Wakil Bupati Banyuasin hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Pemerintah Kotamadya Jambi

Jambi - Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH. melakukan penandatanganan MoU kesepakatan bersama pemerintah Kotamadya Jambi dengan pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dilakukan di Rumah dinas Walikota Jambi Provinsi Jambi, Jum’at (04/08/ 2023).

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kotamadya Jambi ini berkaitan tentang kerja sama daerah secara sukarela, MoU ditandatangani oleh Wakil Walikota Jambi dengan Wakil Bupati Banyuasin, sedangkan Perjanjian tersebut juga di dampingi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Waki Bupati Banyuasin H.Slamet Somosentono dalam sambutannya mengucapkan banyak terimah kasih kepada bapak Wakil Walikota Jambi yang telah menyambut dengan baik, Wakil Bupati Banyuasin juga menyampaikan 7 program pokok andalan Kabupaten Banyuasin dan 12 Gerakan unggulan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, beliau juga mengucapkan terima kasih karena telah mempercayai Kabupaten Banyuasin sehingga terlaksananya kerjasama dan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Pemkot Jambi, semoga penandatangan kerja sama ini menjadi awal hubungan yang baik antara Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dengan Pemerintahan Kotamadya Jambi.

Dalam sambutan Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan dalam kerjasama ini saling menguatkan antara Kabupaten Banyuasin dengan Pemkot Jambi, dalam kerja sama ini untuk kedepannya dapat berjalan dengan lancar bisa saling membantu dan saling mengisi tentang kerja sama daerah secara sukarela, dan beliau pun mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Banyuasin yang telah menyempatkan hadir ke acara kerjasama ini.

Selesai penanda tanganan MoU di lanjutkan dengan penyerahan plakat/cindera mata dan foto bersama

Turut hadir Asisten I Pemkot Jambi, Asisten II Pemkot Jambi, Kepala Dinas Pertanian Pemkot Jambi, Kepala Dinas Koperindag, Kabag Kerjasama Pemkot Jambi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banyuasin, Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Kabag Tata Pemerintahan, Sekdis Koperindag Banyuasin dan Sekdis Disporapar Banyuasin.(Dil)
Share:

Ribuan Jamaah Hadiri Harlah Muslimat NU Ke-77 Di Kabupaten Banyuasin

Nahdlatul Ulama adalah organisasi islam terbesar di Indonesia, didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 yang berkomitmen untuk memperkuat ajaran Islam menjaga persatuan umat muslim serta berperan aktif dalam pembangunan sosial dan politik di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono mengucapkan selamat memperingati Harlah ke-77 tahun dan selamat datang kepada muslimat NU di Gedung Graha Sedulang Setudung semoga kehadiran para muslimat NU di Banyuasin akan memberikan manfaat dan berkah dalam upaya kita bersama mewujudkan Banyuasin Religius, Bangkit, Adil dan Sejahtera.

“Mudah-mudahan kedepan muslimat nahdlatul ulama dapat senantiasa meningkatkan eksistensi dan perannya, sehingga keberadaannya akan semakin dirasakan manfaatnya. Bisa memegang teguh prinsip khoirun naas anfa’uhum linnas sebaik-baiknya manusia adalah yang lebih memberikan manfaat terbaiknya kepada sesama manusia,” himbaunya.

Ditambahkan Wabup, peran dan dukungan dari muslimat nahdlatul ulama sangat penting dan dibutuhkan dalam rangka menjaga ketenangan ditengah kehidupan keluarga, berbangsa, beragama, serta bermasyarakat saat ini. Semoga muslimat nahdlatul ulama dapat lebih meningkatkan eksistensi pembangunan Kabupaten Banyuasin guna terwujudnya kemajuan dan kemandirian daerah serta kesejahteraan masyarakat secara material maupun spritual.

“Melalui kiprah NU diberbagai bidang saya yakin dapat berperan serta dalam mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan, turut menjaga gerakan islam Indonesia yang konsisten bergerak sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama islam. Untuk itu tidak berlebihan kiranya bila apabila kami Pemerintah, masyarakat Banyuasin berharap dukungan serta peran NU dalam pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Koimudin, SH.,MM mengatakan NU sangat banyak berperan dalam masyarakat dan Pemerintah melakukan hal-hal yang bermanfaat kegiatan positif serta bersinergi dengan Provinsi Sumsel maupun daerah.

“Tak lupa saya mengucapkan selamat hari lahir muslimat NU ke-77, semoga kedepan semakin istiqomah dalam mengemban perjuangan jamiyyah NU untuk membina umat. Saya juga berharap agar muslimat NU terus berjuang untuk generasi penerus bangsa dan mensejahterakan masyarakat serta selalu bersinergi dengan Pemerintah dalam menjalin silaturahmi dengan pemerintah dan ormas lainnya,” ucapnya.

Turut hadir mendampingi Anggota DPRD Provinsi Sumsel Muhammad Yaser, SE, Plt Ketua TP-PKK Kabupaten Banyuasin Hj. Neni Tri Haryani Slamet, TGUPP Bidang Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sumsel Haidir Rohimin, SE.,MM, Ketua PW Muslimat NU Sumsel Dra. Hj. Choiriyah, M.Hum, Ketua PW Muslimat NU Banyuasin Hj. Siti Halimah, Penceramah Dra. Hj. Yeni Mardiana, M.SI, Para Kepala OPD Provinsi Sumsel, Para Kepala OPD Kabupaten Banyuasin.
(Diskominfo/IKP)

Share:

Bupati Banyuasin Harap Rakorcam Terus Optimalkan Koordinasi Dan Sinergitas

Banyuasin - Bupati Banyuasin H. Askolani, SH.,MH bersama Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) ke-14 tingkat Kecamatan dalam rangka koordinasi sinergi pelaksanaan kegiatan Pemerintah dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait di Desa Telang Makmur, Kecamatan Muara Telang, Selasa (01/08/2023).
Rapat koordinasi (Rakor) merupakan kegiatan yang sudah di programkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang bertujuan untuk tetap menjalin silaturahmi dan temu kangen dengan masyarakat. Juga memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik serta sebagai wadah diskusi serta menampung permasalahan yang ada agar dicarikan solusi untuk kedepannya.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin H. Askolani menjelaskan apapun permasalahan yang ada di Kecamatan Muara Telang mengenai pembangunan jalan poros itu merupakan cita-cita kami dalam menyelesaikan infrastruktur untuk 27 (dua puluh tujuh) jembatan, telah kita usulkan ke Presiden dan Kementerian PU dengan dana 250 miliar. Sehingga dengan adanya Rakorcam ini kita harus lebih optimalkan koordinasi dan sinergitas untuk tujuan bersama membangun Kabupaten Banyuasin.

Kekurangan gedung SD Negeri 13 sudah dicek dan kekurangan komputer akan diwujudkan ditahun 2024 mendatang, kendala pupuk mahal (non subsidi) kita harus berubah mingset petani dari pupuk kimia ke pupuk organik kembali karena kita sekarang telah memiliki pabrik di Kecamatan Tanjung Lago yang memproduksi 30 ton pupuk tinggal mengurus urusan produksinya.

“Melalui rapat koordinasi ini kita harus bersatu, kompak untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera. Sehingga semua hasil atau masukan dan permintaan dari masyarakat agar dibuat proposal dengan waktu 1 (satu) minggu nantinya akan kita bahas bersama para Kepala OPD untuk disusulkan di anggaran tahun 2024 nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono menyampaikan adanya Rakor selain mendengarkan aspirasi masyarakat juga melihat apa saja pembangunan dan pekerjaan yang belum selesai di Kecamatan Muara Telang. Nantinya akan kami selesaikan demi terwujudnya Kabupaten Banyuasin yang berdaya saing, aman, nyaman yang warganya guyub dan kreatif untuk menuju Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera.

“Apapun permasalahan di Desa Upang Jaya akan kita urus dan bantu tetapi memang tidak bisa dengan sisa waktu 2 (dua) bulan pasti selesai harus butuh waktu untuk menyelesaikannya. Maka dari itu kita semua harus paham betul Pemerintah akan hadir ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi memang butuh waktu dan anggaran di tahun depan diharapkan bersabar agar bisa terselesaikan dengan merata di 21 Kecamatan,” ujarnya.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Anggota DPRD Arisa Lahari, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Staf Khusus Bupati Amirul, SH.,MH, Hasmi, S.Sos.,M.SI, Plt Ketua TP-PKK, Para Kepala OPD, Camat Muara Telang, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Muara Telang, Ketua TP-PKK Muara Telang, Danramil, Kapolsek mewakili, Kepala KUA Muara Telang, Para Ketua BPD Se-Kecamatan Muara Telang, Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
(Diskominfo/IKP)
Share:

Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Bersama 11 Kabupaten dan 8 Provinsi


Makassar – Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH terima penghargaan dari Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Pusat karena telah memberikan dukungan Dana Desa dalam penanggulangan AIDS, Tubercolosis, dan Malaria (ATM) di Kab. Banyuasin tahun 2023.

Pemberian Penghargaan ini disampaikan pada Selasa, 1 Agustus 2023 Pukul 19.00 WIB di Ballroom Eboni, Hotel Gammara, Makassar pada acara pembukaan Pernas Adinkes Makasar 2023.

Bupati Banyuasin menerima penghargaan bersama dengan 11 Kabupaten/Kota dan 8 Provinsi (masing-masing jumlah Kab/Kota yaitu: Sumsel 3, Maluku Utara 2, Maluku 1, Papua 1, Papua Barat 1, Sulsel 1, Jateng 1, Jatim 1).

  1. Muara Enim SUMSEL
  2. Musi Rawas SUMSEL
  3. Banyuasin SUMSEL
  4. Kota Ternate MALUKU UTARA
  5. Halmahera Selatan MALUKU UTARA
  6. Kota Makassar SULSEL
  7. Manokwari PAPUA BARAT
  8. Mimika PAPUA
  9. Kota Ambon MALUKU
  10. Kota Mojokerto JATIM
  11. Kota Semarang JATENG

Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan setelah memenuhi Kriteria Apresiasi.

  1. Kabupaten yang telah memiliki minimal 30 desa dengan dana di desa untuk mendukung Penanggulangan ATM di tahun 2023;
  2. Kota yang telah memiliki minimal 80% Kelurahan memiliki dukungan dana untuk mendukung Penanggulangan ATM di tahun 2023.

Atas diraihnya penghargaan tersebut, menambah deretan panjang penghargaan yang berhasil diraih oleh Bupati Askolani selama menjabat sebagai Kepala Daerah. 

Post: ReformasiRI RRI



Share:

Masyarakat Desa Paldas Pertanyakan Tindak Lanjut Putusan PTUN

Banyuasin - Masyarakat Desa Paldas sambangi Kantor DPMD Kabupaten Banyuasin dalam rangka menuntut agar Kadis DPMD Banyuasin segara berkordinasi bersama pihak terkait untuk melaksanakan Penarikan SK Kepala Desa Paldas atas nama Aidil Fitri. Senin(31/07/2023)

Hal ini disampaikan oleh matan Kepala Desa Paldas Rusman RH, Kedatangan kami ini meminta hasil tindak lanjut dari ujuk Rasa pada Senin (24/07/2023) di depan Kantor Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami bersama-sama atas nama masyarakat Desa Paldas menyambangi Kantor DPMD mempertanyakan tindaklanjut dari aksi damai kami beberapa waktu lalu, meminta Bupati Banyuasin segera mencabut SK Aidil Fitri, berdasarkan putusan PTUN yang sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022".

Selanjutnya kami atas nama masyarakat Desa Paldas meminta Bupati segera melakukan perintah PTUN Palembang, jangan sampai seorang Bupati Banyuasin yang notabene orang hukum mengabaikan hukum yang berlaku. 

"Kami sangat membanggakan beliau Dia seorang Bupati Banyuasin yang tegas dalam melaksanakan perintah negara dan taat dengan aturan-aturan hukum, jangan sampai karena permintaan masyarakat yang sepeleh ini, akan berdampak hukum kurang baik dimasyarakat Desa Paldas dan bagi perjalanan karir beliau dalam menjalankan tatanan pemerintahan di Bumi Sedulang Setudung secara umum". Tegas Rusman

Timpal, Darmadi atau dikenal Cik Madi, menuturkan akibat dari masyarakat ikut Demo itu ada dampak sosial yang dialami masyarakat.

"Sangat menyayangngkan tindakan yang diambil Kades Aidil, saudara Maulana ikut Aksi damai, sementara Kakaknya bernama Mukti Hadi yang tak ikut campur permasalahan, dihentikan Kades sebagai RT", singkatnya

Sayangnya hingga berita ini terbit dari pihak terkait, Kominfo Banyuasin/KaDPMD Banyuasin, Kades Paldas Adil Fitri belum memberikan Klarifikasi/tanggapan (Red/Gta)

Post: ReformasiRI, RRI.com
Share:

Pertanyaan Sikap MSK-I: Tolak Keras Jenis Kejahatan di Dunia Pendidikan

Palembang - ORMAS Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan Berujuk Rasa/ Aksi Damai di Kantor DPRD Kota Palembang. Senin(31/07/2023)

Dalam hal ini MSK-Menolak keras apapun kejahatan di dunia pendidikan, sebagaimana dalam pernyataan sikap.


PERNYATAAN SIKAP  MSK-I

Salam Perjuangan dari Rakyat !!!
Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan adalah Lembaga Control Sosial Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karenanya Berdasarkan hasil Tim Observasi Lapangan serta Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada Dugaan Indikasi Pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 : 

SMPN 1 Kota Palembang, 
SMPN 4 Kota Palembang,
SMPN 8 Kota Palembang, dan 
SMPN 17 Kota Palembang .

Adapun Nominal Dugaan indikasi PUNGLI berkisar dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Per Siswa.

Maka dari itu kami dari ORMAS Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan melakukan Aksi di Kantor DPRD Kota Palembang, Berdasarkan. 

Rujukan Hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang menyatakan pendapat di muka umum.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang hak asasi manusia.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun Pernyataan Sikap Aksi Unjuk rasa Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia DPW-MSK INDONESIA Provinsi Sumatera Selatan Sebagai berikut;

I. Mendesak Walikota Palembang Untuk Segera Memecat Kabid SMP Kota Palembang diduga tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik karena diduga terindikasi menerima setoran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru yang
dilakukan oleh Oknum yang berinisial LH.

II. Mendesak DPRD Kota Palembang melalui Komisi IV DPRD Kota Palembang untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban terkait dugaan menerima setoran PPDB oleh Kabid SMP Kota Palembang serta meminta kepada DPRD Kota Palembang untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kejahatan di dunia pendidikan.

III.Kami dari DPW MSK-I Menolak keras segala bentuk kejahatan di dalam dunia Pendidikan.

Demikianlah Pernyataan sikap Aksi Demontrasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                           Hormat Kami,

               DEWAN PIMPINAN WILAYAH
      MASYARAKAT SADAR KORUPSI INDONESIA
                   DPW-MSK INDONESIA
     
                 Palembang 31 Juli 2023
      Mukri AS.                           R. Sholeh
Koordinator Aksi            Koordinator Lapangan



Post: ReformasiRI, RRI.com,

Share:

JPKP: Ratusan Massa Desak Bupati H Askolani Cabut SK Kades Paldas, Ini Penyebabnya!...

Banyuasin  - Ratusan Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera. Gruduk  Kantor Bupati Banyuasin, Senin (24/07/2023).

Kedatangan Massa ini meminta dan mendesak  Bupati Banyuasin H. Askolani segera mencabut SK kades Paldas yang menjabat sekarang serta melaksanakan Pilkades Ulang di Desa Paldas.

Massa dikomandoi Ketua Ormas JPKP Banyuasin Indo Sapri didampingi Sekretaris Budi Setiawan mengatakan, bersarkan putusan PTUN sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022.

"Kami minta ketegasan bupati, jangan hanya mencopot kepsek yang belum jelas kesalahannya, ini jelas putusan PTUN kenapa berlarut belum dieksekusi," tegasnya.
Meminta Bupati segera melakukan perintah PTUN Palembang, jangan sampai seorang bupati banyuasin yang notabene orang hukum tidak taat hukum. timpal budi Setiawan.

"kami minta bupati mundur jika tidak taat perintah hukum yang dikeluarkan PTUN Palembang". 

Adapun Pernyataan Sikap : 

Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan 

Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama warga Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Bergerak untuk memperjuangkan Hak Masyarakat terkait hal mendesak Bupati Banyuasin agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk Segera membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028. Sehubungan dengan sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022 maka 

kami meminta dengan hormat Kepada Bupati Banyuasin untuk segera melaksanakan Putusan tersebut. 

Diketahui tertanggal 6 Februari 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah menyurati Bupati Banyuasin dengan Nomor: W5.TIN-1/242/HK.06/1I/2023 Perihal : Perintan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Nomor : 170/8/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 namun hingga saat ini Bupati Banyuasin Belum Melaksanakan Putusan tersebut. 

Adapun beberapa point inti dari Amar Putusan-putusan tersebut diatas adalah sebagai berikut : 

1. Mewajibkan tergugat ( dalam hal ini adalah Bupati Banyuasin ) untuk mencabut Keputusan 

Bupati Banyuasin Nomor : 1011/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 24 Desember 2021 khusus Lampiran Nomor urut 7 Desa Paldas atas nama Aidil Fitri, S. Pd.; Mewajibkan tergugat ( dalam hal ini adalah Bupati Banyuasin ) untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Caion Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Periode 2022 s.d 2028;. 

Maka dengan ini, kami Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Mendatangi Kantor Bupati Banyuasin guna menyampaikan Aspirasi Masyarakat dengan menyatakan sikap - 

1. Mendesak Bupati Banyuasin untuk membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028 sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar segera membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilinan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028 sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti sebagai Bentuk Pembelaan dan Dukungan Pemerintah atas Aspirasi masyarakat Serta sikap menjunjung tinggi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Massa Disambut Plt Asisten 1 Edil Fitriadi didamping Kadis PMD Banyuasin Rayen. pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga, karena bupati sedang mengikuti kegiatan rakor. 

Karena Perwakilan pemda belum bisa memberikan jawaban yang diharapkan massa berjanji dalam satu pekan jika belum ada kepastian akan kembali melakukan aksi dengan mendirikan tenda dihalaman kantor bupati sampai dieksekusi nya putusan PTUN Palembang.

Sempat hampir nyaris terjadi kekisruhan sebab tidak ada satu anggota DPRD yang muncul saat massa orasi di kantor bupati Banyuasin.

Sementara DPRD Banyuasin melalui bendahara akan menyambut langsung Aspirasi warga Paldas bersama JPKP pihak yang memegang kuasa.
Red/ Team/Gta

Share:

Hardaya: Izin AMDAL nya Sudah Kadaluarsa, Kegiatan PT. BCM Itu Ilegal

Banyuasin  - Masyarakat Desa Paldas Keluhkan Pengerjaan jalan untuk  Penambangan Batu Bara yang menutup Daerah Aliran Sungai (DAS). Adapun kedua desa terkena dampak tersebut yakni, Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Kabupaten Muba dan Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. 

Dari hasil rapat yang di hadiri Wabup Banyuasin, camat Rantau Bayur dan Forkopimda. Terkuak  Izin Amdal Perusahaan Basin Coal Mining (BCM) habis masa Berlaku alias kadaluarsa.
Oleh sebab itu, Hardaya selaku Aktivis Lingkungan dan HAM didamping Arie Anggara mengatakan Izin AMDAL Perusahaan Basin Coal Mining (BCM) sudah kadaluarsa, yang melakukan aktivitas perencanaan dan/penambangan Batu Bara di Desa Paldas, adalah Ilegal.

"Ternyata izin Amdalnya itu sudah habis masa berlakunya. Kalau mereka mau melakukan aktivitas kembali dalam perencanaan dan/ penambangan batu bara di Desa Paldas harus mereka penuhi persyaratan terlebih dahulu, Izin AMDAL nya harus masih Berlaku. Kalau tidak berlaku lagi, apa yang mereka lakukan saat ini adalah ilegal," ujar Hardaya. Jum'at (21/072023)

Lanjut dia, akibat dari aktivitas perusahaaan tersebut masyarakat Desa Paldas sangat dirugikan. Saluran air sungai (DAS) yang mengalir keluar masuk kepersawahan milik warga menjadi tersumbat.
Kondisi Jalan Timbunan Menutupi DAS

"Dengan ini secara tegas kami sebagai masyarakat dan aktivis Lingkungan dan HAM meminta kepada penegak Hukum dan Pemerintah terkait, untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak/perusahaan PT. BCM." Ujarnya.

"Mari kita taat akan aturan dan perundang-undangan di Negara ini,  jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), RUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sangat jelas aturan ini, maka harus kita Jalani dan Patuhi," tegas Hardaya.(GTa)

Share:

Berita Populer