Bupati Puas, Kades Pun Puas, Berkat Rakor Semua Kendala Unek-Unek Terjawabkan

Banyuasin - Bupati Banyuasin, Askolani Jasi SH MH di dampingi Wakil Bupati H. Slamat soemontono SH , membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Kecamatan Rantau bertepatan di desa Rantau Harapan. Selasa (13/07/2023). 

Turut hadir dalam rapat tersebut , Assisten I, Staf Ahli, Kepala Perangkat OPD, Kepala Bagian di lingkup Pemkab, Camat dan kepala Desa se Kabupaten Banyuasin.

Di katakan Bupati Banyuasin, bahwa Rakor Pemerintahan dilaksanakan sebagai media koordinasi antar pimpinan dan seluruh Porkimcam di Kecamatan Rantau Bayur dalam rangka menyampaikan informasi dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan roda pemerintahan. Baik di tingkat Kecamatan Maupun desa. Rapat koordinasi kali ini merupakan gabungan antara Rakor Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang biasanya kita laksanakan secara terpisah.

"Ya, Ini bukti nyata adanya sinergi, koordinasi dan kesepahaman yang baik antara Perangkat Daerah Kabupaten Ke tingkat Kecamatan dalam menyukseskan pembangunan Banyuasin dari tingkat desa. Dengan adanya Rapat Koordinasi diharapkan lebih efektif dan efisien dalam memacu pencapaian target kinerja Pemerintah Kecamatan dan desa. 
Kepada Kepala OPD yang ada di lingkungan pemkab Banyuasin dan terutama di Kecamatan Rantau Bayur untuk mengawal dengan intens terhadap pencapaian target dan kinerja Desa masing – masing. Secara khusus, Dia meminta perhatian khusus terhadap dana desa baik pemberdayaan, Pisik serta 7 program Unggulan Banyuasin Bangkit dan 12 gerakan yang selama ini Gita gaungkan apakah sudah berjalan di tingkat desa atau apa yg menjadi penyebabnya itu tujuan kita rakor di Sela-sela silaturahmi", sambung dia

Dengan akan berakhirnya masa jabatannya , tentu ada kewajiban pemerintah berupa laporan yang harus dipenuhi dan disampaikan baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun kepada DPRD Kabupaten Banyuasin maka segera untuk diselesiakan semasa kepemimpinan dirinya

" Kami kan sama pak de tidak lama lagi, lebih kurang 2 bulan lagi akan berakhir masa jabatan jadi kami harus tau capaian semasa kepemimpinan kami, terus jika kami mencalonkan kembali dan masyarakat Kecamatan Rantau Bayur dan umunya masyarakat Banyuasin kami sudah mengetahui apa yang menjadi pengetahuan,", tutupnya. 

Senada di katakan saipul Azwar Ssos Msi, Dirinya dan 21 Desa binaannya yang ada di Kecamatan Rantau Bayur sangat setuju dan senang atas agenda Rakor Kecamatan yang langsung di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati serta beberapa OPD dan forkopimda. Karna menurut dia di Rakor tersebut baik pemerintah Kecamatan ataupun Desa bisa menyampaikan secara langsung apa yang menjadi keluhan dan persoalan  di desanya. 

"Ya, harapan apa yang menjadi kendala dan persoalan selama ini di desa masing-masing walapun belum terealisasi secara cepat paling tidak bapak bupati sudah mengetahui dan alhamdulillah ketika di forum tanya jawab apa yang di keluhkan baik warga, BPD dan Kepala Desa langsng beliau respon dan tindak", singkatnya. 

Sementara Ilin Sumantri Spd mengatakan, bawah dirinya sangat apresiasi dan bangga atas kedatang bupati serta OPDnya dan Kecamatan Beserta staf di desanya. Namun di balik ke bahagianya itu dirinya juga tidak luput meminta maaf jika penyambutan dan tempat acara juah dari kata sempurna. Namun baginya merupakan suatu kehormatan. 

"Ya, ini merupakan suatu kehormatan bagi saya karna jujur semenjak mekar dari Desa Lebung belum pernah Buapti  ke desa ini, baik yang sekarang maupun terdahulu datang ke desa kami, selain itu jaga saya lebih leluasa menyampaikan keluhan dan kendala didesa", singkatnya. (Dil)

Share:

Bupati Banyuasin Beserta Wakil dan Sekda, Hadiri Rakorcam Di Kecamatan Betung

Banyuasin - Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH.,MH bersama Wakil Bupati, H. Slamet Somosentono, SH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Kecamatan dan Desa sekaligus Launching UKM Desa dan Dokter Masuk Desa (DMD) program Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin bertempat di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Senin (10/07/2023).

Rapat koordinasi (Rakor) bertujuan sebagai wadah silaturahmi antara Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan sebagai wadah sharing informasi ataupun menyusun langkah-langkah bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di setiap Kecamatan.

Bupati Banyuasin H. Askolani dalam penjelasannya menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan setiap tahunnya bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah agar tercipta suatu sinergi dalam penyelenggaran kebijakan yang telah dijalankan selama ini sehingga dengan adanya rapat koordinasi bisa meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan. Selain membahas berbagi permasalahan rakor ini juga berguna untuk mencari solusi berbagai persoalan yang terjadi disetiap desa yang ada di kecamatan.

“Melalui rakor ini bisa membangun semangat kebersamaan antara Pemerintah daerah dan masyarakat serta bisa mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat meskipun Banyuasin pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin tetapi kita bisa bersaing dengan Kabupaten lainnya. Dibatas waktu yang tersisa ini tentunya saya titip Kabupaten Banyuasin untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dan tetap menjalankan program-program yang telah dicanangkan selama ini,” ujarnya.

Dilanjutkan Bupati, beliau sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-30 dari 514 Kota dan Kabupaten kita bisa terpilih menjadi tuan rumah di acara yang istimewa ini. Kabupaten Banyuasin baru-baru ini mendapatkan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya bidang pembangunan keluarga dan Pin Mas dari Kapolri.

“Adanya penghargaan yang telah diberikan tentunya ini atas kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari semua stakeholder terkait sehingga dengan rakor ini permasalahan terkait pembangunan jalan, kebutuhan mesin atau alat untuk pembuatan keripik nanas, bantuan kabel PLN, permasalahan sertifikat yang belum diberikan Bank BRI untuk petani, lampu jalan akan kita segera cari solusi dan kita usulkan kepada pihak yang terkait untuk menyelesaikannya satu persatu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati H. Slamet mengatakan dilakukan rakor untuk memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Kecamatan dan desa dalam upaya memajukan daerah serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Semua pihak harus bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kita juga mengharapkan melalui kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kedepannya dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat sehingga masyarakat bisa hidup guyub dan rukun demi menuju Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera,” katanya.

Kesempatan yang sama, Camat Betung M. Sobir, S.Sos menjelaskan Kecamatan Betung mempunyai luas 3.863 hektar atau 378,4km sebelah utara perbatasan dengan Kecamatan Pulau Rimau, memiliki penduduk sebanyak 55.154 jiwa dengan 17.31 kepala keluarga dengan jumlah penduduk laki-laki 28.25 jiwa dan perempuan 26.948 jiwa. Untuk itu dengan jumlah masyarakat yang banyak kami selalu menghimbau masyarakat demi terwujudnya apa yang dicita-citakan oleh Bupati dan Wakil Bupati dengan 7 (tujuh) Program dan 12 (dua belas) gerakan bersama masyarakat, Camat M. Sobir berkoordinasi dengan seluruh kades yang ada di 9 desa untuk tetap menjalankan program-program yang telah dicanangkan selama ini.

“Semoga rakor ini bisa membawa manfaat atas aspirasi dari para kades dan masyarakat bisa didengar dan terwujud untuk kemajuan Kecamatan Betung, meskipun dengan sisa waktu 3 bulan kami yakin Pemerintah Kabupaten Banyuasin bisa tahu kondisi dan situasi yang ada di Kecamatan Betung,” pungkasnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah, Plt Ketua TP-PKK Kabupaten Banyuasin, Para Asisten Sekda yang hadir, Para Staf Khusus Bupati, Para Kepala OPD, Kepala BPN yang mewakili, Kapolsek Betung, Danramil Betung yang mewakili, Manager PTPN 7 Tebenan, KUA Betung, Para Kepala UPTD, Para Kades Se-Kecamatan Betung, Para BPD dan Perangkat Desa. (Rillis)

Share:

Kejari Banyuasin Musnahkan 572,3706 Gram Sabu dan 116 Butir Pil Ekstasi

Banyuasin - Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) KUHAP yakni jaksa penuntut umum diperintahkan oleh undang-undang untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti tersebut.

“Kegiatan ini juga masih dalam rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan juga dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan serta penumpukan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, SH., MH usai kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Banyuasin, Selasa (12/07/23).

Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan terdiri dari BB Narkotika, yakni 572,3706 gram shabu dan116 butir pil ekstasi, sedangkan BB tindak pidana orang dan harta benda berupa pakaian/celana, 18 pisau/parang dan 2 buah linggis. Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah inkrah, terdiri dari 83 perkara narkoba, 48 perkara terhadap orang dan benda, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum, serta 1 perkara anak,” ungkap Agus. (Gta)
Share:

Hingga Ke Kabupaten, Tuntutan Masyarakat Desa Paldas Belum Ada Kepastian, Ini Jelas Kades!...


Banyuasin - Sehari usai aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Desa Paldas, selanjutnya pihak perusahaan lakukan audiensi bersama Pemkab Banyuasin. Lagi-lagi tuntutan masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur semakin tidak jelas, Selasa 11 Juli 2023.

Dalam rapat audiensi yang digelar Pemkab Banyuasin bersama Pemerintah Kecamatan Rantau Bayur, Pemdes Paldas, Jajaran Polres Banyuasin dan Pihak Perusahaan tersebut. Namun terkait tuntutan masyarakat, maupun jadwal sosialisasi belum ada kepastian.

Hal itu seperti disampaikan langsung Kepala Desa Paldas Aidil Fitri usai kegiatan itu mengatakan, Dari hasil rapat audiensi bersama Pemkab Banyuasin hari ini, untuk jadwal sosialisasi yang diminta masyarakat itu belum ada kepastian kapan akan dilakukan.

Mengingat pada hari Rabu dan Kamis besok ada agenda kegiatan rakorcam, kemungkinan juga sekitar Minggu depan namun semua belum pasti juga.

Sementara tadi dari penyampaian pihak perusahaan baru menyanggupi bahwa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mereka siap melakukan, terangnya.

"Untuk tuntutan masyarakat yang lainnya mungkin pada waktu sosialisasi tersebut, kemungkinan mereka akan menanggapinya. Sementara hingga akhir rapat tadi untuk tuntutan apa yang telah disampaikan masyarakat dari pihak perusahaan belum memberikan tanggapan," jelasnya.

Intinya semua telah ketemu dengan pak Wabub insyaallah semua akan selesai semua, karena mereka ingin investasi harus dijaga dan apa yang diminta masyarakat mereka juga mau memberikan, karena mereka juga memberikan PAD untuk Kabupaten," ujar singkat Wabub Banyuasin H Slamet Somosentono SH, saat dikonfirmasi.(Gta/SN)

Post: ReformasiRI
Share:

Wakili Bupati Banyuasin, Kadis Kominfo-SP Terima Penghargaan Tribun Award 2023

Palembang — Pemerintah Kabupaten Banyuasin di anugerahi Penghargaan Tribun Award Tahun 2023 Kategori Optimalisasi Gas Alam Untuk Masyarakat. Bupati Banyuasin diwakili Kadis Kominfo-SP Dr. H. Salni Pajar, S.Ag.M.HI didaulat menerima penghargaan tersebut pada puncak acara HUT Tribun Sumsel ke-11 yang digelar di Griya Agung, Kamis (13/07/2023).

Bupati Banyuasin H.Askolani, SH.,MH dinilai berhak menerima penghargaan ini karena menginisiasi bagaimana masyarakat di Kabupaten Banyuasin bisa menikmati gas alam dengan harga yang murah.

Setidaknya, dalam kurun waktu hampir lima tahun kepemimpinan Bupati Askolani sudah ada dua kecamatan yang sekarang menikmati gas alam murah.
Tiga Kecamatan yang sudah menikmati jaringan gas alam murah ada di Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Sembawa dan Kecamatan Talang Kelapa. Adanya jaringan gas alam ini, bisa mempermudah masyarakat memperoleh gas dengan harga yang murah.

Selain itu, masyarakat juga tidak kesulitan lagi untuk mengisi gas melalui tabung gas. Dengan adanya jaringan gas alam yang sudah terpasang saat ini, masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya.

Bupati Askani yang dikonfirmasi menyatakan jaringan gas yang ada saat ini akan terus dikembangkan agar masyarakat Banyuasin bisa merasakan gas murah untuk kebutuhan rumah tangga.

“Pastinya, saya persembahkan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat Banyuasin. Inilah bentuk dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Askolani.

Penghargaan untuk Bupati Banyuasin H.Askolani di dalam acara puncak HUT Tribun Sumsel ke 11 tahun di Griya Agung Palembang dalam kegiatan sarasehan nasional yang mengangkat tema Inovasi Baru Energi “1001 inovasi baru energi untuk bumi Sriwijaya” yang dimoderatori oleh Head Of News Room Sriwijaya Post-Tribun Sumsel Yudie Thirzano.

(Diskominfo/IKP)
Share:

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan


Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana.

Hal ini dapat kita rujukkan pada:

  1. Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
  2. UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 32 selengkapnya berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  3. Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.

Nah, dengan uraian di atas anda yang memegang jabatan dalam Badan Publik Desa, yaitu:

  1. Pemerintah Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa
  3. Badan Kerjasama Desa
  4. Badan Usaha Milik Desa

Jangan lagi seenaknya menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, atau bahkan memusnakan dokumen publik, arsip desa, antara lain:

  1. Peraturan Desa
  2. Peraturan Kepala Desa
  3. Peraturan Bersama Kepala Desa
  4. Keputusan Kepala Desa
  5. Buku Tanah Desa
  6. Buku Data Aset Desa
  7. Buku Data Inventaris Desa
  8. Dokumen Keuangan Desa
  9. Surat berharga milik desa
  10. Dokumen lainnya yang menurut sifatnya publik yang dikecualikan.

Bila ini dilakukan, maka anda akan berurusan dengan hukum pidana, dan rakyat sangat berhak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana bagi anda.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:

Ditrektur Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira)

Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN)


Post: ReformasiRI 

Share:

Masyarakat Desa Keluang Banyuasin Belum Rasakan Infrastruktur Jalan Mulus


Banyuasin - Meskipun Program Infrastruktur Bagus di Banyuasin telah direalisasikan, tapi belum semua masyarakat merasakan seperti di Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin.

Kondisi jalan di desa ini rusak parah sepanjang 8 Km, akibat dari jalan rusak tersebut warga menglu kerusakan jalan tak kunjung diperbaiki ole pihak perusahan yang berada didesa keluang kecamatan tungkal ilir kabupaten banyuasin tersebut.

Rusak nya Jalan lintas penghubung Desa keluang dan Kecamatan Tungkal Ilir rusak parah dan nyaris tidak bisa dilalui oleh masyarakat setempat pasalnya jalan tersebut bak seperti kubangan kerbau

Menurut salah satu warga sekitar ada puluhan perusahaan. Pertamina, ptp7, Pt odira, Pt awi, dan masih banyak lagi di kecamatan tungkal ilir yang tutup mata terkait akses jalan tersebut. Sabtu (28/06/2023).

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (corporate social responsibility) makin mengemuka seteleh konsep ini ditetapkan secara normatif dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebelumnya Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

UUPT mengganti terminologi corporate social responsibility dengan istilah “tanggung jawab sosial dan lingkungan”. UUPM lebih memilih tetap memakai istilah “tanggung jawab sosial perusahaan” Perseron-perseroan diwajibkan adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi sansi tersebut namun tidak berlaku bagi perusahan di kecamatan tungkal ilir Ujar masyarakat.

Arozi warga setempat mengatakan, kerusakan jalan sangat menyulitkan aktivitas transportasi dan mengancam lumpuhnya roda perekonomian, Kondisi itu amat terasa bagi masyarakat saat ini.

Tambah Heri Kurang nya perhatian pemerintah kabupaten maupun provinsi jalan di kecamatan tungkal ilir tak kunjung diperbaiki bahkan saat musim hujan datang jalan penghubung antar desa di Kecamatan Tungkal ilir. Kabupaten Banyuasin tidak bisa dilalui. Ujarnya

Sejumlah warga Desa keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk memperbaiki jalan penghubung antar desa tersebut agar tidak menggangu perekonomian masyarakat sekitar.

Kalau kerusakan jalan ini tidak segera diperbaiki tidak menutup kemungkinan akan membuat jalan semakin rusak parah dan memutus akses jalan warga. Kami minta agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera lakukan tindakan,” Tutup nya. (adri/red)

Share:

Ratusan Masyarakat Desa Paldas Portal Akses Jalan Perusahan Batubara

Banyuasin - Ratusan masyarakat Desa Paldas kecamatan Rantau Bayur, kabupaten Banyuasin, lakukan aksi unjuk rasa dengan cara menutup akses jalan perusahan Batubara PT. Utama Wira Karya Plantation (UWKP), Senin (10/7/2023). 

Dalam aksinya, ratusan masyarakat Desa Paldas merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan, karena  tidak adanya koordinasi maupun sosialisasi terkait akses jalan yang dilalui pihak Perusahaan ke Desa mereka.
Hardaya didampingi Legar Saputra selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, Apa yang dilakukan oleh PT. UWKP dengan menggarap akses jalan melalui Desa Paldas, dengan tanpa adanya koordinasi ataupun sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pemerintah Desa. Hal ini tentu menimbulkan dampak negatif bagi desa Paldas.

Karena secara teritorialnya, lokasi pertambangan Batubara itu berada di Desa Paldas. Tentu dampak negatif tersebut berpengaruh kepada lingkungan, lahan pertanian milik warga, sungai-sungai akan terpengaruh, apabila adanya aktivitas pertambangan itu.

"Artinya,,,dampaknya sudah jelas.. namun mengapa sampai saat ini pihak perusahaan melakukan pembukaan akses jalan hingga ke Desa Paldas. Yang sangat disayangkan tidak adanya koordinasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Kita sebenarnya bukan ingin  menghalangi investor untuk ber usaha, disini kita ingin meminta solusi kepada pihak perusahaan terkait dampak-dampak yang nantinya akan ditimbulkan oleh aktifitas perusahan batubara tersebut," tegasnya.
Mewakili masyarakat Desa Paldas, Hardaya dalam tuntutan aksinya tersebut meminta kepada Pihak perusahaan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, karena sebelumnya masyarakat sudah bersurat kepada Gubernur Sumsel dan undangan rapat  ke ESDM provinsi tapi pihak PT tidak hadir.

Selanjutnya masyarakat juga kembali diundang di rumah makan sederhana Betung, dimana semua keluhan itu sudah kami sampaikan kepada pihak PT, namun aktivitas membuka akses jalan itu masih tetap dilanjutkan, dan oleh karena itulah kami merasa dizolimi, ungkapnya.

Maka dari itu masyarakat meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Kapolsek Rantau Bayur, Kapolres Banyuasin, Kapolda Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Gubernur Sumatera Selatan, Kementerian ESDM dan Bapak Presiden Joko Widodo tolong dengarkan aspirasi kami, pintanya.
Hal senada di sampaikan Kepala Desa Paldas mengatakan, "Dari awal kami sudah berkali-kali ditanya masyarakat terkait kejelasan perusahan batubara itu, karena sampai saat ini hingga masyarakat melakukan aksi tidak ada satupun perwakilan perusahaan, yang melakukan koordinasi baik kepada masyarakat maupun pemerintah Desa, untuk melakukan sosialisasi," ujar Aidil Fitri.

Jadi sehubungan dengan telah terjadinya aksi tersebut saya selaku Pemerintah Desa, menyerahkan semua keputusan kepada masyarakat, karena masyarakat menginginkan pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi mencari solusi yang terbaik, lanjut Aidil.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. UWKP Asri saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi warga Desa Paldas, yang meminta segera dilakukan sosialisasi. Namun karena segala sesuatu harus dilakukan persiapan, maka dari manajemen meminta waktu dilakukan sosialisasi paling lambat tanggal 12-13 Juli nanti.
Saat ditanya terkait terjadinya keterlambatan proses sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan penggarapan lahan, Asri menjelaskan sebelumnya pihak perusahaan sudah pernah melakukan itu, namun mungkin secara teknisnya saja yang belum.  Dan terkait yang lainya seperti Amdal nya silahkan tanya langsung ke management, ujarnya singkat. 

Kemudian, karena belum menemukan kesepakatan antar masyarakat Desa Paldas dan pihak PT. UWKP, akhirnya dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat tetap melakukan pembatalan akses jalan yang telah digarap oleh pihak perusahaan dan akan dibuka hingga ada kesepakatan bersama. (Gta)

Share:

Berita Populer