JPKP Banyuasin Desak Kejaksaan Negeri Lakukan Audit Investigatif terhadap Penggunaan Anggaran Publik

Banyuasin, ReformasiRI.com – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menggelar aksi damai yang menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang melibatkan sejumlah instansi penting di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dalam pernyataan sikapnya, JPKP mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera melakukan audit investigatif terhadap beberapa instansi yang diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran, Selasa(24/09/2024) 

Budi Setiawan, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi ini, menegaskan bahwa JPKP Banyuasin tidak akan tinggal diam ketika ada indikasi penyalahgunaan dana publik. “Kami sudah melakukan upaya konfirmasi kepada beberapa instansi terkait, seperti KPU Banyuasin, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Sembawa, serta Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa. Namun, hingga saat ini, mereka tidak memberikan respons yang memadai terkait realisasi anggaran yang telah digunakan. Ini adalah bentuk ketertutupan yang mencurigakan,” ungkap Budi dengan tegas.

Menurut Budi, kegagalan pihak-pihak tersebut untuk memberikan informasi tentang realisasi anggaran publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara.

Sementara itu, Indosapri, sebagai Koordinator Aksi (Korak), menyatakan bahwa JPKP telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin. Laporan ini berisi permintaan agar kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran negara di sejumlah instansi tersebut. “Kami tidak hanya mendesak audit investigatif, tapi juga meminta kejaksaan untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan lidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran anggaran publik ini,” tutur Indosapri dengan penuh semangat.

Selain itu, dalam pernyataan sikapnya, JPKP Banyuasin juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap KPU Banyuasin, Bawaslu Sumatera Selatan, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Sembawa, serta Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa. Menurut JPKP, instansi-instansi tersebut telah melanggar asas keterbukaan informasi yang merupakan hak publik, dan diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran negara.

Dalam tuntutannya, JPKP meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk lebih terbuka dan aktif melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat harus menjadi bagian integral dari proses ini. Kami ingin transparansi, bukan hanya pada anggaran, tapi juga dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ini,” tegas Budi Setiawan.

Aksi ini mencerminkan komitmen JPKP Banyuasin sebagai lembaga sosial kontrol di daerah, yang terus memantau pelaksanaan kebijakan pembangunan agar sesuai dengan kepentingan publik. Mereka berharap bahwa tindakan ini akan memicu kesadaran publik yang lebih luas terhadap pentingnya pengawasan anggaran negara dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Banyuasin.

JPKP berharap pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin segera merespons laporan ini dengan langkah-langkah konkrit untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Reforter: ReformasiRI.com
Editor: Hardaya
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer