Koalisi Penggiat Anti Korupsi, Desak Kejati Sumsel Tetapkan EDS Jadi Tersangka

ReformasiRI.com |Palembang _ Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi penggiat anti korupsi diantaranya Garda Prabowo, K-MAKI, SIRA, PST dan LPKN menggelar aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring. 
Aksi digelar terkait kasus program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019 dan penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang aktor utamanya hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkap oleh Ketua Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi SHDM.

Beliau mengatakan bahwa, perkara proses hukum mafia tanah di Kota Palembang yang saat ini sedang berjalan terkesan sulit menyentuh pelaku sebenarnya yang jelas-jelas merupakan aktor utama. 

"Salah satu kasus yang lagi viral saat ini dan menjadi perbincangan publik yaitu perkara mafia tanah serta penjualan aset negara, berupa tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang telah merugikan negara sebesar Rp.11.7 Miliar," kata Feri kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).

Feri juga mengungkapkan bahwa, tersangka dalam kasus tersebut yang sudah diamankan ada 3 (tiga) orang yaitu Hairobien (mantan Sekda Kota palembang), Yu Herman (mantan Kasi pengukuran BPN Kota Palembang) dan Usman Goni (sebagai kuasa jual).

"Hal ini patut diduga dalam kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan belum menyentuh aktor utamanya diantaranya sipenjual tanah, pembeli dan mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang atas nama EDS yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim," ungkapnya. 

Masih kata Feri menyampaikan bahwasannya, penjualan tanah yayasan asrama putri Batang Hari Sembilan terlebih dahulu berproses hukum di Polda Sumsel dan tanah tersebut berstatus di blokir, karena menjadi bukti kejahatan.

"Kami merasa aneh, kok bisa terjadi perpindahan pemilik tanah dari Yayasan Batang Hari Sembilan pindah ke pihak ketiga, dengan terbit SK Sertifikat ditanda tangani oleh EDS yang saat itu beliau menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang," jelasnya.

Dalam kasus ini, Usman Goni selaku kuasa jual terheran-heran karena ditetapkan sebagai tersangka. Sementara proses penerbitan SK Sertifikat dan terbitnya peta bidang perubahan status tanah itu tupoksinya Kepala Kantor BPN Kota Palembang.

Dalam hal ini, Genta yaitu salah seorang pegawai honorer di BPN Kota Palembang menjadi saksi kunci proses perubahan status tanah dan pensertifikatan atas nama pihak ketiga.

"Keterangannya dalam kasus penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan, seakan disembunyikan sehingga peran Mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang seolah diabaikan, padahal merupakan keterangan penting terkait tersangka lain," jelas Feri. 

Terakhir Feri menambahkan bahwa, masyarakat berharap agar tersangka lain, yaitu pembeli dan penjual tanah aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan serta Kepala Bapenda Kota Palembang terkait BPHTB dan Mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang yang berperan sentral.

Karena menurut Feri, tersangka yang saat ini sedang bersidang bukanlah aktor utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

"Dalam aksi damai hari ini kami meminta Kejati Sumsel segera tangkap mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang inisial EDS, karena beliau diduga sebagai pelaku mafia tanah sekaligus menjadi aktor penjualan tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan," Pungkasnya

(Cha)
Share:

Aksi Cepat Polsek Sako, 2 Begal Sadis Dibekuk, 1 Dilumpuhkan

ReformasiRI.com |Palembang, - Aparat Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sako berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di depan gerbang Perumahan Kenten City, Jalan RH Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang pada hari Selasa dini hari (22/4/2025), sekitar pukul 05.00 WIB. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tim Satreskrim Polsek Sako berhasil meringkus dua pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat. Ironisnya, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif saat proses penangkapan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 204 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK SAKO / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATRA SELATAN tertanggal 22 April 2025. 

Korban dalam aksi keji tersebut adalah M Octhari Syahputra, seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim berusia 29 tahun yang juga berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat di Aspol KM 4,5 Blok B No.02 Rt.27 Rw.06 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. 

Berdasarkan keterangan pelapor, Ferryansyah Putra (30), seorang karyawan swasta beralamat di Lr. Swakarsa No 63-2476 Kec. Kertapati Palembang, kejadian bermula ketika korban menerima orderan dari aplikasi ojek online Maxim dari akun saksi bernama Fatimah (25), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Losari Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Nahas menimpa M Octhari saat mengantarkan dua orang laki-laki yang tak lain adalah pelaku begal. Kedua pelaku tersebut menumpang satu sepeda motor yang dikendarai korban. 

Di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, salah seorang pelaku yang dibonceng di tengah, yang kemudian diketahui bernama Agus Triansyah alias Jok bin Sukamto (26), tanpa ampun melakukan penusukan berulang kali ke arah lengan kiri dan pinggang kiri korban. 

Akibat serangan brutal tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya. 

Merasa terancam dan terluka, korban berusaha menjauhi para pelaku. Namun, kedua pelaku dengan cepat mengambil alih sepeda motor Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BG 6954 AES milik korban dan melarikan diri. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di lengan kiri, luka lecet di lutut kiri dan kanan, serta luka tusuk di perut sebelah kiri. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 19.000.000,-.

Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sako di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. 

Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. 

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Agus Triansyah alias Jok (26), seorang buruh beralamat di Jalan Kebun Sayur Lrg. Tower Rt. 54 Rw. 04 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, yang ternyata merupakan seorang residivis. 

Pelaku kedua adalah Agustian (25), seorang buruh yang tinggal di Jalan Bajung VI No. 109 Rt. 37 Rw. 08 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, yang juga diketahui sebagai seorang residivis.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku begal yang sangat meresahkan masyarakat Sako. Satu di antaranya, yakni pelaku atas nama Agus Triansyah, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas saat proses penangkapan," tegas Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH, mewakili Kapolsek Sako Kompol Amsaludin S.Sos, MM, MH, saat dikonfirmasi Tribrata TV, Rabu (14/5/25)

Lebih lanjut, Iptu Apriansyah menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, di antaranya adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang besi warna silver yang diduga digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam merk Onfire Revolution, dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Cardinal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sako untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat," imbuhnya.

Kapolsek Sako melalui Kanit Reskrimnya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sako demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

(Cha/Hrm) 
Share:

Dituding Salahgunakan Anggaran, Kades Mangsang Angkat Bicara Melalui Konferensi Pers

ReformasiRI.com |Palembang _ Beredarnya pemberitaan di Media Online dan Media Sosial (Medsos) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mangsang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) Zaenal Arifin itu tidak benar.
Hal ini disampaikan oleh Kades melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Mangsang bernama Jema'at dalam acara Konferensi Pers, pada Senin (12/05/2025).

Jema'at menyampaikan, seperti yang di tuduhkan oleh LSM Milenial Anti Korupsi, terkait penyalahgunaan anggaran Desa Mangsang dari tahun 2020 Hingga 2024 Senilai 5 Miliar itu tidak benar dan tidak mendasar.

Jema'at menjelaskan, pada tahun 2020 di Desa Mangsang tidak ada pembangunan karena suasana COVID-19.

Dan, pada tahun 2021 Desa Mangsang melakukan pembangunan TK Hijrah Mukti yang pembangunannya ada di Dusun 3 dan 4 Hijrah Mukti, Desa Mangsang.

Selanjutnya, pada tahun 2022 dibawah pimpinan Kades Zaenal Arifin, Pemerintah Desa Mangsang telah membangun Balai Dusun 2 KTGR Desa Mangsang.

Setelah itu, pada tahun 2023 Pemerintah Desa Mangsang juga telah berhasil membangun jembatan Sungai Mangsang dan pembangunan Cor Fillial untuk jalan SDN 2 yang terletak di RT.005 Bangsa Dusun I (satu).

Terakhir, pada tahun 2024 Pemerintah Desa Mangsang telah membangun jembatan Sungai Bangsa untuk penghubung ke Dusun Pulai Gading.

"Perlu diketahui dari Pagu anggaran setiap tahun yang diterima Desa Mangsang, itu ada pembagian dan peruntukannya, bukan hanya untuk pembangunan fisik semua, maka dari itulah pembangunannya tidak begitu nampak," ujarnya. 

Masih kata Jema'at, Dana desa diperuntukkan seperti, kegiatan penyelenggaraan Pemdes, pembangunan fisik, pembangunan ke masyarakat, seperti posyandu, pemberdayaan dan pelatihan, penanggulangan bencana seperti Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan termasuk gaji seluruh penyelenggara Pemdes Mangsang yaitu Kades, Perangkat Desa, BPD, LPM, Marbot serta honor guru TK, KPM dan Linmas.

Sementara Wakil Ketua LPM Desa Mangsang, Suryanto dengan sapaan akrabnya Yanto membenarkan bahwa, Kades Mangsang sedang sakit, tetapi bukan sakit keras.

"Walaupun Kades Mangsang sakit, tapi beliau masih datang ke Kantor Desa 1 (satu) Bulan sekali dan sampai saat ini roda Pemerintahan Desa Mangsang masih berjalan dengan baik," katanya

Lanjut Yanto mengungkapkan bahwa di jalan alternatif belakang sari penghubung Dusun 1 ke Hijrah Mukti dan Desa Bero Jaya Timur, yang sebelum dibangun jalan tidak bisa dilalui karena rawa-rawa sepanjang 1 kilometer.

"Dalam hal ini, Kades Mangsang membentuk tim relawan sebanyak 15 Orang tanpa menerima gaji dan dibantu oleh pihak perusahaan diantaranya yaitu PT BKEM, PT Lonsum dan PT GEL/BSP untuk pembangunan jalan alternatif tersebut dengan menimbun rawa-rawa sepanjang 1 Kilometer yang membantu alat-alat berat dan lainnya," ungkap Yanto

Terakhir Yanto menyampaikan bahwa mewakili LPM, dan menurut pandangannya, Kades Mangsang Zainal Arifin, telah bekerja dengan baik, karena jangankan korupsi, untuk pembangunan jalan alternatif tersebut sudah menggunakan uang pribadinya.

"Kepada warga masyarakat Desa Mangsang, terkait dengan pemberitaan bahwa Kades diduga korupsi, jangan sampai terprovokasi oleh lembaga-lembaga dan oknum tidak bertanggung jawab," imbaunya.

"Saya juga menyampaikan pesan Kades Mangsang bahwa, terkait masalah ini, dalam waktu dekat beliau akan melaporkannya kepada APH," pungkas Yanto akhiri pembicaraan.

(Cha)
Share:

PB.FPMP dan MSK Indonesia Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp385 Juta di Dinkes Ogan Ilir

PB.FPMP dan MSK Indonesia Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp385 Juta di Dinkes Ogan Ilir
ReformasiRI.com, Sumatera Selatan – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat, kali ini di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. Dua organisasi penggiat antikorupsi, PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) dan DPW Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi mempertanyakan temuan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam tiga paket proyek fisik dengan nilai kontrak mencapai Rp5,15 miliar.

Ketua PB.FPMP dan DPW MSK Indonesia Sumsel, Mukri A Sjukur, S.Sos.I., CA, SH, M.Si., menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama unsur terkait, yakni PPK, pengawas, penyedia, dan Inspektorat, menunjukkan indikasi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp385.171.377,96.

“Temuan ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan kredibilitas birokrasi. Kami menilai perlu adanya tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum,” tegas Mukri.

Pekerjaan tersebut sebelumnya direalisasikan melalui Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan, namun tidak terpenuhinya volume sesuai kontrak membuka ruang pertanyaan publik. Mukri menambahkan bahwa langkah klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan ini menjadi keharusan demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

Dalam pernyataannya, Mukri juga menyinggung dasar hukum yang menjadi pijakan moral dan legal organisasi mereka, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 34 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat.

Menyikapi indikasi ini, PB.FPMP dan DPW MSK Indonesia merencanakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam waktu dekat. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian atas pentingnya reformasi birokrasi, serta untuk mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah proaktif dalam menelusuri indikasi kerugian negara tersebut.

“Negara tak boleh tutup mata. Setiap rupiah yang berasal dari rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” tutup Mukri.

(Red)
Share:

Ratusan Pengurus Baratayudha Resmi Bergabung, Demokrat Palembang Tambah Kekuatan Baru



ReformasiRI.com |Palembang – DPC Partai Demokrat Kota Palembang terus memperkuat barisannya dengan kehadiran ratusan pengurus Baratayudha yang resmi bergabung sebagai kader. 
Sebanyak ratusan anggota aktif Baratayudha kini telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat dan sah menjadi bagian dari struktur organisasi partai.

Baratayudha selama ini dikenal sebagai jaringan relawan yang memiliki loyalitas tinggi terhadap Yudha Pratomo Mahyuddin (YPM), Ketua DPC Demokrat Palembang. 

Dengan bergabungnya mereka ke dalam partai, konsolidasi internal Demokrat kian solid dan berpotensi mendorong kinerja organisasi ke tingkat yang lebih strategis.

Dede Chaniago, pengurus DPC Demokrat Palembang sekaligus Jenderal Baratayudha, mengonfirmasi bahwa ratusan anggotanya bergabung secara sukarela tanpa tekanan. Ia menyebut keputusan ini lahir dari keyakinan kolektif terhadap arah dan visi kepemimpinan YPM dalam membesarkan partai di tingkat kota.

"Sebanyak 200 pengurus Baratayudha hari ini telah resmi menjadi kader Partai Demokrat. Ini adalah bentuk kesetiaan terhadap nilai perjuangan yang selama ini dibangun bersama YPM," ujarnya.

Sementara itu, Yudha Pratomo Mahyuddin menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas keputusan Baratayudha. Ia menilai bahwa kehadiran mereka bukan hanya menambah jumlah kader, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan, militansi, dan loyalitas yang menjadi fondasi penting dalam membangun kekuatan organisasi.

"Ini adalah energi baru bagi Demokrat Kota Palembang. Bergabungnya Baratayudha merupakan bukti bahwa semangat kolektif dan solidaritas masih menjadi kekuatan utama kami," kata YPM.

YPM juga menegaskan bahwa Partai Demokrat Palembang terus membuka ruang bagi siapa saja yang ingin berjuang bersama melalui jalur politik yang konstruktif dan terbuka. Menurutnya, penguatan struktur partai harus sejalan dengan penguatan nilai dan etika organisasi.

“Demokrat adalah rumah bersama. Siapa pun yang datang dengan semangat perjuangan yang tulus akan kami terima dengan tangan terbuka,” tambahnya.

Dengan tambahan ratusan kader dari Baratayudha, Partai Demokrat Palembang kini tengah bersiap untuk memperluas jaringan komunikasi politik dan memperkuat kerja-kerja organisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Langkah ini diyakini akan memperkuat kehadiran Demokrat di tengah masyarakat dan menjadikan partai lebih responsif terhadap dinamika sosial di Kota Palembang.
(Cha/Rilis) 
Share:

FSCO Menggelar Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel di Azza Hotel

ReformasiRI.com. |Palembang - Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (FSCO) gelar Rapat Umum Anggota terkait pra Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Hotel Azza Jalan Kapten Anwar Sasro Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Sabtu (10/5/2025).
Penasehat FSCO, Asrul Indrawan mengatakan bahwa agenda Rapat Umum Anggota terkait Pra Musorprovlub KONI Sumsel ini, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Hari ini, mereka mengadakan Rapat Umum Anggota Pra Musorprovlub KONI Sumsel, bukan tidak sejalan dengan pengurus KONI Sumsel saat ini, tetapi karena sesuai dengan aturan," katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa setelah sebelumnya menyampaikan mosi tidak percaya, hari ini mereka mengadakan agenda Rapat Umum Anggota untuk menggelar terkait pelaksanaan Mudorprovlub KONI Sumsel.

"Melalui rapat hari ini, kita menentukan kapan waktunya dan dimana dilaksanakan Musorprovlub Sumsel serta siapa pesertanya sesuai dengan amanat dari pada AD/ART KONI Sumsel," ungkapnya Asrul.

Lanjut Asrul sampaikan bahwa agenda kedepan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah ditetapakan, kapan waktu pelaksanaan dan pesertanya, akan dilaksanakan Musirprovlub KONI Sumsel.

"Setelah dilaksanakan Musorprovlub tersebut, tentunya kita minta tidak ada lagi polemik kedepannya yaitu KONI Sumsel tetap satu dan mengganti kepengurusan yang ada saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa dalam persiapan pelaksanakan Musorprovlub KONI Sumsel, dibebaskan siapa saja yang ingin maju untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Sumsel.

"Yang jelas selagi mereka sebagai insan olahraga dan memenuhi persyaratan yang telah disiapkan oleh panitia Musorprovlub, silahkan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum," terangnya Asrul.

Terkait dengan pertanyaan dari salah satu wartawan Ampuhnews.com, apakah Asrul Indrawan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Sumsel pada Musorprovlun nanti.

"Kita lihat nanti, pokoknya intinya sekarang, kita semua boleh mencalonkan diri, selagi dia insan olahraga," tandasnya Asrul (Anton).
Share:

Lembaga KAM Soroti 9 Pejabat Kanwil Kemenag Sumsel Diduga Dilantik Melalui Jual Beli Jabatan

ReformasiRI.com |Palembang - Redamnya masalah dugaan praktik jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel membuat Ketua Koalisi Aktivis Muda Sumatera Selatan (KAM) Dheo Aditya angkat bicara.
Dheo Aditya didampingi Sekretaris KAM Robiyandi SE menanggapi, seharusnya Kemenag Sumsel mematuhi dan mendukung apa yang di perintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI H. Prabowo Subianto yaitu, berantas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) walaupun sampai ke Antartika.

Dheo juga menjelaskan, setelah membaca dari berita beredar, terkait proses mutasi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel sepertinya diduga ada indikasi jual beli jabatan.

Namun lanjut Dheo, seharusnya masalah tersebut segera di tindaklanjuti lebih dalam lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik Pungli. 

"Kami sangat menyayangkan, kenapa Kejari Palembang tidak menindaklanjuti dengan cara memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel berikut oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata Dheo kepada wartawan media, pada Rabu (07/05/2025). 

Dilansir dari media online straightnews.id, (30/03) yang lalu, Kanwil Kemenag Sumsel telah melantik 9 Pejabat di internalnya.

Adapun sejumlah nama yang dilantik diduga melalui jual beli jabatan tersebut yaitu :

1. H. Muhammad Arkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel

2. H. Muhammad Makki sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Prabumulih

3. H. Wahidin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Ilir

4. H. Muhammad Albar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Pagaralam

5. H. Napikurrohman sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Lahat

6. A. Kadir sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKU Timur

7. H. Muflikhul Hasan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang

8. H. Hermadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Banyuasin

9. H. Taufiq sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel.

"Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan, maka atas nama Koalisi Aktivis Muda Sumsel kami akan melakukan unjuk rasa pada Rabu,14 Mei 2025, mendukung Kejari Palembang dalam mengungkap maslah ini," pungkas Dheo.
Share:

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Tanggul Jebol, DLH Banyuasin Diduga Tutup Mata: Penegakan Hukum Dipertanyakan!

Banyuasin, ReformasiRI.com – Insiden jebolnya tanggul batubara milik PT Basin Coal Mining (PT BCM) di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, terus menuai sorotan tajam. Setelah viral di media sosial, kini giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin angkat bicara. Dalam surat tanggapannya, DLH membenarkan bahwa insiden tersebut benar terjadi dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan serta rapat koordinasi lintas lembaga.

Namun, pernyataan DLH yang menyebut bahwa “PT BCM menyanggupi untuk melakukan perbaikan terhadap tanggul yang jebol” justru memunculkan pertanyaan besar: Apakah kerusakan lingkungan akibat jebolnya tanggul ini cukup diselesaikan dengan perbaikan fisik semata, tanpa proses hukum yang tegas?

Faktanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, insiden ini berpotensi melanggar beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 98 ayat (1): Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencemaran, PT BCM dapat dijerat pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 99 ayat (1): Jika karena kelalaian, tetap diancam hukuman 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

Pasal 109: Jika PT BCM terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL), ancaman hukumannya 1–3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Lebih jauh, jika kegiatan tambang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau menyalahgunakan izin, sanksi pidananya bahkan lebih berat sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, jika kelalaian ini menyebabkan banjir lumpur atau kerusakan yang membahayakan nyawa dan harta benda warga, pelanggaran terhadap Pasal 188 KUHP juga bisa dikenakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Respons DLH Setengah Hati

Yang disayangkan, dalam surat resmi tertanggal 30 April 2025, DLH Banyuasin tampak hanya menekankan aspek koordinatif dan administratif. Tak ada satu kalimat pun menyebut kemungkinan pelaporan pidana terhadap PT BCM. DLH justru menyatakan bahwa sanksi akan dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, karena tambang merupakan kewenangan pusat.

Ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa pemerintah daerah “cuci tangan” atas dampak serius dari aktivitas tambang tersebut. Padahal, sebagai lembaga pengawas di daerah, DLH semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan lingkungan tidak jadi korban atas nama investasi.

Harus Ada Langkah Tegas dan Transparan

ReformasiRI.com mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk tidak berhenti hanya pada tindakan administratif. Perlu ada audit lingkungan menyeluruh, keterlibatan aparat penegak hukum, dan transparansi hasil investigasi kepada publik. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, penegakan hukum wajib dilakukan, bukan hanya perbaikan teknis.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Insiden jebolnya tanggul ini tidak boleh dianggap sebagai insiden teknis biasa, karena menyangkut keselamatan, ekosistem, dan potensi bencana lingkungan jangka panjang.

Jangan Ada Lagi "Tanggul Jebol", Hukum Harus Tegak.

Apakah aparat penegak hukum dan kementerian pusat akan bertindak, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seiring perbaikan fisik tanggul?

(Red) 
Share:

Berita Populer