Tanggapi Tuduhan, PJ Bupati Banyuasin Perintahkan BKPSDM Tegakkan Netralitas ASN

Keterangan:  Pj Bupati Banyuasin, M. Farid S.STP, M.Si didampingi Sekda Banyuasin  Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA, saat menghadiri Rakornas diadakan Bawaslu Pusat terkait Netralitas ASN, dihadiri seluruh Kepala Daerah dan Sekda se-Indonesia

Banyuasin, ReformasiRI.com – Menanggapi tudingan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, PJ Bupati Banyuasin, M. Farid S.STP, M.Si, segera mengambil langkah tegas. Ia menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar, Selasa(17/09/2024) 

Farid menekankan bahwa netralitas ASN adalah prioritas utama pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran dan kedamaian dalam proses demokrasi. "Kami telah memerintahkan BKPSDM membuat surat edaran yang menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN, termasuk sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar aturan ini," ujar Farid dalam pernyataannya.

Terkait dugaan ketidaknetralan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri salah satu calon kepala daerah, PJ Bupati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah murni inisiatif masyarakat setempat. "Pemkab Banyuasin hanya diundang sebagai tamu, dan baik saya maupun Kabag Kesra tidak hadir dalam acara tersebut. Kami sengaja tidak hadir untuk menjaga netralitas, terutama jika salah satu calon turut hadir dalam acara tersebut," tegasnya.

Farid juga menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan Pilkada Banyuasin 2024 berlangsung secara damai dan lancar tanpa ada keberpihakan dari pihak ASN maupun instansi pemerintahan. "Kami komitmen untuk menjaga netralitas sepenuhnya dan akan terus memastikan bahwa proses demokrasi di Banyuasin berlangsung tanpa gesekan atau konflik yang tidak diinginkan," tambahnya.

Dengan langkah ini, PJ Bupati berharap tuduhan terhadap ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin dapat segera ditepis, dan kepercayaan publik terhadap jalannya Pilkada dapat tetap terjaga. Warga Banyuasin pun menantikan implementasi nyata dari komitmen Pemkab dalam menjamin keadilan dan ketertiban sepanjang proses pemilu ini.

Reforter: ReformasiRI.com
Editor: Hardaya
Share:

Pj Bupati Banyuasin Tegaskan Komitmen Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024



Jakarta, ReformasiRI.com – Dalam rangka memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/09/2024). Acara ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menjaga netralitas ASN sebagai komponen penting dalam menyukseskan Pilkada yang jujur dan adil.

Farid, yang hadir didampingi oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng, serta Kepala BKPSDM Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, menegaskan bahwa Banyuasin siap untuk menjalankan komitmen menjaga netralitas ASN. "Kami di Pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah melakukan berbagai langkah untuk memastikan netralitas ASN. Gerakan pencanangan netralitas ini telah kami laksanakan melalui apel siaga, sosialisasi di media sosial, serta pemasangan spanduk bekerja sama dengan KPU Banyuasin," jelas Farid.

Dalam rapat tersebut, Farid juga menyampaikan bahwa Pemerintah Banyuasin akan terus mengawasi dan mendorong seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga menciptakan Pilkada yang aman dan tertib di Banyuasin. "Netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga integritas pilkada, dan ini akan kami kawal dengan penuh tanggung jawab," tambahnya.

Netralitas ASN: Fokus Utama Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang juga hadir dalam acara ini, mengingatkan pentingnya peran kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN saat Pilkada 2024 memasuki tahap penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. "Pada tanggal 22 September nanti, calon kepala daerah akan ditetapkan, dan ini adalah salah satu titik rawan yang harus kita antisipasi dengan ketat. Netralitas ASN harus kita jaga bersama," tegas Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menyebutkan tiga tahap kritis yang berpotensi menimbulkan masalah dalam Pilkada, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Menurut jadwal, setelah penetapan calon pada 22 September 2024, kampanye akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024, sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilaksanakan hingga 16 Desember 2024.

Rahmat menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik. "Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk bekerja sama menjaga netralitas ASN, karena ini adalah bagian penting dari keberhasilan Pilkada yang damai dan demokratis," tutup Rahmat.

Dengan komitmen penuh dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan dukungan Bawaslu RI, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Banyuasin akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Herman Toni: Pelepasan Atlit Bola Kaki Banyuasin, Momentum Menuju Prestasi Regional

Banyuasin,ReformasiRI.com -  Sebanyak 24 atlit bola kaki asal Kabupaten Banyuasin bersama tiga pelatih dan ofisial resmi dilepas oleh Ketua KONI Banyuasin, Herman Toni, ST, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Banyuasin, Drs. M. Yusuf, M.Si., serta Ketua Askab/PSSI Banyuasin, Samsu Rizal, SP. Para atlit bertolak dari kediaman pelatih Arsilani dan Hendro Sukoco di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, menuju Wisma Atlit Jakabaring, Palembang, guna persiapan menghadapi kompetisi yang berlangsung selama satu minggu, Selasa(16/09/2024) 

Ketua KONI Banyuasin, Herman Toni, ST, menyatakan kebanggaannya saat melepas para atlit muda berbakat tersebut. “Hari ini kita bangga melepas atlit-atlit muda berbakat dari Banyuasin. Ini adalah momen penting bagi mereka untuk menunjukkan kemampuan di kancah regional dan kita berharap mereka bisa membawa pulang prestasi membanggakan membawa pulang Piala Under 15 Gubernur Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Pelepasan ini merupakan bukti komitmen penuh dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mendukung perkembangan dan kemajuan olahraga, khususnya sepak bola, di kalangan generasi muda. “Dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sangat penting dalam upaya kita memajukan prestasi olahraga di Kabupaten Banyuasin,” tambah Herman.

Besok, pada Selasa, 17 September 2024, pukul 15.00 WIB, kontingen atlit dari 15 kabupaten/kota di Sumatera Selatan akan secara resmi dilepas di Lapangan Panahan Glora Sriwijaya, Jakabaring. Acara pelepasan ini diperkirakan menjadi awal persaingan sengit antara daerah dalam kompetisi sepak bola tingkat regional.

Kepala Disporapar Banyuasin, Drs. M. Yusuf, M.Si., selaku pembina para atlit, menyampaikan harapan besarnya terhadap kontingen yang akan bertanding. “Kita berharap dengan persiapan yang matang, para atlit ini mampu bersaing dan menunjukkan prestasi terbaik mereka. Mereka membawa nama besar Banyuasin dan ini tanggung jawab yang tidak ringan,” tegas Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Askab/PSSI Banyuasin, Samsu Rizal, SP., turut menyatakan optimismenya. “Ini kesempatan emas bagi para atlit muda kita. Dengan tekad dan semangat yang mereka miliki, kami yakin mereka bisa memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Pelepasan ini diharapkan mampu memotivasi para atlit muda untuk meraih prestasi gemilang di tingkat regional sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu daerah penghasil atlit-atlit berbakat di Sumatera Selatan.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya
Share:

Maulid Nabi Muhammad SAW: Momen Sosialisasi Pasangan Slamet-Alvi oleh DPC dan FPKB Banyuasin

Banyuasin, ReformasiRI.com – Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini menjadi momen penting bagi DPC PKB Banyuasin dan Fraksi PKB (FPKB) DPRD Banyuasin untuk mensosialisasikan pasangan Slamet dan Alvi (Selfi) sebagai calon di Pilkada Banyuasin yang akan datang. Hal ini ditegaskan pada Minggu (15/09/2024), di mana DPC PKB melalui Sekretarisnya, Emi Sumirta, menginstruksikan seluruh anggota DPRD FPKB yang baru dilantik untuk kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dan aktif berbaur dengan masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam sambutannya, Emi menyampaikan dua poin penting yang menjadi fokus utama partai dalam waktu dekat. Pertama, seluruh anggota DPRD FPKB diinstruksikan untuk bekerja keras memenangkan pasangan Slamet dan Alvi (Selfi) dalam Pilkada Banyuasin yang akan digelar pada bulan November mendatang. Kedua, Emi menekankan pentingnya memperjuangkan kepentingan warga NU dalam pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Ia menargetkan minimal 20% dari pagu anggaran yang disepakati harus dialokasikan untuk kepentingan NU.

"Ini sudah menjadi keputusan bersama dalam rapat koordinasi antara DPC PKB dan FPKB DPRD Banyuasin. Jadi, kami mengimbau kepada seluruh anggota DPRD FPKB untuk mematuhi arahan ini dengan serius," tegas Emi.

Ia juga memperingatkan akan adanya sanksi tegas bagi anggota DPRD yang tidak mematuhi keputusan partai. "Jika ada yang mbalelo atau menentang keputusan ini, DPC PKB Banyuasin tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai mekanisme dan aturan partai," tambahnya.

Acara peringatan Maulid Nabi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi DPC PKB Banyuasin untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat, khususnya warga NU, serta menggalang dukungan bagi pasangan Selfi di Pilkada mendatang.

Reporter: ReformasiRI.com
Editor: Hardaya/Tim ReformasiRI.cim
Share:

Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim Jadi Mentor dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

 


Banyuasin, ReformasiRI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng, mengambil peran sebagai mentor dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pejabat dalam jabatan tinggi pratama.

“Pelatihan ini merupakan kesempatan berharga bagi Kepala OPD yang tengah mengikuti PKN II, yang juga dikenal sebagai Pelatihan Struktural Pratama,” jelas Erwin pada Rabu, 4 September 2024.

Kepala OPD yang mengikuti pelatihan ini mencakup Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rayan Nurdinsa, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Riyan A. Saputra, Sekretaris DPRD Sopian Permana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Masita Liana, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2PAP2KB) Yosi Zartini.

Erwin menekankan pentingnya pelatihan ini dalam meluncurkan inovasi proyek perubahan yang telah diverifikasi dan berfokus pada angka kemiskinan. “Diharapkan dengan mengikuti PKN II, para Kepala OPD dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin menjadikan keluarga di Banyuasin memiliki ketahanan pangan mandiri, rumah layak huni, keterampilan produktif, serta sistem yang memungkinkan aspirasi masyarakat dapat disalurkan ke DPRD sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Dengan pelatihan ini, Erwin berharap para peserta dapat membawa perubahan signifikan yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Dheo Aditia Koordinator Garda Sriwijaya Akan Laporkan Bawaslu Provinsi Ke Kejati Sumsel

Palembang # ReformasiRI.com - Front Gerakan Darurat (Garda) Sriwijaya akan melakukan aksi damai ke Kejati Sumsel. Dheo Aditia selaku Koordinator aksi mengatakan, berdasarkan Kajian, Investigasi, dan diskusi yang menghasilkan satu kesimpulan, yaitu akan melakukan aksi damai serta melaporkan Bawaslu Provinsi Sumsel ke Kejaksaan Tinggi.
Selain itu Front Gerakan Darurat Sriwijaya juga akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke KPK terkait beberapa dugaan Tindak Pidana Korupsi diantaranya,

1. Sewa Meubelair sebesar Rp.688.000.000 Sumber Dana APBN TA. 2024.

2. Belanja bahan sebesar Rp.548.680.000 Sumber Dana APBN TA. 2024.

3. Belanja sewa sebesar Rp.384.000.000 Sumber Dana APBN TA. 2024.

4. Belanja sewa kendaraan oprasional Roda-4 Gakumdu Provinsi dan Kab./Kota sebesar Rp.1.053.000.000.

5. Sewa peralatan kantor sebesar Rp. 688.000.000 Sumber Dana APBN TA. 2023.

6. Belanja sewa ruangan/tenda rekrutmen Panwaslu Desa Kelurahan (Kecamatan) sebesar Rp.386.000.000 Sumber Dana APBN TA. 2023.

7. Belanja sewa gedung kantor (Kecamatan) sebesar Rp.2.316.000.000 Sumber Dana APBN TA. 2023.

8. Sewa gedung kantor sebesar Rp.1.376.000.000 Sumber Dana APBN TA. 2024.

"Dengan ini Kami mengundang seluruh element masyarakat untuk bergabung turun bersama-sama ke Kejati Sumsel pada Kamis 19 September 2024,
Pukul 10.00 Wib dengan melibatkan 100 Massa yang dilengkapi dengan mobil komando dan panji-panji perjuangan," ujar Dheo Aditia kepada awak media.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan ke Kejati Sumsel diantaranya,

1. Periksa dan panggil Ketua Bawaslu Sumsel atas dugaan indikasi korupsi pada data yang tertera apabila memenuhi syarat sebagai tersangka segera di tetsangkakan dan jangan tebang pilih.

2. PA/KPA Rahmat Fauzi Mursalin harus segera diperiksa karena dinilai bertanggung jawab penuh atas adanya dugaan korupsi pada data belanja tersebut.

3. Ciptakan situasi kondusif dan Hukum yang tajam kearah manapun. 

"Kami berharap semoga Kejati Sumsel dapat mengambil tindakan tegas dengan menyapu bersih korupsi di tanah sriwijaya. Dan, tentunya dengan adanya laporan dari masyarakat dapat menjadi agent of control terhadap pemerintah yang sehat dan bersih. Pada intinya, di hari kamis nanti kita akan melaporkan Bawaslu Provinsi Sumsel dengan harapan semua indikasi dugaan korupsi yang sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini dapat terbongkar," pungkasnya.(Runs)
Share:

Miko Perdi: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka



Banyuasin, ReformasiRI.com - Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No. 498/HK.01.01/K1/12/2023, pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 resmi dibuka. Miko Pedri, S.H., C.MSP, selaku anggota Panwascam Rantau Bayur sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan hal ini pada Sabtu (14/09/2024).

“Pendaftaran ini merupakan bagian penting dari proses pemilu yang adil dan transparan. Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berperan serta dalam memastikan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Miko.

Persyaratan Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Berkas Pendaftaran
Calon pengawas TPS harus menyertakan beberapa dokumen, antara lain:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang mencakup berbagai aspek kesediaan bekerja penuh waktu, setia kepada Pancasila, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.

Pendaftaran ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kualitas pemilu. Panwascam berharap proses seleksi calon Pengawas TPS ini berjalan lancar dan dapat menghasilkan pengawas yang berintegritas. 

ReformasiRI.com - Memberitakan Kebenaran untuk Rakyat.
Editor: Hardaya
Share:

Satpol PP Amankan Kunci Penginapan OYO di Banyuasin, Bustanil Aripin: Langkah Tegas untuk Menjaga Ketertiban


BanyuasinReformasiRI.com - Kasat PolPP Banyuasin Indra Hadi, Menyusul kejadian yang melibatkan penginapan OYO di Banyuasin, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabit Tibumtram), Bustanil Aripin, menyatakan bahwa pihak Satpol PP telah mengambil langkah tegas. Dalam operasi yang dilakukan Jumat dini hari (13/09/2024) pukul 02:00 WIB, tim Satpol PP mengamankan kunci kamar penginapan yang disewakan oleh pemilik OYO.

Menurut Bustanil, pengamanan ini dilakukan untuk mencegah pemilik penginapan menyewakan kamar kepada masyarakat sementara investigasi terkait pelanggaran berlangsung. "Dengan kejadian tersebut, tim yang dipimpin oleh Satpol PP telah melakukan pengamanan kunci kamar yang disewakan oleh pemilik OYO," ujarnya melalui pesan whatsapp. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa penginapan tidak lagi beroperasi secara ilegal atau melanggar aturan.

Pernyataan Bustanil ini muncul menyusul pandangan dari beberapa Aktivis Sumatera Selatan, seperti Yan Coga (Garda Api Indonesia), M Sanusi (Sriwijaya Corruption Watch /SCW) , dan Ari Anggara (Kompak RI) , yang sebelumnya mengecam adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penginapan OYO di daerah tersebut. Yan Coga, menegaskan bahwa penginapan semacam ini berpotensi menjadi tempat yang rawan terhadap aktivitas negatif jika tidak diawasi dengan ketat.

M Sanusi, mendukung langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. "Ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar," katanya.

Sementara itu, Ari Anggara mengingatkan bahwa penginapan yang tidak mematuhi aturan dan perizinan dapat merugikan citra daerah dan meresahkan warga. "Saya mendukung sepenuhnya upaya penertiban ini. Pemilik usaha harus bertanggung jawab atas operasional mereka," tegasnya.

Dengan adanya tindakan dari Satpol PP, diharapkan penginapan OYO di Banyuasin tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku dan pihak berwenang akan terus mengawasi kegiatan usaha penginapan di wilayah tersebut untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Reporter: ReformasiRI.com
Editor: Hardaya/Tim Redaksi
Share:

Berita Populer