Tim Kejati Sumsel Geledah ULPBJ Banyuasin, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Banyuasin, ReformasiRI.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Banyuasin pada Jumat (07/02/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Adapun proyek yang menjadi objek penyelidikan meliputi:- Pembangunan Kantor Lurah
- Pengecoran Jalan RT
- Pembuatan Saluran Drainase
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Dalam prosesnya, tim penyidik menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.Penggeledahan yang berlangsung di dua lokasi ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang telah atau akan diperiksa dalam perkara ini.
Dengan adanya penyitaan dokumen tersebut, penyidik semakin mendalami indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek. Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap adanya potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar