry)
Post:ReformasiRI.com
LSM GMBI Distrik Sumedang Gelar Acara Capacity Building Digital Banking Dalam Mendukung Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM
Kapolres dan Kasat Lantas Polres Banyuasin Evakuasi korban Lakalantas di Kelurahan Air Batu
Banyuasin | Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi didampingi AKP Mozam Ricky Kasat Lantas Polres Banyuasin, yang sedang dalam perjalanan melaksanakan pengecekan Vaksin di Kelurahan Tanah Mas, melihat korban kecelakaan lalu lintas di KM. 20 Seputaran Simpang Bambu Kuning Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu (29/12/2021).
Kapolres bersama Kasat Lantas langsung turun dari kendaraan dinas dan mengevakuasi seorang ibu beserta anaknya ke mobil dinas Kapolres serta membawanya ke Rumah sakit Kartini Kelurahan Air Batu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara, pengemudi minibus beserta pengemudi yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor tersebut diamankan personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin. (Nazar/Humas)
Post: ReformasiRI.com
Andriansayah Ketua DPC AWPI Lamteng : Mengatakan Dengan Adanya Muktamar NU Ekonomi Masyarakat Menggeliat
LSM MAPHP Soroti Rotasi Kepsek di KCD Wilayah 1 Disdik Kab Bogor
BOGOR | Diduga carut marutnya terkait rotasi para kepala sekolah di KCD Willayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan dari LSM MAPHP (Masyarakat Pemerhati Hukum dan Pemerintah), AM. Arieful Zaenal Abidin.
Rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi dikalangan Pejabat ASN, termasuk di kalangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Apabila rotasi dan mutasi didasarkan pada system dan aturan serta landasan hukum yang jelas maka seorang pejabat harus siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan sumpah ASN, tetapi jika sebaliknya dalam merotasi tidak punya dasar yang jelas bahkan keluar dari dasar hukum, jelas-jelas akan menimbulkan banyak pertanyaan dan akan menjadi masalah.
Hingga menimbulkan pertanyaan, ‘Ada apa dibalik itu semua’?
Permasalahan ini terjadi dalam Rotasi Kepala Sekolah SMA Negeri di KCD wilayah 1 Jawa Barat (Kabupaten Bogor), sangat tidak mendasar dan keluar dari aturan bahkan tidak manusiawi.
Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa : Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dapat disimpulkan bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal 4 tahun pertama ditambah 12 tahun jadi maksimal 16 tahun. Maka kepala sekolah setelah menjabat selama 16 tahun akan Kembali lagi menjadi guru biasa.
“Namun hal tersebut di KCD Wilayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tapi dalam pelaksaannya ‘TIDAK MANUSIAWI’, pasalnya kepala sekolah diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau tidak punya Etika Seperti yang Terjadi kepada Kepala Sekolah Kelapa Nunggal, mengingat kondisi beliau sedang sakit sekarang ini”, ungkap Abidin, Jum’at (17/12/2021).
Kemudian dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 4 disebutkan juga bahwa :
Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
Dalam pelaksanaannya di KCD Wilayah 1 Dinas Penddikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat diduga banyak terjadi penyimpangan dan keluar dari aturan, diantaranya :
1. Banyak Merotasi Kepala Sekolah yang masa kerjanya di dalam satuan Pendidikan yang sama belum mencapai 2 tahun, bahkan baru 1 tahun lebih dan ada juga dirotasi hanya bersifat lokir atau tukar tempat dan sama sekali tidak punya dasar yang jelas.
2. Bahkan Kepala Sekolah yang sedang mengikuti dan menunggu proses Sekolah penggerakpun dirotasi, padahal menurut MoU dan pernyataan Dirjen pendidikan anak usia dini dikdasmen bagi guru atau kepala sekolah penggerak tidak boleh dipindahtugaskan selama 4 tahun.
3. Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 5 menyebutkan bahwa : Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah ‘Baik’. Sedangkan Rotasi yang terjadi di KCD Wilayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Penilaian Kinerja Belum dilaksanakan tetapi langsung eksekusi. (AM)
Post: ReformasiRI.comS
umber: Suaraindependentnews.id
📶Post Views 2.063
Resmi Dilantik, APKI Sumsel Siap Bersinergi dengan Serikat Pekerja di 17 Kabupaten/Kota
Banyuasin - Pengurus Dewan Daerah (DPD) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Sumatera Selatan resmi dilantik pada Jumat (17/12/2021) di ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Ir.H. Matnursan, M.Si selaku ketua DPD APKI terpilih dari Lima calon yang ada mengatakan kedepan akan memback up dari Dinas dan mensinergikan nya. Kita akan tetap membantu dengan melindungi hak pekerja serta memberikan pembinaan. Dari sekian banyak kasus pengaduan yang masuk, hampir semua terkait perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja berupa gaji ataupun kekurangan upah yang sesuai, tambah Matnursan.
Dari segi anggaran sendiri kita juga nanti akan meminta bantuan kepada pemerintah. Selain itu APKI sendiri juga akan menjalin sinergi dengan Serikat Pekerja yang ada di 17 Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
“Bahkan kami juga dalam waktu dekat ini akan beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan, dengan tujuan agar Pemerintah mengetahui kalau APKI Sumsel ini ada” tambah Matnursan.
Dengan mengusung tema” Bersama APKI Sumsel Maju Untuk Semua”.
Drs.H.Koimudin,SH.MM, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel yang juga sebagai Dewan Penasehat APKI usai pelantikan pengurus DPD APKI mengharapkan kepada teman- teman, agar bisa memanfaatkan organisasi ini dengan baik.Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pengawasan kita dalam melayani masyarakat sumsel ungkapnya.
Pengawas yang hanya berjumlah 50 orang dinilai masih kurang untuk mengawasi 8 ribu perusahaan.
Sungguh angka yang sangat tidak ideal atau di angka yang sangat kurang.
“Namun saat ini masyarakat sudah bisa mengadukan permasalahannya secara online, tanpa harus datang ke kantor dengan cara mengiri form dan petugas kami yang akan menanggapinya”. Jadi sekarang ini tidak ada lagi alasan untuk kami tidak melayani aduan yang masuk. Tegas Koimudin.
Drs H.Koimudin juga menjelaskan di tahun 2021 ini, kita telah menerima lebih dari 70 kasus. Dengan 40 persen progres telah selesai dan 20 persen masih berjalan dan 12 kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan gelar kasus oleh pihak Polres dan Polda.
“Kalau memang mereka tidak membayarkan upah kerja mereka sesuai ketentuan, maka tuntutan pidana yang akan diberikan” tutup Koimudin. (Arry)
Post: ReformasiRI.com
📶 Post Views 789