Bapenda Palembang Tertibkan Reklame Kedaluwarsa untuk Tingkatkan PAD
Palembang, ReformasiRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan puluhan reklame yang telah habis masa tayangnya. Penertiban ini dilakukan di berbagai titik strategis, seperti Jalan Radial, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Pom IX, dan beberapa lokasi lainnya.
Plt. Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, menegaskan bahwa masih banyak reklame yang tetap terpasang meskipun masa tayangnya telah berakhir.
"Saat ini masih ada reklame yang seharusnya sudah dicopot, tetapi masih terpasang. Oleh karena itu, tim kami bergerak cepat untuk melakukan penertiban," ujarnya, Senin (03/02/2025).
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik reklame untuk secara mandiri menurunkan reklame yang sudah kedaluwarsa agar tidak dikenakan sanksi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak reklame serta meningkatkan pemasukan bagi daerah.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL), Muhammad Izhar, berharap penertiban ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemilik reklame lain agar lebih taat dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini baru langkah awal. Ke depannya, penertiban akan dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi reklame yang terpasang melebihi masa tayangnya. Kami berharap para pemilik reklame segera melaksanakan kewajiban perpajakannya," pungkasnya. (Rina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar