Pj Bupati Banyuasin Laporkan Upaya Pengendalian Inflasi di High Level Meeting TPID se-Sumsel

Banyuasin, ReformasiRI.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumatera Selatan, melaporkan berbagai upaya pengendalian inflasi yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuasin. Pertemuan tersebut digelar di Hotel Wyndham, Jakabaring, Kecamatan Rambutan, pada Jumat (02/8/2024), dan menjadi ajang untuk mempresentasikan tantangan dan pencapaian dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok di Banyuasin.

Dalam laporannya, Farid mengungkapkan bahwa harga bahan pokok di Banyuasin relatif stabil, kecuali untuk komoditi cabe rawit merah dan gula pasir yang mengalami kenaikan signifikan pada minggu ke-4 Juli 2024. "Kenaikan ini disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat serta keterbatasan pasokan dari dalam daerah, khususnya untuk cabe rawit merah yang dipengaruhi musim panas," jelas Farid. Namun, ia juga menambahkan bahwa harga cabe merah, bawang merah, dan bawang putih mulai mengalami penurunan.

Untuk beras, baik premium maupun medium, harga mulai meningkat namun masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Farid menuturkan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh hasil panen yang sedikit sejak Juni 2024. Selain itu, harga minyak goreng merk "Minyakita" juga tercatat melebihi HET di tingkat konsumen berdasarkan survei yang dilakukan pada tiga pedagang untuk setiap komoditi.

Empat Strategi Pengendalian Inflasi di Banyuasin

Dalam upaya menjaga inflasi, Farid menyebutkan empat strategi utama yang telah diterapkan oleh Pemkab Banyuasin, yaitu:

Keterjangkauan Harga
Pemkab Banyuasin telah melakukan operasi pasar murah reguler sebanyak 32 kali dan operasi khusus satu kali. Gerakan Pangan Murah (GPM) dilakukan lima kali dengan komoditi utama di setiap kesempatan. Selain itu, pemantauan harga bahan pokok dilakukan di 11 kecamatan, disertai inspeksi pasar serta pengecekan langsung ke distributor dan produsen.

Kelancaran Distribusi
Banyuasin telah meningkatkan infrastruktur dengan memperbaiki jalan sepanjang 5.880 meter, membangun irigasi D.I.R Menten, serta memperluas jaringan distribusi melalui kerjasama dengan Kota Jambi, Kabupaten Muaraenim, dan Kabupaten Brebes.

Ketersediaan Pasokan
Upaya ini dilakukan melalui pembangunan jaringan irigasi yang mencakup area seluas 208,40 hektar, gerakan menanam sayur, buah, dan rempah, serta peningkatan produksi pertanian. Bantuan berupa alat pertanian, bibit ikan, serta penyaluran cadangan pangan seperti beras juga dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan.

Komunikasi Efektif
Pemkab Banyuasin telah melaksanakan tiga kali rapat koordinasi TPID yang dipimpin oleh Pj Bupati, melakukan High Level Meeting sebanyak empat kali, serta menyampaikan imbauan belanja bijak melalui media sosial dan Radio Republik Indonesia (RRI).

Farid melaporkan bahwa hasil dari berbagai upaya tersebut terlihat dari Indeks Perubahan Harga (IPH) yang tercatat sebesar -1,15% per Juli 2024. Selain itu, Pemkab Banyuasin telah mengalokasikan anggaran penanganan inflasi sebesar Rp 156 miliar pada tahun 2024.

Arahan Pj Gubernur Sumsel

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SE., M.Si, memberikan arahan kepada para Bupati dan Walikota untuk tidak menaikkan pajak dan retribusi pasar, serta mendorong pembudidayaan pangan lokal seperti cabe dan bawang. Elen juga menekankan pentingnya menjaga kestabilan harga bahan pokok agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin.

"Semua jajaran Bupati dan Walikota harus terus berperan aktif dalam pengendalian inflasi. Ini penting agar kita dapat memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga stabilitas ekonomi di Sumatera Selatan," ujar Elen.

Dengan koordinasi dan komitmen yang kuat, Banyuasin dan daerah lainnya di Sumatera Selatan diharapkan dapat terus menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi tantangan inflasi yang ada.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Pastikan Keandalan Listrik PON XXI Aceh-Sumut 2024, Begini Persiapan PLN

Jakarta # ReformasiRI.com - PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik andal guna mendukung kelancaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 yang digelar pada 8-20 September 2024. PLN melaksanakan berbagai persiapan mulai penyiagaan pasukan dan _dispatcher_, hingga pemeliharaan peralatan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap mendukung penuh _event_ olahraga terbesar di Indonesia yang akan diikuti ribuan atlet dan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. 

“PLN berkomitmen mendukung PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan kelistrikan yang andal, sebelumnya kami telah memastikan kesiapan seluruh personel dan peralatan sehingga dapat memberikan yang terbaik demi kesuksesan perhelatan nasional ini," ujar Darmawan.

General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera, Daniel Eliawardhana, menyampaikan pihaknya memastikan kesiapan infrastruktur kelistrikan baik jaringan transmisi dan pengaturan beban untuk memitigasi adanya potensi gangguan, agar gelaran pesta olahraga PON XXI Aceh-Sumut tahun ini berjalan lancar.

“Kami telah melakukan berbagai pengecekan untuk memastikan pasokan listrik yang andal dan stabil di beberapa titik pemasok daya yang ada di daerah Aceh dan Sumut. PLN berkomitmen untuk turut menyukseskan PON XXI Aceh-Sumut kali ini,” ucap Daniel.

Daniel menambahkan dalam agenda _site visit_ dan _checkpoint_ kesiapan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 yang dilakukan pada tanggal 19-21 Agustus 2024 di Banda Aceh, PLN melakukan pengecekan pada Gardu Induk Banda Aceh dan Gardu Hubung (GH) pada _venue_ Utama di Stadion Harapan Bangsa. 

Sementara itu General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh Mundhakir mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apel gelar pasukan dan pengecekan peralatan. Ia menekankan, pentingnya kesiapan teknis dan operasional demi menjaga keandalan pasokan listrik khususnya di wilayah Aceh selama acara berlangsung.

“Kegiatan ini melibatkan pengecekan peralatan dan kesiapan tim untuk situasi darurat. Petugas teknis PLN terus menginspeksi jaringan dan peralatan kelistrikan untuk memastikan semua komponen dalam kondisi optimal, guna meminimalisir risiko gangguan listrik selama PON,” ujarnya.

Mundhakir menjamin, keandalan pasokan listrik di seluruh venue dan fasilitas pendukung ajang olahraga terbesar tersebut. Dari total daya mampu listrik mencapai 1.046 megawatt (MW), diproyeksikan beban mencapai 587,96 (MW) sehingga ada cadangan daya sekitar 458 MW.

Ia menambahkan, sebanyak 1.058 personel siaga akan melakukan pengawasan terhadap kelancaran penyediaan pasokan listrik selama PON berlangsung di wilayah Aceh. Tim khusus ini bersiaga 24 jam selama pelaksanaan PON dengan dibekali kendaraan listrik _safety patrol_ untuk menunjang mobilitas dan respon cepat terhadap gangguan.

"Kami akan memantau kondisi jaringan listrik selama PON dan siap bertindak cepat jika ada gangguan. Dukungan semua pihak sangat penting," kata Mundhakir.

PLN juga telah menyiapkan segala mitigasi risiko untuk menghadapi berbagai kemungkinan gangguan listrik. Selain suplai dari pembangkit utama, sebanyak 53 unit genset, 21 unit _uninterruptible power supply_ (UPS), 28 unit gardu bergerak (UGB) dan peralatan penunjang lainnya telah disiapkan di lokasi-lokasi strategis di Aceh untuk memastikan suplai listrik tetap terjaga.

Selain Aceh, PON XXI juga akan digelar di Sumatra Utara. General Manager PLN UID Sumatera Utara Saleh Siswanto, menegaskan kesiapan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Utara selama gelaran PON berlangsung.

Saleh pun menjelaskan kondisi kelistrikan Sumatera Utara saat ini dalam kondisi aman. Dengan Daya Mampu Pasok sebesar 2.300 Mega Watt (MW) dan proyeksi Beban Puncak sebesar 2.165 MW, dengan begitu masih ada cadangan daya yang besar untuk mendukung keamanan pasokan listrik.

 "PLN siap untuk mendukung penuh penyelenggaraan PON XXI dengan menyediakan pasokan listrik yang andal dan stabil. Kami telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur kelistrikan dapat berfungsi optimal selama perhelatan berlangsung," ujar Saleh.

Untuk memastikan kelancaran acara di Sumatra Utara, PLN juga menyiapkan skema pengamanan berlapis dengan menyiagakan UPS sebanyak 34 unit, UGB sebanyak 17 unit dan Genset sebanyak 33 unit. Dari segi personil PLN menyiagakan personil gabungan sebanyak 546 petugas yang akan siap siaga menjaga pasokan listrik PON XXI di wilayah Sumut.

“Dengan persiapan yang matang baik dari segi pasokan, personel, maupun peralatan, kami optimistis dapat menyukseskan gelaran PON XXI Aceh – Sumut 2024,” pungkas Saleh.

Narahubung:
Gregorius Adi Trianto
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059

Sekilas Tentang PLN:
_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emission (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia.(Runs)
Share:

Bentuk Perhatian Pemkab Muba Untuk Potensi Destinasi Wisata Desa

Tumpah Ruah.!! Masyarakat Antusias Saksikan Festival Bali

Muba, ReformasiRI.com  - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata terus berupaya meningkatkan daya tarik daerah dengan potensi objek wisata desa, salah satunya dengan gelaran festival sebagai media promosi.

Pemkab Muba menggelar Festival Bali (Bayung Lencir), di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (31/8/2024) malam, merupakan Program Dispopar Muba, dan festival keempat di tahun 2024.

Event dengan menghadirkan artis ibukota Veni Nur itu disambut antusias oleh masyarakat, tumpah ruah dan memadati Lapangan Sepak Bola Desa Mendis.

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi yang hadir langsung pada malam puncak mengatakan, festival ini sebagai bukti perhatian Pemerintah Kabupaten Muba terhadap destinasi wisata, desa wisata yang ada.

"Kami Pemkab Muba dalam penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mensupport daya tarik daerah di bidang pariwisata, melalui destinasi wisata yang layak untuk dipromosikan sehingga dikenal dan dikunjungi oleh wisatawan, serta berdampak positif bagi arus perekonomian masyarakat," ujarnya.

H Sandi Fahlepi menyebut, sebelumnya Pemkab Muba telah menyelenggarakan festival untuk promosi desa wisata di Kecamatan Keluang, Babat Supat dan Kecamatan Sekayu.

Tak lupa orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk  menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang serta tetap menjaga kondusifitas wilayah.

"Sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, untuk  itu saya berharap kita semua dapat menjaga kondusifitas wilayah, jangan sampai terpecah belah," imbau Pj Bupati H Sandi Fahlepi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba M Fariz SSTP MM melaporkan, penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan Program Dispopar Muba untuk peningkatan daya tarik destinasi wisata di Kabupaten Muba.

"Alhamdulillah Festival Bali (Bayung Lencir) merupakan festival yang keempat dilaksanakan di Tahun 2024," ungkap M Fariz, 

Ia berharap Forkopimcam Bayung Lencir bisa terus meningkatkan atraksi dan solidaritas untuk memajukan Embung Cinta Bumi yang ada di Desa Mendis.

"Dengan memiliki potensi wisata Embung Cinta Bumi, kita harapkan anugerah-anugerah Desa Wisata nantinya bisa di dapat Desa Mendis," ucapnya.

Sementara itu Camat Bayung Lencir M Imron SSos MSi mengatakan, bahwa masyarakat Bayung Lencir sangat antusias menyaksikan Festival Bali ini, yang memang haus akan hiburan seperti kegiatan tersebut. Untuk itu ia berharap agar festival itu dapat rutin dilaksanakan setiap tahun.

Selain itu, M Imron menyampaikan, terselenggaranya kegiatan tersebut berdampak positif pada UMKM lokal, bahkan dari Provinsi Jambi yang memang berbatasan langsung dengan Bayung Lencir.

"Kami sangat berterimakasih kepada Pak Pj Bupati Muba dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, yang telah memilih Bayung Lencir untuk kegiatan Festival seperti ini. Tentu warga kami menyambut ini dengan gembira, karena selain memberikan hiburan, Festival Bali juga berdampak pada geliat ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan lagi di tahun mendatang," pungkasnya.

Hadir dalam acara ini diantaranya,Dandim 0401 Letkol Inf Erry Dwianto SPsi MHan, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIk MH, Anggota DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, dan Dedi Zulkarnain, Kepala Dinas Koperasi UKM Muba Indita Purnama SSos MM, dan Kepala Desa Mendis Sugianto.(Iwan) 
Share:

MPK PB HMI TAK BERTARING, PAO PB HMI SEMENA-MENA BEGAL KONSTITUSI

Palembang, ReformasiRI.com - Kepengurusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama kader-kader di daerah. PB HMI dinilai inkonstitusional dan semena-mena dalam menegakkan serta mengimplementasikan konstitusi organisasi. Aturan dan prosedur organisasi kerap diabaikan, hanya demi kepentingan segelintir oknum pengurus yang memiliki agenda terselubung. Situasi ini semakin diperparah dengan diamnya Majelis Pengawas Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) yang seharusnya bertindak sebagai pengawas utama, namun dinilai lemah dalam menjalankan tugasnya, Jumat (30/08/2024) 

Kevin Andrian Islan, kader HMI Cabang Palembang yang juga Ketua Pelaksana Musyawarah Daerah (MUSDA) BADKO HMI SUMBAGSEL, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PB HMI. la menilai PB HMI sengaja mendiamkan praktik politik balas dendam terhadap Pengurus BADKO HMI SUMBAGSEL dan Panitia MUSDA. Kevin mendesak MPK PB HMI segera mengambil langkah tegas dengan mengabulkan tuntutan yang telah dikirimkan dalam surat resmi kepada PB HMI dan MPK PB HMI.

Surat tersebut berisi sejumlah poin penting yang menuntut pembatalan keputusan caretaker BADKO HMI SUMBAGSEL periode 2021-2023. Selain itu, Kevin juga meminta MPK PB HMI untuk merekomendasikan pelaksanaan MUSDA oleh kepengurusan BADKO HMI SUMBAGSEL yang sah, sesuai dengan aturan AD/ART HMI. Kevin menilai keputusan rapat harian PB HMI pada 10 Mei 2024, yang menjadi dasar penunjukan caretaker, tidak sah karena rapat tersebut diduga tidak kuorum dan tidak dihadiri oleh Ketua Umum PB HMI.

Selain itu, Kevin juga mengkritik keras PAO PB HMI yang dinilai hanya diam dan pasrah dalam menghadapi situasi ini. la menegaskan bahwa jika pengurus tidak mampu menjalankan amanah untuk menegakkan konstitusi, lebih baik mundur dari jabatan.

"Kami meminta MPK PB HMI untuk bertindak tegas dan jangan menjadi tameng yang melindungi kebobrokan serta arogansi oknum pengurus PB HMI yang seolah-olah menjadi pembegal yang haus akan hasrat politik. Tradisi buruk ini harus dihentikan agar tidak terus berulang dan merugikan organisasi yang kita cintai ini," pungkas Kevin.
Share:

Ribuan Relawan Seberang Ulu Antusias Sambut Calon Walikota Palembang Ratu Dewa

Palembang # ReformasiRI.com _ Ribuan warga yang tergabung dalam Relawan Seberang Ulu (RSU) senam sehat bersama Calon Walikota Palembang Drs H. Ratu Dewa, M.Si.
Antusias pendukung Ratu Dewa - Prima Salam atau biasa dikenal dengan RDPS melakukan senam bersama di Pelataran dekat Kelenteng Kelurahan 10 Ulu Laut, Sabtu (31/08/2024).

Dewa mengatakan, selain untuk kesehatan, senam bersama juga penting untuk menjalin silaturahmi dan kekeluargaan.

Lanjut Ratu Dewa menjelaskan, dirinya sudah mendaftar sebagai Calon Walikota Palembang ke KPU dengan membawa berbagai macam program diantaranya, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya secara gratis.

"Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi yang namanya sumbangan, semua akan dibayar melalui dana APBD. Selain itu, bagi yang punya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan diberikan pinjaman modal tanpa bunga," jelasnya.

Ditempat yang sama Hasbullah Bakti, S.Psi selaku Ketua RSU menambahkan, tujuan diadakannya acara senam sehat bersama tersebut untuk mengenalkan lebih jauh kepada masyarakat siapa sebenarnya seorang Ratu Dewa.

Hasbullah juga menuturkan, masyarakat sangat antusias dengan kehadiran Ratu Dewa sebagai sosok yang cerdas dan beradab sehingga membuat masyarakat menjadi nyaman.

"Kenapa saya mau menjadi relawan Ratu Dewa,? Karena ada Chemistry yang berbeda dengan Pasangan Calon Paslon) yang lain, salah satunya beliau adalah alumni organisasi yang sama dengan saya waktu kuliah di IAIN atau UIN sekarang," kata Hasbullah.

Lanjut, oleh karena itulah karena berdomisili di Seberang Ulu, maka dirinya bersama kawan-kawan sepakat untuk membentuk relawan pendukung RDPS khusus di wilayah Seberang Ulu (SU).

"Setelah acara senam ini selesai, kami sudah mempersiapkan program bantuan air minum dan mobil ambulan untuk korban terkena musibah, kami juga berharap Bapak Ratu Dewa dapat terpilih menjadi Walikota Palembang yang amanah dan bermasyarakat serta dapat memenuhi janjinya seperti yang di ucapka," pungkasnya.

Terakhir, sebagai penutup acara, pihak panitia melalui Ratu Dewa membagikan beberapa Doorprize berupa elektronik seperti, mesin cuci, kipas angin, seterikaan, Magicom, Kompor gas dan sebagainya.

Hadir dalam acara tersebut selain Ratu Dewa, ada juga Ketua Tim Pemenangan RDPS yaitu, Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd. M.M, Pembina RSU Agus Haryanto, Penasehat RSU H. Tabrani Syukri dan para tokoh masyarakat.(Runs)
Share:

ASN Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu

Banyuasin, ReformasiRI.com - Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.

Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Pengalaman penulis, sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pada beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Provinsi Sulawesi Barat baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, Faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasan, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang dilahir dari rekomendasi partai politik.

Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan. Para pimpinan kementerian/lembaga menyadari hal tersebut. Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu.

Untuk mencegahnya adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

Oleh karenanya, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.

Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga antara lain:

A. Pelanggaran Kode Etik

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD;

3) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4) Membuat postingan, commen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;

5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukse dengan menunjukk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;

6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

7) Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung negara (CLTN).


B. Pelanggaran Disiplin

1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);

3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);

4) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);

5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);

6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);

7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);

8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

9) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Sedang);

10) Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Berat);

11) Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk. (Hukuman Disiplin Berat);

12) Membuat keputusan / tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon. (Hukuman Disiplin Berat).


Untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan, tentu sebagai Aparatur Sipil Negara, ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas perlu dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Peranserta ASN sangat diperlukan agar proses pesta demokrasi lima tahunan ini dapat terlaksana sesuai asas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu dan pemilihan.

ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. ASN tidak melakukan tindakan politik praktis yang berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

Melansir: https://sulbar.kemenag.go.id/opini/asn-tak-netral-terancam-hukuman-disiplin-dan-pidana-pemilu-TVpAU
Share:

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Terus Tingkatkan Keandalan

Palembang # ReformasiRI.com – PLN UIP3B Sumatera menegaskan komitmennya dalam melistriki seluruh Sumatera dengan terus meningkatkan keandalan penyaluran listrik dan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan terbaik.
PLN UIP3B Sumatera melalui UP2B Sumbagsel melakukan pemeliharaan Disturbance Fault Recorder (DFR) di Gardu Induk (GI) Kota Agung Penghantar PLTA Semangka 1 dan 2 pada Selasa (27/08).

Upaya ini dilakukan guna memastikan peralatan berfungsi secara optimal sebagai upaya preventif PLN dalam meningkatkan keandalan penyaluran listrik ke pelanggan bertepatan dengan momen Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September mendatang.

Dalam menjalankan tugasnya, tim pemeliharaan mengedepankan konsep zero accident atau nihil kecelakaan kerja dengan mengikuti SOP yang ada dan mengutamakan tim serta berpegang pada profesionalisme kerja.

Pada kesempatan berbeda, Manager PLN UP2B Sumbagsel, Turyanto mengatakan berbagai upaya dilakukan PLN agar masyarakat dapat terus menikmati listrik dan beraktivitas dengan nyaman.

“Pemeliharaan rutin ini bertujuan untuk menjaga perangkat selalu dalam kondisi prima, sehingga siap digunakan untuk mempercepat analisa penyebab gangguan pada saat terjadi gangguan penghantar,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pemeliharaan yang bertugas. “Dengan kolaborasi dan dedikasi seluruh tim, pekerjaan dapat diselesaikan dengan lancar dan baik. Ini merupakan ikhtiar kita dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Sumatera Bagian Selatan,” tutupnya.

Narahubung:
Andi Pratama
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIP3B Sumatera
Tlp. (0761) 6700011
Share:

Nelayan Gasing Berharap Pemerintah Permudah Dapatkan Solar dan Perizinan Kapal

Banyuasin # ReformasiRI.com _ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ponco Darmono, SE berkunjung ke Desa Gasing, Kecamatan Banyuasin.
Maksud dan kunjungan Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) tersebut dalam rangka membantu nelayan Desa Gasing Laut untuk pembuatan surat izin dan kepemilikan kapal mesin yang akan digunakan beraktivitas 
nelayan dalam mencari ikan.

Dengan sangat antusias warga Desa Gasing Laut menyambut gembira kehadiran Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel. 

Ponco Darmono menyampaikan, banyak permasalahan yang menjadi kendala bagi para nelayan di Desa Gasing Laut, terutama masalah bahan bakar dan sulitnya membuat izin kapal.

"Ya saya terjun dan berkomunikasi langsung ketengah masyarakat Desa Gasing Laut, disana saya dapati banyak keluhan masyarakat khususnya para nelayan, yaitu masalah bahan bakar dan perizinan kapal," ujar Ponco Darmono atau biasa di panggil Mas Ponco.

Lanjut kata Ponco, DPD HNSI Provinsi Sumsel siap membantu permasalahan yang terjadi di Desa Gasing Laut tersebut khususnya pada para nelayan.

Selain Ketua DPD HNSI Provinsi Sumsel, dalam acara kunjungan tersebut hadir juga Nadira Desphia Putri Kusuma selaku Direktur PT. Nadira Maju Perkasa. Dimana diketahui PT. Nadira Maju Perkasa telah banyak membantu para nelayan di Sungsang dengan membangun Perumahan HNSI Residence di Desa Sungsang.

Ditempat yang sama beberapa warga seperti Rudi Hartono dan H. Suhaimi mengungkapkan, dirinya berharap kepada Pemerintah pusat maupun daerah agar para nelayan khususnya di daerah gasing untuk lebih diperhatikan lagi, terutama terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan perizinan kapal.

"Kami sangat merasa kesusahan untuk mendapatkan BBM jenis solar, karena jika kapal kami belum ada izin maka kami tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Dan, kepada Pemerintah pusat maupun daerah kami berharap bantuannya untuk dipermudah mendapatkan BBM agar kami bisa melaut seperti biasanya," pungkas Rudi di akhir pembicaraan.(Runs).
Share:

Berita Populer