Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Bersama 11 Kabupaten dan 8 Provinsi


Makassar – Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH terima penghargaan dari Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Pusat karena telah memberikan dukungan Dana Desa dalam penanggulangan AIDS, Tubercolosis, dan Malaria (ATM) di Kab. Banyuasin tahun 2023.

Pemberian Penghargaan ini disampaikan pada Selasa, 1 Agustus 2023 Pukul 19.00 WIB di Ballroom Eboni, Hotel Gammara, Makassar pada acara pembukaan Pernas Adinkes Makasar 2023.

Bupati Banyuasin menerima penghargaan bersama dengan 11 Kabupaten/Kota dan 8 Provinsi (masing-masing jumlah Kab/Kota yaitu: Sumsel 3, Maluku Utara 2, Maluku 1, Papua 1, Papua Barat 1, Sulsel 1, Jateng 1, Jatim 1).

  1. Muara Enim SUMSEL
  2. Musi Rawas SUMSEL
  3. Banyuasin SUMSEL
  4. Kota Ternate MALUKU UTARA
  5. Halmahera Selatan MALUKU UTARA
  6. Kota Makassar SULSEL
  7. Manokwari PAPUA BARAT
  8. Mimika PAPUA
  9. Kota Ambon MALUKU
  10. Kota Mojokerto JATIM
  11. Kota Semarang JATENG

Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan setelah memenuhi Kriteria Apresiasi.

  1. Kabupaten yang telah memiliki minimal 30 desa dengan dana di desa untuk mendukung Penanggulangan ATM di tahun 2023;
  2. Kota yang telah memiliki minimal 80% Kelurahan memiliki dukungan dana untuk mendukung Penanggulangan ATM di tahun 2023.

Atas diraihnya penghargaan tersebut, menambah deretan panjang penghargaan yang berhasil diraih oleh Bupati Askolani selama menjabat sebagai Kepala Daerah. 

Post: ReformasiRI RRI



Share:

Masyarakat Desa Paldas Pertanyakan Tindak Lanjut Putusan PTUN

Banyuasin - Masyarakat Desa Paldas sambangi Kantor DPMD Kabupaten Banyuasin dalam rangka menuntut agar Kadis DPMD Banyuasin segara berkordinasi bersama pihak terkait untuk melaksanakan Penarikan SK Kepala Desa Paldas atas nama Aidil Fitri. Senin(31/07/2023)

Hal ini disampaikan oleh matan Kepala Desa Paldas Rusman RH, Kedatangan kami ini meminta hasil tindak lanjut dari ujuk Rasa pada Senin (24/07/2023) di depan Kantor Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami bersama-sama atas nama masyarakat Desa Paldas menyambangi Kantor DPMD mempertanyakan tindaklanjut dari aksi damai kami beberapa waktu lalu, meminta Bupati Banyuasin segera mencabut SK Aidil Fitri, berdasarkan putusan PTUN yang sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022".

Selanjutnya kami atas nama masyarakat Desa Paldas meminta Bupati segera melakukan perintah PTUN Palembang, jangan sampai seorang Bupati Banyuasin yang notabene orang hukum mengabaikan hukum yang berlaku. 

"Kami sangat membanggakan beliau Dia seorang Bupati Banyuasin yang tegas dalam melaksanakan perintah negara dan taat dengan aturan-aturan hukum, jangan sampai karena permintaan masyarakat yang sepeleh ini, akan berdampak hukum kurang baik dimasyarakat Desa Paldas dan bagi perjalanan karir beliau dalam menjalankan tatanan pemerintahan di Bumi Sedulang Setudung secara umum". Tegas Rusman

Timpal, Darmadi atau dikenal Cik Madi, menuturkan akibat dari masyarakat ikut Demo itu ada dampak sosial yang dialami masyarakat.

"Sangat menyayangngkan tindakan yang diambil Kades Aidil, saudara Maulana ikut Aksi damai, sementara Kakaknya bernama Mukti Hadi yang tak ikut campur permasalahan, dihentikan Kades sebagai RT", singkatnya

Sayangnya hingga berita ini terbit dari pihak terkait, Kominfo Banyuasin/KaDPMD Banyuasin, Kades Paldas Adil Fitri belum memberikan Klarifikasi/tanggapan (Red/Gta)

Post: ReformasiRI, RRI.com
Share:

Pertanyaan Sikap MSK-I: Tolak Keras Jenis Kejahatan di Dunia Pendidikan

Palembang - ORMAS Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan Berujuk Rasa/ Aksi Damai di Kantor DPRD Kota Palembang. Senin(31/07/2023)

Dalam hal ini MSK-Menolak keras apapun kejahatan di dunia pendidikan, sebagaimana dalam pernyataan sikap.


PERNYATAAN SIKAP  MSK-I

Salam Perjuangan dari Rakyat !!!
Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan adalah Lembaga Control Sosial Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 

Oleh karenanya Berdasarkan hasil Tim Observasi Lapangan serta Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada Dugaan Indikasi Pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 : 

SMPN 1 Kota Palembang, 
SMPN 4 Kota Palembang,
SMPN 8 Kota Palembang, dan 
SMPN 17 Kota Palembang .

Adapun Nominal Dugaan indikasi PUNGLI berkisar dari Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Per Siswa.

Maka dari itu kami dari ORMAS Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan melakukan Aksi di Kantor DPRD Kota Palembang, Berdasarkan. 

Rujukan Hukum :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang menyatakan pendapat di muka umum.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Tentang hak asasi manusia.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun Pernyataan Sikap Aksi Unjuk rasa Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia DPW-MSK INDONESIA Provinsi Sumatera Selatan Sebagai berikut;

I. Mendesak Walikota Palembang Untuk Segera Memecat Kabid SMP Kota Palembang diduga tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik karena diduga terindikasi menerima setoran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru yang
dilakukan oleh Oknum yang berinisial LH.

II. Mendesak DPRD Kota Palembang melalui Komisi IV DPRD Kota Palembang untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban terkait dugaan menerima setoran PPDB oleh Kabid SMP Kota Palembang serta meminta kepada DPRD Kota Palembang untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kejahatan di dunia pendidikan.

III.Kami dari DPW MSK-I Menolak keras segala bentuk kejahatan di dalam dunia Pendidikan.

Demikianlah Pernyataan sikap Aksi Demontrasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                           Hormat Kami,

               DEWAN PIMPINAN WILAYAH
      MASYARAKAT SADAR KORUPSI INDONESIA
                   DPW-MSK INDONESIA
     
                 Palembang 31 Juli 2023
      Mukri AS.                           R. Sholeh
Koordinator Aksi            Koordinator Lapangan



Post: ReformasiRI, RRI.com,

Share:

JPKP: Ratusan Massa Desak Bupati H Askolani Cabut SK Kades Paldas, Ini Penyebabnya!...

Banyuasin  - Ratusan Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera. Gruduk  Kantor Bupati Banyuasin, Senin (24/07/2023).

Kedatangan Massa ini meminta dan mendesak  Bupati Banyuasin H. Askolani segera mencabut SK kades Paldas yang menjabat sekarang serta melaksanakan Pilkades Ulang di Desa Paldas.

Massa dikomandoi Ketua Ormas JPKP Banyuasin Indo Sapri didampingi Sekretaris Budi Setiawan mengatakan, bersarkan putusan PTUN sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022.

"Kami minta ketegasan bupati, jangan hanya mencopot kepsek yang belum jelas kesalahannya, ini jelas putusan PTUN kenapa berlarut belum dieksekusi," tegasnya.
Meminta Bupati segera melakukan perintah PTUN Palembang, jangan sampai seorang bupati banyuasin yang notabene orang hukum tidak taat hukum. timpal budi Setiawan.

"kami minta bupati mundur jika tidak taat perintah hukum yang dikeluarkan PTUN Palembang". 

Adapun Pernyataan Sikap : 

Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan 

Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama warga Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Bergerak untuk memperjuangkan Hak Masyarakat terkait hal mendesak Bupati Banyuasin agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk Segera membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028. Sehubungan dengan sudah Inkrach ( Berkekuatan Hukum Tetap ) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 170/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022 maka 

kami meminta dengan hormat Kepada Bupati Banyuasin untuk segera melaksanakan Putusan tersebut. 

Diketahui tertanggal 6 Februari 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah menyurati Bupati Banyuasin dengan Nomor: W5.TIN-1/242/HK.06/1I/2023 Perihal : Perintan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Nomor : 170/8/2022/PT.TUN.MDN tanggal 6 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Palembang Nomor: 8/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April 2022 namun hingga saat ini Bupati Banyuasin Belum Melaksanakan Putusan tersebut. 

Adapun beberapa point inti dari Amar Putusan-putusan tersebut diatas adalah sebagai berikut : 

1. Mewajibkan tergugat ( dalam hal ini adalah Bupati Banyuasin ) untuk mencabut Keputusan 

Bupati Banyuasin Nomor : 1011/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 24 Desember 2021 khusus Lampiran Nomor urut 7 Desa Paldas atas nama Aidil Fitri, S. Pd.; Mewajibkan tergugat ( dalam hal ini adalah Bupati Banyuasin ) untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Caion Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Periode 2022 s.d 2028;. 

Maka dengan ini, kami Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin bersama Masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Mendatangi Kantor Bupati Banyuasin guna menyampaikan Aspirasi Masyarakat dengan menyatakan sikap - 

1. Mendesak Bupati Banyuasin untuk membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028 sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar segera membatalkan SK dan memberhentikan Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur serta melakukan Pemilinan Ulang Kepala Desa Paldas Periode 2022-2028 sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti sebagai Bentuk Pembelaan dan Dukungan Pemerintah atas Aspirasi masyarakat Serta sikap menjunjung tinggi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Massa Disambut Plt Asisten 1 Edil Fitriadi didamping Kadis PMD Banyuasin Rayen. pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan warga, karena bupati sedang mengikuti kegiatan rakor. 

Karena Perwakilan pemda belum bisa memberikan jawaban yang diharapkan massa berjanji dalam satu pekan jika belum ada kepastian akan kembali melakukan aksi dengan mendirikan tenda dihalaman kantor bupati sampai dieksekusi nya putusan PTUN Palembang.

Sempat hampir nyaris terjadi kekisruhan sebab tidak ada satu anggota DPRD yang muncul saat massa orasi di kantor bupati Banyuasin.

Sementara DPRD Banyuasin melalui bendahara akan menyambut langsung Aspirasi warga Paldas bersama JPKP pihak yang memegang kuasa.
Red/ Team/Gta

Share:

Hardaya: Izin AMDAL nya Sudah Kadaluarsa, Kegiatan PT. BCM Itu Ilegal

Banyuasin  - Masyarakat Desa Paldas Keluhkan Pengerjaan jalan untuk  Penambangan Batu Bara yang menutup Daerah Aliran Sungai (DAS). Adapun kedua desa terkena dampak tersebut yakni, Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Kabupaten Muba dan Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. 

Dari hasil rapat yang di hadiri Wabup Banyuasin, camat Rantau Bayur dan Forkopimda. Terkuak  Izin Amdal Perusahaan Basin Coal Mining (BCM) habis masa Berlaku alias kadaluarsa.
Oleh sebab itu, Hardaya selaku Aktivis Lingkungan dan HAM didamping Arie Anggara mengatakan Izin AMDAL Perusahaan Basin Coal Mining (BCM) sudah kadaluarsa, yang melakukan aktivitas perencanaan dan/penambangan Batu Bara di Desa Paldas, adalah Ilegal.

"Ternyata izin Amdalnya itu sudah habis masa berlakunya. Kalau mereka mau melakukan aktivitas kembali dalam perencanaan dan/ penambangan batu bara di Desa Paldas harus mereka penuhi persyaratan terlebih dahulu, Izin AMDAL nya harus masih Berlaku. Kalau tidak berlaku lagi, apa yang mereka lakukan saat ini adalah ilegal," ujar Hardaya. Jum'at (21/072023)

Lanjut dia, akibat dari aktivitas perusahaaan tersebut masyarakat Desa Paldas sangat dirugikan. Saluran air sungai (DAS) yang mengalir keluar masuk kepersawahan milik warga menjadi tersumbat.
Kondisi Jalan Timbunan Menutupi DAS

"Dengan ini secara tegas kami sebagai masyarakat dan aktivis Lingkungan dan HAM meminta kepada penegak Hukum dan Pemerintah terkait, untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak/perusahaan PT. BCM." Ujarnya.

"Mari kita taat akan aturan dan perundang-undangan di Negara ini,  jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), RUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sangat jelas aturan ini, maka harus kita Jalani dan Patuhi," tegas Hardaya.(GTa)

Share:

Sosok AKBP Ferly Rosa Putra Penggati AKBP Imam Syafi'i Pernah PTDH 15 Orang Anggota

Banyuasin - Pejabat baru Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra menegaskan akan memerikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang nakal di Kabupaten Banyuasin. Rabu,(19/07/2023)
Saat disinggung awak media mengenai perihal jika ada anggota/bawahannya yang "Nakal",

bahkan dirinya mengungkapkan tak segan untuk memecat anggota tersebut jika sudah tidak bisa dibina lagi. Hal ini berkaca pada apa yang telah dilakukan kepada 15 anggota polisi di Polres Muratara.  

"Saya Kapolres terbanyak pecat anggota, Alhamdulillah 15 orang, mungkin dibilang sadis dan mengecewakan, tapi kita harapkan disini (Kepolisian) menjadi lebih baik,"tegasnya, usai acara serah terima jabatan (Sertijab) di Aula Polres Banyuasin, Rabu (19/07/2023).

Ferly mengungkapkan, pemecatan ini bertujuan untuk menjaga nama baik institusi kepolisian (POLRI PRESISI) dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. 

"Tindakan pemecatan itupun tidak serta merta dilakukan kita sudah melewati berbagai tahapan dan prosedur yang ada, karena Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) adalah langkah terakhir,"terangnya. 

Sementara Arie Anggara selaku aktivis Lingkungan dan HAM, Arie Anggara didampingi Hardaya sangat mengapresiasi terhadap kinerja AKBP Ferly Rosa Putra yang sebelum menjabat Kapolres Muratara
yang telah menindak 15 oknum polisi yang nakal. 

"Saya berharap kalau ada oknum yang bermain-main mata khususnya di wilayah Hukum Polres Banyuasin lakukan juga seperti tempat lama bapak,"pungkasnya. (Gta)


Share:

Bupati Banyuasin, Rakor Jadi Strategi Bersinergi Dalam Memajukan Daerah

Banyuasin_alam Rapat Koordinasi (Rakor) yang ke 9 (Sembilan) di Kecamatan Talang Kelapa dari 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin, Bupati Banyuasin H. Askolani, SH.,MH didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Erwin Ibrahim, ST.,MM.,M.BA kembali melaksanakan rakor di Taman Saung Bambu Pelangi Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (18/07/2023).

Rapat koordinasi merupakan program kerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Kecamatan yang bertujuan untuk memantau dan memastikan suatu program serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin apakah sudah berjalan dengan baik dan diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Kegiatan rakor dilaksanakan setiap tahunnya di 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin yang bertujuan untuk berkoordinasi dalam sebuah proses menyatukan dan mengintegrasikan demi kepentingan bersama dan menyelesaikan persoalan yang ada.


Dalam sambutan dan pengarahannya Bupati H. Askolani menyampaikan kegiatan rakor ini merupakan program yang turun langsung kepada masyarakat di setiap Kecamatan, salah satu strategi Pemerintah ingin melaksanakan koordinasi untuk semua stakeholder yang ada dan bertujuan untuk tetap menjalin silaturahmi jangan sampai tidak saling mengenal satu sama lain. Kami yakin konsep membangun negeri dan melayani masyarakat bisa sukses terletak dari kekompakan dan kebersamaan bersama Pemerintah Kecamatan dan jajaran, maka kita sadar betul bisa sukses dengan prestasi dan keberhasilan yang telah kita dapatkan selama ini. Semua berkat kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja cerdas tentunya upaya dari semua lapisan masyarakat dan stakeholder terkait sehingga bisa sukses dalam pagelaran event Nasional baru-baru ini yaitu Harganas ke-30 dan penghargaan Pin Emas dari Kapolri.

“Melalui Harganas ke-30 kita mampu menjadi tuan rumah di perelatan Nasional. Tidak ada yang tidak bisa dan tidak mampu yang terpenting harus mau dan yakin. Untuk itu demi membangun semangat dalam membangun negeri kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua pihak. Maka dari itu tujuan rakor yang kita lakukan setiap tahunnya demi membangun semangat kebersamaan, membangun negeri, melayani masyarakat dengan sepenuh hati juga menjawab persoalan apa saja di masyarakat selama ini untuk kita bantu dan cari solusinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Banyuasin H. Askolani menjelaskan Pemerintah hadir untuk memastikan 7 (Tujuh) program prioritas dan 12 (Dua Belas) gerakan bersama masyarakat, apakah sudah diterapkan dan dijalankan dengan baik selama ini. Kami juga hadir ingin tau persoalan-persoalan apa saja serta masukan dan kritikan dalam pelayanan dan harapan keinginan masyarakat terhadap pembangunan, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Kita semua harus bersinergi dalam memajukan daerah Kabupaten Banyuasin agar pembangunan bisa merata.


“Permasalahan yang ada di Kecamatan Talang Kelapa tentunya Pemerintah sudah berupaya dalam mengatasi masalah air atau PDAM, masalah sampah, perbaikan jalan di 13 Kelurahan dan 6 desa yang ada. Tetapi untuk saat ini kita fokus pada jalan poros terlebih dahulu masalah air bersih di Kecamatan Talang Kelapa ini adalah kebutuhan dasar PDAM dan kenten memang suatu proses revitalisasi atau lebih baik dibuat baru. Itupun dengan rincian 500-800 miliar. Pernah kita mengajukan kepada Pemerintah pusat tetapi pada saat itu refocusing, masalah jalan sudah kami programkan kurang lebih 2000 km, kedepan 2024 baru akan kita menyisir di Talang Kelapa. Akan kita mulai dari 2023-2024,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Talang Kelapa Salinan, S.Sos.,MM dalam sambutannya menjelaskan Kecamatan Talang Kelapa terdiri dari 13 Kelurahan, 6 Desa, 1 Desa Persiapan dengan total keseluruhan masyarakat yaitu 45.567 KK ini merupakan hasil data perbulan Februari jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin dimana jumlahnya terbesar dari Kota Pagaralam dengan Luas wilayah 4.464 permeter persegi. Jumlah mata pilih 2024 mendatang 184.000 pilih di 450 TPS yang ada.

“Tentunya dengan adanya rakor ini kita bisa membangun kebersamaan antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Kecamatan, guna memperkuat kerjasama yang baik dalam memajukan daerah serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir Staf Khusus Bupati Amirul, SH.,MH, Asisten l, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Dandim diwakili Danramil, Kapolres diwakili Kapolsek Talang Kelapa, Para Kepala OPD Pemkab Banyuasin, Para Lurah, Para Kepala Desa, Para Ketua PKK Kelurahan dan Desa, BPD, Tenaga Kesehatan dan Dokter Masuk Desa, Peserta Rakor Kecamatan Talang Kelapa.
(Diskominfo/IKP).

Share:

Bupati Puas, Kades Pun Puas, Berkat Rakor Semua Kendala Unek-Unek Terjawabkan

Banyuasin - Bupati Banyuasin, Askolani Jasi SH MH di dampingi Wakil Bupati H. Slamat soemontono SH , membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Kecamatan Rantau bertepatan di desa Rantau Harapan. Selasa (13/07/2023). 

Turut hadir dalam rapat tersebut , Assisten I, Staf Ahli, Kepala Perangkat OPD, Kepala Bagian di lingkup Pemkab, Camat dan kepala Desa se Kabupaten Banyuasin.

Di katakan Bupati Banyuasin, bahwa Rakor Pemerintahan dilaksanakan sebagai media koordinasi antar pimpinan dan seluruh Porkimcam di Kecamatan Rantau Bayur dalam rangka menyampaikan informasi dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan roda pemerintahan. Baik di tingkat Kecamatan Maupun desa. Rapat koordinasi kali ini merupakan gabungan antara Rakor Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang biasanya kita laksanakan secara terpisah.

"Ya, Ini bukti nyata adanya sinergi, koordinasi dan kesepahaman yang baik antara Perangkat Daerah Kabupaten Ke tingkat Kecamatan dalam menyukseskan pembangunan Banyuasin dari tingkat desa. Dengan adanya Rapat Koordinasi diharapkan lebih efektif dan efisien dalam memacu pencapaian target kinerja Pemerintah Kecamatan dan desa. 
Kepada Kepala OPD yang ada di lingkungan pemkab Banyuasin dan terutama di Kecamatan Rantau Bayur untuk mengawal dengan intens terhadap pencapaian target dan kinerja Desa masing – masing. Secara khusus, Dia meminta perhatian khusus terhadap dana desa baik pemberdayaan, Pisik serta 7 program Unggulan Banyuasin Bangkit dan 12 gerakan yang selama ini Gita gaungkan apakah sudah berjalan di tingkat desa atau apa yg menjadi penyebabnya itu tujuan kita rakor di Sela-sela silaturahmi", sambung dia

Dengan akan berakhirnya masa jabatannya , tentu ada kewajiban pemerintah berupa laporan yang harus dipenuhi dan disampaikan baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun kepada DPRD Kabupaten Banyuasin maka segera untuk diselesiakan semasa kepemimpinan dirinya

" Kami kan sama pak de tidak lama lagi, lebih kurang 2 bulan lagi akan berakhir masa jabatan jadi kami harus tau capaian semasa kepemimpinan kami, terus jika kami mencalonkan kembali dan masyarakat Kecamatan Rantau Bayur dan umunya masyarakat Banyuasin kami sudah mengetahui apa yang menjadi pengetahuan,", tutupnya. 

Senada di katakan saipul Azwar Ssos Msi, Dirinya dan 21 Desa binaannya yang ada di Kecamatan Rantau Bayur sangat setuju dan senang atas agenda Rakor Kecamatan yang langsung di hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati serta beberapa OPD dan forkopimda. Karna menurut dia di Rakor tersebut baik pemerintah Kecamatan ataupun Desa bisa menyampaikan secara langsung apa yang menjadi keluhan dan persoalan  di desanya. 

"Ya, harapan apa yang menjadi kendala dan persoalan selama ini di desa masing-masing walapun belum terealisasi secara cepat paling tidak bapak bupati sudah mengetahui dan alhamdulillah ketika di forum tanya jawab apa yang di keluhkan baik warga, BPD dan Kepala Desa langsng beliau respon dan tindak", singkatnya. 

Sementara Ilin Sumantri Spd mengatakan, bawah dirinya sangat apresiasi dan bangga atas kedatang bupati serta OPDnya dan Kecamatan Beserta staf di desanya. Namun di balik ke bahagianya itu dirinya juga tidak luput meminta maaf jika penyambutan dan tempat acara juah dari kata sempurna. Namun baginya merupakan suatu kehormatan. 

"Ya, ini merupakan suatu kehormatan bagi saya karna jujur semenjak mekar dari Desa Lebung belum pernah Buapti  ke desa ini, baik yang sekarang maupun terdahulu datang ke desa kami, selain itu jaga saya lebih leluasa menyampaikan keluhan dan kendala didesa", singkatnya. (Dil)

Share:

Berita Populer