Jalan Rusak Akibat Kendaraan Berat, Sanksi Apa yang Harus Diberikan?
Banyuasin, ReformasiRI.com – Ruas jalan yang dikelola dan dibangun oleh pemerintah merupakan fasilitas umum yang harus dijaga oleh seluruh pengguna jalan. Namun, di beberapa titik, jalan sering mengalami kerusakan parah akibat kendaraan berat, seperti yang terjadi di Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.
Salah satu titik yang mengalami kerusakan parah berada tepat di depan PT Cakra Indo Pratama, yang berfungsi sebagai bengkel atau workshop kendaraan dan alat berat. Akibat tingginya volume kendaraan berat yang keluar-masuk dari lokasi tersebut, sekitar 80 persen lebar jalan berlubang, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.Meski jalan tersebut sudah lama rusak, pihak perusahaan belum menunjukkan tanggung jawab yang jelas dalam perbaikannya. Lurah Keramat Raya, Wahyu Setya Budi, S.Pd., M.Si, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menegur pihak perusahaan secara lisan melalui Humas mereka.
"Saya sudah menyampaikan teguran agar mereka memperbaiki jalan tersebut, tetapi mereka berdalih sudah membayar pajak, sehingga perbaikan menjadi tanggung jawab pemerintah. Beberapa waktu kemudian, mereka mengirim foto jalan yang katanya sudah diperbaiki, tetapi hanya 20 persen dari total kerusakan," ujar Wahyu, Selasa (4/2/2025).
Atas kondisi tersebut, Wahyu memastikan akan melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban lebih lanjut.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Saat awak media mencoba mengonfirmasi PT Cakra Indo Pratama, pihak keamanan di lokasi bengkel menyatakan bahwa tidak ada pimpinan yang bisa ditemui, dan menyarankan untuk mendatangi kantor di Jalan Sako Baru.
Di kantor tersebut, salah satu staf bernama Fitri mengarahkan awak media kepada Syarifuddin, HRD perusahaan yang diklaim bertanggung jawab atas persoalan ini. Namun, saat dihubungi, Syarifuddin mengaku sedang berada di luar kota.
"Kami sudah meminta bantuan seorang warga bernama Pak Muji untuk memperbaiki jalan. Perusahaan sudah menyediakan bahan, alat berat, dan membayarkan upah untuk pengerjaan. Namun, kami kecewa karena perbaikannya tidak maksimal," kata Syarifuddin.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media juga menghubungi Pak Muji, yang membenarkan bahwa dirinya memang mengerjakan perbaikan jalan, tetapi dengan bahan yang sangat terbatas.
"Perusahaan hanya menyediakan lima sak semen dan koral, serta alat berat untuk membersihkan lubang. Saya hanya mengerjakan sesuai bahan yang diberikan. Sementara itu, upah saya sebesar Rp200.000 yang dijanjikan, belum saya terima," ungkap Muji.
Sanksi Sesuai Peraturan
Rusaknya jalan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Jalan, yang mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikannya.
- Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang mengatur standar muatan kendaraan berat dan tanggung jawab atas kerusakan jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2017, yang mengatur batas muatan kendaraan berat serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Berdasarkan aturan tersebut, pemilik kendaraan berat atau perusahaan yang mengoperasikannya wajib bertanggung jawab atas perbaikan jalan yang mereka rusak. Jika tidak ada itikad baik, pemerintah daerah dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
Pemerintah setempat diharapkan segera mengambil langkah tegas agar jalan di Talang Keramat dapat diperbaiki sepenuhnya, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan akibat kerusakan jalan yang berlarut-larut. (Key-Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar