Hardaya: Apresiasi Gerakan Kontrol Sosial, Mari Dukung Pj Bupati Banyuasin


Hardaya: Apresiasi Gerakan Kontrol Sosial, Mari Dukung Inovasi Pj Bupati Banyuasin

Palembang - Hardaya selaku Aktivis Sumsel juga merupakan Pemuda Banyuasin atau sering disapa Kak HarryDay ini, memberikan Apresiasi atas Kritik-kritik Positif  dari gerakan kontrol sosial Aktivis di Kabupaten Banyuasin hari. Kamis, (02/11/2023).

Hardaya mengatakan, dimungkinkan adayan Directed Contact Change atau sebuah perubahan dibawa sengaja oleh outsider sehingga terdapat suatu ide baru ataupun cara baru, dalam kontek ini, tentu untuk kemakmuran masyarakat juga. "Sekali lagi, kita bangga masih ada masyarakat yang sayang dan cinta dengan Bumi Sedulang setudung". Katanya

Kendati demikian sambung Hardaya, Besar harapan saya agar sahabat-sabat kontrol sosial dan Masyarakat kedepannya dapat mendukung apa yang menjadi Visi-misi program kerja Pj Bupati Banyuasin Bapak H. Hani Syopiar Rustam, dalam melanjutkan dan menuntaskan program kerja dari bapak H. Askolani terdahulu.

Sedangkan faktor pendukung penerapan prinsip Good Governmence adalah kerjasama dan komunikasi. Tentu dengan dukungan para sahabat dan para senior semua melalui komunisi yang baik sehingga apa yang menjadi INOVASi terwujud sesuai harapan semua. 

MARI kita dukung INOVASI Pj Bupati H. Hani Syopiar Rustam untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

"Tidak ada perubahan tanpa adanya inovasi, dan inovasi berarti penyempurnaan, adaptasi, dan proses penyesuaian ke arah yang lebih baik". Tandas Hardaya. (Gta)

Post: ReformasiRI 
Share:

Ini Manfaat Program "Sosis Landak Nasi Inspektorat Kabupaten Banyuasin" Bukti Sinergitas APIP dengan!...

Banyuasin - Inspektorat Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Kepolisian Resor Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah melakukan Kegiatan Sosialisasi Tips Efektif Pemberian Keterangan AHLI Bagi Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin (11 Oktober 2023) dan dilanjutkan dengan Kegiatan Simulasi Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pemberian Keterangan AHLI Bagi Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin (27 Oktober 2023).
Kedua Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program aksi perubahan yang digagas oleh Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Banyuasin Sdr. Ali Mukhtar, SP. M.Si, melalui Aksi Perubahannya yang berjudul PENINGKATAN KUALITAS AUDITOR DALAM PEMBERIAN KETERANGAN AHLI MEMLAUI PROGRAM “SOSIS LANDAK NASI” DI INSPEKTORAT KABUPATEN BANYUASIN.

"Pada Kegiatan Sosialisasi ini Tips Efektif Pemberian Keterangan AHLI hadir sebagai narasumber adalah Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (Nofita Dwi Wahyuni, SH. MH.), Kasi Pidsus Kejari Banyuasin (Hafis Munadi, SH) dan Kanit Tipikor Polres Banyuasin (Iptu. M. Fachri Persada Putra, S,Tr.K., M.Si). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan dihadiri oleh seluruh Irban dan Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin," ungkapa Ali Mukhtar.
Pada kegiatan kedua, Simulasi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yaitu di Ruang Sidang Utama (Cakra). Bertindak selaku hakim ketua pada simulasi peradilan tersebut adalah Ketua Pengadilan Pangkalan Balai dan sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Banyuasin Sdr. Yophi Misdiana, SH serta bertindak selaku Penasehat Hukum adalah Windy Yolandini, SH dan Ashar SH. 
Lebih lanjut Ali Mukhtar berharap kegiatan ini 
Diharapkan kegiatan simulasi peradilan ini akan menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin setiap tahun dengan dukungan dan support dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan Kejaksaan Negeri Banyuasin. "sehingga dapat menciptakan auditor-auditor yang handal dan berkualitas dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penugasan pemberian keterangan AHLI". Tandas Ali Mukhtar. (Kamel)

Post: ReformasiRI 
Share:

Pj Bupati Hani Syopiar: Isu PKH Dihapus, Tahun 2024 Pun Sudah Dianggarkan, Ini Penjelasannya!...

Banyuasin – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH angkat bicara terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicoret atau dinonaktifkan.

Hani membantah terkait tersebarnya isu tersebut, dikatakannya bahwa bantuan PKH hanya belum dibayarkan saja bukan dicoret dari perencanaan.

“Memang itu dianggarkan sampai bulan 9 namun tetap diusulkan diperubahan sampai bulan 12 tahun 2023, dan sudah disetujui, artinya Tidak ada yang dihapus, semuanya tetap dilanjutkan,” ucapnya Kamis (2/11/2023).

Dirinya berharap agar masyarakat lebih bersabar dan menjaga kondusifitas, semuanya akan tetap dilanjutkan dan akan segera direalisasikan.

“Semua tetap sama tidak ada yang dihapus, untuk Tahun 2024 pun tetap dianggarkan dengan mekanisme yang sama artinya tidak ada yang berubah,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU, dikatakan Sekda bahwa terkait mekanisme insentif bantuan transport untuk PKH akan langsung dicairkan setelah evaluasi dari gubernur.

“Untuk gaji PKH itu sendiri sudah ada dari pusat, tetapi dari APBD Pemda tetap memberikan bantuan untuk menunjang kinerja mereka, dan anggarannya sudah masuk, selesai evaluasi langsung dibayarkan,” bebernya saat ditemui dirumah dinasnya.

Ditambahkannya bahwa anggaran PKH hanya belum dibayarkan saja karena memang masih menunggu evaluasi dari gubernur.

“Yang jelas PKH ini sudah masuk anggaran, jadi tidak ada yang dihapus, jadi kita menunggu selesai evaluasi tersebut, begitu selesai langsung kita bayar,” pungkasnya. (SMSI Banyuasin)
Share:

Roni Utama: BAPENDA Banyuasin Sedang Melakun Validasi Data, Masyarakat Harus Tau Kalau Disiplin Ini Manfaatnya


Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mencatat peningkatan yang sangat baik dalam penerimaan pajak daerah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga per 30 September 2023. Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak daerah PBB mencapai 30,9 miliar rupiah, mendekati target pokok sebesar 33 miliar rupiah. Dengan capaian ini, persentase penerimaan pajak daerah PBB mencapai 93 persen untuk triwulan ketiga tahun ini.

Roni Utama selaku  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban BAPENDA) Banyuasin mengatakan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu penyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Kabupaten Banyuasin. "Dari itu kami mengajak semua lapisan masyarakat agar segera membayar PBB sebagai wujud turut serta membangun Kabupaten Banyuasin." Selasa (31/10/2023).

Sambung Kaban Roni, saat ini kami informasikan bahwa Bandan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banyuasin sedang melakukan validasi data PBB,  untuk itu mohon kepada  masyarakat agar memanfaatkan momen ini guna memperbaiki data PBB yang  belum sesuai" harap Kadis Roni,

Selai itu juga Kadis Roni mengucapka terimakasih  kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin atas kesadaran dan kepeduliannya terhadap PBB dalam membangun Kabupaten Banyuasin. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah disiplin dalam membayar pajak PBB dan berkontribusi dalam upaya pembangunan kabupaten ini. Semoga kesadaran ini terus meningkat, dan kita dapat bersama-sama mencapai target 100 persen pada akhir tahun ini untuk mendukung kemajuan Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I, Panca Al Azhar, SE mengungkapkan, pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak daerah PBB sebesar 30 miliar rupiah, dan berhasil melampaui target dengan penerimaan sebesar 33 miliar rupiah hingga akhir Desember. Namun, Panca menutur masih terdapat kendala dalam pelaksanaan, termasuk masyarakat yang enggan membayar pajak dengan alasan ketidaksesuaian data. Karena itu, Pemerintah menekankan, kewajiban membayar pajak daerah PBB sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021.

Peningkatan ini menjadi sebuah dorongan positif bagi pemerintah kabupaten, yang optimis bahwa target 100 persen akan tercapai di bulan Desember mendatang. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah PBB untuk mendukung pembangunan Kabupaten Banyuasin.

"Pemerintah juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi berupa denda sebesar 2% dari pokok pajak bagi yang terlambat membayar pajak. Harapannya, masyarakat terus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, karena pajak daerah PBB berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Banyuasin". Tandasya (Gta)

Post: ReformasiRI 

Share:

Tismon: Kunjungan Komisi IV DPRD Banyuasin, PT Melania Akui Nunggak BPJS Hampir 1,5 Miliar, Ini Penyebabnya!...

Banyuasin - Terkait isu masalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan keterlambatan pembayaran BPJS ketenagakerjaan di PT Melania Indonesia, anggota DPRD Banyuasin komisi IV, Tismon Sugiarto didampingi pihak Disnaker Banyuasin datangi PT Melania untuk minta kejelasan, Rabu(01/11/2023).

Tismon Sugiarto mengatakan, pihaknya datang ke PT Melania Indonesia yakni untuk meluruskan isu masalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan masalah BPJS ketenagakerjaan yang terlambat bayar. sehingga mengakibatkan karyawan yang sudah pensiun hendak mencairkan dana santunan hari tua dari BPJS ketenagakerjaan mengalami hambatan karena adanya tunggakan pembayaran BPJS dari pihak perusahaan.

”Karyawan yang mau mengambil dana santunan hari tua itu belum bisa karena ada keterlambatan bayar dari pihak perusahaan,” ujar Tismon Sugiarto.

Lanjut Tismon, terkait penunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut pihak perusahaan memberikan alasan dikarenakan masalah keuangan perusahaan.

“karena di sini PT Melani memproduksi karet, karet lagi anjlok harganya dan produksi mereka juga berkurang karena musim kemarau,” kata Tismon saat diwawancarai wartawan usai kunjungan di PT Melania Indonesia.

Tismon menuturkan, keterlambatan BPJS tersebut murni dari pihak perusahaan bukan karyawan, karena karyawan sudah membayar dan dipotong langsung melalui slip gajinya.

“Yang menjadi keterlambatan itu dari pihak perusahaan, kalo dari karyawan kan sudah dipotong langsung melalui gaji, jadi yang menjadi keterlambatan itu murni dari pihak perusahaan, bahkan pihak perusahaan tadi mengakui hampir 1,5 Miliar tunggakan ke BPJS ketenagakerjaan,” bebernya.

Tismon juga menegaskan, untuk itu pihaknya mendesak pihak PT Melania dalam waktu cepat agar segera membayarkan keterlambatan gaji karyawan selam dua bulan dan juga keterlambatan BPJS yang belum di bayar segera dibayarkan.

“Kita tunggu informasi dari serikat dan pihak manajemen, kami harap ini selesai tidak berkelanjutan, jika ini tidak selesai ya terpaksa kami panggil,” tandasnya.

Sementara pihak manager PT Melania Indonesia tidak bisa ditemui dan dihubungi untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut. (Dil)
Share:

Pj Bupati HSR Berkomitmen Bayar Penuh TPP ASN dan Memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi ASN di Banyuasin


Banyuasin - Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP merupakan tambahan yang diberikan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) diluar gaji dan tunjangan Tambahan penghasilan yang diberikan pada ASN bertujuan untuk meninggatkan kesejahteraan ASN ditempat mereka mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara.

Untuk itu, Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin, H Hani Syopiar Rustam, SH, MH, walaupun belum genap 2 bulan menjabat Pj Bupati Banyuasin telah banyak melakukan terobosan-terobosan pro masyarakat dan Aparatus Sipil Negara. Seperti contoh Pj Bupati asal Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tersebut akan membayarkan TPP ASN di Kabupaten Banyuasin secara full artinya hingga bulan Desember 2023 nanti.

Terus terang saya prihatin mendengar keluhan kawan - kawan ASN bahwa TPP mereka belum dibayarkan beberapa bulan ini, mereka takut nanti seperti tahun sebelumnya TPP hingga 6 bulan tidak dibayarkan, saya meresah sedih mendengarnya karena saya juga ASN,"Untuk itu saya berkomitmen untuk mensejahterakan ASN dan juga memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi ASN yang bertugas di Bumi Sedulang Setudung ini,"Ujar Pj Bupati akrab disapa HSR ketika menghadiri acara Ngopi Bareng Media beberapa waktu lalu.

Saya yakin dan percaya sambung HSR, tunjangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong mereka bekerja lebih giat lagi. Mereka (ASN) merupakan ujung tombak pembangunan, ASN semangat bekerja maka Banyuasin Bangkit akan terwujud bukan hanya slogan saja,"SDM ASN harus diutamakan maka semangat kerja akan meningkat semua program akan terwujud dan pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat juga,"harap pria kelahiran Palembang 12 Januari 1970 tersebut.

Terus terang saya mengabdi dan ditugaskan di Kabupaten Banyuasin ini mempunyai niat yang tulus dan tidak ada kepentingan politik apapun,"Saya hanya ingin ASN dan masyarakat di Kabupaten Banyuasin semakin sejahtera dan ASNnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," sambung suami dari Hj Merry Hani tersebut.

"Kebijakan publik selalu terkait kepada pilihan dan sikap politik pemimpin. Jika sebelumnya TPP tidak dibayar penuh, maka hal itu juga merupakan pilihan sikap politik. Yang pasti, dalam hal TPP ini, PJ Bupati bersikap untuk memberikannya secara penuh, tanpa pemotongan terhadap ASN."

Mendengar kabar tersebut, seorang ASN berinisial "P"  ketika dibincangi media ini, Selasa 31 Oktober 2023 mengatakan sangat mengaprisiasi dan bergembira atau kabar tersebut,"Alhamdullilah saya mungkin juga teman temn ASN lainnya sangat berterima kasih kepada Bapak PJ Bupati Hani Syopiar Rustam telah memperjuangkan kesejahteraan kami ASN yang bertugas di Kabupaten Banyuasin tercinta ini,"ujar dia.

Tentusaja lanjut wanita berhijab tersebut, dengan dibayarkannya TPP secara penuh dan diberikannya tunjangan jabatan fungsional, diharapkan ASN di Banyuasin dapat lebih termotivasi untuk bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat." Ini bukti nyata bahwa Pj Bupati Peduli terhadap kesejahteraan ASN, saya berjanji akan bersemangat lagi dalam bekerja,"tegasnya.

Terus terang sebelumnya kami kuatir nanti TPP ditahun 2023 ini dibayar seperti tahun 2022 lalu hanya dibayar 6 bulan saja,"ditahun 2023 ini kami baru menerima TPP sampai bulan Juni takutnya tidak dibayarkan lagi, Alhamdullilah bapak Hani Syopiar Rustam membangkitkan semangat kami kembali untuk meningkatkan kinerja dalam mengabdi kepada masyarakat,"tukasnya. (SMSI Banyuasin)
Share:

Puluhan Ton Batubara PT KBU Tumpah di Pelabuhan Servo, Kawali Sebut Cemari Ekosistem Lingkungan Sungai Musi

Sumsel - Sebuah truk pengangkut batubara terguling di kawasan pelabuhan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) milik Titan Infra Energy Group pada Senin (30/10/2023) lalu.

Informasi yang dihimpun, truk milik PT Kumala Bahtera Utama itu terguling saat proses pemuatan batubara secara manual ke tongkang Pacific Star 8711. Akibat dari kejadian ini, puluhan ton batubara tumpah dan mencemari sungai musi. Hal inipun mendapat sorotan dari aktivis Kawali Sumsel, Chandra Anugerah. Menurutnya, kejadian ini bukan kejadian kecelakaan kerja biasa, melainkan kejadian yang mengancam kelestarian lingkungan.

Aktivitas pemuatan batubara ke tongkang secara manual itu, menurutnya beresiko besar mencemari sungai. Seperti saat ini, Chandra memastikan jika kondisi baku mutu air di kawasan pelabuhan SDJ milik Titan Infra Energy Group itu sudah sangat tercemar. “Kasus-kasus seperti ini, seharusnya menjadi perhatian pihak berwenang,” kata Chandra.

Pelanggaran aturan lingkungan hidup, aturan tata kelola Sumber Daya Air, sambungnya, sudah pasti dilanggar oleh korporasi yang sebelumnya juga disorot karena sejumlah pelanggaran lingkungan seperti debu batubara dan swabakar ini.

“Diatur dalam pasal 98 dan pasal 99 UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan Hidup dengan ancaman minimal pidana 3 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar),” jelas Chandra.

Dalam penelusuran, selain UU Lingkungan Hidup, sejumlah aturan lain yang diduga dilanggar oleh aktifitas pelabuhan SDJ yang dimaksud Chandra antara lain termuat pada PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, di pasal 57, 58 dan 59. Sementara dalam Pasal 60 diatur mengenai sanksi untuk pemegang izin yakni :

(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan:

a. kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau

b. kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.

“Akan lebih parah lagi, apabila mereka pada kenyataannya tidak memiliki izin yang resmi seperti yang terjadi dalam kasus di RMK Energy,” tambahnya.

Sebelum ini, aktifitas PT Servo Lintas Raya (SLR) yang juga merupakan bagian dari Titan Infra Energy Group juga dikritisi oleh aktivis lingkungan Mahasiswa-Masyarakat PALI Peduli Lingkungan.

Tidak hanya terjadi swabakar di kawasan stockpile pada musim kemarau, tetapi juga debu batubara yang mencemari baku mutu udara di wilayah sekitar operasi dan pemukiman warga, tetapi juga permasalahan perizinan, yang dimulai dari perizinan jalan hauling SPT Servo Lintas Raya, Perizinan Lingkungan di Stockpile Km 37 dan Km 38, sampai Izin operasional dan pemurnian batubara di kawasan Pelabuhan SDJ.

Bahkan Pemprov Sumsel saat ini tengah menerjunkan tim untuk mengusut sejumlah pelanggaran lingkungan perusahaan tersebut.

Peningkatan pelanggaran dan pencemaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pertambangan di Sumsel ini disinyalir terjadi akibat peningkatan produksi secara massif.

Seperti Titan Infra Energy Group yang berupaya meningkatkan produksi batu bara menjadi 19 juta hingga 20 juta ton pada tahun ini, yang artinya akan terjadi peningkatan sebesar 42,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya


Post: ReformasiRI 





Share:

Heriyadi Cabut Kesaksian di Polsek Kalidoni dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan


Palembang -
Heriyadi als Kades bin Kholki, didampingi kuasa Hukum, Adi Irawan SH ke Polsek Kalidoni untuk mencabut kesaksian, Sabtu (28/10/2023).

Dalam keterangan Pengacara Adi Irawan, SH mengatakan, maksud kedatangan kami ke kantor Polsek Kalidoni dari LBH MDP sebagai kuasa hukum Heriyadi untuk menyampaikan surat pernyataan untuk mencabut kesaksian dari saudara Heriyadi.

“karena saudara Heriyadi tidak mengetahui tidak terlibat dalam hal perkara tersebut artinya beliau tidak mengetahui kejadian kejadian secara spesifik”, ujar Adi Irawan.

Untuk diketahui Heriyadi (45) als Kades bin Kholki adalah seorang saksi dalam kasus keributan antara saudara Mahmud dengan saudara Ali Sadikin, yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 yang berlokasi di lingkungan perumahan Griya Pesona 5 Mata Merah rt 25.

Lebih lanjut dikatakan oleh pengacara Adi Irawan mengatakan, dalam hal ini sehingga kita tim kuasa hukum saudara Heriyadi dan Heriyadi minta dampingi kita untuk mencabut laporan keterangan saksi, jadi semua keterangan itu dianggap batal”, pungkasnya.


Foto: Tim Kuasa Hukum M. Ali Sodikin dari Firma Hukum SR Lumiere
Tak hanya itu saja, tampak hadir tim kuasa Hukum terlapor M. Ali Sodikin, dari Firma Hukum SR Lumiere.

Sujaka SH didampingi Adi Merdeka, M Deden dan Hardaya menyampaikan maksud dan tujuannya kepada awak media perihal kedatangan ke Polsek Kalidoni dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik terkait ditetapkannya M. Ali Sodikin sebagai tersangka atas dugaan pasal 351 ayat 1. (Eta)

Post: ReformasiRI 

 
Share:

Berita Populer