Unit Reskrim Polsek Sukarami Berhasil Meringkus Tiga Sindikat Curanmor di Palembang


Palembang, ReformasiRI.com – Unit Reskrim Polsek Sukarami kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menangkap tiga orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (26/09/2024) setelah aksi sindikat ini terungkap melalui penyelidikan intensif.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Yuda Pratama (20), warga Jalan Brigjen Dr Nousmir, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, serta Marshal Harahap (47) dan Dedi Asmaran (37), keduanya warga Jalan Mawar Talang Ratu, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1 Palembang.

Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan komplotan pencurian sepeda motor yang telah sering beraksi di beberapa wilayah Palembang dengan peran masing-masing.

“Yuda Pratama adalah eksekutor yang bertugas mencuri motor dengan cara mematahkan stang kendaraan dan memasang kawat untuk menyalakannya. Motor hasil curian kemudian dijual kepada Marshal Harahap melalui sistem COD (cash on delivery),” jelas Kapolsek.

Marshal Harahap kemudian kembali menjual motor curian tersebut kepada Dedi Asmaran, yang bertugas mempreteli dan memperbaiki motor untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Aksi terakhir komplotan ini dilakukan pada Senin (24/9), sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Sukawinatan, Lorong Masjid, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dalam pemeriksaan, Yuda Pratama mengaku telah beberapa kali mencuri motor di Palembang. "Setiap motor yang saya curi, saya jual seharga Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000. Sebelum mencuri, kami memantau lokasi terlebih dahulu, jika aman baru kami ambil," ucap Yuda.

Kapolsek Sukarami juga menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diperkirakan sudah melakukan puluhan kali aksi pencurian. "Sudah ada tiga laporan polisi terkait aksi mereka, dan tersangka memiliki peran berbeda. Yuda sebagai eksekutor, uang hasil penjualan motor habis digunakan untuk berpoya-poya dan menginap di hotel."

Saat ini, dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain empat unit sepeda motor dan berbagai alat yang digunakan untuk mempreteli kendaraan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Reporter: ReformasiRI
Editor: Hardaya

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer